-->

Teknik Percancangan Kontrak Bisnis - Agung Wibowo (Unfinished)

Tidak ada komentar

Pokok-Pokok Perancangan Bisnis

Luas Lingkup Kontrak Bisnis:

  1. Jual-Beli
  2. Sewa-Menyewa
  3. Sewa Beli
  4. Ekspor Impor
  5. Dan Lain-Lain.
.

Pendekatan Terhadap Kontrak Bisnis

  • Teoritik ➔ Pemahaman ➔ Asas-Asas, Prinsip, Sumber Hukum Kontrak.
  • Pratikal ➔ Pemahaman ➔ Teknik Perancangan Format Kontrak Nasional dan Internasional.
.

Definisi Kontrak

  • Perjanjian tertulis yang dibuat sah.
  • Dibuat dua pihak atau lebih.
  • Obyek tertentu.
  • Dijamin oleh hukum.
  • Mengikat para pihak bertimbal balik.
  • Menimbulkan akibat hukum tertentu.
.

Asas-Asas Hukum Perjanjian

  • Asas kebebasan berkontrak
  • Asas Pacta Sun Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata)
  • Asas Konsensualisme (Pasal 1320 KUHPerdata)
  • Asas kepercayaan
  • Asas persamaan hukum
  • Asas kepastian hukum
  • Asas moral
  • Asas perlindungan
Sebuah kontrak harus memenuhi empat (4) syarat, yakni:
  1. Kata sepakat
  2. Cakap berbuat hukum
  3. Ada hal tertentu
  4. Tidak merupakan sebab yang dilarang
.

Langlah Awal Perancangan Kontrak

Pahami keinginan klien:
  • Gali informasi
  • Latar belakang
  • Tujuan
  • Analisi konsekuensi hukum
  • Membiasakan istilah hukum
  • Logika yuridik
.

Esensi yang Harus Diperhatikan

  • Patokan harga atau tarif
  • Kontrol mata uang
  • Pajak
  • Lingkungan hidup
  • Pengadaan barang untuk keperluan pemerintah
  • Dan lain sebagainya
.

Beberapa Faktor Pokok yang Harus Tercantum Dalam Kontrak:

  1. Identitas para pihak
  2. Kapan para pihak laksanakan kewajiban
  3. Cara pelaksanaan kewajiban
  4. Tempat pelaksanaan kewajiban
  5. Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi, dan lain-lain
  6. Pihak yang resiko pada saat terjadi force majeur
  7. Klausul force majeur
  8. Klausul hardship
  9. Klausul kenaikan harga
  10. Klausul pilihan hukum dan forum
  11. Cantumkan prosedur lokal
  12. Bahasa resmi yang dipilih
.

STRUKTUR KONTRAK BISNIS

I. Bagian Pembukaan

  • Judul
  • Tempat, tanggal
  • Komparisi (identitas para pihak)
  • Recitals

II. Ketentuan Pokok

  • Ketentuan umum atau definisi atau peristilahan
  • Obyek kontrak
  • Hak kewajiban para pihak
  • Pernyataan (Representations) dan Jaminan (Warranties)
.
.

Komentar