-->

Filsafat Ilmu - Kebenaran Ilmiah & Non Ilmiah by Ermi Suhasti Syafe'i

Tidak ada komentar

Kategori Kebenaran: Kualitas pengetahuannya dapat dilihat dari jenis pengetahuannya yakni: alamiah, ilmiah, filsafat dan Agama. Sifat atau karakter pengetahuan ialah indrawi, rasional, intuitif, kepercayaan atau otoritatif. Sedangkan ketergantungan terjadinya pengetahuan berupa subyektif & obyektif.

Pengetahuan Biasa Ilmiah Filsafat Agama
Sumber Indrawi, Akal, Kepercayaan Akal Akal Wahyu Allah
Obyek Empiris Empiris: makhluk, alam, agama Abstrak Logis: hakekat alam, manusia, Tuhan Abstrak Supralogis
Metode Empiri Empiri, Riset, Eksperimen Rasio: radikal, integral, universal; Logika Latihan, Kodifikasi, Tanya pada Kitab Suci
Sifat Kebenaran Subyektif Positif, Relatif Spekulatif, Subyektif, Relatif Absolut, Implikasi Makna Dinamis
Dimulai Dengan Sikap Sanksi/Ragu Sanksi/Ragu Sanksi/Ragu Iman
Kebenaran Ilmiah berupa:
  1. Koherensi.
  2. Korespondensi.
  3. Pragmatis.
  4. Performatif.
  5. Struktural Paradigmatik.
  6. Sintaksis.
  7. Semantis.
Kebenaran Non Ilmiah berupa?
  1. Pengetahuan biasa atau alamiah.
  2. Wahyu.
  3. Mitos.
  4. Intuisi.
  5. Mistik.
Filsafat Ilmu - Kebenaran Ilmiah & Non Ilmiah by Ermi Suhasti Syafe'i

Kebenaran Ilmiah

1. Koherensi: koheren atau konsisten, tidak ada pertentangan.

  • Benar jika proposisinya saling berhubungan. Misalnya mahasiswa yang baik itu memiliki niat belajar, bersifat jujur, dan disiplin.
  • Proposisinya berhubungan dengan pengalaman. Misalnya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Contoh lain ialah Peristiwa Mei 1998 sebagai tonggak reformasi. Semua peristiwa itu dibuktikan melalui sejarah dan afirmasi kepada orang yang mengalami.
  • Proposisi dan kesimpulannya benar. Semua manusia akan mati. Fulan adalah manusia. Deduks: Fulan akan mati.
.

2. Korespondensi: Benar jika sesuai antara pernyataan dengan fakta.

  • Sejumlah fraksi menolak jika kewenangan KPKu ntuk menindak kasus korupsi dihapuskan.
  • Proses penyidikan KPK terhadap SN (ketua DPR) tidak akan berhenti meskipun ada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Risma adalah pemimpin yang gigih dan teguh hati bekerja untuk rakyat, mengurus dengan rasa kepedulian dan kasih sayang.
  • Pengolahan keuangan PLS (Profit Loss Sharing) berdasarkan mudarabah dan musyarakah.
.

3. Performatif:

Benar jika dapat diaktualkan dalam tindakan. Misalnya:
  1. Sejak masa reformasi koruptor ditampilkan di Media.
  2. Ada upaya kriminalisasi kepada KPK (Cicak vs Buaya).
  3. Tenaga medis membantu menyembuhkan penyakit.
Kebenaran diputuskan atau dikemukakan oleh pemegang otoritas tertentu. Misalnya:
  1. Penetapan 1 Syawal. Sebagian Muslim mengikuti keputusan MUI atau pemerintah, sebagian yang lain mengikuti organisasi yang lain (Muhammadiyah misalnya).
  2. Di masa orde lama, PKI mendapat tempat yang baik. Dimasa orde baru, PKI adalah partai terlarang.
.

4. Pragmatis:

Benar jika ada korespondensi antara ide dengan fakta. Benar jika bermanfaat dan memuaskan.
  1. Agama mempunyai pengaruh yang positif. Masyarakat yang percaya adanya Tuhan, kehidupannya akan lebih tenang dan nyaman.
  2. Teori penawaran & permintaan. Pemerintah berusaha agar harga barang dan jasa tidak naik.
  3. Luthfi ingin menjadi politikus, karena dapat menambah kekayaan dan menjadi populer.
  4. Dalam memilih pekerjaan, Irvan mempertimbangkan besarnya gaji.
.

5. Struktural Paradigmatis:

Benar jika teori atau prinsip atau konsep itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada komunitas yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut. Benar jika ada hubungan struktural pada berbagai hal dan jika ada hubungan antar disiplin ilmu (paradigmatik).
  1. Perhitungan hari astronomi dan matematika
  2. Penentuan 1 Syawal melalui hisab & rukyat.
  3. Kloning (Rekayasa Genetika) Biologi, kedokteran, kimia dan teknologi
.

6. Semantis:

Benar jika proposisi memiliki makna. Proposisi digabungkan untuk membentuk kalimat yang bermakna
  • Tindakan yang secara hukum benar, tetapi tidak dapat dipaksakan.
.

7. Sintaksis: Benar jika mengikuti aturan-aturan yang baku (tata bahasa).

  • Insiden atau benturan dapat dicegah dan dihindari jika petugas mau mengkaji situasi sosial yang adadi lapangan.
Filsafat Ilmu - Kebenaran Ilmiah & Non Ilmiah by Ermi Suhasti Syafe'i

C. Kebenaran non-Ilmiah.

1. Pengetahuan biasa atau alamiah

.

2. Wahyu, isyarat atau petunjuk atau ilham atau perintah.

Pengetahuan yang diperoleh Rasul atau Nabi melalui perantara atau langsung. Logikanya adalah sesuatu yang dibawa atau disampaikan oleh seorang yang jujur dan terpelihara dari kesalahan, sudah pasti kebenarannya.
.

3. Intuisi, suara hati.

Pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran, intuisi bekerja dalam keadaan yang tidak sepenuhya sadar. Misalnya, seseorang yang sedang mempunyai masalah, menemukan solusi, tetapi tidak dapat menjelaskan bagaimana caranya sampai kesana.
.

4. Mitos, legenda atau dongeng.

Kebenarannya hanya berlaku di masyarakatnya (lokalisasi).
  • Mitos tidak menghadapi realitas, misal: ruwatan, petung, sesaji, dianggap symbol yang dapat menghindari malapetaka.
  • Mitos efektif sebagai alat komunikasi massa
  • Mitos mendorong perbuatan. Contoh: Nyi roro kidul, Joko Tarub (adalah salah satu mitos); Wali Songo, Sundel Bolong, Ande-ande lumut, si Pitung, Roro Jongrang, Tangkuban Perahu (adalah salah satu legenda); Lutung Kasarung (adalah salah satu cerita rakyat), dan lain sebagainya.
Keberadaan sosok seperti Nyi Roro Kidul sebetulnya sudah diterangkan secara jelas dalam Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 27:
“Dan sesungguhnya Kami telah ciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan kami telah ciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.”
Selain menciptakan manusia, Allah juga menciptakan golongan jin dan membiarkan mereka untuk hidup di dunia meski dalam dimensi yang berbeda dengan kita. Jika dihubungkan dengan keberadaan Nyi Roro Kidul, ayat tersebut menjelaskan bahwa Nyi Roro Kidul menurut Islam dianggap sebagai perwujudan ratu jin yang menghuni lautan.
.
‘Urf Sahih:
  • tradisi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Nas.
‘Urf Fasid:
  • tradisi yang bertentangan dengan dalil syara’,
  • tidak ada dasarnya dalam Nas al-Qur’an dan Hadis,
  • tidak diterima akal sehat,
  • didasarkan pada pandangan yang bersifat mitologis.
.

5. Kebenaran Mistik, supra-rasional, gaib, kadang memiliki bukti empiris, tetapi kebanyakan tidak dapat dibuktikan secara empiris.

Pengetahuan yang diperoleh melalui latihan atau meditasi atau spiritual, dengan mengurangi atau menghilangkan nafsu jasmani sehingga rohani menjadi sensitif atau peka.
.
Mistik biasa:
  • tanpa kekuatan/tasawuf.
Mistik Magis: mengandung kekuatan.
  1. Mistik magis putih bersandar pada Tuhan (Mukjizat).
  2. Mistik Magis hitam bersandar pada kekuatan di atas rata-rata manusia (mampu melihat hal-hal gaib, mampu membuat jimat, santet, teluh, tenung, sihir, gendam, pesulap, dan lain-lain).
Pasal 545 KUHP (1960) ayat:
  1. Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipat duakan.
Pasal 546: Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk menjual atau membagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
  2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547:
  • Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 292 RUU KUHP tentang anti santet (2004). Berikut ayatnya:
  1. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV. (300 juta).
  2. jika pelaku tindak pidana tadi melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah sepertiga.

Komentar