Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada pancasila, terutama dalam sila keempat, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan." Maksud demokrasi Pancasila ialah setiap masalah maka akan diselesaikan lewat musyawarah dengan cara mufakat.
PILAR-PILAR DEMOKRASI PANCASILA
- Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
- Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia
- Demokrasi yang mengutamakan Kedaulatan Rakyat
- Demokrasi yang didukung Kecerdasan
- Demokrasi yang Menetapkan Pembagian Kekuasaan
- Demokrasi yang Menerapkan Konsep Negara Hukum (Rule of Law)
- Demokrasi yang Menjamin Otonomi Daerah
- Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
- Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
- Demokrasi dengan Peradilan yang Merdeka
CONTOH KASUS PELANGGARAN DEMOKRASI
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Ada Gubernur Jawa Tengah yang juga terlibat dalam kasus E-KTP. Artinya sistem demokrasi yang tengah dilaksanakan di negeri mengalami kegagalan. Bahkan bisa dikatakan kegagalan total. Mereka adalah orang-orang yang dipercaya oleh rakyatnya.
Seorang Gubernur Jawa Tengah yang pada akhir tahun lalu kecewa dengan sikap anak kandungnya, yaitu Bupati Klaten, ibu Sri Hartini, dimana bulan Desember 2016 silam telah membuat malu pak Ganjar Pranowo dengan melakukan korupsi. Lalu saat kini namanya tengah dikaitkan dengan korupsi E-KTP. Walaupun belum diketahui pasti siapa saja yang menerima uang tersebut, namun jelas adanya bahwa koru[si E-KTP memang terjadi.
SOLUSINYA ADALAH
- Cara untuk memberantas korupsi adalah merubah peundang-undangan yang mengatur tentang korupsi. Saya rasa hukum di Indonesia kurang tegas mengenai permasalahan tersebut. Perlu adanya pembaharuan hukum. Sebagaimana hukuman mati untuk seorang pengedar narkoba. Dimana narkoba adalah obat pembodohan para remaja, anak-anak maupun orang tua. Padahal kerugian diantara koruptor dan pengedar rasanya masih lebih besar pada kelakuan koruptor. Rakyat yang seharusnya terjamin pendidikannya justru kehilangan jaminannya hanya karena oknum yang tak bertanggung jawab. Orang-orang pinggiran tidak memiliki papan, sandang, bahkan pangan. Mereka mati hanya karena kekurangan gizi. Puskesmas yang seharusnya terjamin kesehatan dan kebersihannya. Dan banyak lagi yang bisa dilakukan. Maka perlu adanya pembaruan hukum, dimana hukum harus dianggap sebagai upaya mencegah bukan mengobati. Hukum harus dipandang sebagai antisipasi bukan hanya sebuah reaksi. Karena ketika Anda hanya bereaksi maka Anda sudah terlambat - Bambang Pamungkas.