-->

10 Pilar Demokrasi Pancasila dan Contoh Kasus Pelanggaran Demokrasi & Solusi

Tidak ada komentar

Garuda

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada pancasila, terutama dalam sila keempat, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan." Maksud demokrasi Pancasila ialah setiap masalah maka akan diselesaikan lewat musyawarah dengan cara mufakat.


PILAR-PILAR DEMOKRASI PANCASILA

  • Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Para pemeran politik dan pemimpin harus mempertanggungjawabkan semua perlakuan dan tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demokrasi ini dilaksanakan tanpa melanggar nilai-nilai Agama.

  • Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia
Demokrasi dengan mengakui Hak Asasi Manusia, serta menjalankan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Menjunjung tinggi derajat manusia. Hak Asasi Manusia tidak boleh dilanggar atau diselewengkan.

  • Demokrasi yang mengutamakan Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berada di tangan rakyat, artinya rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Untuk melaksanakan kedaulatan ini maka dilakukan dengan sistem perwakilan. Wakil-wakil rakyat tersebut akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

  • Demokrasi yang didukung Kecerdasan
Kecerdasan yang dimiliki, terutama kecerdasan dalam bidang politik merupakan syarat untuk mewujudkan demokrasi. Maka pendidikan, terutama pada pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk menjadi bekal dalam melaksanakan demokrasi.

  • Demokrasi yang Menetapkan Pembagian Kekuasaan
Pemisahaan kekuasaan sangat lah penting, karena agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut. Maka dibutuhkan lembaga pertimbangan dan pengawasan dalam demokrasi agar sesuai dengan cita-cita bersama.

  • Demokrasi yang Menerapkan Konsep Negara Hukum (Rule of Law)
Hukum adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap negara. Tanpa adanya hukum akan membuat ketidaknyamanan dalam berdemokrasi dan cenderung anarkis. Untuk mewujudkan demokrasi hukum, maka tidak terlepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.

  • Demokrasi yang Menjamin Otonomi Daerah
Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja, melainkan sebagian diserahkan pada pemerintah daerah. Hal tersebut mengindikasikan bahwa demokrasi tersebut berkembang.

  • Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Demokrasi sosial artinya adalah demokrasi yang mengenai tentang hubungan antar warganegara atau antar masyarakat. Penyamarataan perlu dilakukan agar semua warganegara merasakan kemerdekaan yang sama.

  • Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi kesejahteraan rakyat adalah demokrasi mengenai perekonomian. Perekonomian adalah hal utama dalam menyejahterakan rakyat, maka perekonomian harus dijaga. Negara memiliki peran yang sangat vital dalam hal ini, karena kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara sangat berpengaruh dalam perekonomian dan juga kesejahteraan rakyat.

  • Demokrasi dengan Peradilan yang Merdeka
Dalam demokrasi peradilan merdeka memiliki makna bahwa kata merdeka yang dimaksud adalah tidak adanya perbedaan di mata hukum maupun hakim. Artinya hakim tidak boleh memihak kepada si kaya maupun si miskin. Di mata hukum semuanya adalah sama.

CONTOH KASUS PELANGGARAN DEMOKRASI

Masih dilakukannya korupsi yang melanggar hak orang banyak. Dimana uang yang seharusnya digunakan untuk rakyat justru dirampas oleh oknum-oknum yang serakah. Baru-baru ini adalah adanya korupsi E-KTP. Pelaku korupsi E-KTP diberitakan cukup banyak. Uang yang dirugikan sekitar 2,3 triliun rupiah. Dan pengguna uang tersebut tidak hanya satu atau 10 orang, melainkan ada 30 orang lebih. Berikut beberapa orang yang menerima uang tersebut sebagaimana dikutip pada detik.com :
  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
  5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
  7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
  8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
  9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
  10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
  11. Arief Wibowo USD 108 ribu
  12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
  15. Mustoko Weni USD 408 ribu
  16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
  17. Taufik Effendi USD 103 ribu
  18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
  19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
  20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
  21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
  22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
  23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
  24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
  25. Ade Komarudin USD 100 ribu
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
  36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

Ada Gubernur Jawa Tengah yang juga terlibat dalam kasus E-KTP. Artinya sistem demokrasi yang tengah dilaksanakan di negeri mengalami kegagalan. Bahkan bisa dikatakan kegagalan total. Mereka adalah orang-orang yang dipercaya oleh rakyatnya.

Seorang Gubernur Jawa Tengah yang pada akhir tahun lalu kecewa dengan sikap anak kandungnya, yaitu Bupati Klaten, ibu Sri Hartini, dimana bulan Desember 2016 silam telah membuat malu pak Ganjar Pranowo dengan melakukan korupsi. Lalu saat kini namanya tengah dikaitkan dengan korupsi E-KTP. Walaupun belum diketahui pasti siapa saja yang menerima uang tersebut, namun jelas adanya bahwa koru[si E-KTP memang terjadi.


SOLUSINYA ADALAH

  • Cara untuk memberantas korupsi adalah merubah peundang-undangan yang mengatur tentang korupsi. Saya rasa hukum di Indonesia kurang tegas mengenai permasalahan tersebut. Perlu adanya pembaharuan hukum. Sebagaimana hukuman mati untuk seorang pengedar narkoba. Dimana narkoba adalah obat pembodohan para remaja, anak-anak maupun orang tua. Padahal kerugian diantara koruptor dan pengedar rasanya masih lebih besar pada kelakuan koruptor. Rakyat yang seharusnya terjamin pendidikannya justru kehilangan jaminannya hanya karena oknum yang tak bertanggung jawab. Orang-orang pinggiran tidak memiliki papan, sandang, bahkan pangan. Mereka mati hanya karena kekurangan gizi. Puskesmas yang seharusnya terjamin kesehatan dan kebersihannya. Dan banyak lagi yang bisa dilakukan. Maka perlu adanya pembaruan hukum, dimana hukum harus dianggap sebagai upaya mencegah bukan mengobati. Hukum harus dipandang sebagai antisipasi bukan hanya sebuah reaksi. Karena ketika Anda hanya bereaksi maka Anda sudah terlambat - Bambang Pamungkas.

Komentar