-->

HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong)

Tidak ada komentar

Pengertian

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah Peraturan Hukum yg mengatur proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim). HAPTUN disebut juga hukum formal yang berfungsi mempertahankan berlakunya HTUN (HAN) sebagai hukum material.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Pengaturan Hukum Formal Dapat Digolongkan Menjadi 2 Cara, yaitu:

  1. Diatur bersama dengan hukum materialnya. Ketentuan mengenai prosedur berperkara diatur bersama dengan hukum materialnya atau dengan susunan, kompetensi badan peradilan dalam bentuk UU atau Peraturan lain.
  2. HAPTUN sebagai pelaksana Pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 diatur bersama hukum materialnya.
  3. Prosedur berperkara diatur tersendiri dalam bentuk UU atau Peraturan lainnya.
  4. UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
  5. UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Karakteristik PTUN

  1. Salah satu unsur PTUN adalah pihak-pihak dan salah satu pihak itu adalah Badan atau Pejabat TUN dalam kedudukanya dan bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh HTUN (HAN) dalam menjalankan tugas pelayanan umum.
  2. Dimuka PTUN para pihak yang berperkara mempunyai kedudukan yang sama. Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak dengan sama adil.
  3. Badan atau Pejabat TUN dalam menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan baik secara langsung (atribusi) maupun pelimpahan (delegasi) serta mandat dan kebebasan bertindak yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah Freis Ermessen.
  4. Dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang terjadi bahwa tindakan badan atau Pejabat TUN melanggar batas, sehingga menimbulkan kerugian bagi yang terkena. Hal demikian disebut perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Karakteristik Acara


No Pembeda HAPTUN Acara Perdata
1 Subjek/Pihak Badan atau Pejabat TUN lawan warga masyarakat Warga masyarakat Lawan warga masyarakat
2 Pangkal sengketa Ketetapan tertulis pejabat Kepentingan perdata warga masyarakat
3 Tindakan Perbuatan melawan hukum penguasa Perbuatan melawan hukum masyarakat wanprestasi
4 Peran hakim Hakim aktif Hakim pasif
5 Rekonvensi Tidak dikenal Dikenal, diatur
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Asas-Asas Hukum Acara Peratun

  1. Asas praduga sah menurut hukum.
  2. Asas pembuktian bebas.
  3. Asas keaktifan hakim.
  4. Asas erga omnes (harus segera dilaksanakan karena untuk kepentingan publik).
  5. Asas peradilan cepat, murah, sederhana.
  6. Asas kesatuan beracara.
  7. Asas musyawarah.
  8. Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka.
  9. Asas keterbukaan.
  10. Asas putusan adil.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Kompetensi PTUN

  • Kompetensi Absolut, yakni kewenangan memeriksa atau mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang atau tugas (atribusi kekuasaan).
  • Kompetensi Relatif, yakni kewenangan memeriksa atau mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distibusi kekuasaan).
Akan tetapi pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN (Tata Usaha Negara) tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Penyelesaian Sengketa TUN

Upaya Administratif, yakni dengan prosedur yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa TUN yang dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Bentuk yang Dapat Ditempuh Melalui Prosedur Upaya Administratif

  • Prosedur keberatan, yakni digunakan dalam hal penyelesaian KTUN harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan tersebut.
  • Bidang Administratif.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Gugatan ke PTUN

Permohonan tertulis yang berisi tuntutan kepada Pejabat Administrasi Negara yang ditujukan ke PTUN
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Penyelesaian Sengketa TUN

HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong)
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Alur Penyelesaian Sengketa TUN

HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong)
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Pengajuan Gugatan dan Tenggang Waktu

  • Gugatan ialah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat TUN dan diajukan kepada pengadilan untuk mendapatkan putusan (Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1986).
  • Isi gugatan hanya terbatas pada suatu macam tuntutan pokok, yakni keputusan TUN yang diselenggarakan batal atau tidak sah.
  • Tidak setiap KTUN dapat langsung digugat melalui PTUN. Menurut UU No. 5/1986, terhadap KTUN yang mengenal upaya administratif disyaratkan lebih dahulu menempuh saluran administratif yang tersedia. KTUN yang tidak mengenal upaya administratif, gugatan langsung ditujukan kepada PTUN tingkat pertama.
  • Jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyediakan upaya administratif, sengketa TUN dapat langsung diajukan kepada PTUN. PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaika sengketa TUN di tingkat pertama.
  • Apabila terhadap putusan PTUN tersebut dirasakan tidak puas, penggugat dapat mengajukan banding kepada PT TUN. PT TUN bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding. Terhadap putusan PT TUN dapat diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Gugatan Sengketa TUN

Beracara di muka PTUN tingkat pertama selalu diawali dengan pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat TUN dan diajukan kepada pengadilan untuk mendapatkan putusan. Gugatan hanya dapat diajukan oleh seseorang atau Badan hukum perdata, dan tidak dimungkinkan terjadi gugat menggugat antar Badan atau Pejabat TUN. Isi gugatan hanya terbatas pada suatu macam tuntutan pokok, yaitu agar KTUN yang disengketakan batal atau tidak sah.
.
Tuntutan pokok dapat juga disertai dengan tuntutan ganti kerugian. Khusus untuk pegawai negeri selain tuntutan di atas dapat juga ditambah dengan tuntuan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri sipil seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan dan termasuk juga pemulihan terhadap hak-hak yang ditimbulkan oleh kemampuan, kedudukan, dan harkatnya sebagai pegawai negeri sipil.
.
Gugatan diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Jika tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat tersebut.
.
Jika tidak berkedudukan di daerah hukum pengadilan penggugat, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kedudukan penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.
.
Pada dasarnya para pihak yang berperkara harus menghadap sendiri dalam perkara di persidangan PTUN, baik yang bertindak sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Tetapi jika penggugat dan tergugat asli tidak mau menghadap sendiri, perkaranya itu dapat diwakilkan secara lisan kepada orang lain sebagai kuasa di persidangan. Jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, perkaranya harus diwakilkan secara tertulis dengan surat kuasa.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~
Alasan-Alasan yang Dapat Digunakan Dalam Gugatan Adalah:
  • KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut.
  • Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
KTUN selalu dianggap sah menurut hukum selama tidak ada keputusan hakim yang menyatakan sebaliknya, oleh karena itu:
  • Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat TUN
  • Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan KTUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Permohonan dimaksud dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus lebih dahulu dari pokok sengketa. Namun jika permohonan tersebut baru diajukan setelah tingkat pembuktian selesai akan sulit diterima karena pada tingkat pemeriksaan itu sudah saatnya untuk menentukan dikabulkan atau tidak permohonan penundaan KTUN itu.\
  • Untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai permasalahanya, ketua pengadilan atau majelis hakim dapat juga memanggil para pihak yang bersengketa, sanksi-sanksi, saksi ahli, ahli penerjemah, atau juru bahasa.
  • Para pihak dapat juga membawa saksi atau saksi ahli.
  • Agar permohonan penundaan pelaksanaan KTUN dapat diterima maka permohonan yang diajukan secara terpisah, harus memenuhi syarat-syarat formal yang berlaku untuk surat gugatan.
  • Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN harus hanya berkaitan dengan gugatan pokok yang telah dimasukan dan jelas masuk dalam kompetensi pengadilan tersebut.
  • Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN itu tidak menyangkut kepentingan umum.
  • Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN itu belum pernah diputuskan oleh pengadilan.
  • Jika permohonan seperti itu sudah pernah ditolak oleh pengadilan, tentu saja permohonan ulang tidak dapat diterima.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Pemeriksaan Administratif dan Pemeriksaan Persiapan

Kriteria pemeriksaan administratif setelah perkara didaftar dan memperoleh nomor perkara, kemudian staf kepaniteraan membuatkan resume gugatan sebelum diajukan kepada ketua PTUN dengan bentuk formal sebagai berikut:
  1. Subjek gugatan: siapa subjek gugatan dan apakah penggugat atau tergugat maju sendiri atau diwakili oleh kuasanya
  2. Objek gugatan: hal yang menjadi objek gugatan, misalnya surat keputusan pemberhentian sebagai PNS, atau misalnya surat keputusan pembongkaran gedung atau rumah.
  3. Ringkasan alasan gugatan: ringkasan alasan gugatan diteliti secara sepintas apakah memenuhi unsur Pasal 53 ayat (3) huruf a, b, dan c UU No. 5 tahun 1986.
  4. Apakah Tuntutan penggugat (petitum) hanya berisi permintaan pembataan surat keputusan yang diselenggarakan saja, atau ditambah dengan tuntutan ganti kerugian dan atau rehabilitasi.
.
Pendaftaran perkara baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding baru dimasukan dalam register perkara setelah biaya panjar perkara yang ditaksir oleh panitera dipenuhi. Jika ada pihak yang didampingi oleh kuasa, maka isi dan bentuk surat kuasa khusus harus memenuhi persyaratan dengan dibubuhi materai secukupnya.
.
Jika surat kuasa khusus tersebut hanya dibubuhi cap jempol pemberi kuasa, maka perlu adanya penguatan dari seorang pejabat yang berwenang. Jika kuasa itu seorang advokad, maka surat kuasa khusus tidak perlu dilegalisasi. Dalam surat kuasa khusus mungkin saja disebutkan kuasa subtitusi, maka menurut Mahkamah Agung kuasa subtitusi juga harus memiliki izin praktek.
.
Hasil penelitian administrasi dilaporkan kepada Ketua PTUN atau wakilnya untuk dilajutkan dalam rapat permusyawaratan. Ketua atau wakil ketua akan memeriksa kembali terutama mengenai wewenang PTUN yang bersangkutan untuk memutus atau mengadilinya. Apakah gugatan tersebut telah memenuhi persyaratan, alasan-alasan pengajuan gugatan, daluwarsa atau tidaknya gugatan yang diajukan tersebut.
.
Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memtuskan dengan suatun penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Apabila pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan, syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi penggugat sekalipun dia telah diberitahukan dan diperingakan, gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
.
Dengan demikian, kriteria utama pemeriksaan administrasi. Yang dilakukan dalam rapat permusyawaratan adalah: fakta yang dijadikan dasar gugatan termasuk kompetensi PTUN; syarat dan alasan pengajuan gugatan.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, Acara Cepat, Acara Singkat

Surat gugatan merupakan pengantar ke proses pemeriksaan di muka PTUN. Dengan masuknya surat gugatan tersebut diharapkan akan menimbulkan reaksi dari pihak pengadilan, misalnya berupa pernyataan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan.
.
Penggugat tentunya mengaharapkan bahwa surat gugatanya itu telah memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dan dapat segera diperiksa dan diputus oleh pengadilan sesuai dengan tuntutannya. Gugatan diajukan karena penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh tindakan administrasi Negara yang dituangkan dalam ketetapan itu bersifat melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Atau karena menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir), atau karena bertindak sewenang-wenang (abus de droit). Oleh karena itu, ketetapan yang diperkarakan itu diminta agar dinyatakan batal atau tidak sah.
.
Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonanya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Ketua pengadilan dalam jangka waktu 14 hari setelah diterimanya permohonan, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkanya permohonan tersebut.
.
Terhadap pengadilan tidak dapat digunakan upaya hukum. Setelah majelis hakim menganggap perkara tersebut sudah cukup untuk melihat berkas perkara, maka hakim ketua ketua sidang lalu menetapkan hari mulai dan tempat sidang dilakukan. Dalam menentukan hari sidang, hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.
.
Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tadi boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam hal sengketa harus diperiksa dengan acara cepat. Pengadilan masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat. Jika kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat atau perdamaian, maka sidang dilanjutkan oleh hakim ketua dan pihak tergugat harus sudah siap dengan surat jawabanya.
.
Surat jawaban tergugat terdiri jawaban tidak langsung mengenai pokok perkara. Eksepsi harus diartikan sebagai perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok perkara, melainkan mengenai acara. Pembuktian adalah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu perkara.
.
Tujuan pembuktian adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada hakim tentang adanya dalil-dalil tersebut, sehingga putusanya akan berdasarkan alat bukti. Dalam hal pemerikasaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
.
Pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan artinya sesudah penggugat mengajukan replik dan tergugat mengajukan duplik yang kemudian disusul dengan pembuktian, hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut pihak penggugat dan tergugat harus dapat mempertahankan dalil-dalil yang telah dikemukakanya.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Putusan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan pengadilan dapat berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak dapat diterima, atau gugatan gugur. Gugatan ditolak artinya memperkuat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Gugatan dikabulkan artinya tidak membenarkan Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN baik sebagian atau seluruhnya.
.
Gugatan tidak dapat diterima artinya gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Gugatan gugur artinya apabila para pihak atau kuasanya semua tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan dan telah dipanggil secara patut.
.
Dalam hal gugatan dikabulkan oleh pengadilan, maka dalam putusan sekaligus ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berupa:
  1. Pencabutan KTUN yang bersangkutan;
  2. Pencabutan KTUN yang bersangkutan ditambah dengan kewajiban untuk menerbitkan keputusan yang baru; atau
  3. Penerbitan KTUN apabila gugatan didasarkan pada adanya sikap diam yang disamakan dengan keputusan penolakan pada Pasal 3 UU No. 5 th 1986.
Putusan hakim tidak semua dapat dilaksanakan dalam arti yang sebenarnya secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan penghukuman yang dapat dilaksanakan, sedangkan putusan pernyataan (deklaratoir) dan putusan penciptaan (contitutive) tidak memerlukan sarana pemaksa untuk melaksanakanya. Karena tidak memuat hak atas suatu prestasi, maka terjadinya akibat hukum tidak tergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan.
.
Karena itu, tidak diperlukan sarana pemaksa untuk menjalankanya. Putusan Pengadilan yang tidak mengindahkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang akibatnya batal demi hukum. Selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan itu diucapkan, hakim yang memeriksa perkara dan panitera yang ikut bersidang harus menandatanganinya.
.
Apabila hakim ketua sidang berhalangan menandatangani, maka putusan ditandatangani oleh ketua pengadilan dengan menyatakan berhalanganya hakim ketua sidang. Apabila yang berhalangan adalah hakim anggota majelis, putusan ditandatangani oleh ketua majelis dengan menyatakan berhalanganya hakim anggota majelis itu.
.
Setiap perkara yang diputus pengadilan memerlukan biaya. Pihak yang kalah lazimnya dihukum untuk membayar biaya perkara, baik untuk seluruhnya atau sebagian. Biaya perkara tersebyt dibebankan kepada pihak yang kalah meliputi:
  1. Biaya kepaniteraan dan biaya materai yang diperlukan untuk perkara itu.
  2. Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa yang diperlukan dalam perkara termasuk biaya penyumpahanya, dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari 5 orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan.
  3. Biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah hakim ketua sidang.
Agar ada kepastian hukum, jumlah biaya perkara yang dibebankan kepada pihak yang kalah harus dimuat dalam amar putusan akhir pengadilan. Dalam hal pelaksanan putusan yang berisi kewajiban kepada Badan atau Pejabat TUN untuk memberikan rehabilitasi, dikirim kepada para pihak dalam tempo 3 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
.
Apabila tergugat tidak dapat atau tidak sempurna melaksanakanya sbb telah terjadi perubahan keadaan, maka dia wajib memberitahukan kepada Ketua Pengadilan dan Penggugat. Kemungkinan suatu putusan PTUN tidak dilaksanakan oleh pejabat administrasi negara, karena alasan teknis yuridis dan sikap tindak pejabat administrasi negara.
.
Dari segi teknis yuridis, dalam UU No 5 tahun 1986 serta beberapa asas dalam hukum administrasi memang tidak diatur instrumen yang dapat memaksa pejabat administrasi negara untuk melaksanakan putusan PTUN. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN berarti tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan tidak menyadari bahwa jabatan sebagai pekerjaan yang mengemban kepentingan umum. Untuk dapat menerobos hal ini diperlukan dan diciptakan yurisprudensi oleh para hakim PTUN.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

Upaya Hukum Terhadap Putusan PTUN

Jenis upaya hukum:
  1. Upaya hukum biasa yang berupa pengadilan tingkat banding dan peradilan tingkat kasasi.
  2. Upaya hukum luar biasa, yaitu perlawanan pihak ketiga dan peninjauan kembali.
Perlawanan pihak ketiga:
  • Mencabut keputusan yang digugat dalam perkara itu. Misalnya pencabutan izin usaha akan menimbulkan kerugian penduduk sekitarnya,
  • Mencabut keputusan yang digugat dalam perkara itu dan menerbitkan KTUN yang baru. Misalnya pencabutan izin usaha tersebut disertai mengeluarkan izin serupa untuk luar daerah, tentu ketetapan baru akan merugikan kepentingan penduduk yang dahulu sudah menguntungan,
  • Menerbitkan KTUN baru dalam hal gugatan yang dikabulkan mengenai keputusan yang fiktif.
  • Membayar suatu ganti kerugian.
  • Mereka dilitir penggugat dalam kedudukan semula.
Pemohonan banding: istilah banding sering disebut pemeriksaan ulang, dalam bahasa inggris disebut appeal, pemeriksaan tingkat kedua, yaitu memeriksa perkara baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya dan merupakan pemeriksaan tingkat terakhir (judex facti).
.
Permohonan kasasi: kasasi ialah pemeriksaan terhadap keputusan pengadilan dalam tingkat peradilan yang terakhir apakah ada kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dapat menggunakan 3 alasan untuk membatalkan alasan pengadilan bawahan (judex facti) yaitu:
  1. Karena melampaui batas wewenangnya
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh UU yang mengakibatkan batalnya putusan yang bersangkutan
Peninjauan Kembali: Permohonan peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan wewenang eklusif Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akan memutuskan permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir. Setelah diputuskan dalam tingkat PK tidak terbuka lagi upaya hukum apapun. Alasan-alasan PK diatur dalam Pasal 67-75 UU No. 14 tahun 1986 sebagai berikut:
  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti perdana dinyatakan palsu
  2. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu pekara diperiksa tidak dapat ditemukan
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pegadilan yang sama, atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya bertentangan
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan yang lainya.
~ HAN: Materi PTUN (Kelas: Nurainun Mangunsong) ~

EKSEKUSI PUTUSAN PTUN

Pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) UU PTUN, pada dasarnya dapat berupa:
  • Batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara ("KTUN") yang menimbulkan sengketa dan menetapkan Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan untuk mencabut KTUN dimaksud. Paulus Effendi Lotulung menyebutnya sebagai eksekusi otomatis. Jika putusan TUN tidak dipatuhi maka KTUN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, tidak perlu lagi ada tindakan atau upaya lain dari pengadilan seperti surat peringatan (R. Wiyono, 2009: 234).
  • Pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b, yang mewajibkan pejabat TUN bukan hanya mencabut tetapi juga menerbitkan KTUN baru.
  • Selain itu, ada juga putusan yang mengharuskan pejabat TUN menerbitkan KTUN sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTUN. Pasal 3 mengatur tentang keputusan fiktif negatif.

Komentar