-->

Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Tidak ada komentar

Pengertian

  • Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga (Prof Mr. A. Pitlo).
  • Hukum warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang (Prof. Subekti).
  • Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur bagaimanakah nasib kekayaan seorang yang meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu (Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Hukum Waris adalah: Kumpulan peraturan yang mengatur mengenai harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau yang ditinggalkannya.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

3 Unsur dalam Hukum Waris

  1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
  2. Ahli waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya si pewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Wujud Warisan

Dalam hukum waris berlaku suatu prinsip, bahwa yang berpindah di dalam pewarisan adalah kekayaan pewaris. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah segala sesuatu yang dapat bernilai ekonomis.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pengecualian

  1. Pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya si pemberi kuasa (Pasal 1813).
  2. Hubungan kerja yang bersifat sangat pribadi tidak beralih kepada ahli waris (Pasal 1601).
  3. Keanggotaan dalam perseroan tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1646).
  4. Hak pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut (Pasal 807).
Juga mengenai lapangan hukum keluarga juga tidak beralih, seperti hak suami sebagai kepala rumah tangga,dan juga adanya hak pengampuan.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pewarisan Karena Kematian

Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian. Dengan demikian, sejak detik kematian tersebut, maka segala hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli warisnya. Konsekuensi logis dari adanya Pasal itu adalah bahwa kita belum dapat berbicara tentang warisan kalau si pewaris masih hidup.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Keraguan dalam Menentukan Kematian Seseorang

Hal ini terjadi jika ada beberapa orang yang meninggal secara bersamaan dan tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu. Maka harus dianggap meninggal secara bersamaan.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Syarat-Syarat Mewaris

  1. Ahli waris harus sudah ada dan masih ada pada saat warisan terbuka.
  2. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
  3. Bukan orang yang tidak patut untuk mewaris.
  4. Tidak menolak warisan.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Cara Mewaris

Mewaris berdasarkan Undang-undang:
  1. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri. Artinya, ahli waris tampil mewaris secara langsung dari pewaris kepala demi kepala.
  2. Mewaris berdasarkan penggantian (representasi). Artinya, ahli waris tampil mewaris karena menggantikan kedudukan dari ahli waris yang sebenarnya berhak mewaris yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris.
.
Mewaris berdasarkan Surat Wasiat:
  • Pewarisan berdasarkan surat wasiat disebut juga dengan pewarisan ad-testamento, sedangkan ahli warisnya disebut testamentair. Apabila ada surat wasiat, maka harus dilaksanakan lebih dahulu (Pasal 874).
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Yang Tidak Patut Mewaris

  1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
  2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan telah memfitnah si pewaris yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
  4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris (Pasal 838).
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Ahli Waris Menurut UU

Ahli waris berdasarkan hubungan darah:
  • Menurut UU, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah. Dengan demikian, seseorang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
.
Suami atau isteri atau janda atau duda yang ditinggal mati saling mewaris:
  • Suami isteri yang bercerai tidak saling mewaris, karena perkawinan mereka putus dengan perceraian. Sedangkan yang pisah meja dan tempat tidur saling mewaris, karena perkawinan mereka masih berlangsung.
.
Negara sebagai penerima warisan:
  • Menurut Pasal 832 ayat (2) KUHPerdata, negara sebagai penerima warisan jika tidak ada lagi ahli waris (keluarga sedarah maupun suami atau isteri yang hidup terlama). Kedudukan negara sebagai penerima warisan hanya berkewajiban membayar hutangnya jika aktiva mencukupi (Pasal 832 ayat 2). Dan harus melalui putusan Hakim (Pasal 833 ayat 3).
.
Keluarga yang lebih dekat kepada pewaris yang berhak mewaris:
  • Tidak semua keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris tampil untuk mewaris. Kedudukan sebagai keluarga sedarah baru memberikan kemungkinan untuk mewaris. Keluarga yang lebih dekat dengan pewaris yang akan tampil untuk mewaris.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

4 Golongan Ahli Waris

  1. Golongan I: Terdiri suami isteri dan anak berserta keturunannya.
  2. Golongan II: Terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya.
  3. Golongan III: Terdiri kakek dan nenek serta seterusnya ke atas.
  4. Golongan IV: Terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

BAGIAN-BAGIAN AHLI WARIS

Golongan I

Anak beserta keturunannya:
  • Dalam hal ini anak tidak dapat mewaris bersama keturunannya. Anak akan menutup ahli waris yang lain, kecuali jika terjadi penggantian. Anak yang mewaris dalam derajat I mendapat bagian yang sama besar. Jika keturunan anak menggantikan anak, maka berdasarkan kedudukannya sebagai pengganti.
Suami isteri yang hidup terlama:
  • Berdasarkan Pasal 852a, suami isteri bagiannya sama dengan bagian anak. Pewarisan yang menyatakan bagian janda atau duda dengan anak hanyalah pewarisan karena undang-undang.
.

Golongan II

Termasuk dalam golongan ini adalah:
  1. Orang tua,
  2. Saudara laki-laki, atau perempuan, dan keturunannya.
.
Bagian ayah dan ibu:
  • Apabila ayah dan ibu mewaris tanpa saudara laki-laki ataupun perempuan, maka mereka mewaris seluruh warisan dan masing-masing mendapat setengah bagian (Pasal 859).
  • Apabila ayah dan ibu mewaris bersama dengan saudara laki-laki atau perempuan, maka masing-masing mendapat bagian yang sama besar. Masing-masing mendapat 1/3.
  • Jika ada saudara laki-laki dan perempuan, maka masing-masing mendapat ¼.
  • Apabila ada lebih dari dua orang saudara, maka bagian ayah dan ibu diambilkan terlebih dahulu sebesar ¼. Lalu sisanya dibagi untuk saudara dengan bagian sama besar.
  • Orang tua menerima bagian yang sama dengan saudara laki-laki dan perempuan, namun tidak kurang dari ¼ bagian.
.
Bagian saudara sebagai ahli waris:
  • Apabila pewaris meninggal dunia, dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau isteri, sedangkan baik ayah maupun ibunya sudah meninggal terlebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki-laki dan saudara perempuan (Pasal 856).
.
Bagian saudara kandung dan saudara tiri:
  • Pada prinsipnya menurut Pasal 857 KUHPerdata, mereka mendapat bagian yang sama besar, yaitu antara pewaris dengan saudara yang mewaris adalah saudara kandung. Bagian mereka adalah sama besar dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
  • Selanjutnya, dalam hal mereka berasal dari lain perkawinan, maka warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu, yaitu yang setengah untuk saudara dalam garis bapak, dan yang setengah lainnya dalam garis ibu.
  • Saudara laki-laki dan perempuan sekandung, menerima bagian dari kedua garis tersebut. Sedangkan untuk saudara tiri, hanya mendapat bagian dari dari garis ayah atau ibu saja. Maka kemudian mengesampingkan yang lain.
.

Golongan III

Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun ibu (Pasal 853).Yang dimaksud keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah ke atas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus ke atas garis dari garis ayah maupun ibu.
.

Golongan IV

Menurut Pasal 858 ayat (1) dalam hal tidak ada golongan II dan gol III, maka setengah bagian menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagian lainnya menjadi bagian sanak saudara dalam garis yang lain. Pengertian “sanak saudara” adalah para paman dan bibi. Dalam hal terjadi kloving, maka dimungkinkan adanya pewarisan bersama-sama antara Golongan III dan Golongan IV atas suatu peristiwa yang sama.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pewarisan Anak Luar Kawin

Pasal 862-873 KUHPerdata: Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
  • Dalam arti luas: Anak yang dilahirkan karena perzinahan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat. Hanya berhakhanya tunjangan nafkah, tidak dapat mewaris.
  • Dalam arti sempit: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan pria dan wanita yang masih lajang yang tidak terikat perkawinan. Anak luar kawin dalam arti sempit inilah yang bisa disahkan.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Anak luar kawin sebagai ahli waris

  1. Anak luar kawin mempunyai hubungan dengan ayah atau ibunya, setelah ayah atau ibunya mengakui secara sah.
  2. Hubungan ini sifatnya terbatas.
  3. Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka anak luar kawin mendapatkan seluruh harta warisan (865 KUHPerdata).
  4. Anak luar kawin dapat mewaris bersama golongan I, II, III, dan IV.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Bagian anak luar kawin

  • Mewaris bersama golongan I: ⅓ dari bagian yang seharusnya didapatkan seandainya sebagai anak sah.
  • Mewaris bersama golongan II dan III: ½ dari harta warisan.
  • Mewaris bersama golongan IV: ¾ dari harta warisan.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pewarisan menurut Surat Wasiat

Surat wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Sebuah surat wasiat harus berbentuk suatu tulisan yang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau otentik. Wasiat dapat datang dari satu pihak saja. Surat wasiat tidak boleh dibuat oleh dua orang bersama-sama. Yang dapat membuat wasiat adalah:
  1. Sudah mencapai 18 tahun.
  2. Sudah dewasa.
  3. Sudah menikah meskipun belum 18 tahun.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Bentuk Surat Wasiat

  • Wasiat Olographis: Wasiat yang ditulis tangan sendiri dan ditanda-tangani sendiri oleh pewaris. Selanjutnya diserahkan kepada notaris, bisa secara terbuka atau tertutup.
  • Wasiat Umum: Wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dihadiri dua orang saksi.
  • Wasiat Rahasia: Wasiat yang ditulis tangan sendiri oleh pewaris kemudian diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup untuk disimpan.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Fidel Commis

Fidel Commis adalah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau meninggalnya si waris, maka warisan itu harus diserahkan kepada seorang lainnya yang sudah ditetapkan dalam wasiat. Sering disebut sebagai “hibah wasiat lompat tangan”.
"Hukum Perdata: Hukum Waris (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Hak-hak Khusus Ahli Waris

  • Hak Inkorting: Hak untuk menuntut pengurangan yang dipunyai oleh para legitimaris terhadap isi testament yang dibuat oleh pewaris yang mengurangi haknya.
  • Hak Saisine: Hak yang menjadikan para ahli waris secara otomatis memperoleh kekayaan pewaris tanpa harus melakukan perbuatan hukum (833 KUHPer). Hak dan kewajiban pewaris beralih secara otomatis meskipun ahli waris tidak menyadari adanya pewarisan. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang dengan wasiat diangkat menjadi ahli waris oleh pewaris.
  • Hak Heriditatis Petitio: Hak ahli waris untuk menggugat segala barang-barang yang termasuk dalam harta peninggalan pewaris di tangan siapapun (834 KUHPer). Namun hak ini bisa gugur dalam 30 tahun. Hak ini sebagai pelengkap Hak Saisine.

Komentar