Pengertian Hukum Perdata
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”. Hukum Privat Materiil sama dengan Hukum Sipil. Tetapi lebih baik menggunakan istilah Hukum Perdata. Beberapa definisi tentang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:- Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar-warganegara perseorangan yang satu dengan warganegara perseorangan yang lain (Sri Soedewi MasjchoenSofwan).
- Hukum Perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak (Sudikno Mertokusumo).
- Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban (Wirjono Prodjodikoro).
“Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Sejarah Hukum Perdata
- Sejarah di Perancis
.
- Sejarah di Belanda
“Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Hukum Perdata di Indonesia
- Pada masa pendudukan Jepang
- .Pada masa berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Pada masa kembali kepada bentuk Negara Kesatuan.
- Kepluralitasan Hukum Perdata di Indonesia.
- Adanya Pembagian menjadi 3 (tiga) golongan: Golongan Eropa; Golongan Bumi Putera; Golongan Timur Asing.
- Hukum Perdata pada masa sekarang.
- Landasan hukum berlakunya Hukum Perdata yang berlaku pada saat ini di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”
“Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Hubungan Hukum Privat dan Hukum Publik
Beberapa pendapat para sarjana:- Hubungan antara hukum publik terhadap hukum perdata adalah hubungan antara hukum khusus atau hukum perkecualian terhadap hukum umum. Hukum publik merupakan perkecualian atas hukum perdata apabila itu diperlukan oleh Pemerintah untuk memelihara kepentingan umum sepatutnya (L.J. van Apeldoorn).
- Sekalipun tak dapat ditunjukkan adanya perbedaan yang asasi antara kedua lapangan pokok itu, namun pembedaan antara hukum publik dengan hukum privat tidak dapat kita buang, karena hal itu diadakan sendiri oleh undang-undang (Mr. Bellefroid).
- Perbedaan antara hukum publik dan hukum privat antara lain hukum publik itu telah apriori memaksa, sedangkan hukum privat tidak apriori memaksa. Tetapi apabila para pihak tidak mampu menggunakan kemerdekaan mereka supaya menyelesaikan soal mereka berdasarkan suatu peraturan sendiri, maka hukum privat pun memaksa (Prof. Mr. E. Utrecht).
Berdasarkan pendapat para sarjana diatas memang sulit jikalau harus membedakan dengan batas yang tegas antara hukum publik dan hukum privat, karena penggolongan antara hukum publik dan hukum privat pun juga tidak bersifat absolut. Bahwa mengenai hukum publik dan hukum privat kita tidak dapat memisahkannya, namun kita dapat membedakannya (P.N.H. Simanjuntak).
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat“Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
- Hukum Publik adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan warga negara atau antar lembaga negara atau lembaga negara dengan warga negara.
- Hukum Privat adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum lain yang lebih mementingkan kepada pemenuhan atas kepentingan perseorangan atau badan hukum.
“Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Hukum Perdata dalam Arti Luas dan Sempit
Hukum Perdata dalam arti luas adalah juga termasuk di dalamnya ketentuan-ketentuan dalam Hukum Dagang. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Hukum Perdata itu sendiri. Sehingga:- Hukum Perdata dalam arti luas adalah seluruh peraturan yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHDagang, dan peraturan-peraturan tambahan lainnya.
- Hukum Perdata dalam arti sempit adalah seluruh peraturan yang terdapat hanya dalam KUHPerdata saja.
.
Hukum Perdata Materiil dan Formil- Hukum Perdata Materiil: Tempat dimana kita menemukan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang bersifat perdata.
- Hukum Perdata Formil: Aturan-aturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan serta menegakkan aturan dalam hukum perdata materiil.
“Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Sistematika Hukum Perdata
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka sistematika Hukum Perdata terdiri atas:- Buku I tentang Orang
- Buku II tentang Benda
- Buku III tentang Perikatan
- Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa
- Hukum Perorangan
- Hukum Keluarga
- Hukum Harta Kekayaan
- Hukum Waris