-->

Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Tidak ada komentar

Pengertian

Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur siapa-siapa yang dapat membawa hak, yang menjadi pembawa hak dan kedudukannya dalam hukum.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Subyek Hukum

  1. Manusia (natuurlijk persoon).
  2. Badan Hukum (recht persoon).
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pasal 2 KUH Perdata

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan si anak menghendaki.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kewenangan Berbuat

Wewenang berbuat itu ada dua pengertian:
  1. Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum (bekawaam, capable), kecakapan, atau kemampuan berbuat menurut hukum.
  2. Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum (bevoeged, competent), kekuasaan atau kewenangan berbuat.
Orang yang dianggap cakap adalah orang-orang yang telah mampu untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Tidak cakap melakukan tindakan hukum (handelingsonbekwaam) diatur di dalam pasal 1330 KUHPerdata:
  1. orang yang belum dewasa.
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.
  3. Orang perempuan dalam hal yang ditetapkan Undang-Undang.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Orang-orang yang belum dewasa:

  • Pasal 330 KUHPerdata menyatakan: “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin”.
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa ukuran kedewasan seseorang ialah telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
  • Adanya asas hukum lex posteriori derogate legi priori, maka seseorang yang cakap untuk membuat perikatan saat ini harus telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan:

  • Pasal 433 ayat 1 dan 2 KUHPerdata menyebutkan bahwa “(1) Setiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan yang dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. (2) Seseorang yang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya.”

  • Jadi golongan orang-orang yang berada di bawah pengampuan yaitu dikarenakan gila, dungu, mata gelap, lemah akal, pemabuk, dan pemboros.
  • Pengampuan itu mulai berlaku terhitung sejak diucapkannya atau diumumkannya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Orang perempuan dalam hal yang ditetapkan Undang-Undang:

  • Pasal 108 KUHPerdata menjelaskan bahwa seorang perempuan yang bersuami, untuk mengadakan perjanjian memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya.
  • Pasal 110 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang istri tidak dapat menghadap di muka pengadilan tanpa adanya ijin atau bantuan dari suaminya.
  • Namun dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 3 tahun 1963 yang berisikan anjuran untuk para hakim di Indonesia agar mengesampingkan beberapa Pasal dalam KUHPerdata, diantaranya Pasal 108 dan 110 KUHPerdata, tentang wewenang seseorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk mengahadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kepentingan orang yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum

  1. Kepentingan anak yang belum dewasa diurus oleh orang tuanya (Pasal 47 UU No 1 tahun 1974).
  2. Kepentingnan anak yang berada di bawah perwalian diurus oleh walinya (Pasal 50 UU No 1 Tahun 1974).
  3. Kepentingan orang dewasa yang berada di bawah pengampuan diuruus oleh wali pengampunya (Pasal 433 KUHPerdata).
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Badan Hukum (rechtpersoon)

Dapat bertindak dalam lalu lintas hukum, jadi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Contohnya: jual-beli dan dapat digugat.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Syarat-Syarat Badan Hukum (Perbuatan badan hukum dilakukan oleh organ badan hukum atau pengurus badan hukum):
  1. Adanya kekayaan yang terpisah.
  2. Mempunyai tujuan tertentu.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri.
  4. Adanya organisasi yang teratur.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Eksistensi Badan Hukum
  1. Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah.
  2. Badan Hukum yang diakui oleh pemerintah.
  3. Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
  • 1. Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah:
Badan Hukum Publik yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, seperti lembaga-lembaga negara, departemen pemerintahan, daerah otonom, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
.
  • 2. Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah:
Badan Hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Pengakuan ini diberikan oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasarnya.
.
  • 3. Badan Hukum yang diperbolehkan:
Badan Hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan tidak pula memerlukan pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang, tetap diperbolehkan karena tujuannya yang bersifat ideal di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Ditinjau dari wewenangnya, badan hukum diklasifikasikan menjadi dua jenis:

  • 1. Badan Hukum Publik
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik. Misalnya: departemen pemerintahan, lembaga-lembaga negara, dan daerah otonom.
.
  • 2. Badan Hukum Privat
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta yang diberi wewenang menurut hukum perdata.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Badan Hukum Perdata

  • Badan hukum yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba (profit). Terdiri atas PT, Persero, Perum.
  • Badan hukum yang bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan masyarakat, yakni koperasi.
  • Badan hukum yang bertujuan ideal di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan. Badan hukum ini berupa: yayasan, organisasi keagamaan, dan wakaf.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Badan Hukum

Sebagai subyek hukum, badan hukum dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain, dan melalakukan perbuatan hukum, perjanjian apa saja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Badan Hukum mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pengurus dan anggotanya, guna memenuhi segala kewajiban dan perolehan hak dalam mencapai tujuan badan hukum
.
Dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya, badan hukum diwakili oleh pengurusnya seperti di Anggaran Dasar yang sudah disepakati. Pengurus yang bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum.
.
Pendirian Badan Hukum
  • Tidak diatur syarat-syarat materiil pendirian badan hukum, kecuali syarat formal, yaitu harus dengan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Tempat Tinggal

  • Tempat dimana seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum.
Tempat Tinggal dibedakan menjadi tiga, yakni:
  • 1. Tempat Tinggal Yuridis
Tempat dimana seseorang terdaftar sebagai penduduk sah di suatu desa, kecamatan, kabupaten yang dibuktikan dengan satu KTP yang menyatakan terikat dengan hak dan kewajiban yang sah.
.
  • 2. Tempat Tinggal Sesungguhnya
Tempat dimana seseorang biasa berada secara fisik menurut kenyataan yang tidak terikat dengan suatu tanda bukti yang sah karena tidak bersifat menetap.
.
  • 3. Tempat Tinggal Pilihan
Tempat tinggal yang disetujui atau disepakati pihak-pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak guna memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban hukum dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaannya.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Hak dan Kewajiban Hukum sesuatTempat Tinggal

Hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik:
  • Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan di TPS di mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat.
  • Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi di tempat mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat.
  • Kewajiban membayar pajak kendaran bermotor hanya dapat dipenuhi di mana yang bersangkutan tinggal atau beralamat karena kendaraan bermotor didaftarkan mengikuti alamat pemiliknya.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Hak dan Kewajiban dalam bidangHukum Perdata

  • Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitor wajib membayar di tempat tinggal kreditor (Pasal 1393 ayat (2) KUHPerdata).
  • Debitor wajib membayar wesel atau cek kepada pemegangnya di tempat tinggal atau alamat debitor (Pasal 137 KUHD).
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Jenis Tempat Tinggal

  • Tempat Tinggal Yuridis: Terjadi karena peristiwa hukum seperti kelahiran, perpindahan atau mutasi.
  • Tempat Tinggal Nyata: Terjadi karena peristiwa hukum kehadiran di suatu tempat sesungguhnya.
  • Tempat Tinggal Pilihan: Terjadi karena peristiwa hukum perbuatan perjanjian dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu.
  • Tempat Tinggal Ikutan: Terjadi karena peristiwa hukum yang menciptakan keadaan status hukum seseorang yang ditentukan undang-undang, misalnya perkawinan, kelahiran dan pengampuan.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Tempat Tinggal Ikutan

1. Perkawinan
  1. Tempat tinggal istri sama dengan suami.
  2. Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 1974.
.
2. Kelahiran
  1. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua.
  2. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 1974.
.
3. Pengampuan
  1. Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuannya atau walinya.
  2. Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1974
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Arti Penting Tempat Tinggal

Hal pemenuhan hak dan kewajiban → Penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum → Berurusan dengan pengadilan.
"Hukum Perdata: Hukum Orang (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pencatatan Peristiwa Hukum

  1. Peristiwa yang perlu dicatat, yakni: kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, penggantian nama.
  2. Tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum.
  3. Fungsinya sebagai pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang benar-benar telah terjadi.
  4. Salah satu lembaga pencatatan adalah kantor catatan sipil (Burgerlijke Stand) yang bertugas: mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, ganti nama, dan lain sebagainya.

Komentar