Istilah Perjanjian
Istilah perjanjian berasal dari kata “Overeenkomst”. Overeenkomst diterjemahkan secara berbeda, antara lain:
- KUHPerdata, menerjemahkan dengan perjanjian.
- Prof. Utrecht, menerjemahkan dengan perjanjian.
- Prof. Subekti, menerjemahkan dengan perjanjian.
- Prof. Wirjono Prodjodikoro, menerjemahkan dengan persetujuan.
- R. Setiawan, menerjemahkan dengan persetujuan.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, menerjemahkan dengan perjanjian.
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Pengertian Perjanjian
Di dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Prof. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan."Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Unsur-Unsur dalam Pengertian Perjanjian:
- Ada para pihak.
- Ada persetujuan.
- Ada tujuan yang akan dicapai.
- Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
- Ada bentuk tertentu, bisa lisan maupun tertulis.
- Ada syarat-syarat tertentu.
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Asas-asas Perjanjian:
- 1. Asas kebebasan berkontrak atau system terbuka
.
- 2.Asas Pacta Sunt Servanda
.
- 3.Asas Konsensualisme
.
- 4.Asas pelengkap (Optional)
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Syarat Sah Perjanjian
- 1. Subjeknya tertentu atau Cakap untuk membuat perjanjian
.
- 2. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
.
- 3. Adanya hal tertentu atau Objeknya tertentu
.
- 4. Suatu sebab yang halal atau Causa yang halal
.
- Syarat Nomor 1 dan 2 adalah syarat subjektif Ketiadaan syarat subjektif atau syarat subjektif tidak dipenuhi maka menyebabkan dapatdibatalkan.
.
- Syarat Nomor 3 dan 4 adalah syarat objektif. Ketiadaan syarat objektif atau tidak dipenuhinya syarat objektif ini maka menyebabkan batal demi hukum.
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Jenis-jenis Perjanjian
- Perjanjian Timbal Balik: Perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Contohnya, perjanjian jual beli, sewa-menyewa.
- Perjanjian Sepihak: Perjanjian yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak dan dipihak lain hanya menerima hak. Contohnya, perjanjian hibah, pinjam ganti.
- Perjanjian Cuma-Cuma: Perjanjian yang mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Contohnya, perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai.
- Perjanjian atas beban: Perjanjian dengan mana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungan hukum. Contohnya, perjanjian jual beli, sewa-menyewa.
- Perjanjian Konsensuil: Perjanjian yang timbul karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Perjanjian riil: Perjanjian yang timbul karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak disertai dengan penyerahan nyata atas barangnya. Contohnya, perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
- Perjanjian bernama: Perjanjian yang mempunyai nama tertentu dan diatur secara khusus oleh UU. Contohnya, perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa.
- Perjanjian tidak bernama: Perjanjian yang mempunyai nama tertentu dan tidak diatur dalam KUHPerdata. Contohnya, Leasing, Fidusia.
- Perjanjian Liberatoir: Perjanjian yang membebaskan orang dari keterikatannya dari suatu kewajiban hukum tertentu. Contohnya, pembebasan hutang.
- Perjanjian kebendaan: Perjanjian untuk menyerahkan atau mengalihkan atau menimbulkan atau mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan. Contohnya, perjanjian jual beli.
- Perjanjian Obligatoir: Perjanjian yang menimbulkan perikatan antara kedua belah pihak.
- Perjanjian Accesoir: Perjanjian yang membuntuti perjanjian pokok.Contohnya, hipotik, gadai, dan borgtocht.
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Wanprestasi
Wanprestasi dapat diartikan sebagai kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Sehingga wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.
.
- Timbulnya Wanprestasi
.
- Bentuk-bentuk Wanprestasi
.
- Akibat Wanprestasi
.
- Tuntutan Hak oleh Kreditur
.
- Syarat Pelaksanaan Ganti Kerugian
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Keadaan Memaksa
Menurut Prof. Subekti, keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Menurut Abdulkadir Muhammad, keadaan memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat didugaakan terjadi pada waktu membuat perikatan.
.
Menurut R. Setiawan, keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.
.
Dapat disimpulkan bahwa dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipersalahkan atas tidak dapat terlaksananya suatu perjanjian. Sebab, keadaan ini timbul di luar kemauan dan kemampuan atau dugaan dari debitur. Dan oleh karenanya, debitur tidak dapat dijatuhi sanksi.
.
Unsur-unsur dalam Keadaan Memaksa:- Tidak dipenuhi prestasi, karena suatu peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda yang menjadi objek perikatan. Ini selalu bersifat tetap.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi. Ini dapat bersifat tetap atau sementara.
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi, bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.
.
Keadaan Memaksa dalam KUHPerdata:- Menurut Pasal 1244, jika ada alasan untuk itu, debitur harus dihukum membayar ganti kerugian, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak tepatnya melaksanakan perjanjian itu karena sesuatu hal yang tidak dapat diduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, kecuali ada itikad buruk dari debitur.
- Menurut Pasal 1245, tidak ada ganti kerugian yang harus dibayar, apabila karena keadaan memaksa atau suatu kejadian yang tidak disengaja, debitur berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
"Hukum Perdata: Hukum Perjanjian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Resiko
Menurut Prof. Subekti, resiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Resiko adalah suatu kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi keadaan memaksa, yaitu peristiwa bukan karena kesalahan debitur, yang menimpa benda yang menjadi objek perikatan atau menghalangi perbuatan debitur memenuhi prestasi.
.
Resiko dalam KUHPerdata:- Pasal 1237: Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang. Jika si berpiutang lalai, maka sejak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya. Misalnya: Perjanjian hibah, dan pinjam pakai.
- Pasal 1460: Jika kebendaan yang dipikul itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si penjual berhak menuntut harganya. Misalnya: Perjanjian jual-beli.
- Pasal 1545: Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar salah pemiliknya, maka perjanjian dianggap sebagai gugur, dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi perjanjian, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar. Misalnya: perjanjian tukar-menukar.
- Pasal 1553: Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka perjanjian sewa gugur demi hukum. Misalnya: Perjanjian sewa-menyewa.