-->

Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Tidak ada komentar

Pengertian Perkawinan

Definisi menurut beberapa sarjana:
  1. Menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
  2. Menurut Wirjono Prodjodikoro, perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan Hukum Perkawinan.
  3. Menurut Soediman Kartohadiprodjo, perkawinan adalah suatu hubungan antara orang wanita dan pria yang bersifat abadi.
Di dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang saling mencintai untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Syarat Sah Perkawinan

Menurut KUHPerdata:
  1. Asas Monogami (Pasal 27 KUHPerdata).
  2. Seorang laki-laki ditetapkan batas minimal untuk melakukan perkawinan adalah 18 (delapan belas) tahun dan seorang perempuan adalah 15 (lima belas) tahun.
  3. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (calon suami dan isteri).
  4. Khusus untuk seorang perempuan jika akan melakukan perkawinan kembali maka harus lewat 300 hari sesudah perkawinan yang terdahulu.
  5. Adanya ijin dari pihak-pihak yang berwenang
.
Menurut UU Perkawinan:
  1. Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai.
  2. Perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin orang tua.
  3. Dalam hal salah seorang orang tua meninggal dunia, maka ijin cukup dari orang tua yang masih hidup.
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup.
  5. Apabila ada perbedaan pendapat terhadap orang-orang yang disebut diatas, maka ijin dapat dimintakan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana bertempat tinggal.
  6. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
  7. Dalam hal ada penyimpangan terhadap hal diatas, maka dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Larangan Perkawinan

Menurut KUHPerdata:
  1. Mereka yang bertalian keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan ke bawah atau dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan (Pasal 30).
  2. Ipar laki-laki dan ipar perempuan; paman atau paman orang tua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara; atau antara bibi atau bibi orang tua dan anak laki saudara atau cucu laki saudara (Pasal 31).
  3. Kawan berzinahnya setelah dinyatakan salah karena berzinah oleh putusan Hakim (Pasal 32).
  4. Mereka yang memperbaharui perkawinan setelah pembubaran perkawinan terakhir jika belum lewat waktu 1 (satu) tahun (Pasal 33).
.
Menurut UU Perkawinan:
  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau pun ke atas.
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau bapak tiri.
  4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan ibu atau paman susuan.
  5. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
  6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Perjanjian Kawin

Menurut KUHPerdata:
  1. Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka Hakim akan berlangsungnya perkawinan dan menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecideraan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal (Pasal 58 ayat (1)).
  2. Setiap perjanjian harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung (Pasal 147).
  3. Perjanjian kawin mulai berlaku sejak hari pendaftarannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana perkawinan berlangsung (Pasal 152).
  4. Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah (Pasal 149).
.
Menurut UU Perkawinan:
  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pencatatan dan Pengumuman Perkawinan

Menurut KUHPerdata:
  1. Pegawai Catatan Sipil menyelenggarakan pengumuman dengan menempel surat di pintu gedung selama 10 hari (Pasal 52).
  2. Pada asasnya, suatu perkawinan dapat dibuktikan dengan adanya akta perkawinan (Pasal 100).
.
Menurut PP No. 9 Tahun 1975:
  1. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (Pasal 2).
  2. Pemberitahuan perkawinan kepada Pegawai Pencatat sekurang-kurangnya selama 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
  3. Penelitian oleh Pegawai Pencatat, mengenai syarat-syarat perkawinan, halangan kawin, akta kelahiran, keterangan calon mempelai, izin tertulis dari Pengadilan, dispensasi kawin, surat kematian suami atau istri.
  4. Pengumuman perkawinan dilakukan dengan menempelkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan.
  5. Tata Cara Perkawinan, dilakukan setelah 10 hari pengumuman, menurut hukum agama masing-masing, dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pencegahan Perkawinan

Menurut KUHPerdata:
  • Menurut Pasal 61-65 KUHPerdata, dilakukan oleh: (1) Bapak atau Ibu; (2) Kakek atau Nenek; (3) Paman atau Bibi, (4) Wali atau pengampu; (5) Saudara laki-laki atau perempuan, (6) Suami sebelum lewat 300 hari.
.
Menurut UU Perkawinan:
  • Pasal 13 UU Perkawinan: (1) Keluarga dalam garis keturunan ke atas, (2) Saudara dari salah seorang calon, (3) Pengampu.
.
Alasan-alasan pencegahan perkawinan:
  1. Tidak mengindahkan izin kawin dari orangtua.
  2. Belum mencapai 30 tahun.
  3. Salah satu di berada di bawah pengampuan.
  4. Tidak memenuhi syarat kawin.
  5. Pengumuman kawin tidak berlangsung.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pembatalan Perkawinan

  1. Menurut Pasal 85 KUHPerdata: hanya dilakukan oleh Hakim.
  2. Menurut Pasal 86 dapat dituntut oleh: (1) Orang yang terlebih dahulu terikat perkawinan; (2) Suami atau istri itu sendiri; (3) Keluarga dalam garis lurus keatas.
  3. Menurut Pasal 23 UU Perkawinan: (1) Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas; (2) Suami atau isteri
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Menurut KUHPerdata:
  1. Suami isteri harus setia dan tolong menolong (Pasal 103).
  2. Suami isteri wajib memelihara dan mendidik anaknya (Pasal104).
  3. Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-isteri, suami wajib memberi bantuan kepada isterinya, suami harus mengurus harta kekayaan milik pribadi isterinya, suami berhak mengurus harta bersama, dan suami tidak boleh memindahtangankan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik isterinya, tanpa persetujuan isteri (Pasal 105).
  4. Setiap isteri harus tunduk dan patuh kepada suaminya dan wajib tinggal bersama suaminya (Pasal 106).
  5. Setiap suami wajib membantu isterinya di muka Hakim (Pasal 110).
  6. Setiap isteri berhak membuat wasiat tanpa ijin dari suami (Pasal 118).
.
Menurut UU Perkawinan:
  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat, masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum, dan suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga (Pasal 31).
  2. Suami isteri harus mempunyai kediaman yang tetap yang ditentukan bersama oleh suami isteri. (Pasal 32).
  3. Suami isteri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33).
  4. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan isteri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya, dan jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 34).
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kewajiban Orang Tua dan Anak

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya yang berlaku sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri. Kewajiban itu tetap melekat meskipun perkawinan kedua orang tuanya putus (Pasal 45).
  2. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik dan jika telah dewasa ia wajib memelihara menurut kemampuannya bila mereka memerlukan bantuannya (Pasal 46).
  3. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya dan dalam hal mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukumnya adalah di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 47).
  4. Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya (Pasal 48).
  5. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal, ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dania berkelakukan buruk sekali (Pasal 49).
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Putusnya Perkawinan

Menurut KUHPerdata:
  1. Kematian.
  2. Kepergian suami isteri selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan baru dengan orang lain.
  3. Putusan Hakim setelah adanya perpisahan mejamakan dan tempat tidur selama 5 (lima) tahun.
  4. Perceraian.
.
Menurut UU Perkawinan:
  1. Kematian.
  2. Perceraian.
  3. Putusan Pengadilan.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Alasan Perceraian

  1. Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.Alasan Perceraian (2)
  4. 4.Salah satu pihak melakukan kekejaman ataupenganiayaan berat yang membahayakan pihakyang lain.
  5. 5.Salah satu pihak mendapat cacat badan ataupenyakit dengan akibat tidak dapat menjalankankewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. 6.Antara suami dan isteri terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Akibat Putusnya Perkawinan

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
  2. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Tentang Waktu Tunggu

Menurut KUHPerdata:
  • Seorang perempuan tak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat 300 hari.
.
Menurut UU Perkawinan:
  1. Putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Putus karena perceraian, maka waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan adalah 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, sedangkan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus, sedangkan janda dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Asas Perkawinan

Pada dasarnya asas perkawinan di Indonesia menganut Asas Monogami. Asas Monogami adalah suatu asas dalam KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan, dengan suatu pengecualian yang ditujukan kepada mereka yang menurut agama dan hukumnya mengijinkan seseorang boleh beristri lebih dari seorang. Dasar Hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.
.
Beristri Lebih Dari Seorang
  • Pasal 3 (2): Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Pasal 4 (1): Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (2) UU ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
.
Alasan-alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi adalah:
  1. Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  2. Bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
.
Pasal 5 ayat (1): Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Perkawinan di Luar Indonesia

Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
"Hukum Perdata: Tentang Perkawinan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Perkawinan Campuran

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57).
.
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Komentar