-->

Hukum Adat

Tidak ada komentar

Hukum Adat
Hukum Adat.
A. Pendahuluan

Hukum adat adalah cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri karena dilahirkan oleh alam pikiran Barat, bukan alam pikiran Indonesia sendiri. Istilah hukum adat itu tidak terkenal di desa-desa, di pelosok-pelosok, melainkan yang dikenal oleh mereka itu adalah soal adat-istiadat yang harus dipatuhi karena kadang-kadang memiliki sanksi-sanksi tertentu terhadap pelanggarannya. Bukan hukum adat tetapi adat-istiadat.
.
Hukum adat itu muncul karena dipengaruhi oleh faktor-faktor politik dan ekonomi struktur masyarakat jajahan waktu itu. Jadi penemuan hukum adat itu disebabkan oleh desakan-desakan politik hukum yang mau memaksakan rakyat Indonesia tunduk pada hukum Barat. Penundukan itu beralasan bahwa hukum adat sama sekali tidak memenuhi tuntutan-tuntutan abad modern, yaitu abad ke-20.
.
Para sarjana hukum pada umumnya mengakui bahwa hukum adat Indonesia belum lama menjadi obyek ilmu pengetahuan hukum adat sebagaimana ilmu hukum lain-lainnya, mempunyai sistem sendiri, sistem yang berurat berakar pada sikap hidup dan alam pikiran bangsa Indonesia.
  • Prof. M. C. Van Vollenhoven - Ia adalah orang pertama yang memasukkan pelajaran hukum adat dalam ilmu pengetahuan hukum. Ia juga orang yang telah membela rakyat Indonesia, terutama saat akan adanya penerapan hukum Barat oleh Pemerintahan Belanda terhadap rakyat Indonesia. Ia juga penentang akan adanya penyatuan hukum (unifikasi) dan menentang desakan secara lain terhadap hukum adat oleh hukum barat. Ia membela agar supaya arti peradilan adat diakui. Ia tentang pengingkaran hak-hak masyarakat hukum Bumiputera (asli) dan hak-hak perseorangan atas tanah. Dan ia tentang pengingkaran terhadap watak masyarakat-masyarakat Pribumi sendiri.
  • Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn - Ter Haar dijuluki sebagai pemerinci hasil penemuan dari Prof. Van Vollenhoven yang dikenal sebagai 'ahli hukum yang menemukan hukum adat'. Artinya Van Vollenhoven dikenal sebagai Bapak Hukum Adat.
  • Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje - Ia adalah orang yang pertama kali memakai istilah hukum adat (adatrecht) dalam ilmu hukum dalam bukunya yang berjudul 'De Atjehers' yang ditulis pada tahun 1893.
Dalam perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda istilah hukum adat baru dipakai pada tahun 1929 saat pasal 134 I.S diubah. Setelah diubah maka redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu menyebut kata hukum adat.
.
Sebelum tahun 1929 isitilah yang biasa dipakai untuk menyatakan hukum adat ialah 'Undang-undang Agama, lembaga kebudayaan bangsa dan kebiasaan' (godsdienstige wetten, volks instellingen en gebruiken) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 A.B. atau 'peraturan hukum mengenai agama dan kebiasaan mereka' yang tercantum dalam pasal 131 ayat 2 sub b I.S.
.

B. Tujuan Mempelajari Hukum Adat

Terdapat dua tujuan, yaitu:
  • Tujuan praktis - Hukum adat masih digunakan dalam lapangan hukum perdata, terutama dalam perkara waris. Secara faktual masih banyak terdapat eksistnsi kehidupan indigenous people (masyarakat adat) di pelosok pedalaman nusantara.
  • Tujuan strategis - Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positif Indonesia dan pembangunan tata hukum Indonesia.
.

C. Istilah Adat

  • Adat ⇒ adalah kebiasaan masyarakat.
  • Adat ⇒ adalah kebiasaan yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat tertentu atau yang bersangkutan.
  • Adat Jawa ⇒ adalah kebiasaan berperilaku dalam masyarakat Jawa.

Istilah adat-istiadat:

  • Adat ⇒ berasal dari kata 'Adah' dari bahasa Arab. Artinya adalah kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat.
  • Adat ⇒ adalah aturan yang sudah menjadi kebiasaan atau wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem.
  • Adat-Istiadat ⇒ adalah kebiasaan atau tradisi yang baik dan hidup dalam suatu masyarakat yang selalu diikuti, diamalkan, dipatuhi, serta ditaati.
  • Istilah Hukum Adat ⇒ istilah teknis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan.
  • Hukum Kebiasaan ⇒ kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan.
  • Hukum Adat ⇒ hukum kebiasaan di luar perundangan.
  • Hukum Adat ⇒ aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat.
  • Hukum Adat ⇒ adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.
Singkatnya begini: Ada manusia dan manusia itu terdapat pikiran, kehendak, dan perilaku yang kemudian pikiran, kehendak, dan perilaku itu menjadi kebiasaan. Inilah terjadi secara individu atau pribadi setelah itu kebiasaan itu dilakukan oleh sekelompok orang atau sekelompok masyarakat. Tetapi nama kebiasaan itu berubah menjadi adat nah adat inilah yang akan bermetafora menjadi hukum adat yang bisa digunakan untuk hukum negara maupun hukum rakyat.
.

D. Terbentuknya Adat

  1. Cara (usage) - yaitu suatu perbuatan yang dilakukan orang di dalam mengadakan perhubungan pamrihnya.
  2. Kebiasaan (folkways) - yaitu cara yang dilakukan orang dalam mengadakan perhubungan pamrihnya itu terjadi secara berulang-ulang.
  3. Tata Kelakuan (mores) - menata kelakuan orang dengan suatu pola tertentu. Artinya mengehendaki agar para warga masyarakat melakukan conformity (penyesuaian diri) dengan tata kelakuan.
  4. Adat (customs) - adalah tata kelakuan yang telah melembaga atau telah sampai pada proses institusionalisasi (meng'adat').

Tiga Prasyarat untuk Menjadikan Kebiasaan Menjadi Hukum

  1. Masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan,
  2. Pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan itu bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas,
  3. Adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan, dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa (atau pendapat umum, yurisprudensi, dan doktrin) sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan tersebut.
.

E. Istilah Dalam Perundang-Undangan Hindia Belanda

  • Dalam A.B. (Algemene Bepalingen van Watgeving = Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan) pasal 11 dipakai istilah: Godsdientige Wetten, Volkinstelingen En Gebruiken (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat, dan Kebiasaan-kebiasaan).
  • Dalam R.R. 1854 pasal 75 ayat 3: Godsdientige Wetten, Instellingen en Gebruiken (Peraturan-peraturan Keagaaman, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan).
  • Dalam I.S. (Indische Staatregeling = Peraturan Hukum Negara Belanda semacam Undang-undang Dasar bagi Hindia Belanda) pasal 128 ayat 4: Instellingen des Volks (Lembaga-lembaga dari Rakyat).
  • Dalam I.S. pasal 131 ayat 2 sub b: Met Hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhengende Rechts Regelen (Aturan-aturan Hukum yang berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka).
  • Dalam R.R. 1854 pasal 78 ayat 2: Godsdientige Wetten En Oude Herkomsten (Peraturan-peraturan Keagamaan dan Naluri-naluri).
  • S. 1929 No. 221 jo No. 487: Adat Recht (Hukum Adat).
.

F. Pengertian Tentang Hukum Adat

Istilah 'Hukum Adat' secara akademis pertama kali merupakan istilah asing, hasil terkemahan dari istilah 'Adatrecht'. Hukum adat barulah diperkenalkan pertama kali dalam sebuah tulisan di buku 'De Atjehers' dari tulisan Prof. Dr. Christiaan Snouck Hurgronje. Barulah dikembangkan oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dalam tulisan-tulisannya seperti: 'Het Adatrecht van Ned Ned-Indie' - 1901, 1933; 'Een Adatwetboekje voor heel Indie' - 1910; 'De Ontdekking van het Adatrecht' - 1928.
.
Berikut adalah pendapat dari beberapa ahli hukum dan sarjana hukum tentang pengertian hukum adat itu seperti apa:
  • Van Vollenhoven - 'Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dari itu dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dari itu dikatakan adat)'. "Hukum Adat adalah adat atau kebiasaan yang bersanksi" - Hilma Hadikusuma dalam bukunya 'Pengantar Ilmu Hukum Adat'.
  • Mr. B. Ter Haar Bzn - 'Hukum adat adalah aturan adat atau kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, Hakim, dan lain-lain. Baik di dalam maupun di luar persengketaan.' - Teori "Keputusan" atau "Beslissingenleer". Pendapat Ter Haar ini dipengaruhi oleh John Chipman Gray yang pernah mengatakan, 'All the law is judge made law'.
  • Kusmadi. P - Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat hukum melalui penetapan yang dikeluarkan oleh petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengeketa. Pendapat Kusmadi ini sama dengan pendapat dari Ter Haar. Persamaannya adalah sama-sama mendasarkan titik batasan antara adat dan hukum adat pada keputusan atau penetapan petugas hukum. Dan penetapan petugas hukum ini sebagai existential moment (saat kelahiran atau lahirnya) dari hukum adat. Perbedaannya adalah kalau menurut Tar Haar jika tidak ada keputusan maka belum bisa dikatakan sebagai hukum. Sedangkan menurut Kusmadi walaupun tidak ada keputusan bukan berarti tidak ada aturan hukum. Sebenarnya ada aturan hukum. Hanya saja keputusan-lah yang membuat aturan hukum itu menjadi tegas dan berwujud dalam hukum positif.
  • Soepomo - Hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat itu melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, dimana ia memutuskan perkara. Karena setiap wilayah memiliki adat yang berbeda, sepertinya itu yang dipikirkan Soepomo. Hukum Adat berasal dari kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
  • Bushar Muhammad - Hukum adat adalah hukum yang hidup dan dipertahankan sebagai aturan adat dalam masyarakat (hukum adat dalam arti sempit atau customary law), melainkan juga kebiasaan dalam lapangan ketatanegaran (convention) dan kehakiman atau peradilan. Bushar sependapat dengan Soepomo bahwa hukum adat itu adalah hukum yang tidak tertulis dalam hidup bermasyarakat maupun dalam lapangan ketatanegaraan.
  • Djojodigoeno - Hukum adat itu berpangkal tolak dari konsepsi hukum yang umum. Hukum itu berupa rangkaian ugeran (norma) yang mengatur perhubungan kemasyarakatan. Hukum itu juga adalah rangkaian ugeran yang mengatur hubungan pamrih (kepentingan). Jadi hukum adat itu adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan.
  • Dr. Sukanto - Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan atau dikodifisir, memiliki sifat yang memaksa dan juga memiliki sanksi sehingga mempunya akibat hukum.
  • Dr. Hazairin - Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yakni hukum yang berasal dari dan memiliki kesesuaian langsung dengan kesusilaan masyarakat. Hukum adat lebih menguatkan pemeliharaan kaidah-kaidah kesusilaan melalui ancaman hukum atau penguatan hukum. Dr. Hazairin bertumpu pada pendirian ada persesuaian hukum dan kesusilaan. Dalam sistem hukum yang sempurna tudak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras dengan kesusilaan.
  • Mr. J. H. P. Bellefroid - Hukum adat adalah aturan-aturan yang hidup meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat karena meyakini bahwa aturan-aturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Ada dua kategori mengenai sumber hukum, yaitu:
  1. Dari Kekuasaan Negara ⇒ Perundangan - sebagai keputusan legislatif, keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif atay yudikatif (yurisprudensi). Keputusan tertinggi dalam negara - seperti perjanjian Internasional, pernyataan perang, perjanjian perdamaian, dan lain-lain.
  2. Dari Kekuasaan Rakyat ⇒ Adat kebiasaan - seperti perilaku anggota masyarakat dalam hubungan pamrih. Keputusan kelembagaan - seperti keputusan rukun tetangga, keputusan rukun tani.
Prof. Dr. M. Koesnoe mengemukakan bahwa ada perbedaan tentang konsep hukum antara pemikiran barat dan adat. Pertama akan dibahas mengenai konsep pemikiran Barat, sebagai berikut:
  1. Memandang individu sebagai makhluk yang merdeka.
  2. Setiap individu memiliki kepentingan yang diusahakan untuk selalu dipenuhi secara maksimal.
  3. Perlu diadakan penertiban atas usaha pemenuhan kepentingan tersebut.
  4. Diperlukan sanksi untuk menjamin dilaksanakannua penertiban tersebut.
Sedangkan konsep pemikiran Adat adalah berikut:
  1. Individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakatnya.
  2. Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing-masing untuk melangsungkan kelangsungan masyarakat.
  3. Tidak ada ketentuan adat yang memerlukan syarat yang menjamin berlakunya dengan menggunakan paksaan (sanksi).
  4. Sanksi berfungsi sebagai upaya pengembalian keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran.
.

G. Perbedaan Hukum Adat Dengan Tradisi

Hukum Adat:
  1. Berorientasi pada hal-hal yang baik.
  2. Rasional.
  3. Bersifat dinamis dan progresif (plastis).
Tradisi:
  1. Tidak berorientasi pada hal itu baik atau tidak baik untuk dilakukan.
  2. Irrasional dan didasarkan pada legenda atau mitos.
  3. Bersifat statis.
.

H. Karakteristik Hukum Adat

  1. Wujud hukum adat - Sebagian besar tidak tertulis (non statutair atau ius non scriptum). Sebagian kecil berupa hukum tertulis. Uraian-uraian hukum secara tertulis, seperti hasil penelitian yang dibukukan. Tetapi karena wujud di luar tidak tertulis maka hukum adat cenderung disebut sebagai hukum tidak tertulis.
  2. Hukum adat bersifat dinamis (berubah-ubah).
  3. Hukum adat berasal langsung dari kebudayaan rakyat, yakni berupa kebiasaan-kebiasaan serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
.

I. Dua Unsur Berlakunya Hukum Adat

  1. Unsur Kenyataan - kenyataannya adat itu dalam keadaan yang sama, selalu diindahkan oleh rakyat.
  2. Unsur Psikologis - terdapat adanya keyakinan rakyat bahwa adat itu mempunyai hukum, sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio juris necessitatis).
.

J. Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat

Dalam teorui 'Receptio in Complexu' oleh Mr. L. W. C van Den Berg:
  1. Hukum Agama.
  2. Penyimpangan-penyimpangan.
Menurut Van Vollenhoven:
  1. Hukum Tidak Tertulis - hukum asli penduduk Melayu Polynesia.
  2. Hukum Tertulis - hukum agama.
.

K. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat

Faktor magis dan animisme.
Faktor agama.
Faktor kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat.
Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
.
Source:

Komentar