Hukum Internasional. |
Hukum Intrnasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antarbangsa, antarnegara. atau negara dan subjek hukum. Hukum Internasional ini awal mulanya berasal dari istilah Romawi, yaitu ius intergentium yang kemudian diterjemahkan menjadi volkenrecht (Jerman), droit des gens (Prancis), dan law of nations atau Internasional law (Inggris).
.
Pendapat dari beberapa ahli:
- S. G. Strake - Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
- Wirjono Prodjodikoro - Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan antara diberbagai bangsa, diberbagai negara.
- Mochtar Kusumaatmadja - Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, negara dan negara, negara dan subjek hukum Internasional lainnya yang bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya.
- Boer Mauna - Hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum Internasional, yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional serta individu dalam hal-hal tertentu.
.
B. Sumber Hukum Internasional
Ada dua bagian, yaitu:
- Sumber Hukum Materiil - segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber Hukum Formal - sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
- Perjanjian Internasional - Taktat atau Treaty.
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
- Yurisprudency - keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Diktrin - pendapat para ahli hukum Intenasional.
.
C. Fungsi Hukum Internasional
- Meredakan ketegangan antarnegara adi kuasa.
- Membantu negara-negara yang memperjuangkan kemerdekaan.
- Menjamin kepastian hukum hubungan internasional.
- Mendukung asas-asas PBB.
- Melarang penggunaan senjata pemusnah dalam perang.
.
D. Subjek Hukum Internasional
- Negara.
- Tahta Suci (Vatikan).
- Organisasi Internasional.
- Orang-perorangan.
- Pemberontak yang diakui (Belligerent).
.
E. Asas-Asas Hukum Internasional
- Asas Teritorial - negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan - setiap warganegara dimanapun dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, yang artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asas Kepentingan Umum - negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
.
F. Macam-Macam Sengketa Internasional
Ada tahapan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Awal mulanya dengan cara damai. Jika cara ini tidak bisa maka dengan cara kekerasan, baik dengan berpedang maupun dengan cara tindakan bersenjata lain yang bukan perang. Penyelesaian dapat ditempuh dengan cara Pengadilan atau di luar Pengadilan. Berdasarkan cara tersebut, sengketa Internasional dibagi menjadi dua, yaitu:- Sengketa Justiceable - yaitu sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan atas dasar hukum Internasional. Sengketa ini sering disebut sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut timnul dari hukum Internasional dan diselesaikan dengan hukum International.
- Sengketa non-Justiceable - sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa ini sering dikenal dengan sengketa politik, karena hanya melibatkab masalah kebijaksanaan atau urusan lain di luar hukum. Sehingga penyelesaiannya lebih banyak mempertimbangkan urusan politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan cara diplomasi dari para diplomatnya.
.
G. Penyebab Sengketa Internasional
- 1) Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
.
Peristiwa lain adalah yang baru-baru ini terjadi, yaitu peristiwa dikucilkannya Qatar oleh teman-temannya seperti Arab, Maladewa, dan lain-lain. Peristiwa ini terjadi dikarenakan (menurut berita yang penulis baca) pihak Qatar yang telah memelihara tetoris. Ada tiga teroris yang katanya ada di Qatar, penulis lupa ketiga itu. Tapi salah satu diantaranya kalau tidak salah ISIS. Maka dari itu Arab memutuskan hubungannya dengan pihak Qatar.
.
Tetapi pihak Qatar menyatakan bahwa alasan pemutusan itu tidak logis. Karena belum ada bukti yang menyatakan bahwa Qatar terkait dengan ketiga teroris tersebut. Pihak Qatar jelas membantah tudingan tersebut.- 2) Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
- 3) Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
- 4) Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
- 5) Masalah ekonomi
.
Source:- Power Point dan Presentasi Teman-Teman
- Gambar cover