-->

Sejarah Hukum Pidana Indonesia - Materi Pak Ratno Lukito

Tidak ada komentar

Sejarah Hukum Pidana Indonesia
Sejarah Hukum Pidana Indonesia.
Hukum pidana di Indonesia jika dipikir-pikir sebenarnya sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan, bukan ada setelah zaman kolonial. Hanya saja hukum pidana tersebut adalah hukum pidana adat dan sifatnya hanya lokal dan juga tidak tertulis. Artinya setiap tempat, setiap kerajaan memiliki hukum pidana yang berbeda-beda. Ditambah hukum pidana dan hukum perdata (privaat recht) saat itu tidak ada pemisahaan. Barulah terpisah saat sistem hukum Eropa berkembang di Indonesia.
.

Terdapat tiga masa hukum pidana berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Masa Sebelum Penjajahan Belanda

Pada masa ini telah ditemukan beberapa bukti mengenai hukum pidana yang pernah berlaku di beberapa kerajaan-kerajaan di Nusantara, yaitu: Ciwasana atau Purwadhigama pada abad ke-10 di masa Raja Dharmawangsa; Kitab Gajahmada pada pertengahan abad ke-14, yang diberi nama oleh Mahapahit Majapahit, Gajahmada; Kitab Simbur Cahaya yang dipakai pada masa pemerintahan Ratu Senuhun Seding Palembang; Kitab Kuntara Raja Niti di Lampung yang dipakai pada awal abad 16; Patik Dohot Uhum ni Halak Batak di Tanah Batak; dan Awig-awig di Bali.
.

2. Masa Sesudah Kedatangan Penjajahan Belanda

  • Masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) Tahun 1602-1799
Hukum pertama kali yang dijalankan oleh VOC di Nusantara ialah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC (Scheeps Recht). Hukum kapal ini berasal dari hukum Belanda Kuno dan asas-asas hukum Romawi. Setelah itu hukum ini berkembang dan kemudian VOC mendapatkan Octrooi Staten General, sehingga VOC ini memiliki hak istimewa dimana ia dapat bertindak sebagai badan pemerintah. Mereka dapat memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang.
.
Kemudian VOC mengeluarkan instruksi atau maklumat dalam bentuk plakat-plakat (plakaten). Mulanya plakat itu berlaku di wilayah Betawi saja, dan kemudian berkembang meluas di seluruh wilayah VOC. Gubernur Jendaral Van Diemen memerintahkan Joan Maetsuycker untuk menyusun dan mengumpulkan plakat-plakat tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah Statuten van Batavia. Maka pada masa itu berlaku 3 sistem hukum, yaitu: Hukum statuten yang termuat di dalam Statuta Batavia, Hukum Belanda Kuno, dan asas-asas hukum Romawi.
  • Masa Besluiten Regering Tahun 1814-1855
Pada masa ini berawal dari peralihan kekuasaan yang mulanya dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda berdasarkan Konvensi Londol yang dilakukan pada tanggal 13 Agustus 1814. Isinya adalah menyuruh Kerajaan Inggris untuk mengembalikan bekas koloni Belanda yang pernah dikuasainya kepada Pemerintah Belanda. Maka dari itu Pemerintah Belanda menunjuka tiga orang Komisaris Jendral, yaitu: Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Para Komisaris Jendral tersebut belum melakukan perubahan hukum, artinya masih menggunakan peraturan-peraturan yang diberlakukan Inggris. Alasannya adalah saat itu mereka masih menunggu kodifikasi hukum. Pada masa ini tidak ada ketentuan baru di bidang hukum pidana.
  • Masa Regeling Reglement Tahun 1855-1926
Telah terjadi perubahan undang-undang dasar (Grond Wet) di Belanda yang berdampak perubahan perundang-undangan juga di daerah jajahan mereka. Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parlemen untuk mengatur daerah jajahan adalah Regeling Reglement (RR) yang dibuat dalam bentuk undang-undang dan diundangkan dengan Staatblad No. 2 Tahun 1855. Pada masa RR inilah terdapat beberapa ketentuan terkait hukum pidana, yaitu:
  1. Wetboek van Strafrecht voor Europeanen atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa yang diundangkan dengan straatblad No. 55 tahun 1866.
  2. Algemene Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Eropa
  3. Wetboek van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pribumi yang diundangkan dengan Staatblad No. 85 tahun 1872
  4. Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
  5. Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad No. 732 tahun 1915 yang mulai berlaku 1 Januari 1918.
  • Masa Indische Staatregelling Tahun 1926-1942
Indische Staatregelling atau IS merupakan perubahan dari Regelling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926, dengan diundangkannya Staatblad No. 415 tahun 1925.
  • Masa Pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
Jepang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun. Pada saat itu Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942, yang mengatur antara lain: perihal badan-badan pemerintahan, hukum, dan pengakuan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa kolonial Belanda sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintahan militer. Dalam hal pemberlakuan hukum pidana, pemerintah militer Jepan mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa, Gun Seirei No. 25 tahun 1944 tentang pengaturan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus dan Gun Seirei No. 14 tahun 1942 tentang Pengadilan di Hindia Belanda.
.

3. Masa Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi titik puncak perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan juga ada usaha untuk melakukan perubahan sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum nasional. Namun butuh waktu untuk melakukannya. Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan hukum, UUD 1945 kemudian memberikan kelonggaran melalui Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 dengan menyatakan: "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa setelah kemerdekaan.
.
Untuk melaksanakan dalam tataran praktis, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945 yang terdiri dari dua pasal, yaitu:
  • Pasal 1 : Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
  • Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dari Peraturan Presiden tersebut memperjelas bahwa apa yang telah berlaku pada masa kolonial Belanda, baik sistem hukum maupun badan-badan negara masih berlaku selama tidak bertentangan dan dapat diganti apabila memang sudah ada penggantinya.
.
Pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang menjadi dasar perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
.
Namun demikian perubahan tersebut hanya sebatas wilayah Madura dan Jawa saja, sebagaimana dalam Pasal XVII UU No. 2 Tahun 1946, yang menyatakan: "Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden."
.
Barulah KUHP di berlakukan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
.
Setelah tahun 1958, pembaruan KUHP terus berjalan dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Seminar Hukum Nasional I diadakan pada tahun 1963 merupakan salah satu contoh pergerakkan melakukan pembaruan terhadap KUHP.

Komentar