Indonesia memiliki kebijakan pengembangan biodiesel (contoh: program B30, B35) untuk mendukung energi terbarukan dan pemberdayaan sawit. Karena kebijakan tersebut, Indonesia melakukan ekspor biodiesel atau menghadapi hambatan tarif dari negara importir yang melihat subsidi atau biaya yang diberikan Indonesia sebagai “dumping” atau subsidi yang merugikan industri lokal mereka.
1. Kasus Sengketa Hukum Perdagangan Internasional yang Melibatkan Indonesia (Kasus Biodiesel)
Latar Belakang
Indonesia memiliki kebijakan pengembangan biodiesel (contoh: program B30, B35) untuk mendukung energi terbarukan dan pemberdayaan sawit. Karena kebijakan tersebut, Indonesia melakukan ekspor biodiesel atau menghadapi hambatan tarif dari negara importir yang melihat subsidi atau biaya yang diberikan Indonesia sebagai “dumping” atau subsidi yang merugikan industri lokal mereka.
Sebagai contoh: negara importir mungkin menetapkan tarif anti-dumping atau bea masuk tambahan terhadap biodiesel Indonesia atau sawit terkait biodiesel. Maka timbulah sengketa karena Indonesia memandang kebijakan dalam negeri sebagai upaya sah untuk pengembangan industri nasional, sementara negara lain melihatnya sebagai pelanggaran aturan perdagangan internasional.
Permasalahan Hukum
Beberapa hal yang menjadi permasalahan kasus ini adalah:
Apakah kebijakan subsidi atau insentif Indonesia untuk biodiesel bertentangan dengan aturan internasional seperti World Trade Organization (WTO) atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) mengenai subsidi dan dumping.
Apakah pengenaan tarif atau bea masuk tambahan oleh negara importir terhadap biodiesel Indonesia legal berdasarkan WTO atau tidak.
Bagaimana Indonesia dapat mempertahankan kebijakan nasional (energi terbarukan, pemanfaatan sumber daya sawit) tanpa melanggar komitmen internasional.
Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa di WTO atau forum lainnya dilakukan antara Indonesia dan negara importir.
Penyelesaian Masalah Hukum
Indonesia dapat mengajukan konsultasi dengan negara importir di bawah mekanisme sengketa WTO (Dispute Settlement Body) untuk membicarakan keberatan atas tarif atau bea masuk tambahan.
Jika tidak ada penyelesaian melalui konsultasi, negara dapat meminta pembentukan panel sengketa WTO untuk menilai apakah kebijakan atau tarif importir melanggar komitmen WTO.
Indonesia dapat menyampaikan pembelaan (defence) bahwa kebijakan biodiesel adalah untuk tujuan lingkungan/energi terbarukan dan termasuk dalam pengecualian atau dukungan yang sah.
Hasil putusan panel atau Appellate Body dapat memaksa negara importir untuk menyesuaikan tarif/bea masuk atau Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan domestik — atau keduanya melakukan negosiasi untuk penyelesaian.
2. Aturan Hukum Nasional dan Internasional yang Relevan
Internasional
- GATT 1994: mengatur tarif bea masuk, diskriminasi perdagangan, dumping dan subsidi.
- WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement): mengatur subsidi yang dapat memicu penerapan bea balik (countervailing duties) oleh negara importir.
- WTO Anti-Dumping Agreement: mengatur prosedur dan definisi dumping serta penerapan bea anti-dumping.
- GATT 1994: mengatur tarif bea masuk, diskriminasi perdagangan, dumping dan subsidi.
- GATT 1994: mengatur tarif bea masuk, diskriminasi perdagangan, dumping dan subsidi.
Harmonisasi dan penegakan hukum perdagangan internasional adalah tantangan bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Nasional
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (dan kemudian perubahan melalui UU Cipta Kerja) yang mengatur kegiatan perdagangan, termasuk ekspor-impor.
- Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Perdagangan tentang bea masuk, subsidi industri sawit/biodiesel, dan perlindungan industri dalam negeri.
- Kebijakan energi terbarukan (misalnya biodiesel) yang diatur lewat regulasi nasional (Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan).
Hukum nasional harus harmonis dengan komitmen internasional. Indonesia perlu menyelaraskan regulasi dalam negeri dengan standar WTO agar tidak menimbulkan sengketa.
3. Peran Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional dan Dampaknya terhadap Kebijakan Indonesia
Lembaga DSB (Dispute Settlement Body) berada di bawah WTO. Negara anggota dapat meminta pembentukan panel, melakukan banding di Appellate Body. Putusan panel/AB bersifat mengikat bagi pihak yang bersengketa — jika suatu kebijakan dinyatakan melanggar, negara yang kalah harus menyesuaikan atau menghadapi konsekuensi (retaliasi).
Dampak bagi Indonesia:
Jika Indonesia sebagai pihak tergugat, maka harus menyesuaikan kebijakan nasional agar sesuai WTO, bisa memaksa perubahan regulasi nasional.
Jika Indonesia sebagai pihak penggugat (menentang tarif negara lain), putusan dapat membuka pasar ekspor Indonesia, memperkuat posisi tawar.
Kebijakan nasional harus didesain dengan mempertimbangkan risiko sengketa internasional — misalnya subsidi biodiesel harus transparan, proporsional, dan dapat dibenarkan dalam kerangka lingkungan/energi.
Dalam kajiannya “Law Enforcement in Resolving Trade Business Conflicts”, Dr. Putri Maha Dewi menyebut bahwa penegakan hukum dan penyelesaian sengketa menjadi instrumen penting agar Indonesia bisa berdaya dalam perdagangan internasional.
4. Permasalahan Hukum dalam Transaksi E-Commerce Internasional dan Pengaturan Hukum Nasional
E-commerce lintas negara menghadapi permasalahan: yurisdiksi (negara mana yang berwenang), beda standar perlindungan konsumen, beda regulasi data pribadi, keamanan transaksi, pajak dan bea masuk.
Misalnya: seorang konsumen dari luar negeri membeli produk dari Indonesia melalui marketplace; jika produk rusak atau melanggar hak kekayaan intelektual, bagaimana penyelesaian hukum dilakukan?
Di Indonesia, regulasi yang relevan antara lain:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (Dan perubahan: UU No.19 Tahun 2016) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — mengatur transaksi elektronik, akses, keamanan data.
- Peraturan Perlindungan Data Pribadi (PDPR) dan peraturan pelaksanaannya (walaupun mungkin masih dalam proses penguatan).
- Peraturan Perdagangan (UU Perdagangan) yang mulai memasukkan aspek e-commerce dan transaksi daring lintas negara.
Namun, regulasi nasional masih menghadapi tantangan penerapan ketika melintasi batas negara — perbedaan yurisdiksi, regulasi asing, perlindungan hak konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional.
5. Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen dan Keamanan Data dalam Perdagangan E-Commerce Lintas Negara
Perlindungan konsumen: konsumen asing mungkin sulit menuntut jika penjual dari Indonesia berdomisili di Indonesia atau sebaliknya; kejelasan yurisdiksi dan forum penyelesaian sengketa menjadi kendala.
Keamanan data: data pribadi konsumen lintas negara bisa saja dikirim, disimpan atau diproses di luar negeri — memunculkan risiko pelanggaran privasi, kebocoran data, atau penyalahgunaan data.
Penegakan hukum: regulasi nasional mungkin tidak memiliki mekanisme efektif untuk menangani pelanggaran yang terjadi di luar negeri atau membatasi akses ke pelaku asing.
Harmonisasi regulasi: perbedaan standar regulasi antar negara (misalnya standarisasi produk, keamanan, privasi) menyulitkan penegakan yang konsisten.
Dari tantangan tersebut dapat diketahui bahwa globalisasi dan digitalisasi mengharuskan transformasi regulasi nasional agar mampu mengatasi masalah lintas batas negara.
6. Rekomendasi Peningkatan Kebijakan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan analisis di atas, berikut rekomendasi untuk memperkokoh posisi Indonesia di pasar global:
- Harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional — Indonesia perlu terus menyelaraskan kebijakan subsidi, tarif, dan regulasi perdagangan sehingga meminimalkan risiko sengketa di WTO.
- Peningkatan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa domestik dan internasional — mempersiapkan tim hukum, data, dan argumen yang kuat untuk menghadapi atau mengajukan sengketa perdagangan internasional.
- Regulasi e-commerce lintas negara yang lebih jelas — menyusun undang-undang atau peraturan pelaksana yang mengatur transaksi e-commerce lintas negara, yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan keamanan data secara eksplisit.
- Kerjasama internasional dalam pengaturan data dan konsumen — melakukan perjanjian bilateral/multilateral untuk pengakuan lintas yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa e-commerce dan perlindungan data.
- Penguatan transparansi dan dokumentasi kebijakan subsidi/insentif industri nasional — agar ketika diuji di forum internasional, Indonesia mempunyai argumen dan bukti bahwa kebijakan tersebut sah dan bukan diskriminatif.
- Meningkatkan edukasi pelaku UMKM dan eksportir — agar memahami risiko perdagangan internasional, hak-kewajiban, regulasi WTO/GATT, dan implikasi e-commerce global.
- Pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam e-commerce internasional — seperti arbitrase atau mediasi lintas negara yang cepat dan efisien untuk transaksi daring.
