-->

Pengantar Ilmu Hukum - Donald Albert Rumokoy & Frans Maramis

Tidak ada komentar

Pengantar Ilmu Hukum - Donald Albert Rumokoy & Frans Maramis
Coretan ini bersumber dari buku Prof. Dr. Donald Albert Rumokoy & Frans Maramis yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum” yang dicetak pada Januari 2014 di Kharisma Putra Utama Offset. Buku ini merupakan edisi pertama dan cetakan pertama yang diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada Jakarta. Rajawali Pers Jakarta juga turut membantu.
Pengantar Ilmu Hukum - Donald Albert Rumokoy & Frans Maramis

BAB 1

PENGERTIAN HUKUM, ILMU HUKUM, DAN PENGANTAR ILMU HUKUM 

Istilah Hukum

Kata hukum berasal dari kata Arab “hukm” (jamaknya: ahkam). Hukum dalam bahasa Indonesia dinamakan ketentuan, undang-undang, keputusan, atau peraturan.
  • Dalam bahasa Inggris istilah hukum disebut law: private law (hukum perdata), criminal law (hukum pidana), dan constitutional law (hukum tata negara).
  • Dalam bahasa Belanda istilah hukum disebut recht: privaaterecht (hukum perdata), strafrecht (hukum pidana), dan staatsrecht (hukum tata negara). Selain berarti hukum, recht ini juga dapat diartikan sebagai hak: Ik heb een recht onder het recht (saya mempunyai suatu hak berdasarkan hukum). Berbeda dengan bahasa Inggris dimana hak dan hukum dibedakan: right diartikan hak, dan law diartikan hukum.
  • Dalam bahasa Prancis istilah hukum disebut droit: droit civil (hukum perdata), droit penale (hukum pidana), droit constitutionnel (hukum tata negara). Sama dengan Belanda, kata droit ini bisa diartikan hukum dan bisa diartikan sebagai hak: droits de I’homme (hak-hak asasi manusia).
  • Dalam bahasa Latin istilah hukum disebut jus. Jus juga dapat berarti hak. Istilah lain dalam bahasa Latin ialah lex yang berarti peraturan: lex scripta (peraturan tertulis), lex non scripta (peraturan tidak tertulis).
Perlu diketahui bahwa dalam ilmu alam (natural science) juga terdapat istilah hukum: law of gravitation (hukum gravitasi). Maka bukan berarti istilah hukum hanya milik ilmu hukum seorang, melainkan ilmu alam juga berhak menggunakan istilah ini. Perbedaan istilah hukum pada ilmu alam dan ilmu hukum adalah pada objeknya. Hukum dalam ilmu alam ialah mengatur alam yang menunjuk pada adanya keteraturan dalam alam. Sedangkan hukum pada ilmu hukum ialah mengatur masyarakat manusia menunjuk pada adanya keteraturan dalam hubungan antaranggota masyarakat manusia.
.

Definisi Hukum

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang berlakunya dapat dipaksakan oleh badan yang berwenang. Ada dua pertanyaan terhadap definisi hukum diatas. Pertama ialah “hukum adalah keseluruhan peraturan”. Apakah semua hukum merupakan peraturan-peraturan? Lalu bagaimana dengan nasib hukum adat yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat?
.
Kedua ialah “hukum berlakunya dapat dipaksakan”. Lalu apa perbedaan hukum dengan kekerasan? Apakah ini tidak sama dengan adanya sekelompok perampok yang menyandera sejumlah orang dan membuat peraturan-peraturan yang harus ditaati dengan paksaan? Sifat dipaksakan inilah yang membedakan antara norma hukum dengan norma-norma lainnya (kesopanan, kesusilaan, dan agama).
.

Pendalaman Pengertian Hukum

Setiap ahli maupun orang selalu berbeda-beda dalam memberi pengertian hukum. Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis mengibaratkannya seperti sebuah swalayan baru yang ada di pinggir jalan. Bagi konsumen, swalayan itu baru, bersih, dan murah. Bagi pencari kerja, swalayan itu adalah lowongan. Bagi anak muda, swalayan itu adalah tempat nongkrong baru. Setiap orang dapat memberikan arti yang berbeda-beda mengenai swalayan tersebut, apalagi hukum yang bukan suatu benda fisik.
.
Berikut adalah pendapat para ahli tentang hukum:
  • Menurut Hans Kelsen: hukum adalah suatu sistem norma-norma yang mengatur perilaku manusia (hukum terdiri atas norma-norma yang mana norma-norma tersebut terbentuk suatu sistem).
  • Menurut Bronwen Morgan & Karen Yeung: hukum adalah peraturan-peraturan yang berwenang yang didukung oleh kekuatan memaksa, yang dilaksanakan oleh negara yang dibentuk secara sah.
  • Menurut Enslikopedia Indonesia: hukum adalah peraturan yang menentukan bagaimana seharusnya orang berperilaku dalam masyarakat.
  • Menurut World Book Enciclopedia: hukum adalah seperangkat peraturan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui polisi, pengadilan, dan pejabat-pejabatnya yang lain.
  • Menurut Victor Hugo: hukum adalah kebenaran dan keadilan.
  • Menurut St. Augustinus: hukum yang tidak adil sama sekali bukan hukum.
  • Menurut F. C. von Savigny: hukum adalah kehidupan manusia itu sendiri dilihat dari sudut tertentu.
  • Menurut H. J. Hamaker: hukum adalah bayangan pantulan kehidupan masyarakat.
  • Menurut L. J. van Apeldoorn: hukum adalah masyarakat itu juga, yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur. Hampir sama dengan F. C. von Savigny karena memang van Apeldoorn terpengaruh oleh pendapat F. C. von Savigny.
.

Karakteristik Hukum

Sama halnya dengan definisi hukum, tidak ada kesepakatan mengenai apa yang merupakan karakteristik hukum. Setiap ahli selalu memberikan pengertian yang berbeda. Berikut karakteristik hukum berdasarkan buku ini:
  • Berupa Norma-Norma atau Peraturan-Peraturan
Norma adalah sikap atau perilaku masyarakat yang berupa perintah (sesuatu yang harus dilakukan) dan larangan (sesuatu yang harus tidak dilakukan). Sedangkan peraturan adalah rumusan norma yang berfungsi mengatur. Dalam bahasa Inggris disebut ‘rule’ yang diambil dari bahasa Prancis lama ‘riule’. Sedangkan kata ‘riule’ berasal dari bahasa Latin ‘regula’ yang berarti tongkat lurus, penggaris. Beberapa ahli memandang sama istilah norma dan peraturan.
  • Norma/Peraturan Itu Dapat Tertulis Maupun Tidak Tertulis
Memang banyak hukum di era sekarang sudah tertulis, undang-undang misalnya. Namun ada juga hukum yang tidak tertulis, misalnya adalah hukum adat.
  • Memiliki Sanksi Sehingga Berlakunya Dapat Dipaksakan atau Bersifat Memaksa
Pada umumya hukum memiliki sanksi (akibat hukum) apabila peraturan yang berupa larangan atau perintah itu dilanggar (lex perfecta). Namun terkadang ada juga hukum yang tidak memiliki sanksi (lex imperfecta). Misalnya dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP berikut:
  • Bunyi Pasal 114 KUHAP:
“Dalam hal seorang seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dalam pasal 56 KUHAP”
  • Bunyi Pasal 56 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”
Dalam pasal diatas diwajibkan bagi tersangka atau terdakwa mendapatkan bantuan hukum atau didampingi oleh penasihat hukum. Tetapi dalam pasal tersebut tidak ditentukan adanya sanksi jika terjadi pelanggaran.
.
Sifat memaksa inilah yang membedakan antara norma hukum dengan norma-norma lainnya (kesopanan, agama, dan kesusilaan). Sebagian ahli menerima bahwa memaksa merupakan salah satu dari karakteristik hukum, namun L. J. van Apeldoorn tidak demikian. Ia tidak setuju karena ia menganggap bahwa hukum akan menjadi sama dengan kekerasan apabila memaksa merupakan bagian dari hukum. Menurutnya hukum tidak selalu memaksa.
  • Paksaan Dilakukan Oleh Badan yang Berwenang Dalam Masyarakat yang Bersangkutan
Dalam masyarakat tradisional, badan yang berwenang atau orang yang berwenang memaksa ialah kepala suku atau ketua adat atau tetua-tetua desa (sesepuh) yang bersangkutan. Sedangkan pada masyarakat modern dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara, seperti: polisi, jaksa, dan pengadilan.
.

Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum dalam bahasa Inggris disebut ‘science of law’ dan ‘jurisprudence’. Dalam bahasa Belanda disebut ‘rechtswetenschap’ dan dalam bahasa Jerman disebut ‘rechtswissenschaft’. Ilmu hukum adalah ilmu tentang hukum. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berkaitan dengan hukum. Objek ilmu hukum adalah hukum (hukum dalam arti yang luas).
.

Ruang Lingkup Ilmu Hukum

L. J. van Apeldoorn mengemukakan bahwa hukum mencakup:
.
1. Kesenian hukum:
  • a. Perundang-undangan,
  • b. Peradilan.
  • c. Doktrin (pendapat para ahli, dalam bahasa Jerman disebut ‘rechtsleer’).
2. Ilmu pengetahuan hukum:
  • a. Sosiologi hukum,
  • b. Sejarah hukum,
  • c. Perbandingan hukum.
3. Filosofi hukum
  • Dari sistematika diatas, yang dimaksud dengan kesenian ialah menilai. Sedangkan ilmu pengetahuan ialah mencatat, menerangkan, mendeskripsikan. Jadi perundang-undangan, peradilan, dan ajaran hukum, menurut van Apeldoorn merupakan pekerjaan menilai, karenanya merupakan kesenian hukum. Termasuk politik hukum, kebijakan negara, tentang arah perkembangan hukum, merupakan kesenian hukum. Sedangkan sosiologi hukum, sejarah hukum, dan pemikiran hukum merupakan pekerjaan mencatat dan menerangkan atau menggambarkan.
.

Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) atau Inleiding tot de Rechtswetenschap sama dengan ilmu hukum. Objeknya sama, yaitu hukum. Namun PIH adalah pelajaran tentang hukum secara seluas-luasnya namun tidak mendalam.

Komentar