-->

Bab V: Kesimpulan dan Saran - Skripsi

Tidak ada komentar

Bab V: Kesimpulan dan Saran - Skripsi

Berikut adalah database mengenai bab 5 dari skripsi Muhammad Rezalino Saleh Tabalema mengenai implementasi Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia di Jawa Tengah dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lokasi penelitian lapangan dan beberapa jurnal sebagai penelitian pustaka.

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan

Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan maka diperoleh kesimpulan bahwa:

1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa implementasi Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia di Jawa Tengah sudah dilakukan oleh perbankan Internasional seperti JP Morgan, Citibank, dan DBS. Perusahaan A, salah satu perusahaan di Jawa Tengah, telah mendaftarkan Hak Mereknya sebagai agunan kredit dan sudah terdaftar sertifikat Jaminan Fidusianya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah. Juga Perusahaan B telah mendaftarkan Hak Patennya sebagai agunan kredit dan sudah terdaftar sertifikat Jaminan Fidusianya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah. Akan tetapi, tidak semua objek Hak Atas Kekayaan Intelektual sudah diimplementasikan di Jawa Tengah. Hanya Hak Merek dan Hak Paten saja yang sudah pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah.

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah dalam prosesnya mengimplementasikan Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tidak terdapat perbedaan antara Hak atas Kekayaan Intelektual Sebagai objek Jaminan Fidusia dengan objek-objek Jaminan Fidusia lainnya. Tidak seperti negara Korea Selatan, Denmark, dan Inggris yang mana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual masing-masing negara, ikut menaksir nilai Hak atas Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia.

3. Perbankan selaku kreditur, terdapat perbedaan dalam upaya menaksir objek yang akan dijadikan sebagai agunan pembiayaan kredit Jaminan Fidusia antara Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia dengan objek-objek Jaminan Fidusia lainnya. Dalam upaya menaksir Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia, perbankan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk menentukan nilai wajar dari Hak atas Kekayaan Intelektual. Untuk menentukan nilai tersebut, Kantor Jasa Penilai Publik berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) Nomor 19 (revisi 2009).

4. Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan cara: eksekusi langsung, pelelangan umum, dan penjualan di bawah tangan. Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah belum ditemukan kredit macet atau wanprestasi mengenai kasus Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia. Sehingga tidak terdapat contoh eksekusi Jaminan Fidusia dengan Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai agunan kredit.

5. Karena objek yang dijadikan sebagai Jaminan Fidusia adalah Hak atas Kekayaan Intelektual, maka perlu dipahami juga ketentuan peralihan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia apabila terjadi kredit macet atau wanprestasi. Salah satu dasar hukumnya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi mengatur tentang pengalihan Hak Merek dengan memohon kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual agar berakibat hukum pada pihak ketiga.

6. Kendala terkait Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia ada pada keterbatasan hak-hak atas Kekayaan Intelektual lainnya yang belum ditemukan pattern yang tepat untuk menilai hak tersebut. Sehingga belum semua Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia. Sebagaimana yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah, hanya Hak Merek dan Hak Paten yang sudah diimplementasikan sebagai objek Jaminan Fidusia.

7. Kendala lain, belum ada lembaga penilai yang kredibel untuk menaksir Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya. Juga kurangnya dukungan secara yuridis membuat Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia belum optimal ketika diimplementasikan.


B. Saran

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan serta kendala yang dikemukakan di atas, saran yang dapat dikemukakan adalah:

1. Membentuk substansi hukum yang jelas. Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif masih belum cukup untuk mengoptimalkan implementasi Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai objek Jaminan Fidusia.

2. Membentuk lembaga penilai sebagaimana Singapura dan Australia membentuk lembaga khusus untuk melakukan penilaian terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual.

3. Atau menambah tugas Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual untuk menaksir nilai Hak atas Kekayaan Intelektual sebagaimana Korea Selatan, Denmark, dan Inggris.

Komentar