-->

Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pasca PP No. 24 Tahun 2022

Tidak ada komentar

Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pasca PP No. 22 Tahun 2022
Semenjak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022, banyak orang membicarakan tentang bagaimana bisa Hak atas Kekayaan Intelektual bisa dijadikan sebagai agunan kreditur untuk menambah modal usaha. Salah satunya adalah Dian Ediana Rae, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK masih mengkaji prospek dan kelayakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan sebagai objek jaminan kredit bank. Kajian tersebut mengenai valuasi¹, ketersediaan secondary market², appraisal³ untuk likuidasi⁴ Hak atas Kekayaan Intelektual, dan infrastruktur hukum eksekusi Hak Kekayaan Intelektual.⁵

Footnote

    ¹Valuasi adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan nilai ekonomi dari suatu hal (dalam hal ini adalah Hak atas Kekayaan Intelektual). Atau proses analisis untuk menentukan proyeksi nilai atau nilai terkini dari Hak atas Kekakayaan Intelektual. Sumber: money.kompas.com, Mutia Fauzia "Valuasi: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contoh", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    ²Secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari secondary market ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Sebagai contoh secondary market adalah saham yang diperjualbelikan dari investor ke investor lainnya. Sumber: media.bizhare.id, "Apa itu Secondary Market (Pasar Sekunder)? Dan Apa Keuntungannya Untuk Investor?", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    ³Appraisal adalah taksiran nilai properti. Sumber: rumah.com, "Appraisal Adalah: Penjelasan dan Informasi Appraisal Properti di Indonesia Melalui Bank", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    ⁴Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Sumber: money.kompas.com, "Apa Itu Likuidasi", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    ⁵Reporter: bisnis.com, Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, "Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, OJK: Tergantung Risk Appetite Bank dan ..", bisnis.tempo.co, Diakses tanggal 9 Agustus 2022.

Dian Ediana Rae berkomentar, bahwa:

"Saat ini ekosistem Hak atas Kekayaan Intelektual di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah Hak Kekayaan Intelektual juga masih terbatas."

"Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut."⁶

Menurut Dian, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur. Sementara agunan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite⁷ bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

Maka dari itu, Dian menyebutkan bahwa tiap bank mempunyai kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria⁸ bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring⁹ yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan calon debitur untuk membayar utangnya.

Footnote

    ⁶Reporter: bisnis.com, Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, "Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, OJK: Tergantung Risk Appetite Bank dan ..", bisnis.tempo.co, Diakses tanggal 9 Agustus 2022.

    Risk appetite adalah tingkat risiko yang dapat diterima suatu perusahaan (dalam hal ini kreditur) dalam upaya muwujudkan sasaran-sasaran perusahaan yang tertuang dalam perjanjian atau kontrak. Sumber: rwi.co.id, Deddy Jacobus, Eka Suryani, Daniel Aditya, "Apa itu Risk Appetite dan Risk Tolerance di Perusahaan", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    Risk acceptance criteria adalah menetapkan kriteria yang dapat memastikan bahwa card holder (konteks disini adalah debitur) dapat memenuhi kewajibannya, misalnya minumum gaji, bidang usaha dimana dia bekerja, dan sebagainya. Sumber: nasional.kompas.com, "NPL Tinggi, Bank Mandiri Selektif Salurkan Kartu Kredit", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    Credit scoring adalah sebuah proses pengolahan dan analisis data terkait finansial calon nasabah untuk menentukan tingkat kelayakan kredit untuk mendapatkan produk seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, dan lain-lain. Sumber: id.blog.finantier.co, Randi Eka, "Perkembangan Credit Scoring Indonesia", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

"Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui."

Bhima Yudhistira, selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif merupakan sebuah terobosan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual bisa menjadi agunan untuk pinjaman perbankan. Akan tetapi, hal tersebut bisa jadi sangat kompleks karena aset yang dijamin merupakan aset tidak berwujud.

"Belajar dari berbagai negara, bank mungkin akan cenderung hati-hati karena agunan berbentuk intangible asset¹⁰ yang mana relatif dihindari karena mungkin berkaitan dengan resiko"¹¹

Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Honggo Widjojo Kangmasto berpendapat bahwa sejauh ini, Bank Danamon belum mampu mengaplikasikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. Pihaknya sedang belajar untuk mengimplementasikan ini.¹² Pihak BCA juga demikian. Belum bisa mengimplementasikan proses utang-piutang terbaru ini. Melalui Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja menyampaikan hingga saat ini pihaknya sedang mencari tahu praktik umum jaminan HAKI di dunia perbankan dengan berkonsultasi pada beberapa bank internasional seperti: JP Morgan, Citibank, DBS, dan lain-lain.¹³

Footnote

    ¹⁰Intangible asset adalah aset tak berwujud yakni aset yang teridentifikasi tanpa wujud fisik tetapi memiliki manfaat ekonomi yang dapat diidentifikasi. Sumber: id.wikipedia.org, "Aset takberwujud", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    ¹¹Reporter: bisnis.com, Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, "Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, OJK: Tergantung Risk Appetite Bank dan .." bisnis.tempo.co, Diakses tanggal 9 Agustus 2022.

    ¹²digitalbank.id, Safaruddin Husada, "Berbagai pendapat soal HAKI menjadi jaminan utang ke bank. Mungkinkah terlaksana?", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

    ¹³digitalbank.id, Safaruddin Husada, "Berbagai pendapat soal HAKI menjadi jaminan utang ke bank. Mungkinkah terlaksana?", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

Daftar Pustaka

digitalbank.id, Safaruddin Husada, "Berbagai pendapat soal HAKI menjadi jaminan utang ke bank. Mungkinkah terlaksana?", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

id.blog.finantier.co, Randi Eka, "Perkembangan Credit Scoring Indonesia", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

id.wikipedia.org, "Aset takberwujud", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

media.bizhare.id, "Apa itu Secondary Market (Pasar Sekunder)? Dan Apa Keuntungannya Untuk Investor?", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

money.kompas.com, "Apa Itu Likuidasi", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

money.kompas.com, Mutia Fauzia "Valuasi: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contoh", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

nasional.kompas.com, "NPL Tinggi, Bank Mandiri Selektif Salurkan Kartu Kredit", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

Reporter: bisnis.com, Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, "Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, OJK: Tergantung Risk Appetite Bank dan .." bisnis.tempo.co, Diakses tanggal 9 Agustus 2022

rumah.com, "Appraisal Adalah: Penjelasan dan Informasi Appraisal Properti di Indonesia Melalui Bank", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

rwi.co.id, Deddy Jacobus, Eka Suryani, Daniel Aditya, "Apa itu Risk Appetite dan Risk Tolerance di Perusahaan", diakses pada tanggal 10 Agustus 2022.

Komentar