-->

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Materi Kuliah)

Tidak ada komentar

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Materi Kuliah)

Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman berupa pidana (nestapa) dan menentukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan.

Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian, maka hukum pidana Indonesia diberlakukan ke seluruh wilayah negara Indonesia. Di samping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan nilai-nilai kemanusian mengakibatkan hukum pidana seringkali digambarkan sebagai pedang yang bermata dua. Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati, yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat di mana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana. Artinya, hukum pidana dianggap baik jika memenuhi dan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat. Sebaliknya, hukum pidana dianggap buruk jika telah usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.

Pembahasan

A. Persoalan Kekurangan Dan Ketidaksempurnaan KUHP Dalam Hukum Positif di Indonesia

Hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia.

Problematika KUHP antara lain sebagai berikut:

1. Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan sejak 59 tahun lalu merupakan awal pendobrakan hukum kolonial menjadi hukum yang bersifat nasional. Namun pada realitasnya, hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Secara politis ini menimbulkan masalah bagi bangsa yang merdeka. Dengan kata lain, walaupun Indonesia merupakan negara merdeka, namun hukum pidana Indonesia belum bisa melepaskan diri dari penjajahan.

2. Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Ini berarti KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun. Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881), maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun. Oleh karena itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, walaupun Indonesia sendiri telah beberapa kali merubah materi KUHP ini. Namun demikian, perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP tersebut. KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan.

3. Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda. KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda.

4. KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The Romano Germanic Family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual right). Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

5. Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar dalam hukum pidana, yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP antara lain:

(a). Pidana

KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak memberi keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana, pelaksanaan pidana mati, pidana denda, pidana penjara, dan pidana bagi anak.

(b). Tindak pidana

Dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undang-undang (asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan. Di samping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari aspek perbuatan (Daad) dan menafikan aspek pembuat (Dader). KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidana yang muncul di era modern ini, seperti money laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

(c). Pertanggungjawaban pidana

Beberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asas kesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS. Asas culpabilitas merupakan penyeimbang dari asas legalitas yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1), yang berarti bahwa seseorang dapat dipidana karena secara obyektif memang telah melakukan tindak pidana (memenuhi rumusan asas legalitas) dan secara subyektif terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku (memenuhi rumusan asas culpabilitas).

Masalah lainnya adalah masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana anak. Anak di dalam KUHP (Pasal 45-47) adalah mereka yang berumur di bawah 16 tahun. Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara rinci tentang aturan pemidanaan bagi anak. Pasal 45 hanya menyebutkan beberapa alternatif yang dapat diambil oleh hakim jika terdakwanya adalah anak di bawah umur 16 tahun. Selain itu, KUHP tidak menyebutkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pada dataran realitas, sering kali beberapa tindak pidana terkait dengan korporasi seperti pencemaran lingkungan.

B. Nilai-Nilai Pembaharuan KUHP Dimasa Yang Akan Datang

Perancang UU merumuskan ke dalam Buku I semua hal yang berkaitan dengan asas-asas umum hukum pidana. Mulai dari asas legalitas, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf, hingga kepada pemidanaan. Perancang UU mengintroduksi beberapa konsep baru di dalam Buku I ini, antara lain, dimasukkannya pertanggungjawaban pidana perusahaan (corporate criminal responsibility) dan diterapkannya asas ‘vicarious liability’.

Tetapi yang menarik adalah, perancang memasukan ketentuan mengenai berlakunya hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam RUU ini. Dengan memasukkan ketentuan ini, maka asas legalitas (principle of legality) dapat dikesampingkan. Artinya, dengan rumusan ini, maka pasal 1 (1) RUU KUHP tidak berlaku secara absolut, tetapi dapat diterobos dengan berlakunya hukum adat seperti ditegaskan pada pasal 1 (3) yang menyatakan:

”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Asas legalitas yang bermakna nullum delictum, noella poena sine praevia lege poenali (tiada delik, tiada pidana tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dulu) dipandang sebagai palladium (safeguard) negara hukum. Asas ini merupakan penghubung antara rule of law dan Hukum Pidana, yang penyampingannya hanya dapat dibenarkan dalam keadaan darurat saja. Tetapi asas legalitas ini telah kehilangan maknanya sebagai safeguard terhadap Negara Hukum.

Kata lainnya adalah konsep Rule of Law telah kehilangan signifikansinya dengan adanya ketentuan pasal 1 (3) RUU KUHP. Sebab di luar tindak pidana yang di atur dalam RUU ini, terdapat tindak pidana lain yang tak tertulis yang berlaku bagi setiap orang di Indonesia, yang tidak dapat diperkirakan ketentuannya (unpredictable). Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) terhadap hukum pidana. Yang kita kuatirkan adalah, disalahgunakannya ketentuan ini oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Selain itu dalam Buku I ini juga diatur mengenai jenis-jenis pidana. Sama seperti KUHP yang berlaku saat ini, RUU masih mempertahankan jenis-jenis pidana yang ada dalam KUHP selama ini, yakni pidana pokok, pidana mati, dan pidana tambahan (Pasal 60 ayat 1 RUU KUHP). Tetapi tidak begitu jelas paradigma yang dianut perancang UU dalam merumuskan kebijakan pemidanaan ini, apakah bertolak dari paradigma distributive atau restorative, atau bahkan bertolak dari paradigma utilities.

Yang menarik adalah tetap dipertahankannya hukuman mati (capital punishment) sebagai sebagai pidana terberat. Tidak kurang dari 13 pasal yang mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidananya. Perancang undang-undang tampaknya tidak terganggu sedikitpun dengan Amandemen ke-2 UUD, yang menegaskan jaminan konstitusional terhadap hak atas hidup (right to life). Bahkan UUD menyebutkan hak ini sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, dan dengan alasan apa pun (non derogable rights). Karena itu jelas, ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi.

Dalam pembaharuan tindak pidana pada Buku II perancang undang-undang mulai merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (kriminalisasi). Tindak pidana apa saja yang dimasukkan dalam RUU ini. Perancang UU masih mempertahankan sebagian besar jenis-jenis tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP lama, begitu juga pengklasifikasiannya.

Misalnya tindak pidana makar, diklasifikasi ke dalam ‘tindak pidana terhadap keamanan negara’(crime against State). Tetapi pengelompokkan yang dibuat terlihat ada yang kurang tepat, misalnya memasukkan tindak pidana terorisme ke dalam klasifikasi tindak pidana terhadap keamanan negara. Jelas ini kurang tepat, karena sasaran serangan teroris bukan hanya tertuju pada keamanan negara tetapi lebih luas dari itu, yakni keamanan manusia (human security). Kejahatan terorisme adalah kejahatan serius yang merupakan musuh umat manusia, yang karena itu tidak dapat disetarakan dengan tindak pidana makar atau tidak pidana terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Disamping mempertahankan tindak pidana yang sudah ada dalam KUHP lama, RUU ini memasukkan pula jenis-jenis tindak pidana baru. Tindak pidana baru tersebut, antara lain:

  1. Tindak pidana terhadap ideologi negara;
  2. Tindak pidana terorisme;
  3. Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
  4. Tindak pidana penyiksaan;
  5. Tindak pidana kesusilaan dan pornografi;
  6. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
  7. Tindak pidana perdagangan manusia;
  8. Tindak pidana oleh pers;
  9. Tindak pidana lingkungan
  10. Tindak pidana terhadap peradilan

Tetapi seperti sudah disinggung di atas, pengklafikasian tindak-tindak pidana tersebut ke dalam satu bab tertentu seringkali kurang tepat. Disamping contoh yang sudah disajikan di atas, kita bisa ambil contoh lainnya. Mari kita ambil, tindak pidana yang diklasifikasikan ke dalam tindak pidana terhadap kewajiban dan hak kewarganegaraan, yang isinya ternyata tindak pidana terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat dan tindak pidana terhadap Pemilihan Umum.

Beberapa tindak pidana baru yang dirumuskan di atas, menurut pandangan kami memang relevan dan tepat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tetapi terdapat beberapa tindak pidana “baru” yang dirumuskan terlihat sudah terlalu jauh masuk ke wilayah paling personal orang (privacy rights) yang berada dalam domain civil liberties, seperti kekebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan privat lainnya.

Selain itu terlihat, perumusan tindak pidana “baru” telah mencampur-aduk antara moralitas, dosa, adab kesopanan, dengan norma hukum, akibatnya hampir-hampir semua perbuatan dimasukkan sebagai tindak pidana seperti memberi salam dengan ciuman (yang tentunya dilakukan di depan umum).

Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut bisa jadi akan meningkatkan gejala ‘victimless crime’, selain terampasnya kebebasan fundamental atau civil liberties yang dijamin Konstitusi. Hak politik yang paling dasar ini berpotensi dilanggar dengan ketentuan mengenai “tindak pidana terhadap ideologi negara” yang terdapat dalam Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara. Persisnya bunyi ketentuannya adalah:

“barangsiapa secara melawan hukum menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk, dan perwujudannya” dan “setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme- dapat dipidana”.

Menurut perancang, ketentuan ini dimasukkan sebagai konsekuensi dari TAP MPRS No. XXV /1966 mengenai larangan penyebarluasan paham Komunisme dan Marxisme/Leninisme di Indonesia.. Tetapi menurut kami, dimasukkannya ketentuan ini sebagai tindak pidana lebih menunjukkan diakomodasinya kepentingan politik negara (yang diwariskan rezim politik Orde Baru), ketimbang mengakomodasi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan civil liberties.

Pada sisi yang lain, kriminalisasi atas pemikiran tersebut pada gilirannya berimplikasi pada ketidakpatuhan Negara pada kewajiban internasionalnya dalam melindungi hak asasi manusia internasional. Seperti diketahui, hak atas kebebasan berpikir merupakan salah satu sendi terpenting rezim hak asasi manusia internasional, yang dengan demikian memberikan kewajiban kepada Negara untuk menghormatinya.

Karena itu, jika RUU ini nanti disahkan DPR tanpa revisi atas hal ini, maka Negara di sini telah melakukan pelanggaran atas kewajibannya untuk menghormati hak asasi manusia (obligation to respects). Pelanggaran dalam bentuk ini biasanya dikategorikan ke dalam pelanggaran atas obligation of conduct, dimana Negara melalui proses legislasi telah melakukan pelanggaran terhadap norma-norma internasional hak asasi manusia.

Kesimpulan

1. Problematika KUHP antara lain hukum pidana positif (KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua, wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda, KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia, KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain dan dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undang-undang (asas legalitas formil).

2. Nilai-nilai pembaharuan hukum pidana antara lain diadopsinya asas-asas hukum adat, dimasukkannya pertanggungjawaban pidana perusahaan (corporate criminal responsibility) dan diterapkannya asas ‘vicarious liability’. Dalam pembaharuan tindal pidana pada Buku II perancang undang-undang mulai merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (kriminalisasi). Tindak pidana apa saja yang dimasukkan dalam RUU ini. Perancang UU masih mempertahankan sebagian besar jenis-jenis tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP lama, begitu juga pengklasifikasiannya.

Komentar