-->

Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Tugas Ilmu Negara Kelas: Nurainun Mangungsong)

Tidak ada komentar

Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Tugas Ilmu Negara)

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial” untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Ilmu Negara pada Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.

Terima kasih disampaikan kepada ibu Nurainun Mangungsong S.H., M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Negara yang selama ini telah membimbing dan memberikan penjelasan dalam perkuliahan.

Demikan makalah ini disusun. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi penulis khususnya, dan segenap pembaca umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan waktu pembuatan sangat mepet dengan Ujian Akhir Semester. Jadi penulis sedikit kekurangan waktu, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini.

Yogyakarta, 18 Juni 2017

Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tiap-tiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Entah secara teorinya berbeda maupun secara prakteknya juga berbeda. Karena perbedaan itu dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, geografis, dan lain-lain. Apapun sistem pemerintahan yang diterapkannya tujuannya tetaplah sama, yaitu untuk mencapai kesejahteraan dalam bernegara demi warganegaranya. Selain itu fungsi lain dari sistem pemerintahan ialah untuk menstabilkan pemerintahan dan menjaga kestabilan masyarakat.

Sering sekali terjadi pencampuran dalam menggunakan istilah “sistem pemerintahan” dengan “bentuk pemerintahan. Padahal dalam ilmu negara kedua istilah ini memiliki perbedaan. Dalam teori klasik bentuk pemerintahan diklasifikasikan menjadi “monarki” dan “republik”. Sedangkan sistem pemerintahan terdapat sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlemen, yang mana kedua hal tersebut dapat berlaku dalam negara yang berbentuk republik maupun monarki [1].
[1] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislasi (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hal. 23.

Sistem pemerintahan menurut Mahfud ialah suatu sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Jika bisa didetailkan lagi mengenai bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan ialah pada fisiknya. Bentuk pemerintahan ialah apa yang dapat terlihat dari luar. Sedangkan sistem pemerintahan ialah dalam atau organ dalam dari bentuk pemerintahan.

Secara ringkasnya bentuk pemerintahan itu seperti kulit, sedangkan sistem pemerintahan adalah organ-organ dalam tubuh manusia yang saling berhubungan satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda-beda. Misalnya paru-paru yang berfungsi sebagai tempat bertukarnya oksigen dan karbondioksida hingga dapat membuat darah menjadi bersih. Setelah itu darah itu akan dipompa ke seluruh tubuh oleh jantung. Nah seperti itulah sistem hubungannya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan merumuskan dasar masalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian sistem pemerintahan presidensial?
  2. Bagaimana awal munculnya sistem pemerintahan presidensial?
  3. Apa saja negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial?
  4. Adakah negara dengan bentuk pemerintahan monarki yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial?
  5. Apa saja sisi positif dalam menerapkan sistem pemerintahan presidensial?

C. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
  1. Untuk mengetahui pengertian, sejarah, dan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian sistem pemerintahan presidensial ialah dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif[1]. Terdapat tiga unsur utama agar sistem pemerintahan dapat disebut sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat.
  2. Presiden secara bersamaan menjabat kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  3. Kewenangan yang dimiliki oleh presiden harus dijamin oleh UUD atau konstitusi. Misalkan negara Indonesia dalam pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Presiden memegang pemerintahan Republik Indonesia[2].
Berdasarkan unsur yang pertama, Presiden dipilih oleh rakyat mengandung makna bahwa sistem pemerintahan presidensial ini merupakan sistem yang demokratis. Namun yang dimaksud dipilih disini adalah pemilihan yang diselenggarakan oleh negara secara resmi. Seperti pemilu untuk pemilihan umum di Indonesia. Rakyat akan diberikan beberapa calon untuk dipilih. Jadi rakyat ini juga tidak boleh asal dalam memilih[3]. Ada batas dan ketentuannya. Ada kandidat dan calonnya. Bahkan untuk mengusung atau mengajukan diri pun ada aturannya. Sebagaimana dalam negara Indonesia, diatur dalam pasal 6A UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi: “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Kemudian dalam Undang-Undang no. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 1 ayat (4) berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut pasangan calon adalah pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik yang telah memenuhi persyaratan.” Jadi rakyat Indonesia jika ingin menjadi Presiden, ia harus ikut serta dan aktif dalam partai politik terlebih dahulu. Dan kemudian diusung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
[2] http://www.pasaluud.com/2016/12/pasal-4-ayat-1-2-uud-1945-bunyi-dan.html
[3] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 64-65.

B. Sejarah Lahirnya Sistem Pemerintahan Presidensial

Sejarahnya sistem ini adalah saat Amerika Serikat menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris[4]. Amerika Serikat berupaya membentuk sistem pemerintahan yang berbeda dari sistem pemerintahan yang Inggris telah terapkan, yaitu sistem pemerintahan parlementer. Konsep yang disepakati oleh para pendiri Amerika Serikat adalah sebuah konsep yang memisahkan antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Pemisahan tersebut diatur dalam Article I dan Article II Konstitusi Amerika Serikat. Barulah abad ke-18 (1787) jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara pertama kali muncil di Amerika Serikat. Dan menjadikan Amerika Serikat menjadi bentuk Republik sebagaimana dari hasil Konvensi Federal pada tahun 1787[5].
[4] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 31.
[5] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 32.

C. Negara-negara yang Menerapkan Sistem Presidensial

Salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial ialah Amerika Serikat. Amerika Serikat jugalah yang telah melahirkan sistem ini disaat mereka menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris. Konsep yang para pendiri Amerika Serikat gunakan ialah sistem pemisahan kekuasaan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Menurut Strong konsep tersebut adalah the conception of independence of the executive from the legislatif[6]. Barulah pada abad ke-18 Amerika Serikat menerapkan presiden menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Perancis, tepat pada saat terjadinya Revolusi Perancis (14 Juli 1789), tepat pada hari penyerbuan penjara Bastile dan yang mengakhiri masa Ancient Regime, secara tidak langsung Perancis melahirkan bentuk negara republik dengan presiden sebagai kepala negara. Dalam periode liberal (1789-1792) bukan republik yang menjadi namanya, namun berasal dari monarki absolut diganti dengan nama monarki konstitusional. Barulah pada tahun 1792, monarki konstitusional diganti menjadi republik. Namun jabatan presiden belum muncul.

Jabatan presiden baru muncul pada republik kedua (1848-1851) dengan Lois Napoleon sebagai presiden. Akan tetapi pada tahun 1852 statusnya diubah menjadi Kaisar Napoleon III. Setelah Perancis dikalahkan Jerman pada tahun 1870 dan juga sejak berakhirnya Perang Dunia II pemerintahan dengan jabatan presiden kembali diterapkan di masa republik ketiga (1875-1940) dan juga hingga sekarang, buku ini ditulis[7].

Di Afrika, Presiden Liberia pada tahun 1848 adalah presiden pertama yang mendapat pengakuan dunia Internasional. Di Asia pada tahun 1935 di Filipina, telah dilakukan jabatan presiden dengan ditandainya pemberian kemerdekaan terbatas dari Amerika Serikat (The Commonwealth of The Philippines)[8].

Indonesia tepat setelah kemerdekaan dan proklamasi menerapkan sistem presidensial. Tetapi setelah dikeluarkan maklumat pada tanggal 14 Desember 1945, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Hal itu ditandai dengan terbentuknya kabinet parlementer pertama yang dipimpin oleh Sutan Syahrir yang menjabat sebagai Perdana Menteri (PM)[9].
[6] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 32.
[7] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 32.
[8] Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 31.
[9] Drs. Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU), Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

D. Negara Monarki yang Menerapkan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sebetulnya memang sistem pemerintahan ini lebih identik kepada bentuk negara republik saja. Tetapi secara praktisnya ada beberapa negara monarki yang menggunakan sistem ini juga. Ada dua macam monarki, yaitu monarki konstitusional dan monarki absolut. Monarki absolut inilah yang akan menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini mengacu bahwa raja atau sultan telah memimpin negaranya secara absolut atau mutlak.

Contoh negara pertama adalah negara Brunei Darussalam. Negara ini dipimpin oleh seorang Sultan. Dan Sultan inilah yang menjabat kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Akan tetapi Sultan tidak sendirian, ia didampingi oleh penasehat-penasehat yang memberikan pendapat. Tetapi kembali ke Sultan yang memiliki kekuasaan untuk melakukan kebijakan sesuai pendapat penasehat atau dengan cara lain. Arab Saudi. Selain sebagai negara teokrasi, Arab sendiri juga merupakan negara monarki absolur yang dipimpin oleh seorang Raja yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan[10].
[10] http://www.rujakemas.com/2017/05/adakah-pemerintahan-monarki-menggunakan.html

E. Kelebihan Sistem Presidensial

Kelebihan pada sistem ini adalah negara sangat berfungsi sekali karena hanya dipimpin oleh satu pemimpin yang berkuasa penuh. Sehingga negara benar-benar terkontrol dan memiliki aturan yang jelas. Tidak ada pembatasan kekuasaan untuk Presiden. Seperti apa yang pernah disampaikan oleh ibu Nurainun Mangungsong, bahwa sistem presidensial ini mementingkan peran negaranya. Dimana kekuasaan tunggal itu lebih efektif dan menguatkan negara dalam mengatur kestabilitasnya[11].

Kelebihan lainnya ialah adanya pemisahan kekuasaan yang menandakan bahwa pemerintahan ini dibatasi. Artinya bahwa terdapat suatu konstitusi atau undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Jadi adanya pemimpin otoriter maupun absolut malah lebih banyak terjadi pada negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer atau semi-presidensial. Contohnya adalah Korea Utara yang merupakan negara monarki konstitusional tetapi cara kepemimpinan Kim Jong-un terkenal dengan kepemimpinan yang totaliter, diktator, dan absolut. Sedangkan sistem pemerintahan presidensial sendiri tidak berlaku seperti itu. Belum ditemukan juga contoh negara presidensial yang pemimpinnya totaliter. Karena secara teori sistem ini jauh lebih sempurna daripada parlementer. Bahkan praktiknya juga demikian.
[11] Arend Lijphart (Ibrahim R. Dkk), Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Utara, 1995, hlm. 14.


BAB III

KESIMPULAN

Demikian uraian singkat mengenai sistem presidensial. Dimana sistem ini jauh lebih efektif dan secara praktik lebih baik sistemnya daripada sistem pemerintahan parlementer maupun semi-presidensial. Belum ada contoh negara yang menggunakan sistem ini yang memiliki kekuasaan totaliter. Justru Korea Utara yang menggunakan sistem pemerintahan semi-presidensial lah yang berkuasa secara totaliter. Secara teori sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang efektif karena lebih memerankan peran negara daripada partai politik. Negara dapat menunjukkan dirinya, dan pemerintahan menjadi stabil.


Daftar Pustaka

  • Lijphart, Arend. 1995. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta Utara: PT RajaGrafindo Persada.
  • Isra, Saldi. 2013. Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Kencana, Inu Syafiie. 1994. Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU). Jakarta: Rineka Cipta.
  • http://www.rujakemas.com/2017/05/adakah-pemerintahan-monarki-menggunakan.html 
  • http://www.pasaluud.com/2016/12/pasal-4-ayat-1-2-uud-1945-bunyi-dan.html 
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial

Komentar