- Bangsa Arab adalah bangsa dengan kehidupan berdagang.
- Suku Quraisy adalah suku asal nabi Muhammad SAW dan pemegang otoritas penjaga Ka'bah dan suku yang paling dominan dan berpengaruh, termasuk dalam kegiatan perniagaan, mereka sangat piawai dalam melakukan syirkah maupun mudharabah.
- Ekspansi dagang dilakukan sangat luas, dan mereka menggunakan alat pembayaran kredit. Mereka terbiasa menggunakan transaksi ribawi
Terdapat tiga model praktek niaga masa itu:
- Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayaran akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli tidak dapat membayar tepat pada waktunya, suatu tenggang waktu akan diberikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar daripada harga awal. Artinya adalah orang memiliki utang (belum membayar) dan apabila ia membayar sesuai dengan waktu yang djanjikan atau ditentukan maka ia cukup membayar senilai dengan jumlah yang ia beli (belum membayar) tersebut. Namun jika ia belum membayar sesuai pada waktu yang telah disepakati, maka akan ada tambahan biaya yang harus dibayar oleh si terutang. Semisal ia telat membayar 1 bulan, maka akan ada tambahan sebesar 2% dari jumlah yang ia pinjami misalnya. Jika telat 2 bulan akan menjadi 4%; 3 bulan 6%; dan seterusnya seperti itu.
- Seseorang meminjamkan sejumlah uang selama jangka waktu tertentu dengan syarat pada saat jatuh tempom peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan. Artinya adalah seseorang telah berhutang. Perbedaannya dengan nomor satu tadi terdapat pada waktu pembayaran. Apabila disini pembayaran sesuai dengan waktu yang disepakati, si terutang masih tetap membayar uang tambahan. Artinya pada waktu itu juga walaupun pembayarannya sesuai pada waktu perjanjian, si terutang membayar sejumlah uang yang ia pinjam ditambah dengan tambahan uang lain.
- Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap tingkat riba selama jangka waktu tertentu. Artinya adanya bayaran tambahan-tambahan tadi sudah ada kesepakatan diantara keduanya. Agar transaksi tersebut jelas dan berjalan lancar pada masa itu.
.
- Ekonomi Nabi Muhammad Sebelum Kenabian -
- Rasulullah telah melakukan perdagangan dari beliau kecil hingga menikahi Khadijah yang notabene juga saudagar kaya kala itu.
.
- Ekonomi Nabi Muhammad Setelah Kenabian -
Beberapa kebijakan Rasulullah setelah beliau menjabat kepala negara:
- Membangun masjid sebagai Islamic Centre.
- Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
- Meletakkan dasar-dasar keuangan negara dengan mendirikan Baitul Mal.
- Pemasukan negara - terdiri dari kharaj (pajak tanah-tanah pertanian); zakat; khums (satu perlima masuk kas negara yang berasal dari rampasan perang); Jizyah (pajak bagi orang non-muslim yang mampu saja); khafarat (denda).
- Pengeluaran negara - terdiri dari pertahan keamanan; pembangunan infrastruktur; pengembangan ilmu; pengetahuan dan kebudayaan; penyediaan fasilitas/layanan kesejahteraan sosial; penyebaran Islam.
- Kebijakan fiskal - yaitu peningkatan pendapatan negara dan tingkat partisipasi kerja; kebijakan pajak seperti kharaj, khums, dan zakat; anggaran pengaturan APBN; kebijakan fiskal khusus (meminta kepada muslim kaya secara sukarela).
- Kebijakan moneter - penetapan uang dinar dan dirham sebagai mata uang sah negara.
.
Sumber
- Power Point - Prof. Abd. Salam Arief
- Gambar