KEDUDUKAN PEMERINTAH DALAM HUKUM PRIVAT
- Negara, provinsi, kabupaten, kota, dan lainnya dalam perspektif hukum perdata disebut Badan Hukum Publik.
- BADAN HUKUM: Semua yang di dalam kehidupan masyarakat (dengan beberapa perkecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak kewenangan- kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela), dan sebagainya.
BADAN HUKUM PUBLIK
Termasuk dalam kategori badan hukum publik:- 1. Negara.
- 2. Provinsi.
- 3. Kabupaten.
- 4. Kota praja.
BADAN HUKUM KEPERDATAAN DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI ADMINISTRASI NEGARA, DENGAN SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
- a. Badan-badan itu dibentuk oleh organisasi publik.
- b. Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan.
- c. Peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administratif.
Unsur Badan Hukum
- 1. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur);
- 2. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum;
- 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
- 4. Mempunyai kepentingan sendiri;
- 5. Mempunyai pengurus;
- 6. Mempunyai tujuan tertentu;
- 7. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban;
- 8. Dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan.
Mengapa Menimbulkan Kebingungan?
- Kesukaran menentukan secara tegas kapan pemerintah bertindak dalam bidang perdata, dan kapan bertindak dalam lapangan publik;
- Dalam praktiknya pihak yang melakukan tindakan dalam lapangan perdata maupun hukum publik itu menggunkan satu nama yakni pemerintah;
- Perbedaan antara hukum publik dan hukum privat adalah relatif.
KEWENANGAN PEMERINTAH
Asas legalitas- :salah satu prinsip utama dalam negara hukum.
- :pertama-tama dikenal dalam hukum pajak yang terkenal dengan “penarikan pajak harus dengan undnag-undnag”.
- :dalam hukum pidana “nullum delictum sine praevia ege poenale (tidak ada hukuman tanpa undang-undang).
- :dalam hukum Islam “kami tidak menjatuhkan siksa sebelum mengutus rasul” dan kaeda fiqh “tidak ada hukum bagi orang yang berakal sebelum ada ketentuan nash”
- :dalam hukum administrasi “Pemerintah tunduk kepada undang-undang” dan “semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang”.
ARTI SEBUAH ASAS LEGALITAS
- Untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah;
- Untuk menghindari kesewenang-wenangan Pemerintah;
- Terjadi sebuah perimbangan kekuasaan antara Pemerintah dan parlemen (representasi rakyat).
- 1. Hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat mencakup aspek kehidupan yang sangat luas, sementara hukum tidak akan mungkin mengatur semua.
- 2. Peraturan perundang-undangan tertulis sifatnya statis, tidak dapat dengan mudah mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis.
Syarat Penyelenggaraan Pemerintah (menurut Prajudi Atmosudirjo)
- Efektivitas: kegiatannya harus mengenai sasaran yang telah ditetapkan;
- Legitimitas: kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan;
- Yuridikitas: setiap kebijakan tidak boleh melanggar hukum;
- Legalitas: keputusan administrasi harus berdasarkan undang-undang;
- Moralitas;
- Efisiensi;
- Teknik dan Teknologi: wajib dipakai dalam rangka mempertahankan prestasi.
Wewenang Pemerintah
Substansi legitimasi (undang-undang) adalah pada wewenang. Wewenang adalah:- Kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu.
- Keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
- Kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan karena itu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara.
Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang
- Atribusi: wewenang baru yang diperoleh langsung dari undang-undang (Original legislator).
- Delegasi: Pelimpahan wewenang dari pemegang wewenang asli yang diperoleh dari atribusi UU kepada badan administrasi (Delegated legislator).
- Mandat: Tidak terjadi penyerahan wewenang atau pelimpahan wewenang, yang terjadi adalah penunjukkan badan pegawai untuk menjalankan wewenang sebuah badan administrasi. Seperti Menteri terhadap pegawai di bawahnya.
Mandat
Mandat tidak membicarakan penyerahan wewenang, dan tidak pula pelimpahan wewenang. Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun (setidak-tidaknya dalam arti yuridis formal). Yang ada hanyalah hubungan internal, sebagai contoh menteri dengan pegawainya. Menteri mempunyai kewenangan dan melimpahkan kepada pegawai untuk mengambil keputusan tertentu atas nama menteri, sementera secara yuridis wewenang dan tanggung jawab tetap berada pada organ kementerian. Pegawai memutuskan secara faktual, menteri secara yuridis.Syarat-Syarat Kewenangan Delegasi
- 1. Delegasi harus defenitif dan pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkannya itu.
- 2. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki tidak diperkenankan adanya delegasi.
- 4. Kewajiban memberikan keterangan, artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
- 5. Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut.
Sifat kewenangan pemerintah dalam memutus
Menurut Indroharto.- Bersifat Terikat terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan atau peraturan dasarnya sedikit banyak menentukan tentang isi dari keputusan yang harus diambil.
- Bersifat fakultatif terjadi apabila dalam hal badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan sekalipun pilihan dalam hal atau keadaan tertentu.
- Bersifat bebas, yakni terjadi ketika peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkannya atau peraturan dasarnya memberikan ruang lingkup kebebasan kepada pejabat tata usaha negara yang bersangkitan.
Unsur-unsur tindakan hukum Pemerintah
- Tindakan itu dilakukan oleh aparat pemerintah selaku penguasa maupun sebagai aparat perlengakapan dengan prakarsa dan tanggungjawabnya sendiri.
- Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
- Perbuatan itu dimaksudkan menimbulkan akibat hukum dalam lapangan hukum administrasi.
- Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintahan (E. Utrecht)
- Yang bertindak adalah administrasi negara.
- Yang bertindak ialah subjek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau biasa dengan pemerintah.
- Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
- Yang bertindak adalah subjek hukum lain yang bukan administrasi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
- Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerja sama (vorm van samenwerking) yang diatur oleh hukum privat.
- Yang bertindak adalah yayasan yang dibentuk pemerintah dan diawasi pemerintah.
- Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang bukan administrasi negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan).
Instrumen Pemerintahan
- Adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Macamnya: peraturan, keputusan, perizinan, kebijaksanaan, instrumen hukum perdata, dan lain sebagainya.
- Untuk melihat instrumen-instrumen itu harus dilihat secara menyeluruh seluruh peraturan dan keputusan yang ada sesuai dengan tingkatan-tingkatannya.
TUGAS
Buatlah makalah dengan judul- Peraturan sebagai Instrumen Hukum Administrasi.
- Ketetapan/keputusan sebagai Instrumen Hukum Administrasi.
- Kebijaksanaan sebagai Instrumen Hukum Administrasi.
- Perizinan sebagai Instrumen Hukum Administrasi.
Instrumen Hukum Administrasi
- Peraturan (regeling): Bagir Manan menyebut peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan, atau dibentuk pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu dalam bentuk tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang berlaku atau mengikat secara umum.
- Keputusan (Besluit/Beschikking:ketetapan): pernyataan kehendak sepihak, dikeluarkan organ pemerintahan, didasarkan atas kewenangan hukum yang bersifat publik, ditujukan untuk mengatur hal khusus, kongkret, dan individual, final, dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam lapangan hukum administrasi.
Ketetapan yang bersifat konstitutif
- Ketetapan meletakkan kewajiban untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memperkenankan sesuatu.
- Memberikan status pada seseorang, lembaga, atau perusahaan, dan oleh karena itu seseorang atau perusahaan itu menerapkan aturan hukum tertentu.
- Ketetapan meletakkan prestasi atau harapan pada perbuatan pemerintah= subsidi atau bantuan.
- Ketetapan yang memberi izin yang sebelumnya tidak diperoleh.
- Ketetapan yang menyetujui atau membatalkan berlakunya ketetapan organ yang lebih rendah= pengesahan dan pembatalan..
5. Ketetapan Perorangan dan Kebendaan
- Ketetapan Perorangan: ketetapan yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau ketetapan yang berkaitan dengan orang. Seperti KTUN tentang pengangkatan, SIM.
- Ketetapan Kebendaan: ketetapan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan atau ketetapan yang berkaitan dengan benda, misal sertifikat hak atas tanah.
- Dalam praktiknya kedua jenis ketetapan ini bisa bersama atau menyatu, seperti IMB dan Izin Usaha Industri.
Syarat-syarat Pembuatan Ketetapan
A. Syarat Material:- Organ yang menetapkan harus yang berwenang.
- Tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis, seperti adanya paksaan, penipuan, kesesatan, suap, dll.
- Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu.
- Ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, termasuk isi dan tujuan ketetapan harus bersesuaian dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
- Terkait dengan teknik pembuatan, proses pembuatan, dan syarat-syarat untuk melakukan itu.
- Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
- Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal -hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
Akibat-akibat dari ketetapan yang tidak sah:
- Ketetapan itu batal demi hukum.
- Berlakunya ketetapan itu dapat digugat: a. Dalam banding (beroep), b. Dalam pembatalan oleh jabatan karena bertentangan dengan uu, c. Dalam penarikan kembali oleh kekuasaan yang berhak mengeluarkan ketetapan itu.
- Dalam hal ketetapan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi,persetujuan itu tidak diberi.
- Ketetapan itu diberi tujuan lain daripada tujuan permulaannya.
PERATURAN KEBIJAKSANAAN
- Freies Ermessen, Diskresionare, Beleidsregel
- Frei: bebas, lepas, tidak terikat; Freies: orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka.
- Ermessen: mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan.
- Lahir karena keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid).
- Unsur-unsur Freies Ermessen menurut Sjahran Basah:
- 1. ditujukan untuk menjalankan tugas pelayanan publik
- 2. merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara.
- 3. Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum
- 4. Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri
- 5. Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba -tiba.
- 6. Sikap tindak itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan YME maupun secara hukum.
Freies Ermessen muncul dalam praktik atau dibutuhkan karena:
- Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian segera.
- Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya.
- Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya.
Ciri peraturan Kebijaksanaan (Menrt: Bagir Manan)
- Peraturan Kebijaksanaan bukan peraturan perundang-unangan;
- Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.
- Peraturan Kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, Karena tidak ada UU yang menjadi dasar peraturan itu.
- Peraturan Kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perUU.
- Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan kepada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak.
- Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni Perpu (Perpu No. 4 Th 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang menetapkan Century sebagai Bank Berdampak Sistemik (Rp. 6,7 Triliun), surat edaran, peraturan presiden, pengumuman.
Freies Ermessen dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna (menurut M arcus Lukman)
- Sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum perUU.
- Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekuarangan peraturan yang ada.
- Sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan- kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam perUU.
- Sebagai sarana pengaturan untuk mengtasai perUU yang ketinggalan zaman.
- Sebagai sarana adaptif agar gampang menyesuaikan.
Pembuatan Peraturan kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal:
- Tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner.
- Tidak boleh bertentangan dengan nalar sehat.
- Harus dipersiapkan dengan cermat.
- Isi dari kebijakan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak dan kewajiban dari warga yang terkena peraturan.
- Harus jelas tujuan dan dasar-dasar pertimbangannya.
- Harus memenuhi syarat kepastian hukum.
PERENCANAAN
- Penting sebagai persiapan dan kematangan dalam menjalankan program pemerintahan untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
- Fungsinya, agar pelaksanaan program dapat terukur hasil dan daya gunanya.
- Kedudukannya sebagai pengatur, pengarah, penertiban, pengontrol, penyeimbang, dan pemasukan (APBD dan APBN).
Perizinan
- Menurut Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan.
- Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
- Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah.
- Fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
- Defenisi perizinan, Di Belanda pun, seperti yang dikemukakan oleh van der Pot, “Het is uiterst moelijk voor begrip vergunning enn definitie te vinden”, (sangat sukar membuat defenisi untuk menyatakan pengertian izin itu). Akan tetapi Menurut Sjachran Basah, bukan berarti defenisi itu tidak mungkin dirumuskan.
Istilah lain dalam perizinan
1. Dispensasi :
- keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Menurut WF. Prins, dispensasi adalah tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa (relaxatio legis). Sedangkan menurut Ateng Syafrudin, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus (relaxatie legis).
2. Lisensi :
- suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa.
3. Konsesi :
- suatu izin yang berhubungan dengan pekerjaan yang besar, dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.
Izin (vergunning)
- Yaitu perkenan atau izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
- Menurut M.M. van Praag, izin merupakan suatu tindakan hukum sepihak, sedangkan konsesi merupakan kombinasi dari tindakan dua pihak yang memiliki sifat kontraktual dengan izin, yang dalam bahasan hukum kita sebut sebagai perjanjian. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan izin dan konsesi, pemerintah menampilkan diri dalam dua fungsi yaitu sebagai badan hukum umum pada saat melakukan konsesi, dan sebagai organ pemerintah ketika mengeluarkan izin.
Unsur-unsur Perizinan
- Instrumen Yuridis: Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin termasuk dalam ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni suatu ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu.
- Peraturan perundang-undangan: Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Marcus Lukman, kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat diskresionare power atau berupa kewenangan bebas, dalam arti kepada pemerintah diberi kewenangan untuk mempertimbangkan atas dasar inisiatif sendiri hal-hal yang berkaitan dengan izin, misalnya pertimbangan tentang kondisi, prosedural, dll.
- Organ Pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik di tingakat pusat maupun di tingkat daerah. Menurut Sjachran Basah, dari penelusuran pellbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui bahwa mulai dari administrasi negara tertinggi (presiden) samapai dengan administrasi negara terendah (lurah) berwenang memberikan izin.
- Peristiwa Kongkret dan Individual: ditujukan pada objek dan subjek ttt.
- Prosedur dan Persyaratan
- Menurut Soehino, syarat-syarat dalam izin itu memeiliki dua sifat, yaitu konstitutif dan kondisional. Bersifat konstitutif, karena ditentukan suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi, artinya dalam hal pemberian izin itu ditentukan suatu perbuatan kongkret, dan bila tidak dipenuhi dapat dikenai sanksi. Bersifat kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi.
- Fungsi Perizinan: Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga negaranya agar berkemauan mengikuti cara yang dianjurkannya guna untuk mencapai suatu tujuan yang konkret. Sebagai suatu instrumen hukum, izin menurut Sjachran Basah memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu untuk diwujudkan.
- Tujuan izin secara umum dapat disebutkan sebagai berikut:
- Untuk mengendalikan aktifitas-aktifitas tertentu (misalnya izin bangunan).
- Untuk mencegah bahaya bagi lingkungan (misalnya izin-izin lingkungan).
- Untuk melindungi obyek-obyek tertentu (misalnya izin terbang, izin membongkar pada monumen- monument.
- Untuk membagi benda-benda yang sedikit (misalnya izin penghuni didaerah padat penduduk).
- Untuk memberikan pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktifitas-aktifitasnya (misalnya izin berdasarkan “drank en horecawet”, dimana pengurus harus memenuhi syarat -syarat tertentu).
INSTRUMEN HUKUM KEPERDATAAN
- Instrumen Hukum Keperdataan adalah alat-alat atau sarana-saran yang digunakan oleh pemerintah atau Administrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya.
- Warga masyarakat sendiri sejak dahulu sudah terbiasa berkecimpung dalam suasana kehidupan hukum keperdataan.
- Lembaga-lembaga keperdataan yang ternyata sudah terbukti kemanfaatannya dan sudah biasa merupakan bentuk-bentuk yang digunakan dalam pengaturan perundang- undangan yang luas maupun yurisprudensi.
- Lembaga-lembaga keperdataan yang demikian tersebut hampir selalu dapat diterapkan untuk segala keperluan dan kebutuhan yang fleksibel dan jelas sebagai instrument.
- Lembaga-lembaga keperdataan tersebut selalu dapat diterapkan karena pihak-pihak yang bersangkutan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri isi dari perjanjian yang hendak mereka buat.
- Sering kali yang terjadi dijalur hukum public menemui jalan buntu, sedangkan di jalur yuridis menurut hukum perdata justru bisa memberikan jalan keluar.
- Ketegangan yang disebabkan oleh tindakan yang selalu bersifat sepihak dari pemerintah dapat dikurangi.
- Berbeda dengan tindakan-tindakan yang bersifat sepihak dari pemerintah, tetapi berbeda dengan tindakan-tindakan menurut hukum perdata hampir selalu member jaminan-jaminan kebendaan, misal ganti rugi.
INSTRUMEN HUKUM KEPERDATAAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMERINTAH
- Pemerintah menggunakan instrument keperdataan sekaligus melibatkan diri dalam hubungan hukum keperdataan dengan kedudukan yang tidak berbeda dengan seorang badan hukum perdata.
- Pemerintah menggunakan instrument keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan perjanjian yang sejajar dengan seorang atau badan hukum.
- Perjanjian Perdata Biasa, misal pengadaan barang dan jasa alat-alat perkantoran, penyewaan tanah negara oleh PT tertentu.
- Perjanjian Perdata dengan syarat-syarat standar, misal kontrak bagi hasil tambang emas dengan PT Freeport.
- Perjanjian Mengenai Kewenangan publik, misal pembayaran premi (jamkesda, jamkesos) oleh pemda pada PT Askes.
- Perjanjian Mengenai Kebijakan Pemerintah, misal penerbitan obligasi atas IDB/ IMF.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuungr (ABBB))
- Asas-asas ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Tap MPR No. XI/MPR/1998).
- AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi negara.
- AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindkan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak peggugat.
- Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
- Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, sifatnya tetap sebagai asas hukum.
- Kedudukan AAUPL dalam system hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Menurut Philipus M. Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti.
AAUPL terdiri dari:
- Azas bertindak cermat (principle of carefulness).Azas ini menghendaki agar administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
- Azas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation).Azas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat pemerintah itu dapat bersandar pada alas an atau motivasi yang cukup yang sifatnya benar, baik, adil dan jelas.
- Azas jangan mencapur adukkan kewenangan (principle of misuse of competence).Azas ini menghendaki agar dalam mengambil keputusan pejabat administrasi Negara tidak menggunakan kewenangan atas kekuasaan di luar maksud pemberian kewenangan atau kekuasaan itu.
- Azas permainan yang layak (principle of fair play).Azas ini menghendaki agar pejabat pemerintah dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, sehingga dapat pula memberi kesempatan yang luas untuk menuntut keadilan dan kebenaran.
- Azas keadilan atau kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness).Azas ini menghendaki agar dalam melakukan tindakan pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang atau berlaku tidak benar.
- Azas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation).Azas ini menghendaki agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan.
- Azas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision).Azas ini menghendaki agar jika terjadi pembatalan atas satu keputusan maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga yang bersangkutan harus diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.
- Azas perlindungan atas pandangan (cara) hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life).Azas ini menghendaki agar setiap pegawai negeri diberi kebebasan atau hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.
- Azas kebijaksanaan (sapientia).Azas ini menghendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi.
- Azas penyeleggaraan kepentingan umum (principle of public service).Azas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum.
Kisi-kisi Ujian UAS
3 Soal dari 7 soal di bawah akan keluar dalam ujian, silahkan dicari jawabannya:- Jelaskan fungsi instrumen bagi administrator, dan bagaimana perbedaan Peraturan (regeling) dan Ketetapan (beschikking) sebagai instrumen administrasi negara (ciri, kedudukan, dan contohnya)?
- Sebutkan macam-macam ketetapan dan contohnya masing-masing!
- Jelaskan Perbedaan dan Persamaan antara Peraturan Kebijaksanaan dan undang- undang!
- Jelaskan unsur-unsur perencanaan dalam hukum administrasi berikut contoh dan dasar hukum pengaturannya!
- Perizinan dan konsesi memiliki pengertian yang serupa tapi tidak sama. Jelaskan perbedaannya dan contoh bentuknya dalam praktik!
- Dalam menjalankan fungsi administrasi, Pemerintah tidak seutuhnya dapat menggunakan kewenangan dan fungsi publik akan tetapi terkadang harus menggunakan instrumen keperdataan. Jelaskan keuntungan intrumen keperdataan tersebut!
- Jelaskan peran dan kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang layak bagi administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya! Sebutkan kesepuluh AAUPL tersebut!