WANPRESTASI, FORCE MAJEUR, RISIKO
KESALAHAN DEBITUR MELIPUTI : KESENGAJAAN DAN KELALAIAN
- KESENGAJAAN KALAU MEMANG KERUGIAN ITU DINIATI DAN DIKEHENDAKI OLEH DEBITUR.
- KELALAIAN DIMANA SEORANG DEBITUR PATUT MENDUGA BAHWA DENGAN PERBUATAN ATAU SIKAP YANG DIAMBIL OLEHNYA AKAN TIMBUL KERUGIAN.
KELALAIAN
- KESALAHAN BERKAITAN DENGAN MASALAH DAPAT MENGHINDARI ARTINYA DAPAT BERBUAT ATAU BERSIKAP LAIN DAN DAPAT MENDUGA AKAN TIMBULNYA KERUGIAN.
- MISALNYA: DALAM PENGIRIMAN BARANG DENGAN TRUK MUATANNYA SEBERAT 15 TON DAN MELEWATI JEMBATAN YANG TERTULIS MAXIMAL DILEWATI DENGAN BEBAN 10 TON.
- DEBITUR BISA BERSIKAP LAIN UNTUK TIDAK MELEWATI JEMBATAN ITU DAN DAPAT MENDUGA BAHWA KALAU MELEWATI JEMBATAN ITU AKAN AMBRUK.
- DI DALAM KELALAIAN KERUGIAN AKAN DITANGGUNG OLEH DEBITUR MESKIPUN TIDAK ADA NIAT SAMA SEKALI UNTUK MERUGIKAN KREDITUR BAHKAN KETIKA DEBITUR TELAH BERTINDAK DENGAN ITIKAD BAIK.
KESENGAJAAN
PERNYATAAN LALAI DAN KEADAAN LALAI
- DENGAN SUATU SURAT PERINTAH ATAU SEBUAH AKTA SEJENIS …. (PASAL 1238 KUH PERDATA).
- DALAM SURAT ITU DEBITUR DIMINTA ATAU DIPERINGATKAN AGAR BERPRESTASI (DISEBUT SOMATIE).
- BAHWA AKIBAT HUKUM DARI TIDAK DIPENUHINYA SURAT ITU AKAN MEMBAWA AKIBAT BAHWA DEBITUR DALAM KEADAAN LALAI.
PASAL 1238 KUH PERDATA
- SI BERUTANG ADALAH LALAI, APABILA IA DENGAN SURAT PERINTAH ATAU DENGAN SEBUAH AKTA SEJENIS ITU TELAH DINYATAKAN.
- LALAI ATAU DEMI PERIKATANNYA SENDIRI, IALAH JIKA INI MENETAPKAN BAHWA YANG BERUTANG AKAN HARUS DIANGGAP LALAI DENGAN LEWATNYA WAKTU YANG DITENTUKAN.
BENTUK PERNYATAAN LALAI
- SURAT DARI JURU SITA.
- AKTA SEJENIS YAITU SURAT DARI KREDITUR YANG ISISNYA MEMUAT SUATU TEGURAN KEPADA DEBITUR UNTUK MEMENUHI PRESTASINYA.
- DEMI PERIKATANNYA SENDIRI (PERIKATAN DENGAN KETENTUAN WAKTU).
PERISTIWA YANG TIDAK MEMERLUKAN SOMASI
- a) DEBITUR MENOLAK PEMENUHAN PRESTASI.
- b) DEBITUR MENGAKUI KELALAIANNYA - SECARA TEGAS DAN DIAM-DIAM.
- c) PEMENUHAN PRESTASI TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN (BARANG DEBITUR HILANG atau MUSNAH).
- d) PEMENUHAN TIDAK BERARTI.
- e) DEBITUR MELAKUKAN PRESTASI TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA.
WUJUD WANPRESTASI
- DEBITUR SAMA SEKALI TIDAK BERPRESTASI.
- DEBITUR KELIRU BERPRESTASI.
- DEBITUR TERLAMBAT BERPRESTASI.
DEBITUR SAMA SEKALI TIDAK BERPRESTASI
- DEBITUR MEMANG TIDAK MAU BERPRESTASI
- MISAL: BARANG YANG AKAN DISERAHKAN TELAH LAKU TERJUAL, MUSNAH. DAN LAIN-LAIN.
- SECARA SUBJEKTIF TIDAK ADA GUNANYA LAGI BERPRESTASI.
- MISAL: ORANG MEMESAN GAUN PENGANTIN UNTUK TANGGAL. I JANUARI 2013, MAKA PENYERAHAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK ADA GUNANYA LAGI.
DEBITUR KELIRU BERPRESTASI
- DEBITUR TELAH MEMBERIKAN PRESTASINYA TETAPI DALAM KENYATAANNYA YANG DITERIMA KREDITUR LAIN DARI PADA YANG DIPERJANJIKAN.
- MISALNYA: KREDITUR MEMESAN BAWANG PUTIH TETAPI YANG DIKIRIM OLEH DEBITUR BAWANG MERAH.
DEBITUR TERLAMBAT BERPRESTASI
- DEBITUR BERPRESTASI AKAN TETAPI TERLAMBAT DARI WAKTU YANG DIPERJANJIKAN.
- UNTUK DAPAT MENUNTUT GANTI RUGI, DEBITUR HURUS SUDAH WANPRESTASI, DAN AGAR DEBITUR DALAM KEADAAN WANPRESTASI HARUS ADA UNSUR SALAH DARI DEBITUR. SALAH SATU CARA UNTUK MENETAPKAN ADANYA UNSUR SALAH ITU DENGAN MEMBERIKAN SOMASI.
PERMASALAHAN
- APAKAH SEMUA BENTUK WANPRESTASI MEMERLUKAN SOMASI TERLEBIH DAHULU?
- SOMASI DIMAKSUDKAN UNTUK MENEGUR DEBITUR AGAR IA BERPRESTASI DENGAN HARAPAN DEBITUR MASIH MAU BERPRESTASI.
- DEBITUR YANG MEMBAWA DIRINYA DALAM KEADAAN TIDAK MUNGKIN BERPRESTASI ATAU PRESTASINYA TIDAK BERGUNA LAGI MAKA TIDAK PERLU SOMASI.
- DALAM PERIKATAAN UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU ATAU TERLAMBAT BERPRESTASI TIDAK DIPERLUKAN SOMASI.
PASAL 1243 KUH PERDATA
DALAM HAL KREDITUR MENERIMA PENYERAHAN BARANG
- MAKA DEBITUR WAJIB MENERIMA SUATU PENYERAHAN. KALAU PRESTASINYA MENURUT ANGGAPAN KREDITUR TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA, MAKA KREDITUR HARUS MENOLAK ATAU MENERIMA DENGAN PROTES.
- PERNYATAAN MENERIMA DENGAN TEGAS MAUPUN SECARA DIAM-DIAM DIANGGAP SEBAGAI PENERIMAAN PRESTASI YANG BENAR, UNTUK SELANJUTNYA KREDITUR HANYA DAPAT MENGGUGAT BERDASARKAN CACAT TERSEMBUNYI.
- DALAM SEMUA PERIKATAN DIMANA TUNTUTAN TERHADAP DEBITUR DIPERLUKAN PERNYATAAN LALAI MAKA GUGATAN KREDITUR HARUS MENYEBUTKAN SOMASI YANG TELAH DIBERIKAN OLEHNYA.
- KALAU TIDAK ADA BANTAHAN DARI DEBITUR TENTANG TIDAK ADANYA SOMASI GUGATAN AKAN DITOLAK.
WANPRESTASI DALAM PERIKATAN MEMBERIKAN SESUATU
- PASAL 1235 KUH PERDATA
DALAM TIAP-TIAP PERIKATAN UNTUK MEMBERIKAN SESUATU ADALAH TERMAKTUB KEWAJIBAN SI BERUTANG UNTUK MENYERAHKAN KEBENDAAN YANG BERSANGKUTAN DAN UNTUK MERAWATNYA SEBAGAI SEORANG BAPAK RUMAH YANG BAIK SAMPAI PADA SAAT PENYERAHAN KEWAJIBAN YANG TERAKHIR INI ADALAH KURANG ATAU LEBIH LUAS TERHADAP PERSETUJUAN- PERSETUJUAN TERTENTU, YANG AKIBAT-AKIBATNYA MENGENAI HAL INI AKAN DITUNJUK DALAM BAB-BAB YANG BERSANGKUTAN
- KEWAJIBAN MENYERAHKAN BENDA MERUPAKAN KEWAJIBAN POKOK.
- KEWAJIBAN MERAWAT MERUPAKAN KEWAJIBAN PREPARATOIR (KEWAJIBAN PEN DAHULUAN).
KEWAJIBAN GANTI RUGI PASAL 1236 KUH PERDATA
SI BERUTANG (DEBITUR) ADALAH BERWAJIB MEMBERIKAN GANTI BIAYA, RUGI, DAN BUNGA KEPADA SI BERPIUTANG (KREDITUR) APABILA IA TELAH MEMBAWA DIRINYA DALAM KEADAAN TIDAK MAMPU UNTUK MENYERAHKAN KEBENDAANNYA, ATAU TELAH TIDAK MERAWATNYA SEPATUTNYA GUNA MENYELAMATKANNYA.SAAT INGKAR JANJI DIMULAI PASAL 1237 KUH PERDATA
- DALAM HAL ADANYA PERIKATAN UNTUK MEMBERIKAN SUATU KEBENDAAN TERTENTU, KEBENDAAN ITU SEMENJAK PERIKATAN DILAHIRKAN, ADALAH ATAS TANGGUNGAN SI BERPIUTANG (KREDITUR).
- JIKA SI BERUTANG (DEBITUR) LALAI AKAN MENYERAHKANNYA, MAKA SEMENJAK SAAT KELALAIAN, KEBENDAAN ADALAH ATAS TANGGUNGANNYA.
WANPRESTASI DALAM PERIKATAN BERBUAT SESUATU DAN TIDAK BERBUAT SESUATU
KEWAJIBAN GANTI RUGI- PASAL 1239 KUH PERDATA
TIAP-TIAP PERIKATAN UNTUK BERBUAT SESUATU ATAU UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU, APABILA SI BERUTANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA, MENDAPATKAN PENYELESAIANNYA DALAM KEWAJIBAN, MEBERIKAN PENGGANTIAN BIAYA, RUGI DAN BUNGA.
- PASAL 1240 KUH PERDATA
DALAM PADA ITU SI BERPIUTANG (KREDITUR) BERHAK MENUNTUT AKAN PENGHAPUSAN SEGALA SESUATU YANG TELAH DIBUAT BERLAWANAN DENGAN PERIKATAN DAN BOLEHLAH IA MINTA SUPAYA DIKUASAKAN OLEH HAKIM UNTUK MENYURUH MENGHAPUSKAN SEGALA SESUATU YANG TELAH DIBUAT TADI ATAS BIAYA SI BERUTANG DENGAN TIDAK MENGURANGI HAK MENUNTUT PENGGANTIAN BIAYA, RUGI DAN BUNGA JIKA ADA ALASAN UNTUK ITU.
- PASAL 1241 KUH PERDATA
APABILA PERIKATAN TIDAK DILAKSANAKANNYA, MAKA SI BERPIUTANG (KREDITUR) BOLEH JUGA DIKUASAKAN SUPAYA IA SENDIRILAH MENGUSAHAKAN PELAKSANAANNYA ATAS BIAYA SI BERUTANG (DEBITUR).
DALAM PERIKATAN UNTUK BERBUAT SESUATU ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU PIHAK KREDITUR MEMILIKI HAK EKSEKUSI RIIL ARTINYA KREDITUR BISA MEWUJUDKAN SENDIRI PRESTASI YANG DIJANJIKAN DENGAN BIAYA DARI DEBITUR, APABILA DEBITUR WANPRESTASI.
UNTUK MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL HARUS DIPENUHI SYARAT YAITU HARUS ADA IJIN DARI HAKIM KECUALI DALAM GADAI DAN HAK TANGGUNGAN TIDAK MEMERLUKAN IJIN DARI HAKIM UNTUK MELAKUKAN EKSEKUSI RIIL.
WANPRESTASI UNTUK PERIKATAN TIDAK BERBUAT SESUATU
KEWAJIBAN GANTI RUGI- PASAL 1242 KUH PERDATA
AKIBAT WANPRESTASI
- 1. HAK MENUNTUT PEMENUHAN PERIKATAN.
- 2. HAK MENUNTUT PEMUTUSAN PERIKATAN ATAU APABILA PERIKATAN ITU BERSIFAT TIMBAL BALIK MENUNTUT PEMBATALAN PERIKATAN.
- 3. HAK MENUNTUT GANTI RUGI.
- 4. HAK MENUNTUT PERIKATAN DENGAN GANTI RUGI.
- 5. HAK MENUNTUT PEMUTUSAN ATAU PEMBATALAN PERIKATAN DENGAN GANTI RUGI
TUNTUTAN GANTI RUGI
GANTI RUGI MELIPUTI:- Biaya: biaya yg sungguh-sungguh telah dikeluarkan.
- Rugi: kerugian yg sungguh-sungguh menimpa kreditur.
- Bunga: keuntungan yg akan didapat seandainya debitur tidak lalai.
- KERUGIAN ADALAH KERUGIAN NYATA YANG DAPAT DIDUGA ATAU DIPEKIRAKAN PADA SAAT PERIKATAN ITU DIADAKAN YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT INGKAR JANJI.
- JUMLAHNYA DITENTUKAN DENGAN SUATU PERBANDINGAN DI ANTARA KEADAAN KEKAYAAN SESUDAH TERJADINYA INGKAR JANJI DAN KEADAAN KEKAYAAN SEANDAINYA TIDAK TERJADI INGKAR JANJI.
- PASAL 1248 KUH PERDATA MENJELASKAN BAHWA KERUGIAN ITU MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN INGKAR JANJI DENGAN KATA LAIN ANTARA INGKAR JANJI DENGAN KERUGIAN HARUS ADA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSAL).
- PASAL 1249 KUH PERDATA MENJELASKAN BAHWA BESARNYA GANTI RUGI ADALAH SEBESAR KERUGIAN YANG DIDERITA, AKAN TETAPI ADA PENGECUALIAN APABILA DIDALAM PERJANJIAN DISEPAKATI MENGENAI BESARNYA GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR.
GANTI RUGI, MELIPUTI:
- 1. Sebagai pengganti daripada kewajiban prestasi perikatannya (prestasi pokoknya) yaitu apa yang ditentukan dalam perikatan yang bersangkutan.
- 2. Sebagian dari perikatan pokoknya, seperti kalau ada prestasi yang tidak sebagaimana mestinya tetapi kreditur mau menerimanya dengan diserta penggantian kerugian (didahului protes atau ganti rugi karena barangnya cacat tersembunyi).
- 3. Sebagai pengganti kerugian kreditur karena keterlambatan prestasi dari debitur jadi ada tuntutan ganti rugi disamping kewajiban perikatannya.
- 4. Ganti rugi meliputi prestasi pokok perikatannya maupun ganti rugi keterlambatannya.
BENTUK GANTI RUGI
- BENTUK GANTI RUGI YANG LAZIM ADALAH UANG.
- BENTUK LAIN YAITU GANTI RUGI UNTUK MEMULIHKAN SEPERTI DALAM KEADAAN SEMULA (IN NATURA) DAN LARANGAN UNTUK MENGULANGI.
- UNTUK MEMUDAHKAN DALAM MENUNTUT GANTI RUGI SEBAIKNYA DIBUAT SUATU DAFTAR KERUGIAN.
- KERUGIAN IMMATERIIL TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NAMUN DEMIKIAN MENURUT AHLI HUKUM DAN YURISPRUDENSI BISA DI BERIKAN KERUGIAN IMMATERIIL TERSEBUT.
BUNGA
BUNGA ADALAH KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN YANG TIDAK DIPEROLEH KREDITUR.- MACAM-MACAM BUNGA:
- 1. BUNGA KONVENSIONAL ADALAH BUNGA YANG DIJANJIKAN PIHAK-PIHAK DALAM PERJANJIAN (PSL 1249 KUH PERDATA).
- 2. BUNGA MORATOIRE ADALAH BUNGA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERIKATAN UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG, KARENA DEBITUR TERLAMBAT MELAKSANAKAN PRESTASI, BESARNYA 6 %/TAHUN, DEBITUR TIDAK PERLU MEMBUKTIKAN KALAU IA RUGI, DIHITUNG SEJAK GUGATAN DIAJUKAN DIPENGADILAN BUKA PADA SAAT DEBITUR WANPRESTASI.
- 3. BUNGA KOMPENSATOIR ADALAH BUNGA YANG HARUS DIBAYAR DEBITUR UNTUK MENGGANTI BUNGA YANG DIBAYAR KREDITUR PADA PIHAK LAIN KARENA DEBITUR TIDAK MEMENUHI PERIKATAN ATAU KURANG BAIK MELAKSANAKAN PERIKATAN.
- 4. BUNGA MAJEMUK/BERGANDA ADALAH BUNGA YANG DIPERHITUNGKAN DARI BUNGA UTANG POKOK YANG TIDAK DILUNASI OLEH DEBITUR. BUNGA ITU DAPAT DITUNTUT OLEH KREDITUR ATAU DAPAT JUGA TERJADI KARENA DIPERJANJIKAN (LIHAT PASAL 1250 S/D 1252 KUH PERDATA)
FORCE MAJEUR (KEADAAN MEMAKSA)
PASAL 1244 KUH PERDATA.- JIKA ADA ALASAN UNTUK ITU, SI BERUTANG HARUS DIHUKUM MENGGANTI BIAYA, RUGI DAN BUNGA APABILA IA TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN, BAHWA HAL TIDAK ATAU TIDAK PADA WAKTU YANG TEPAT DILAKSANAKANNYA PERIKATAN ITU, DISEBABKAN KARENA SUATU HAL YANG TIDAK TERDUGA PUN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN PADANYA, KESEMUANYA ITU PUN JIKA ITIKAD BURUK TIDAK LAH ADA PADANYA
UNSUR-UNSUR KEADAAN MEMAKSA
- TIDAK TERPENUHI PRESTASI.
- ADA SEBAB DILUAR KESALAHAN DEBITUR DAN DEBITUR MEMBUKTIKAN TIDAK PUNYA ANDIL KESALAHAN ATAS MUNCULNYA HALANGAN ITU.
- FAKTOR PENYEBAB ITU TIDAK DIGUGA SEBELUMNYA DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA DEBITUR.
AKIBAT KEADAAN MEMAKSA
- 1. KREDITUR TIDAK DAPAT MENUNTUT AGAR PERIKATAN DIPENUHI.
- 2. TIDAK DAPAT MENGATAKAN DEBITUR DALAM KEADAAN LALAI DAN KARENA ITU TIDAK DAPAT MENUNTUT.
- 3. KREDITUR TIDAK MEMINTA PEMUTUSAN PERJANJIAN.
- 4. PADA PERJANJIAN TIMBAL BALIK MAKA GUGUR KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN KONTRA PRESTASI, ARTINYA PERIKATAN ITU TETAP ADA TETAPI YANG LENYAP HANYA DAYA KERJANYA.
- 5. DEBITUR DAPAT MENGEMUKAKAN KEADAAN MEMAKSA DENGAN JALAN PENANGKISAN (EKSEPSI) DAN DEBITUR HARUS MEMBUKTIKAN
TEORI-TEORI KEADAAN MEMAKSA
- TEORI OBJEKTIF ATAU ABSOLUT
DEBITUR BERADA DALAM KEADAAN MEMAKSA APABILA PEMENUHAN PRESTASI ITU TIDAK MUNGKIN (ADA UNSUR IMPOSSIBILITAS) DILAKSANAKAN OLEH SIAPAPUN JUGA ATAU OLEH SETIAP ORANG.
CONTOH: A HARUS MENYERAHKAN SAPI KEPADA B TETAPI DITENGAH JALAN DISAMBAR PETIR SEHINGGA SAPINYA MATI, HAL INI BERAKIBAT PENYERAHAN SAPI TIDAK MUNGKIN.
DALAM TEORI INI MENURUT PARA AHLI HUKUM YAITU PADA SAAT TERJADI BENCANA ALAM ATAU KECELAKAAN HEBAT, SEHINGGA SETIAP ORANG TIDAK DAPAT MEMENUHI PRESTASI.
LIHAT PASAL 1444 KUH PERDATA, JIKA BARANG TERTENTU YANG MENJADI BAHAN PERSETUJUAN MUSNAH TIDAK LAGI DAPAT DIPERDAGANGKAN ATAU HILANG, SEDEMIKIAN HINGGA SAMA SEKALI TIDAK DIKETAHUI APAKAH BARANG ITU MASIH ADA, MAKA HAPUSLAH PERIKATANNYA, ASAL BARANG ITU MUSNAH ATAU HILANG DILUAR SALAHNYA SI BERUTANG DAN IA LALAI SEBELUM MENYERAHKANNYA.
- TEORI SUBYEKTIF ATAU RELATIF
MENURUT AJARAN INI KEADAAN MEMAKSA ITU ADA APABILA DEBITUR MASIH MUNGKIN MELAKSANAKAN PRESTASI TETAPI PRAKTIS DENGAN KESUKARAN ATAU PENGORBANAN YANG BESAR SEHINGGA DALAM KEADAAN YANG DEMIKIAN ITU KREDITUR TIDAK DAPAT MENUNTUT PELAKSANAAN PRESTASI.
CONTOH: SEORANG PENYANYI BERJANJI AKAN TAMPIL DI PANGGUNG AKAN TETAPI IA MENDENGAR KALAU ANAKNYA MATI, SEHINGGA IA SUKAR UNTUK MELAKSANAKAN PERJANJIAN ITU.
BENTUK KEADAAN MEMAKSA
- BENTUK UMUM: KEADAAN IKLIM, KEHILANGAN, PENCURIAN.
- BENTUK KHUSUS UNDANG-UNDANG ATAU PP DIATUR PRESTASI TIDAK BOLEH DILAKUKAN, SUMPAH UNTUK TIDAK MELAKUKAN PRESTASI, TINGKAH LAKU PIHAK KETIGA, PEMOGOKAN.
PEMBUKTIAN KEADAAN MEMAKSA
- DEBITUR MEMBUKTIKAN KALAU IA TIDAK BERSALAH.
- DEBITUR TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBANNYA SECARA LAIN.
- DEBITUR TIDAK MENANGGUNG RISIKO BAIK MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG MAUPUN KETENTUAN PERJANJIAN ATAU KARENA AJARARAN ITIKAD BAIK HARUS MENANGGUNG RISIKO.
KEADAAN SULIT (HARDSHIP)
Tidak diatur dalam hukum positf akan tetapi berkembang dalam praktik hukum kontrak internasional. Misalnya dalam UPICCs (UNIDROIT PRINCIPLES INTERNATIONAL COMMERCIAL CONTRACTS).KONSEP KEADAAN SULIT
JIKA PELAKSANAAN KONTRAK MENJADI LEBIH BERAT BAGI SATU DIANTARA DUA PIHAK LAINNYA, MAKA PIHAK TERSEBUT TETAP TERIKAT UNTUK MELAKSANAKAN PERIKATANNYA DENAN TUNDUK PADA KETENTUAN HUKUM TENTANG KEADAAN SULIT.KETENTUAN HUKUM KEADAAN SULIT
- 1.SIFAT MENGIKAT DARI SUATU KONTRAK SEBAGAI ATURAN HUKUM BERTUJUAN MEMPERTEGAS BAHWA KONTRAK MENGIKAT UNTUK DILAKSANAKAN ASAL DIMUNGKINKAN, TANPA MEMPERHATIKAN BEBAN YANG DIPIKUL OLEH PIHAK YANG MELAKSANAKAN. MESKIPUN SATU PIHAK MENGALAMI KERUGIAN BESAR ATAU PELAKSANAAN KONTAK MENJADI TIDAK BERARTI BAGI PIHAK LAIN, KONTRAK TERSEBUT HARUS TETAP DIHORMATI.
- 2. PERUBAHAN KEADAAN YANG RELEVAN HANYA TERKAIT KONTRAK-KONTRAK TERTENTU (KONTRAK YANG PELAKSANAANNYA BELUM DILAKUKAN/MASIH BERLAKU DAN BERJANGKA PANJANG) YANG TIDAK BERSIFAT MUTLAK DAN MENIMBULKAN PERUBAHAN FUNDAMENTAL TERHADP KESEIMBANGAN DARI KONTRAK SEBAGAI SITUASI YANG DIKECUALIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PRINSIP INI SEBAGAI KEADAAN SULIT
DIFINISI KEADAAN SULIT
YAITU SUATU PERISTIWA YANG SECARA FUNDAMENTAL TELAH MENGUBAH KESEIMBANGAN KONTRAK YANG DISEBABKAN BIAYA PELAKSANAAN KONTRAK TELAH MENINGKAT SANGAT TINGGI ATAU KARENA NILAI PELAKSANAAN KONTRAK BAGI PIHAK YANG MENERIMA TELAH SANGAT MENURUN.SYARAT PERISTIWA KEADAAN SULIT
- A. PERISTIWA ITU TERJADI ATAU DUKETAHUI OLEH PIHAK YANG DIRUGIKAN SETELAH PERBUATAN KONTRAK.
- B. PERISTIWA TIDAK DAPAT DIPERKIRAKAN SECARA SEMESTINYA OLEH PIHAK YANG DIRUGIKAN PADA SAAT PEMBUATAN KONTRAK.
- C. PERISTIWA TERJADI DILUAR KONTROL DARIPIHAK YANG DIRUGIKAN.
- D. RISIKO DARI PERISTIWA ITU TIDAK DIPERKIRAKAN OLEH PIHAK YANG DIRUGIKAN.
AKIBAT HUKUM DARI KEADAAN SULIT
- 1. PIHAK YANG DIRUGIKAN BERHAK MEMINTA RENEGOSIASI KONTRAK KEPADA PIHAK LAIN YANG HARUS DIAJUKAN SEGERA DENGAN MENUNJUKKAN DASAR-DASARNYA.
- 2. PERMINTAAN RENEGOSIASI TIDAK DENGAN SENDIRINYA MEMBERIKAN HAK KEPADA PIHAK LAIN YANG DIRUGIKAN UNTUK MENGHENTIKAN PELAKSANAAN KONTRAK.
- 3. APABILA PARA PIHAK GAGAL MENCAPAI KESEPAKATAN DALAM JANGKA WAKTU YANG WAJAR ,MAKA MASING-MSING PIHAK DAPAT MENGAJUKAN KE PENGADILAN.
- 4. APABILA PENGADILAN MEMBUKTIKAN ADANYA KEADAAN SULIT, MAKA PENGADILAN DAPAT :
- a. Mengakhiri kontrak pada tanggal dan jangka waktu yang pasti.
- b. mengubah kontrak untuk mengembalikan keseimbangannya.
Persamaan dan Perbedaan Keadaan Sulit dengan Keadaan Memaksa dalam Pelaksanaan Kontrak
A. Persamaan antara keadaan sulit dan keadaan memaksa, antara lain:- 1) Terdapat peristiwa yang menghalangi pelaksanaan prestasi oleh satu pihak (debitor);
- 2) Peristiwa tersebut tidak dapat diduga pada saat penutupan kontrak;
- 3) Bukan disebabkan oleh kesalahan (risiko) salah satu pihak.
B. Perbedaan antara keadaan sulit dan keadaan memaksa, antara lain:
- a) Pada keadaan sulit:
- 1) Peristiwa yang mengahalangi pelaksanaan prestasi ditekankan pada “peristiwa yang mengubah keseimbangan kontrak secara fundamental, baik karena biaya maupun nilai pelaksanaan yang akan diterima berubah secara signifikan”, sehingga akan menimbulkan kerugian yang tidak wajar kepada pihak lain;
- 2) Jika terbukti, maka kontrak tidak berakhir, namun dapat diajukan kepada direnegosiasi oleh para pihak untuk kelanjutannya;
- 3) Jika renegosiasi gagal, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan;
- 4) Hakim dapat memutuskan kontrak atau merevisi kontrak untuk mengembalikan keseimbangan secara proporsional.
- b) Pada keadaan memaksa:
- 1) Jika terbukti, maka kontrak berakhir (kecuali untuk keadaan memaksa sebagian, ada kewajiban untuk melanjutkan sebagian yang tersisa), karena keadaan memaksa mengakibatkan hapusnya perikatan (vide pasal 1381 KUH Perdata).
- 2) Debitor tidak lagi bertanggung gugat atas risiko yang timbul.
RISIKO
ADALAH SUATU AJARAN TENTANG SIAPAKAH YANG HARUS MENANGGUNG GANTI RUGI APABILA DEBITUR TIDAK MEMENUHI PRESTASI DALAM KEADAAN FORCE MAJEUR.RISIKO DALAM PERJANJIAN SEPIHAK
- LIHAT PASAL 1237 DAN 1244 KUH PERDATA.
- PERIKATAN YANG PRESTASINYA HANYA ADA PADA SALAH SATU PIHAK.
- RISIKO DALAM PERJANJIAN INI ADA PADA KREDITUR.
RISIKO DALAM PERJANJIAN TIMBAL BALIK
- LIHAT PASAL 1545, 1553 KUH PERDATA.
- PERIKATAN YANG PRESTASINYA ADA PADA KEDUA BELAH PIHAK.
- RISIKO DALAM PERJANJIAN INI ADA PADA PEMILIK BARANG.
Gambar keren diatas bersumber: konsultanhukum.web.id.