-->

Materi HAN Part 1 - Kelas: Nurainun Mangunsong

Tidak ada komentar

Negara Hukum & Hukum Administrasi Negara

Secara historis, konsepsi Negara Hukum tumbuh dan berkembang dalam lintas sejarah yang panjang dan beragam yang sangat dipengaruhi oleh geopolitik, ideologi, sosial budaya, dan perkembangan demokrasi kenegaraan suatu negara. Maka, secara empirik lahir konsep negara hukum yang beragam dengan karakteristik masing-masing. Konsep negara hukum terus berkembang mengikuti pola-pola yang ada yang biasanya dipengaruhi pula oleh konfigurasi politik, nilai, ekonomi, budaya, dan perkembangan masyarakatnya.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

TEORI PERUBAHAN

  • Linnier: perubahan sebagai sunnatullah, mengalir, tanpa rekayasa.
  • Perencanaan: perubahan yang membutuhkan rekayasa, kesiapan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Sejarah Negara Hukum

Telah muncul jauh sebelum revolusi Inggris 1688 dan kembali muncul pada abad XVII dan mulai populer pada abad XIX. Gagasan Negara Hukum sendiri telah menampakkan embrionya sejak zaman Plato dan dipertegas oleh Aristoteles.
.
Gagasan itu terdapat dalam bukunya Nomoi (buku ketiga), Plato bicara panjang lembar pentingnya penyelenggaraan negara yang berdasarkan penyelenggaraan (hukum) yang baik. Oleh Aristoteles (muridnya), pemikiran itu dikembangkan dalam bukunya Politica, dengan 3 unsur:
  1. Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum;
  2. Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang;
  3. Pemerintahan konstitusional berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan paksaan yang dilaksakan pemerintahan despotik.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Perkembangan di Dunia Islam

Di kalangan Islam klasik, seperti ibn Abi Rabi’, Al-Mawardi, dan Al- Ghazali, dan Islam Abad Pertengahan, seperti Ibn Khaldun, ide Nomoi Aristoteles ini dikembangkan dengan mengintegrasikannya pada Hukum Naqli (Alquran dan Sunnah) sebagai tuntuntan dalam kehidupan beragama, bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
.
Bahkan dalam pemikiran politik Islam Modern, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, M. Husein Haikal, Abd AL-Wahhab Khallaf, Ali Abd al-Raziq, dan Abu A’la Al-Maududi melakukan kategorisasi sistem pemerintahan berdasarkan periodeisasi (Rasulullah, Khalifah Rasyidin, Umayyah, Abbasiyah...).
.
Meskipun demikian terdapat konsep negara hukum Islam yang salah satunya dirumuskan oleh M. Tahir Azhari. Menurutnya, Prinsip Negara Hukum Islam (Nomokrasi Islam):
  1. Kekuasaan sebagai amanah
  2. Musyawarah
  3. Keadilan
  4. Persamaan
  5. Pengakuan dan Perlindungan HAM
  6. Peradilan bebas
  7. Perdamaian
  8. Kesejahteraan
  9. Ketaatan Rakyat.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Perkembangan di Eropa

Abad XIX, gagasan Negara Hukum mengalami pasang naik dan pasang surut mengitari sejarah pergumulan sosial politik negara yang ditandai oleh jatuhnya kekuasaan raja yang despotik akibat kalah perang, kebangkrutan, dan revolusi industri yang dimenangkan oleh kelompok borjuis. Julius Stahl (eropa kontinental dengan Civil Law System) merumuskan unsur-unsur Negara Hukum (Rechtsstaat) sebagai berikut:
  1. perlindungan HAM.
  2. pemisahan atau pembagian kekuasaan demi jaminan hak itu.
  3. pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan 4. peradilan administrasi dalam perselisihan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Di negara eropa barat lain di bawah Anglo Saxon System

Konsep Negara Hukum (the Rule of Law), oleh A.V. Dicey dirumuskan sebagai berikut:
  1. Supremasi hukum (tidak ada kesewenang-wenang atau seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum).
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law).
  3. Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Di Negara Komunis

Socialist Legality memiliki ciri-ciri:
  • Perwujudan sosialisme.
  • Hukum adalah alat di bawah sosialisme.
  • Penekanan pada sosialisme: protek hak-hak sosial ketimbang hak-hak perseorangan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Perkembangan Negara Hukum di Abad XXI

Negara Hukum berkembang menjadi konsep Demokrasi Konstitusional. Demokrasi tanpa konstitusi = liar. Konstitusi tanpa Demokrasi = kehilangan makna. J.B.J.M. Ten Berge, menyebutkan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagai berikut.
  • Prinsip-prinsip Negara Hukum:
  1. Asas Legalitas: UU secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga) dan tindakan (pemerintah) sewenang-wenang dan segala jenis tindakan yang tidak benar.
  2. Perlindungan HAM
  3. Pemerintah terikat pada hukum
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar.
  5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka.
  • Prinsip-prinsip Demokrasi:
  1. Perwakilan Politik.
  2. Pertanggungjawaban politik kepada konstituennya.
  3. Pembagian dan pemisahan kewenangan di antara organ pemerintahan.
  4. Pengawasan.
  5. Kejujuran dan keterbukaan pemerintahan untuk umum.
  6. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Type-Type Negara Hukum

Negara Polisi (Polizei Staat): Negara memiliki wewenang keamanan, kesejahteraan perekonomian (Sallus publica supreme lex: kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan). Penentuannya bersifat subjektif (L’etat c’est moi: negara adalah aku atau raja) ciri-cirinya:
  1. penyelenggaraan negara positif (bestuur);
  2. penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara).
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Type Kedua

Negara Hukum Liberal: timbul sebagai reaksi negara hukum polisi. Praktik raja-raja yang despotik (Louis XIV yang membawa perubahan politik dengan revolusi Perancis) 1789. Kegiatan kenegaraan hanya diselenggarakan raja bersama kaum borjuis. Peran borjuis semakin dominan ketika raja bangkrut kalah perang dan berhutang kepada borjuis.
.
Type negara ini berbalik dengan tipe sebelumnya yakni negara pasif. Menurut Immanuel Kant, kaum borjuis menginginkan dirinya dijamin hak-haknya yakni hak milik, hak hidup, dan hak kemerdekaan. ￿Prinsip kenegaraan yang lahir adalah kebebasan, laise faire, laise passer, siapa yang kuat dia yang menang.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Type Ketiga

Negara Hukum Formal: negara hukum yang mendapat pengesahandari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. J.Stahl melahirkan konsep negara hukumnya yang dikenal Rechtsstaat, yang tujuannya bahwa hukum untuk melindungi HAM dengan cara membatasi rung gerak pemerintah.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Type Keempat

Negara Hukum Materiil, yang merupakan perkembangan lebih lanjut Negara Hukum Formiil. Dimungkinkan negara atau pemerintah diberi wewenang yang luas dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum. Dengan adanya Freies Ermessen atau peraturan kebijaksanaan, memungkinkan pemerintah menjamin ketertiban yang lebih luas dan adil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

HAN (istilah yang paling tepat)

Didukung hasil pilihan responden sebesar 50% (HTUN 32,90%; HTP 9,21%; 3,95% untuk istilah yang lain). Hasil pertemuan dosen HAN di Cibulan 26-28 Maret 1973: pertemuan itu memilih HAN dengan alasan bahwa pemilihan istilah tidak menutup kemungkinan bagi fakultas-fakultas yang bersangkutan untuk tetap menggunakan istilah lain, asalkan silabus minimal tetap menjadi pegangan bersama. Kenapa HAN, karena istilah itu memiliki pengertian yang luas sehingga memungkinkan ke arah pengembangan pembangunan dan kemajuan negara RI di masa yang akan datang.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Arti Administrasi Negara, Pemerintah, dan HAN

  • Administrare, bahasa latin: to manage.
  • Administratio: besturing atau pemerintahan.
  • KBBI: usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi; usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan; kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; kegiatan kantor dan tata usaha.
Prajudi Atmosudirdjo:
  1. sebagai salah satu fungsi pemerintahan;
  2. sebagai aparatur dan aparat daripada pemerintah;
  3. sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu.
Sondang P. Siagian: keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh apartur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara.
  • E. Utrecht: gabungan jabatan-jabatan, aparat administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
  • Dimock & Dimock: aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan- kekuasaan politiknya (dalam arti luas); aktivitas-aktivitas badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan (dalam arti sempit).
Ilustrasi dalam bentuk contoh: Pembangunan Daerah khususnya penataan ruang provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan Perencanaan Tata Ruang yang telah ditetapkan Peraturan Daerah (RTRWP, RTRWKab/RTRWKot pada 20 tahun ke depan).
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~
Tujuan Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 tentang RTRWKS 2011-2031
Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
Impian kesuksesan pembangunan:
  1. Adipura
  2. Kalpataru
  3. Wahana Tata Nugraha
  4. ICT Pura
  5. Anugerah Parahita Ekapraya
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Pemerintah atau Pemerintahan

  • Pemerintah: organ/ alat/ aparat yang menjalankan pemerintahan.
  • Pemerintahan: segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
  • Pemerintah memiliki 2 arti: Sempit: hanya organ eksekutif saja. Luas: Mencakup semua organ negara yang menjalankan gungsi kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif, dll).
  • Menurut Soehardjo: pemerintahan sebagai organisasi bila dipelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi, serta dinas-dinas pemerintahan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

HAN

Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum publik yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah. Atau hukum yang memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Dengan kata lain, HAN merupakan aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Hubungan HAN DAN HTN

Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Lingkup HAN

Instrumen bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat. Mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut, termasuk proses penentuan kebijaksanaan. Perlindungan hukum bagi warga masyarakat. Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Pandangan lain menyebutkan, HAN meliputi:

  • Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
  • Kewenangan pemerintah yang diatur: darimana, dengan cara apa, bagaimana pemerintah menggunakan wewenangnya, penggunaan kewenangan dituangkan dalam bentuk instrumen hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum.
  • Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan penggunaan kewenangan pemerintah.
  • Penegakan hukum dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Pengertian Umum Sumber Hukum (Sudikno Mertokusumo)

Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan pembentukan hukum, misal kehendak tuhan, kehendak rakyat, dst. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan- bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Romawi menjadi sumber hukum Belanda. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat). Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, UU, dst. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Ada 3 jenis sumber hukum

  • 1. Sumber Hukum Historis:
dalam pengertian historis, sumber hukum memiliki 2 arti yakni sebagai sumber hukum pengenalan (tempat menemukan)hukum pada saat tertentu (contoh UU, putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum); sebagai sumber dimana pembentuk undang-undang dimana mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan) (contoh sistem hukum yang dianut suatu negara yang dipengaruhi oleh sistem hukum sebelumnya).
  • 2. Sumber Hukum Sosiologis:
faktor-faktor sosiologis yang mempengaruhi isi hukum positif, seperti kondisi masyarakat kapitalis, komunis, agamis.
  • 3. Sumber Hukum Filosofis:
terdapat dua arti yakni sebagai sumber hukum untuk isi hukum yang adil; dan sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Mengapa hukum memiliki kekuatan mengikat?

Menurut Sudikno Mertokusumo, ada 3 teori hukum:
  1. Teori Hukum Teokrasi: Tuhan
  2. Teori Hukum Kodrat: rasionalitas
  3. Teori Mazhab Historis: kesadaran masyarakat.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Sumber-sumber HAN

Segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau digunakan dalam penyusunan peraturan adminsitratif. Secara teoritis, ada 2 sumber hukum yakni sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Pertama, sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Terdiri dari sumber hukum historis, sosiologis, dan filosofis. Kedua, sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya. Terdiri dari peraturan perundang-undangan, praktik administrasi negara atau tidak tertulis (asas-asas pemerintahan yang baik), yurisprudensi, dan doktrin.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Contoh sumber HAN

  • Formil: UUD, UU atau Perpu, PP, Perpres, Kepres, Kepmen, Perda.
  • Material: 1) Doktrin seperti ajaran Trias Politika, Seperation of Power, Negara Hukum, Demokrasi
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Kedudukan Hukum Pemerintah

Kedudukan Pemerintah ditentukan atau sejauh ruang lingkup tindakan Pemerintah dan fungsi-fungsi yang diemban. Secara umum terbagi 2 yakni Publik dan Privat. Pembagian itu akibat perluasan peran pemerintah (welfare state) yang tidak hanya menjalan fungsi-fungsi administratif pemerintahan akan tetapi dalam memenuhi tujuan mendasar kehidupan pemerintahan yakni kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus melakukan berbagai kegiatan keperdataan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

KEDUDUKAN HUKUM (RECHTSPOSITIE) PEMERINTAH

Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

SUBJEK HUKUM

Berdasarkan ajaran hukum (rechtsleer) keperdataan dikenal istilah subjek hukum (de drager van de richten en plichten) atau pendukung hak dan kewajiban,terdiri dari:
  1. Manusia (natuurlijk persoon)
  2. Badan hukum (rechtsperson), terdiri dari 2 bagian: a. Badan hukum privat; b. Badan hukum publik.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Menurut Chidir Ali

Dilihat dari pendiriannya, badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya. Lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik. Badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
.
Catatan: pada saat hukum publik itu melakukan perbuatan-perbuatan publik seperti membuat peraturan (regeling), mengeluarkan kebijakan (beleid), keputusan (besluit), dan ketetapan (beschikking), kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan (ambtenorganisatie), yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik (publiekbevoegdheid), bukan sebagai badan hukum (rechtsperson), yang tunduk dan mengikatkan diri pada hukum privat dan yang dilekati dengan kecakapan (bekwaam) hukum.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Karakteristik Jabatan atau Organ Pemerintah

Menurut P. Nicolai dkk:
  1. Organ Pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri (Pemikul kewajiban dan tanggung jawab);
  2. Dalam rangka itu, organ dapat bertindak sebagai tergugat;
  3. Dan dapat bertindak selaku Penggugat;
  4. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan.
Harta kekayaan dibebankan kepada badan hukum publik. Ada pemisahan antara jabatan dan harta kekayaan. Kalau muncul gugatan dan sanksi maka yang membayar denda adalah badan hukum publiknya.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Prinsip Teori Jabatan

Jabatan atau organ pemerintah adalah fiksi, perbuatan hukumnya diwakilkan (vertegenwoordiging) oleh pejabat (abtsdrager). Pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan. Karena diwakili pejabat, maka jabatan itu bersifat tetap dan terus berjalan meski yang menjabat berganti-ganti orang. Jabatanlah yang dilekati dan memiliki wewenang, sementara orang atau wakil yang menjabat adalah menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi itu dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan (E. Utrecht).
.
Kewenangan pemerintahan itu melekat pada jabatannya, dan bukan oleh orang yang pada saat itu diberi jabatan (F.A.M. Stroink dan J.G.Steenbeek). Jabatan diatur oleh HTN secara luas, sedangkan pejabat diatur oleh hukum kepegawaian (HAN). Menurut Bothlingk, hal itu menampakkan dua kepribadian.
.

Macam-macam jabatan

Pengaruh paham welfare state mengharuskan peran negara selaku penyelenggara administrasi diperluas seiring dengan perkembangan dan dinamika sosial. Karena itu kategorisasi organ atau jabatan pemerintahan tidak dapat dibatasi bahkan cenderung diperluas. Indroharto mengatakan, ukuran organ dan jabatan administrasi adalah terkait dengan fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara. Namun sejalan dengan perubahan prinsip yang sebelumnya distribution of power dan sekarang separation of power maka organ negara di luar eksekutif bukanlah organ administratif.
.
Menurut SF. Marbun, kelompok badan atau organ administrasi:
  • Organ yang termasuk lingkungan eksekutif (Presiden dan para pembantunya mulai dari tingkat pusat sampai daerah);
  • Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi (bupati/walikota); ￿Mereka yang menjalankan urusan dekonsentrasi (gubernur);
  • Pihak ketiga atau swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau biasa dengan pemerintah yang diatur hukum publik dan atau hukum privat.
  • Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh konsesi atau izin pemerintah;Pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah.
  • Yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau bersumber dari masyarakat. ￿Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah; ￿Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah; ￿Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama pemerintah (BUMN dan BUMD) ￿Ketua pengadilan dilingkungan kehakiman.
  • Ketua lembaga tinggi negara lain seperti MPR, DPR, atau lembaga tinggi negara lain.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~

Macam-macam Jabatan Pemerintahan

  1. Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif.
  2. Instansi-instansi dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang- undangan melaksanakan urusan pemerintahan.
  3. Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintahan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
  4. Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
  5. Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.
~ Materi HAN - Kelas: Nurainun Mangunsong ~
Realitas perubahan struktur ketatanegaraan kini telah membatasi organ administratif dan perluasaan di sisi yang lain.
  • Yudikatif menjadi lembaga kekuasaan negara tersendiri, dan produk hukum yang dikeluarkan bukan produk administratif melainkan keputusan hukum.
  • DPR, DPD, MPR, dan DPRD adalah lembaga kekuasaan negara yang menjalankan wewenang legislasi. Produk yang dikeluarkan adalah peraturan atau undang-undang bukan administratif.
  • BUMN, BUMD, Koperasi badan ini merupakan badan hukum perdata yang tidak mempunyai kewenangan publik.
  • UU KIP telah menentukan badan publik sebagai badan yang menjalankan urusan kenegaraan dimana anggaran yang diperoleh dari seluruh atau sebagian berasal dari subsidi pemerintah.
  • Organ pemerintah selaku administratif semakin luas terkait dengan perluasan peran negara.

Komentar