Shalat Jum’at (Arab: Salāt al- Jum`ah) adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur. Alasan kenapa dinamakan shalat Jum’at karena pada hari Jum’at itu manusia berkumpul untuk mengerjakannya (shalat Jum’at). Seperti halnya ‘Ied, dinamai shalat ‘Ied karena dilakukannya ketika hari ‘Ied (raya).
.
Nama Jum’at adalah nama yang diberikan Islam. Sebelum Islam, di masa Jahiliyah dinamai ‘urubah. Sebab diberi nama Jum’at karena pada hari itu orang-orang (masyarakat) Islam berkumpul. Jadi kata (sebutan) Jum’at itu diambil dari kata Al-Jam’u (berkumpul-berjamaah).
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
SEJARAH SHALAT JUM’AT
- 1.
Shalat Jum’at mulai disyariatkan ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Dalam perjalanan beliau dari Mekkah ke Madinah pada hari Senin 8 Rabiulawal, beliau tiba di Quba, sebuah tempat kira kira 10 km dari Yastrib (Madinah). Selama 4 hari istirahat, Nabi mendirikan sebuah masjid. Inilah masjid yang pertama kali didirikan dalam sejarah Islam, terkenal dengan nama Masjid Quba.
.
Kemudian hari Jum’at, 12 Rabiulawal bertepatan dengan tanggal 24 September 622 M. Nabi bersama rombongannya memasuki kota Yastrib, maka pada hari itu juga Nabi SAW mengadakan shalat Jumat yang pertama kalinya dengan kaum muslimin dari Muhajirin dan Anshar. Sejak itulah Yastrib berubah namanya menjadi “Madinatun Nabi”, artinya Kota Nabi selanjutnya disebut Madinah.
- 2.
Ketika Rasulullah berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Kemudian beliau sampai pada Quba’. Setelah sampai ke Quba’, Rasulullah SAW berhenti di kampung ‘Amr Ibn ‘Auf. Rasulullah sampai di Quba’ pada hari Senin dan beliau berdiam disitu hingga Kamis. Dalam selama itu, beliau berusaha membangun masjid untuk kaum Muslimin di Quba’.
.
Pada hari Jum’at, Rasulullah SAW keluar dari tempat itu. Di kala waktu shalat Jum’at, beliau telah sampai di kampung Bani Salim Ibn ‘Auf. Maka beliau terus melaksanakan shalat Jum’at di suatu masjid yang didirikan dalam perut lembah. Maka itulah permulaan shalat Jum’at yang dilaksanakan Rasulullah SAW di daerah Madinah itu.
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
DASAR HUKUM KEWAJIBAN DAN SHALAT JUM’AT
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
SYARAT WAJIB SHALAT JUM’AT
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Laki-laki
- Merdeka, bukan budak
- Tetap dalam daerah, maka tidak wajib bagi orang yang dalam berpergian yang dapat dibenarkan oleh syara’
- Sehat
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka diwajibkan atasnya (salat) Jum’at pada hari Jum’at, terkecuali, orang sakit, atau musafir atau wanita atau anak kecil atau budak sahaya.” (HR. Daraquthni dari Jabir).
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
SYARAT SAH SHALAT JUM’AT
- 1.
- 2.
.
Sekurang-kurangnya bilangan jamaah Jum’at menurut sebagian pendapat ulama adalah empat puluh orang dewasa dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari empat puluh dan setengah lagi ulama berpendapat cukup dua orang saja, karena sudah termasuk berjamaah.
- 3.
- 4.
Hendaklah shalat Jum’at itu didahului dua khutbah. “Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri dua khutbah, beliau duduk di antara dua khutbah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar)
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
SUNAT-SUNAT JUM’AT
- 1.
Mandi Jum’at “Mandi Jum’at itu, wajib atas tiap-tiap orang lelaki yang telah bermimpi.” (HR. An Nasa-iy dari Abu Sa’ad Al Khudry).
- 2.
Membersihkan diri (memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan ketiak) dan Menggunakan minyak wangi.
- 3.
Memakai pakaian terbaik “Barangsiapa mandi di hari Jum’at dan memakai bau-bauan – jika ada padanya –, serta memakai sebaik-baik pakaian yang ada padanya, kemudian keluarlah ia hingga sampai ke masjid lalu ruku’ (bershalat) seberapa ia kehendaki dan tidak ia menyakiti sesorang kemudian ia mendengar khutbah sehingga ia shalat adalah yang tersebut menjadi kafarah bagi dosa yang terjadi antar jum’at itu, dengan jum’at lain.” (HR. Ahmad dari Abu Ayub Al Anshari).
- 4.
Bersegera berangkat ke masjid “Barangsiapa pergi ke masjid disaat pertama, maka seolah-olah ia telah mengqurbankan seekor unta; barangsiapa pergi ke masjid disaat kedua, maka seolah-olah ia telah mengqurbankan seekor lembu dan barangsiapa pergi ke masjid disaat yang ketiga, maka seolah-olah ia telah mengqurbankan seekor biri-biri yang bertanduk;
.
Dan barangsiapa pergi ke masjid disaat yang keempat, maka seolah-olah ia telah menghadiahkan seekor ayam; dan barangsiapa pergi ke masjid disaat yang kelima, maka seolah-olah ia telah menghadiahkan sebutir telur;- kemudian apabila imam masuk, maka ditutuplah buku catatan, diletakkanlah pena; dan berkumpul lah para Malaikat di sisi mimbar mendengarkan khutbah. Barangsiapa datang sesudah itu, maka hanya ia untuk hak shalat sahaja, ia tidak memperoleh keutamaan apa-apa lagi.” datang (HR. Bukhori Muslim dan lain-lain dari Abu Hurairah).
- 5.
Shalat sunah tahiyat masjid “Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia bershalat dua rekaat sebelum duduk” (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).
- 6.
Mendengarkan dan tidak duduk memeluk lutut ketika khatib berkhutbah “Apabila engkau katakan kepada teman engkau di hari Jum’at; diamlah! Sedang imam lagi berkhutbah, maka engkau telah membuat sia-sia.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Daud dari Abu Hurairah).
- 7.
Shalat sunnah setelah salat Jum’at Apabila dikerjakan di dalam masjid tepat setelah shalat Jum’at hendaklah dikerjakan 4 rekaat tanpa duduk tasyahud pertama dan sekali salam. Apabila dikerjakan di rumah maka hendaklah dikerjakan 2 rekaat. “Barangsiapa diantara kamu yang bershalat sesudah Jum’at, maka hendaklah ia bershalat empat rekaat – sedudahnya .” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). “Adalah Rasulullah SAW bersholat sunnat sesudah Jum’at dua rekaat di rumahnya sendiri.” (HR. Bukhori Muslim dari Ibn Umar).
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
RUKUN SHALAT JUM’AT
- Khutbah dua kali yang duduk diantara keduanya
- Shalat dua raka’at, dengan berjama’ah
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
KHUTBAH
Secara terminologi khutbah adalah ceramah yang menggunakan ajaran agama. Khutbah merupakan kegiatan dakwah yang paling efektif yang bertujuan untuk mengajak orang lain untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan dengan memberi nasihat yang isinya berupa ajaran agama.
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
KHOTIB
Khotib adalah seorang Da’i yang melakukan khutbah sholat Jum’at. Khotib harus dari seorang muslim yang memiliki pengetahuan Islam yang luas, khotib juga harus memiliki mental yang kuat.
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
KETENTUAN-KETENTUAN KHOTIB
- Islam
- Laki-laki
- Balligh
- Berakal sehat
- Mengetahui ilmu agama
- Menguasai rukun dan syarat dan khutbah Jum’at
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
SYARAT KHUTBAH JUM’AT
- Laki-laki
- Waktu zuhur karena shalat Jum’at sebagai ganti dari shalat zuhur.
- Khatib berdiri pada dua khutbah ketika ia mampu dan kedua khutbah dipisah dengan duduk.
- Khatib suci dari hadats kecil maupun hadats besar, juga khatib harus menutup aurat.
- Rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab. Isinya boleh diucapkan sesuai dengan bahasa yang digunakan di daerah tersebut.
- Berurutan dalam mengerjakan rukun khutbah, lalu berurutan pula dalam khutbah pertama dan kedua, lalu shalat.
- Suara khotib harus keras (memakai pengeras suara)
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
RUKUN KHUTBAH JUM’AT
- Mengucapkan Hamdallah
- Syahadatain
- Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
- Berwasiat untuk Taqwa
- Membaca Ayat Al-Qur'an
- Berdoa untuk kaum Mukminin
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
SUNNAH KHUTBAH
- Diatas mimbar atau tempat yang lebih tinggi.
- Salam.
- Duduk sejenak (ketika adzan berkumandang).
- Khutbah diucapkan dengan fasih, jelas mudah dipahami. Materi sederhana “Tiada memanjangkan nasihatnya pada hari Jum’at beliau memberikan amanat-amanat yang ringkas saja” (HR. Abu Daud).
- Duduk diantara dua khutbah dan membaca surah al ikhlas.
- Jama’ah diam dan mendengarkan.
~ Sholat Jum'at - Presentasi Fikih Ibadah (Kelas: Fuad Mustafid) ~
TATA CARA SHALAT JUM’AT
- Membaca niat
- Takbirotul Ikhram
- Membaca doa Iftitah
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat Al Qur’an
- Ruku’
- I’tidal
- Sujud dua kali
- Duduk Diantar Dua Sujud
- Tasyahud Akhir
- Salam
- Tertib
- Sumber gambar: www.panjimas.com