-->

Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Makalah Ilmu Negara) Part 1

Tidak ada komentar

Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Makalah Ilmu Negara)
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial” untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Ilmu Negara pada Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.
.
Terima kasih disampaikan kepada ibu Nurainun Mangungsong S.H., M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Negara yang selama ini telah membimbing dan memberikan penjelasan dalam perkuliahan.
.
Demikan makalah ini disusun. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi penulis khususnya, dan segenap pembaca umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan waktu pembuatan sangat mepet dengan Ujian Akhir Semester. Jadi penulis sedikit kekurangan waktu, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat penulis harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta, 18 Juni 2017
TTD
Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tiap-tiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Entah secara teorinya berbeda maupun secara prakteknya juga berbeda. Karena perbedaan itu dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, geografis, dan lain-lain. Apapun sistem pemerintahan yang diterapkannya tujuannya tetaplah sama, yaitu untuk mencapai kesejahteraan dalam bernegara demi warganegaranya. Selain itu fungsi lain dari sistem pemerintahan ialah untuk menstabilkan pemerintahan dan menjaga kestabilan masyarakat.
.
Sering sekali terjadi pencampuran dalam menggunakan istilah “sistem pemerintahan” dengan “bentuk pemerintahan. Padahal dalam ilmu negara kedua istilah ini memiliki perbedaan. Dalam teori klasik bentuk pemerintahan diklasifikasikan menjadi “monarki” dan “republik”. Sedangkan sistem pemerintahan terdapat sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlemen, yang mana kedua hal tersebut dapat berlaku dalam negara yang berbentuk republik maupun monarki [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislasi (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hal. 23].
.
Sistem pemerintahan menurut Mahfud ialah suatu sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Jika bisa didetailkan lagi mengenai bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan ialah pada fisiknya. Bentuk pemerintahan ialah apa yang dapat terlihat dari luar. Sedangkan sistem pemerintahan ialah dalam atau organ dalam dari bentuk pemerintahan.
.
Secara ringkasnya bentuk pemerintahan itu seperti kulit, sedangkan sistem pemerintahan adalah organ-organ dalam tubuh manusia yang saling berhubungan satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda-beda. Misalnya paru-paru yang berfungsi sebagai tempat bertukarnya oksigen dan karbondioksida hingga dapat membuat darah menjadi bersih. Setelah itu darah itu akan dipompa ke seluruh tubuh oleh jantung. Nah seperti itulah sistem hubungannya.
.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan merumuskan dasar masalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian sistem pemerintahan presidensial?
  2. Bagaimana awal munculnya sistem pemerintahan presidensial?
  3. Apa saja negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial?
  4. Adakah negara dengan bentuk pemerintahan monarki yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial?
  5. Apa saja sisi positif dalam menerapkan sistem pemerintahan presidensial
.

B. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah: Untuk mengetahui pengertian, sejarah, dan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

“Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Makalah Ilmu Negara)”

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian sistem pemerintahan presidensial ialah dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif [https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial]. Terdapat tiga unsur utama agar sistem pemerintahan dapat disebut sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat.
  2. Presiden secara bersamaan menjabat kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kewenangan yang dimiliki oleh presiden harus dijamin oleh UUD atau konstitusi. Misalkan negara Indonesia dalam pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Presiden memegang pemerintahan Republik Indonesia [http://www.pasaluud.com/2016/12/pasal-4-ayat-1-2-uud-1945-bunyi-dan.html].
Berdasarkan unsur yang pertama, Presiden dipilih oleh rakyat mengandung makna bahwa sistem pemerintahan presidensial ini merupakan sistem yang demokratis. Namun yang dimaksud dipilih disini adalah pemilihan yang diselenggarakan oleh negara secara resmi. Seperti pemilu untuk pemilihan umum di Indonesia. Rakyat akan diberikan beberapa calon untuk dipilih. Jadi rakyat ini juga tidak boleh asal dalam memilih [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 64-65].
.
Ada batas dan ketentuannya. Ada kandidat dan calonnya. Bahkan untuk mengusung atau mengajukan diri pun ada aturannya. Sebagaimana dalam negara Indonesia, diatur dalam pasal 6A UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi: “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
.
Kemudian dalam Undang-Undang no. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 1 ayat (4) berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut pasangan calon adalah pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan (koalisi) partai politik yang telah memenuhi persyaratan.” Jadi rakyat Indonesia jika ingin menjadi Presiden, ia harus ikut serta dan aktif dalam partai politik terlebih dahulu. Dan kemudian diusung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
.

B. Sejarah Lahirnya Sistem Pemerintahan Presidensial

Sejarahnya sistem ini adalah saat Amerika Serikat menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 31]. Amerika Serikat berupaya membentuk sistem pemerintahan yang berbeda dari sistem pemerintahan yang Inggris telah terapkan, yaitu sistem pemerintahan parlementer. Konsep yang disepakati oleh para pendiri Amerika Serikat adalah sebuah konsep yang memisahkan antara badan eksekutif dengan badan legislatif.
.
Pemisahan tersebut diatur dalam Article I dan Article II Konstitusi Amerika Serikat. Barulah abad ke-18 (1787) jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara pertama kali muncil di Amerika Serikat. Dan menjadikan Amerika Serikat menjadi bentuk Republik sebagaimana dari hasil Konvensi Federal pada tahun 1787 [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 32].

Komentar