C. Negara-negara yang Menerapkan Sistem Presidensial
Salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial ialah Amerika Serikat. Amerika Serikat jugalah yang telah melahirkan sistem ini disaat mereka menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris. Konsep yang para pendiri Amerika Serikat gunakan ialah sistem pemisahan kekuasaan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Menurut Strong konsep tersebut adalah the conception of independence of the executive from the legislatif [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 32]. Barulah pada abad ke-18 Amerika Serikat menerapkan presiden menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
.
Perancis, tepat pada saat terjadinya Revolusi Perancis (14 Juli 1789), tepat pada hari penyerbuan penjara Bastile dan yang mengakhiri masa Ancient Regime, secara tidak langsung Perancis melahirkan bentuk negara republik dengan presiden sebagai kepala negara. Dalam periode liberal (1789-1792) bukan republik yang menjadi namanya, namun berasal dari monarki absolut diganti dengan nama monarki konstitusional. Barulah pada tahun 1792, monarki konstitusional diganti menjadi republik.
.
Namun jabatan presiden belum muncul. Jabatan presiden baru muncul pada republik kedua (1848-1851) dengan Lois Napoleon sebagai presiden. Akan tetapi pada tahun 1852 statusnya diubah menjadi Kaisar Napoleon III. Setelah Perancis dikalahkan Jerman pada tahun 1870 dan juga sejak berakhirnya Perang Dunia II pemerintahan dengan jabatan presiden kembali diterapkan di masa republik ketiga (1875-1940) dan juga hingga sekarang, buku ini ditulis [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model
legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali
Pers, Jakarta, hlm. 32].
.
Di Afrika, Presiden Liberia pada tahun 1848 adalah presiden pertama yang mendapat pengakuan dunia Internasional. Di Asia pada tahun 1935 di Filipina, telah dilakukan jabatan presiden dengan ditandainya pemberian kemerdekaan terbatas dari Amerika Serikat (The Commonwealth of The Philippines) [Saldi Isra, 2013, Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model
legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia), Rajawali
Pers, Jakarta, hlm. 31].
.
Indonesia tepat setelah kemerdekaan dan proklamasi menerapkan sistem presidensial. Tetapi setelah dikeluarkan maklumat pada tanggal 14 Desember 1945, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Hal itu ditandai dengan terbentuknya kabinet parlementer pertama yang dipimpin oleh Sutan Syahrir yang menjabat sebagai Perdana Menteri (PM) [Drs. Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU), Rineka Cipta, Jakarta, 1994].
.
D. Negara Monarki yang Menerapkan Sistem Pemerintahan Presidensial
Sebetulnya memang sistem pemerintahan ini lebih identik kepada bentuk negara republik saja. Tetapi secara praktisnya ada beberapa negara monarki yang menggunakan sistem ini juga. Ada dua macam monarki, yaitu monarki konstitusional dan monarki absolut. Monarki absolut inilah yang akan menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini mengacu bahwa raja atau sultan telah memimpin negaranya secara absolut atau mutlak.
.
Contoh negara pertama adalah negara Brunei Darussalam. Negara ini dipimpin oleh seorang Sultan. Dan Sultan inilah yang menjabat kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Akan tetapi Sultan tidak sendirian, ia didampingi oleh penasehat-penasehat yang memberikan pendapat. Tetapi kembali ke Sultan yang memiliki kekuasaan untuk melakukan kebijakan sesuai pendapat penasehat atau dengan cara lain.
.
Arab Saudi. Selain sebagai negara teokrasi, Arab sendiri juga merupakan negara monarki absolur yang dipimpin oleh seorang Raja yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan [http://www.rujakemas.com/2017/05/adakah-pemerintahan-monarki-menggunakan.html].
.
D. Kelebihan Sistem Presidensial
Kelebihan pada sistem ini adalah negara sangat berfungsi sekali karena hanya dipimpin oleh satu pemimpin yang berkuasa penuh. Sehingga negara benar-benar terkontrol dan memiliki aturan yang jelas. Tidak ada pembatasan kekuasaan untuk Presiden. Seperti apa yang pernah disampaikan oleh ibu Nurainun Mangungsong, bahwa sistem presidensial ini mementingkan peran negaranya. Dimana kekuasaan tunggal itu lebih efektif dan menguatkan negara dalam mengatur kestabilitasnya [Arend Lijphart (Ibrahim R. Dkk), Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Utara, 1995, hlm. 14].
.
Kelebihan lainnya ialah adanya pemisahan kekuasaan yang menandakan bahwa pemerintahan ini dibatasi. Artinya bahwa terdapat suatu konstitusi atau undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Jadi adanya pemimpin otoriter maupun absolut malah lebih banyak terjadi pada negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer atau semi-presidensial.
.
Contohnya adalah Korea Utara yang merupakan negara monarki konstitusional tetapi cara kepemimpinan Kim Jong-un terkenal dengan kepemimpinan yang totaliter, diktator, dan absolut. Sedangkan sistem pemerintahan presidensial sendiri tidak berlaku seperti itu. Belum ditemukan juga contoh negara presidensial yang pemimpinnya totaliter. Karena secara teori sistem ini jauh lebih sempurna daripada parlementer. Bahkan praktiknya juga demikian."Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Makalah Ilmu Negara)"
BAB III
KESIMPULAN
Demikian uraian singkat mengenai sistem presidensial. Dimana sistem ini jauh lebih efektif dan secara praktik lebih baik sistemnya daripada sistem pemerintahan parlementer maupun semi-presidensial. Belum ada contoh negara yang menggunakan sistem ini yang memiliki kekuasaan totaliter. Justru Korea Utara yang menggunakan sistem pemerintahan semi-presidensial lah yang berkuasa secara totaliter. Secara teori sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang efektif karena lebih memerankan peran negara daripada partai politik. Negara dapat menunjukkan dirinya, dan pemerintahan menjadi stabil."Sisi Positif Sistem Pemerintahan Presidensial (Makalah Ilmu Negara)"
DAFTAR PUSTAKA
- Lijphart, Arend. 1995. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta Utara: PT RajaGrafindo Persada.
- Isra, Saldi. 2013. Pergeseran Fungsi Legislatif (menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Kencana, Inu Syafiie. 1994. Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU). Jakarta: Rineka Cipta.
- http://www.rujakemas.com/2017/05/adakah-pemerintahan-monarki-menggunakan.html.
- http://www.pasaluud.com/2016/12/pasal-4-ayat-1-2-uud-1945-bunyi-dan.html.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial.