-->

Hukum Pidana: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Tempat & Sifat Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej)

Tidak ada komentar

Hukum Pidana: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Tempat & Sifat Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej)

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana

(Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum)

Pengertian Hukum Pidana

Sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana.
  3. Menentukan cara bagaimana sanksi itu dapat dikenakan (Prof. Moeljatno).
  4. Ilmu hukum pidana: ilmu tentang hukumnya kejahatan. Berbeda dengan kriminologi (ilmu tentang kejahatan). Kriminologi adalah faktuelestrafrechtwissenschaft, sementara ilmu hukum pidana adalah normativestrafrechtwissenschaft.
~ Hukum Pidana: Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej) ~

Obyek Ilmu Hukum Pidana

  • Hazewinkel Suringa: obyek ilmu hukum pidana adalah berlakunya hukum terutama norma dan sanksi.
  • Pompe: obyek ilmu hukum pidana adalah keseluruhan hukum tertulis yang berhubungan dengan kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi.
  • Barda Nawawi Arief: obyek ilmu hukum pidana itu abstrak, seperti obyek ilmu hukum, yaitu tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
~ Hukum Pidana: Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej) ~

Fungsi Hukum Pidana

Melindungi kepentingan hukum orang atau masyarakat atau negara dari perbuatan-perbuatan yang hendak menyerangnya, dengan cara mengancam dengan sanksi berupa pidana (=nestapa) bagi orang lain.
~ Hukum Pidana: Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej) ~

Tujuan Hukum Pidana, Tempat dan Sifat Hukum Pidana

Tujuan Hukum Pidana

  • Aliran Klasik
Hukum pidana bertujuan melindungi individu dari kekuasaan penguasa → kepastian hukum, akibat rezim di Perancis yang sewenang-wenang (Revolusi Perancis abad XVIII). Pidana bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana. Berpaham indeterminisme: kebebasan manusia dalam berkehendak, sehingga hukum pidana menekankan pada perbuatan (daad-strafrecht).
.
Single track system: sistem sanksi tunggal berupa jenis sanksi pidana. Berpijak pada tiga asas utama:
  1. AsasLegalitas;
  2. Asas Kesalahan atau Culpabilitas;
  3. Asas Pembalasan
Tokoh-tokoh aliran klasik antara lain Cesare Baccaira, Jeremy Bentham.
.
  • Aliran Modern atau Aliran Positif
Hukum pidana bertujuan melindungi individu atau masyarakat dari kejahatan. Aliran positif: mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dengan maksud mempengaruhi pelaku kejahatan secara positif sejauh dapat diperbaiki, misal: Teori Biologi Kriminal (Lombroso) dan Quetelet (Statistik Kriminal).
.
Hukum pidana berorientasi pada pelaku (dader-strafrecht). Berpijak pada 3 pilar:
  1. Memerangi kejahatan;
  2. Memperhatikan ilmu lain;
  3. Ultimum remidium.
~ Hukum Pidana: Tujuan Hukum Pidana, Tempat dan Sifat Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej) ~

Perbedaan Aliran Klasik-Modern

Klasik
  1. Legal definition of crime: kejahatan adalah sebagaimana diatur atau disebut dalam UU.
  2. Hanya pidana yang mampu membasmi kejahatan.
  3. Manusia berkehendak bebas (indeterminisme-qodariyah), sehingga hukum pidana menitik beratkan pada perbuatan (daad-strafrecht).
  4. Pidana mati untuk kejahatan tertentu.
  5. Dengan metode anekdot.
  6. Definite sentence: legislatif menentukan sanksi pidana secara pasti, tidak ada kebebasan hakim.
.
Modern
  1. Natural crime: tidak sebatas pada yang diatur dalam UU, tetapi juga yang dianggap jahat oleh masyarakat.
  2. Pidana saja tidak mempu membuat pelaku menjadi lebih baik.
  3. Manusia tidak berkehendak bebas (determinisme-jabariyah), sehingga hukum pidana menitikberatkan pada pelaku (dader-strafrecht).
  4. Menghapuskan pidana mati.
  5. Dengan metode penelitian atas pengalaman.
  6. Indeterminate sentence: legislatif mencatumkan pidana minimum dan maksimum.
~ Hukum Pidana: Tujuan Hukum Pidana, Tempat dan Sifat Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej) ~

Aliran Neo-Klasik

Hukum pidana berorientasi pada perbuatan dan pelaku (daad-dader strafrecht). Manusia mempunyai kehendak bebas (indeterminisme atau qodariyah) namun ada faktor-faktor yang dapat meringankan dalam pertanggungjawaban pidana.
~ Hukum Pidana: Tujuan Hukum Pidana, Tempat dan Sifat Hukum Pidana (Kelas: Ahmad Bahiej) ~

Tempat dan Sifat Hukum Pidana

Zaman dahulu, tidak dipisahkan antara hukum publik dan hukum privat. Gugatan atau pengaduan atau tuntutan berasal dari pihak yang dirugikan. Negara hadir jika ada gugatan atau pengaduan atau tuntutan dari pihak yang dirugikan. Wo kein Klager ist, ist kein Richter (jika tidak ada aduan, maka tidak ada hakim).
.
Saat ini, hukum pidana adalah kepentingan umum atau publik, maka negara hadir dan mewakili individu yang dirugikan dalam penuntutannya (kecuali di dalam delik aduan). Hukum pidana sebagai hukum publik ialah negara mewakili individu yang dirugikan dalam menuntut dan menjatuhkan sanksi pidana.
.
Van Bemmelen mengatakan bahwa hukum pidana itu sama seperti hukum yang lain, tetapi dari satu segi dia menyimpang dari hukum lain (pedang bermata dua), yaitu penambahan pemberian penderitaan dengan sengaja. Oleh karenanya, hukum pidana itu ultimum remidium (obat terakhir jika hukum yang lain tidak mampu mengatasi masalah).

Komentar