HAN II merupakan mata kuliah lanjutan dari HAN I yang mempelajari Hukum Administrasi Indonesia terkait dengan sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945.
PERTANYAAN MENDASAR
- Mengapa dalam konteks negara dibutuhkan hukum administrasi?
- Apa arti hukum administrasi itu bagi sebuah negara?
- Bagaimana negara itu jika tanpa hukum administrasi?
- Bagaimana kemunculan hukum administrasi dalam konteks negara?
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
NEGARA, HUKUM, DAN HAN
Kemunculan negara merupakan kehendak bebas warga yang ingin hidup bersama dalam satu wilayah dan pemerintahan agar kebutuhan hidup akan rasa aman, damai, dan sejahtera dapat terwujud. Sejak pertumbuhan dan perkembangannya, negara sebagai satu konsep hukum dan politik mengalami bentuk atau karakter yang berbeda-beda sejauh konfigurasi politik yang mengitarinya.
.
Hal ini dapat terlihat dalam perkembangan konsep negara mulai dari Political State, Legal State, Welfare State, Freies Ermessen. Embrio kemunculan HAN terjadi dalam proses transisi Legal State ke Welfare State, pembentukan yang kongkret pada Freies Ermessen.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Apa itu NEGARA?
- George Gelinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
- Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
- Roger F Soultau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Carl Schmitt: Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Perkembangan HAN dalam konteks dinamika negara
Political State ➡ Legal State ➡ Welfare State ➡ Freie Ermessen
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Pengertian
- Political State:
.
- Legal State:
.
- Welfare State:
- Perlindungan HAM secara konstitusional;
- Kemandirian kekuasaan kehakiman;
- Pemilu yang jurdil;
- Kebebasan berpendapat;
- Kebebasan berserikat;
- Pendidikan kewarganegaraan.
.
- Freie Ermessen:
.
Kewenangan di luar inisiatif atau delegatif, juga terdapat kewenangan menafsirkan (memperluas atau mempersempit) sendiri mengenai ketentuan-ketentuan yang bersifat enunsiatif (droit function). Akan tetapi ketiga macam pemberian kewenangan itu tidak berarti pemerintah boleh sewenang-wenang (detournement depouvoir) atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Pelanggaran atas semua itu diancam dengan gugatan ke PTUN.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
HAN dalam konteks Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum material yang ditandai oleh perluasan kewenangan Pemerintah (eksekutif) untuk mencapai kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang dalam rangka itu ia mememiliki kewenangan regulatif atas dasar inisiatif, delegatif, dan droit function.
.
Secara historis, manifestasi negara Indonesia muncul di abad modern bersamaan munculnya gelombang demokrasi di negara-negara berkembang di Asia yang menentang kolonialisme. Ciri negara modern adalah dianutnya konsep welfare state guna mengangkat persoalan kesejahteraan negara terbelakang. Di samping itu warisan sistem hukum administrasi Belanda juga sangat berpengaruh dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan prinsip konkordansi.
.
Sistem trias politika juga berpengaruh dalam sistem pembagian kekuasaan, meski praktiknya organ negara tidak hanya tiga lembaga itu saja melainkan terdapat organ lain dengan kedudukan dan fungsi yang beragam.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
STRUKTUR KETATANEGARAAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, pemerintahan daerah, dan impeachment, dan lain sebagainya.
.
Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik ditanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, bahkan hubungan internasional. Kesepakatan dasar dalam Amandemen terdiri dari lima butir, yaitu:- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mempertegas sistem pemerintahan Presidensiil;
- Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal;
- Perubahan dilakukan dengan cara addendum.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Karakteristik sistem pemerintahan Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
- Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Adapun beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial adalah:
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dana bolisi.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Korelasi antara Sistem Pemerintahan, Negara Hukum, dan Hukum Administrasi Negara
Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Secara teori, Philipus Hadjon menyebutkan ada tiga macam konsep Negara Hukum yakni Rechstaat, Rule of Law, dan Negara Hukum Pancasila. Bagi Negara Hukum Indonesia istilah negara hukum secara jelas telah diatur tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
.
Menurut Moh. Mahfud MD dan SF Marbun pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri dari tiga unsur, pertama Hukum Tata Pemerintah (Hukum mengenai kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang), kedua Hukum Administrasi Negara sendiri dalam arti sempit (tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai urusan negara), dan terakhir Hukum Tata Usaha Negara (mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumen, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak, rujuk, publikasi, penerbitan-penerbitan negara).
.
Tak dapat disangkal HAN (Hukum Administrasi Negara) seperti tentakel gurita yang menyentuh hampir semua aspek Pemerintah, selain itu HAN juga merupakan ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan good governance, sebab HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi pengaturan yang berkaitan dengan masalah umum (kolektif).
.
Satjipto Raharjo, Hukum Progresif merupakan titik temu diantara ketiganya. Model hukum progresif menitik beratkan bahwa, hukum itu untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum. Gagasan beliau memang merupakan lawan dari positivisme hukum, karena beliau berkeyakinan bahwa positivisme hukum tidak dapat dijadikan jaminan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan secara seimbang.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Lembaga-Lembaga Negara Pasca-Amandemen
Di tingkat pusat, ada 4 tingkatan lembaga:- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan UU, PP, Perpres, dan Keppres.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU yang ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan PP, Perpres, dan Keppres.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan PP atau Perpres yang ditentukan lebih lanjut dengan Keppres.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri yang ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri atau keputusan pejabat di bawah Menteri.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMERINTAHAN
- UUD
- UU
- PP
- PERPRES
- KEPPRES
- PERMEN
- KEPMEN
- PERDA
- PERGUB
- KEPGUB
- PERBUP
- KEPBUP
- PERWAL
- KEPWAL
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK BERDASARKAN UU
Proses pemberian kewenangan lembaga ini melibatkan peran DPR dan Presiden. Atau dalam hal-hal tertentu melibatkan DPD. Lembaga-lembaga tersebut: Kejaksanaan Agung, BI, KPU, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, PPATK, Komnas HAM, dll. Karena itu tidak dapat diubah atau dibubarkan kecuali dengan mengubah atau mencabut UU nya.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Presidential Policy
Pengaturan lembaga ini cukup dituangkan dalam Peraturan Presiden yang bersifat Regeling dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Presiden yang bersifat Beschikking. Bahkan terdapat pula lembaga yang kedudukannya lebih rendah. Lembaga ini kewenangannya diatur berdasarkan peraturan setingkat menteri.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Kedudukan Lembaga Negara Bantu
Kemunculan lembaga negara yang dalam pelaksanaan fungsinya tidak secara jelas memosisikan diri sebagai salah satu dari tiga lembaga trias politica mengalami perkembangan pada tiga dasawarsa terakhir abad ke-20 di negara-negara yang telah mapan berdemokrasi, seperti Amerika Serikat dan Perancis. Banyak istilah untuk menyebut jenis lembaga-lembaga baru tersebut, diantaranya adalah state auxiliary institutions atau state auxiliary organs yang apabila diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia berarti institusi atau organ negara penunjang.
.
Kedudukan lembaga-lembaga ini tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Namun, tidak pula lembaga-lembaga tersebut dapat diperlakukan sebagai organisasi swasta ataupun lembaga non-pemerintah yang lebih sering disebut ornop (organisasi non-pemerintah) atau NGO (non-governmental organization).
.
Lembaga negara bantu ini sekilas memang menyerupai NGO karena berada di luar struktur pemerintahan eksekutif. Akan tetapi, keberadaannya yang bersifat publik, sumber pendanaan yang berasal dari publik, serta bertujuan untuk kepentingan publik, membuatnya tidak dapat disebut sebagai NGO dalam arti sebenarnya. Sebagian ahli tetap mengelompokkan lembaga independen semacam ini dalam lingkup kekuasaan eksekutif, namun terdapat pula beberapa sarjana yang menempatkannya secara tersendiri sebagai cabang keempat dalam kekuasaan pemerintahan.
.
Secara teoritis, lembaga negara bantu bermula dari kehendak negara untuk membuat lembaga negara baru yang pengisian anggotanya diambil dari unsur non-negara, diberi otoritas negara, dan dibiayai oleh negara tanpa harus menjadi pegawai negara. Gagasan lembaga negara bantu sebenarnya berawal dari keinginan negara yang sebelumnya kuat ketika berhadapan dengan masyarakat, rela untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi.
.
Faktor lain yang memicu terbentuknya lembaga negara bantu adalah terdapatnya kecenderungan dalam teori administrasi kontemporer untuk mengalihkan tugas-tugas yang bersifat regulatif dan administratif menjadi bagian dari tugas lembaga independen. Berkaitan dengan sifatnya tersebut, John Alder mengklasifikasikan jenis lembaga ini menjadi dua, yaitu:- regulatory, yang berfungsi membuat aturan serta melakukan supervisi terhadap aktivitas hubungan yang bersifat privat; dan
- advisory, yang berfungsi memberikan masukan atau nasihat kepada pemerintah.
- Adanya kebutuhan untuk menyediakan pelayanan budaya dan pelayanan yang bersifat personal yang diharapkan bebas dari risiko campur tangan politik.
- Adanya keinginan untuk mengatur pasar dengan regulasi yang bersifat non-politik.
- Perlunya pengaturan mengenai profesi-profesi yang bersifat independen, seperti profesi di bidang kedokteran dan hukum.
- Perlunya pengadaan aturan mengenai pelayanan-pelayanan yang bersifat teknis.
- Munculnya berbagai institusi yang bersifat semi-yudisial dan berfungsi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution atau alternatif penyelesaian sengketa).
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Tugas Pemerintah
Indonesia merupakan negara hukum material atau dinamis yang termasuk dalam kategori welfare state karena itu tugas Pemerintah sangat luas dan dinamis pula. Keluasan itu terkait dengan tata pelaksanaan UU; pengurusan rumah tangga negara; dan tata usaha negara yang lain seperti surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, nikah, talak, rujuk, dan publikasi penerbitan negara lain.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Instrumen Hukum Administrasi
None (Belum)~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
HUKUM KEPEGAWAIAN
Obyek Hukum Kepegawaian adalah hukum yang berlaku bagi pegawai yang bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai negeri. Kriterianya adalah status kepegawaian yang mempunyai hubungan dinas publik. Sementara bagi pegawai swasta tidak memiliki hubungan itu dan mereka diatur dalam hukum perburuhan atau hukum perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam perdata.
.
Di Indonesia, kepegawaian diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sekarang, UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya diatur kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Perlunya Pegawai Negeri
PN mempunyai peranan yang amat penting karena merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara (Lihat Pembukaan UUD 1945 Alenia keempat). Keempat tujuan itu hanya bisa dicapai dengan adanya pembangunan nasional yang terencana, matang, realistik, terarah, terpadu, bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna.
.
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk membentuk masyarakat adil dan makmur, seimbang materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wilayah NKRI. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional itu terutama sekali tergantung [ada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung pada kesempurnaan PN].~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Hubungan Dinas Publik
Menurut Logemann, adanya hubungan dinas publik bilamana seseorang mengikatkan dirinya untuk tunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan sesuatu atau beberapa macam jabatan yang dalam melakukan sesuatu atau beberapa macam jabatan itu dihargai dengan pemberian gaji dan beberapa keuntungan.
.
Dengan demikian hubungan dinas publik itu adalah kewajiban pegawai yang bersangkutan untuk tunduk pada pengangkatan dalam beberapa macam jabatan tertentu yang berakibat bahwa pegawai yang berangkutan tidak menolak pengangkatannya dalam satu jabatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Timbul dan berakhirnya hubungan dinas publik bukan tergantung pada pengangkatan atau pemberhentian melainkan ketundukan pada pengangkatan PN atau beberapa macam jabatan oleh Pemerintah.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Segi Hukum Pengangkatan PN
Ada 2 pendapat:- Merupakan suatu perjanjian kerja, karena ada persesuaian kehendak (kontrak sukarela) antara pegawai dan pemerintah (Logemann, Kranenburg, Vegting, van Praag, Karable, Prins, Buys).
- Merupakan perbuatan hukum bersegi satu yang dilakukan pemerintah yakni merupakan penunjukan terhadap pegawai yang bersangkutan untuk duduk dalam suatu jabatan (Klientjes, van der Pot, van der Grinten, van Urk, Donner).
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
PENGERTIAN PN
Pengertian stipulatif (penetapan tentang makna yang diberikan oleh UU) tentang PN terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999, bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Jika di dalam UU No. 8/1974 terdapat dua pengertian PN dimana Pasal 1 menjelaskan hubungan PN dengan hukum administrasi sedangkan Pasal 3 menjelaskan PN dengan Pemerintah selaku unsur apartur negara, maka dalam UU yang terbaru hal itu tidak lagi. Pasal 3 dalam UU No.43/1999 menjelaskan kedudukan PN selaku aparatur Pemerintah. Selengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 3.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
KEDUDUKAN PN
Pasal 3 Ayat:- Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
- Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Kewajiban dan Hak PN
- Pasal 4
.
- Pasal 7
Ayat (1)
(2)
Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PP.(3)
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
PEJABAT NEGARA
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi atau tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang. Pejabat Negara terdiri dari atas:- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota; dan
- Pejabat Negara laninya yang ditentukan oleh Undang-undang.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Status PN ketika menjadi Pejabat Negara:
- Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
- Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
- Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Penyelenggara Negara (UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2, Penyelenggara Negara tersebut adalah:- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
BUMN…?
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri (UU Pokok Kepegawaian tidak menyebutkan bahwa mereka termasuk dalam pejabat negara dan pegawai negara).
.
Dipertegas lagi dalam Pasal 1, UU No. 19 Th 2003 bahwa BUMN maupun anak perusahaan BUMN juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara sebagai satu pengertian mempunyai korelasi dengan negara. Keuangan negara dalam perspektif hukum administrasi berkaitan dengan teknik penyusunan anggaran, proses pengesahan, sumber-sumber keuangan, pajak, retribusi, hutang, dan lain sebagainya.
.
Keuangan negara dalam perspektif HTN berkaitan dengan badan-badan negara, dukungan anggaran dalam menjalan tugas dan fungsinya, pengawasan penggunaan anggaran negara, sampai persoalan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~
Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki atau menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.~HAN: Materi Setelah UTS (Kelas: Nurainun Mangunsong)~