-->

HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah)

Tidak ada komentar

Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum.

Abdul Qodir Jaelani, S.H.

Source of Law Menurut Hans Kelsen

  • 1. Custom and statute
Difahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statutory creation of law.
.
  • 2. The reason for the validity of law
Norma yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma yang lebih rendah (the source of law is always it self law).
.
  • 3. The Source of the law
Dipakai untuk hal-hal non yuridis, seperti norma moral, etika, politik, maupun pendapat para ahli dan sebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan norma hukum.
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

The Methode of Constitutional Interpretation

  • Textual Method: Methode ini berdasarkan pada interpretasi pada kata yang terdapat dalam hukum tertulis, jika arti kata-kata tidak mempunyai arti mendua.
  • Historical Method: Methode ini didasarkan pada kata-kata yang secara aktual terdapat dalam teks tertulis dibandingkan dengan pengertian yang muncul dari analisis penyusunan undang-undang.
  • Doctrinal Method: Methode ini didasarkan pada praktik dan pendapat, legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Prudential Method: Methode ini didasarkan atas kepentingan pihak yang berperkara, efesiensi jalannya pemerintah, tekanan-tekanan pihak luar terhadap jalannya suatu pemerintahan.
  • Equitabel Method: Methode ini didasarkan pada rasa keadilan yang ada pada diri manusia, keseimbangan tanpa mempertimbangkan apa yang tercantum dalam hukum tertulis.
  • Natural Method: Methode ini didasarkan pada hukum alam.
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

Source of Law Menurut Utrecht

Sumber Hukum dalam arti formal atau formele zin (source of law in formal sense) adalah tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana kaidah hukum diambil. Sumber hukum dalam arti materiil atau inmateriele zin (source of law in material sense) adalah tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis atau pun yang tidak tertulis.
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

Sumber Hukum Tata Negara

  1. Nilai-Nilai Konstitusi yang tidak tertulis;
  2. Undang-undang dasar, baik pembukaan maupun pasal-pasalnya;
  3. Peraturan Perundang-undangan tertulis;
  4. Yurisprudensi peradilan;
  5. Konvensi ketatanegaraan (constitutional convention);
  6. Doktrin ilmu hukum (ius comminis opinio doktorum);
  7. Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~
The Source of the UK Constitutional
  1. The Basic Principle;
  2. General Political and Moral Values;
  3. Strick Law: (a.) The law enforced through the courts, (b.) The law and custom of parliament.
  4. Convention of the constitution;
  5. Political practices;
  6. The rules of the political parties;
  7. International law.
(Source: John Alder, Constitutional and Administrative Law: 1989)
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~
Bentuk Sumber Hukum Formal
  • Regels;
  • Contract, treaty;
  • Vonnis;
  • Beschikking.
(Source: Jimly Asshiddiqy, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2010)
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~
A.V. Dicey di dalam bukunya An Introduction to the Study of the Law of the Constitution: 1965, menjelaskan bahwa Constitutional Law itu terdiri dari dua, yakni:
  1. The law of the constitutional
  2. The conventions of the constitutional
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

Sumber hukum tata negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil:

Materiil:
  1. Sosiologis
  2. Historis
  3. Filosofis
.
Formil:
  1. Tertulis
  2. Tidak Tetulis
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

8 PERIODISASI SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

UUD 1945 Proklamasi (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
  1. UUD 1945
  2. UU
  3. Perppu
  4. PP
.
KONSTITUSI RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
  1. Konsitusi RIS 1949
  2. UU Federal
  3. UU Darurat
  4. PP
.
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
  1. UUDS 1950
  2. UU
  3. UU Darurat
  4. PP
.
UUD 1945 Dekrit Presiden (5 Juli 1959 - 1966)
  1. UUD 1945
  2. UU
  3. Perppu
  4. PP
.
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 (1966 - 2000)
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/Perppu
  4. PP
  5. Keppres
  6. Peraturan Pelaksanaan Lainnya
Dipertahankan melalui Lampiran TAP MPR NO.IV/MPR/1973
.
TAP MPR NO. III/MPR/2000(2000 - 2004)
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. Perppu
  5. PP
  6. Keppres
  7. Perda
.
UU NO. 10 TH. 2004(2004 - 2011)
  1. UUD 1945
  2. UU/Perppu
  3. PP
  4. Perpres
  5. Perda: a. Perda Provinsi; b. Perda Kabupaten/Kota; c. Peraturan Desa
.
UU NO. 12 TH. 2011(2011 - Sekarang)
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UU/Perppu
  4. PP
  5. Perpres
  6. Perda Provinsi
  7. Perda Kabupaten/Kota
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

TATA URUT REGELING (Jimly Asshiddiqy, 2010: 279)

  1. Peraturan Dasar, meliputi UUD, Perubahan UUD, dan Piagam Dasar.
  2. UU, Perppu, dan Yurisprudensi.
  3. PP dan Perpres.
  4. Permen dan Pejabat setingkat Menteri.
  5. Perda Provinsi.
  6. Peraturan Gubernur.
  7. Perda Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan Bupati/Walikota.
  9. Peraturan Desa (Self Governing Community’s Law).
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

ALGEMENE VERORDENINGEN (Peraturan Umum) Hindia Belanda

  • Wet: Dibuat oleh Mahkota Belanda bersama Parlemen Belanda (Staten-Generale).
  • Algemene Maatregelen van bestuur: Di buat oleh Mahkota Belanda Sendiri.
  • Ordonansi: Dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama Dewan Rakyat Hindia Belanda (Volks-Raad).
  • Regerings - verodening: Dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Sendiri.
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~
HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah)
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~
HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah)
~ HTN: Sumber Hukum Tata Negara (Kelas: Siti Fatimah) ~

LAW MAKING PRINCIPLES

  1. Asas Legalitas atau Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege
  2. Asas lex superior derogat legi inferiori
  3. Asas lex posteriori derogat legi priori
  4. Asas lex specialis derogat legi generalis.

Komentar