-->

Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Tidak ada komentar

Pengertian

Alat bukti adalah segala apa yang menurut UU dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu. Bukti adalah sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Pembuktian adalah usaha yang berwenang untuk mengemukakan kepada Hakim sebanyak mungkin hal-hal yang berkenaan dengan suatu perkara yang bertujuan agar supaya dapat dipakai oleh Hakim sebagai bahan untuk memberikan keputusan mengenai perkara tersebut (sebagai bahan pertimbangan).
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Beban Pembuktian

Menurut Pasal 1865: Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan hak nya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Macam-Macam Pembuktian

Menurut Pasal 1866, macam-macam alat bukti adalah:
  1. Tulisan
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pembuktian dengan Tulisan

Diatur dalam Pasal 1867-1894 yakni: Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang menurut UU ditugaskan untuk itu.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Syarat Akta Otentik

  1. Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
  2. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU.
  3. Dibuat oleh pejabat umum di hadapan siapa akta itu dibuat mempunyai kewenangan untuk itu.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kekuatan pembuktian akta otentik

Akta otentik mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan tidak perlu dilengkapi oleh alat-alat bukti lainnya. Pada dasarnya, kekuatan pembuatan akta otentik adalah sempurna, mengikat, formil, dan materiil.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Akta Di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan adalah tiap akta yang tidak dibuat oleh atau dengan perantaraan seorang pejabat umum.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila para pihak mengakui tanda tangan yang tercantum dalam akta itu. Sehingga mempunyai kekuatan pembuktian layaknya akta otentik. Akan tetapi, jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan itu harus membuktikan kebenaran penandatanganan itu.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pembuktian dengan Kesaksian

Suatu kesaksian pada dasarnya harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri atau yang dialami sendiri. Kesaksian itu ada asas yang menyatakan unus testis nullus testis, yaitu keterangan satu saksi bukan saksi. Saksi selalu menjelaskan peristiwa dan saksi harus datang sendiri serta disumpah.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Orang yang Tidak Berhak Menjadi Saksi

  1. Mereka yang dalam pertalian keluarga dalam garis samping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak.
  2. Mereka yang dalam pertalian keluarga dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak.
  3. Mereka yang karena kedudukan pekerjaannya atau jabatannya menurut UU diwajibkan merahasiakan sesuatu.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Namun orang-orang tadi dapat bertindak dalam hal:

  1. Dalam perkara-perkara mengenai kedudukan keperdataan.
  2. Dalam perkara mengenai nafkah terhadap anak yang belum dewasa.
  3. Dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pembuktian dengan Persangkaan

Persangkaan adalah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan, bahwa suatu peristiwa lain yang harus dibuktikan juga telah terjadi.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pembuktian dengan Pengakuan

Pengakuan adalah suatu pernyataan akan kebenaran, tentang apa yang dikemukakan oleh lawannya. Pengakuan itu meliputi pernyataan akan kebenaran dari tuntutan, hubungan hukum dan peristiwa.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Macam-macam Pengakuan

  • 1. Pengakuan di muka Hakim
Suatu pengakuan yang dilakukan di muka. Hakim merupakan pembuktian yang sempurna (Pasal 1925). Pengakuan ini tidak dapat ditarik kembali, kecuali memang ada suatu kekhilafan. Namun tidak boleh seolah-olah terjadi kekhilafan.
.
  • 2.Pengakuan di luar sidang pengadilan
Pengakuan yang dilakukan di luar sidang pengadilan tidak dapat dipakai, selainnya dalam hal-hal mana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi (Pasal 1927).
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Pembuktian dengan Sumpah

Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat bahwa Tuhan adalah yang maha tahu dan bahwa Tuhan akan menghukum tiap dusta, pada waktu orang memberikan suatu keterangan atau kesanggupan.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Macam-Macam Sumpah

  • 1.Sumpah Pemutus (Decisoir)
Sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa Hakim (Subekti).
.
  • 2.Sumpah tambahan atau pelengkap (Supletoir)
Sumpah tambahan adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh Hakim pada salah satu pihak yang berperkara, apabila dalam suatu perkara Hakim berpendapat ada suatu “permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar-dasar bukti yang ada.
"Hukum Perdata: Pembuktian (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Sumpah tambahan ini dapat dilakukan dengan 2 syarat :

  1. Jika tuntutan maupun tangkisan meskipun telah ada pembuktian, tetapi belum dianggap cukup oleh Hakim.
  2. Jika tuntutan atau tangkisan itu tidak sama sekali tidak terbukti.

Komentar