Pengertian
Daluwarsa adalah terjemahan dari bahasa Belanda, yakni “verjaring”. Daluwarsa atau sering disebut lewat waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU (Pasal 1946).“Hukum Perdata: Daluwarsa (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Macam-Macam Daluwarsa
- 1. Lewat waktu untuk memperoleh hak milik
.
- 2.Lewat waktu untuk dibebaskan dari suatu tuntutan
“Hukum Perdata: Daluwarsa (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Daluwarsa Benda Bergerak
Terhadap benda bergerak yang bukan berupa bunga ataupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya. Namun demikian, jika ada orang yang kehilangan atau kecurian suatu barang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang itu, ia dapat menuntut kembali barangnya yang hilang atau dicuri itu sebagai barang miliknya dari tangan siapa pun yang menguasainya. Pemegang barang terakhir dapat menuntut kepada orang terakhir yang menyerahkan atau menjual kepadanya, suatu ganti kerugian (Pasal 1977).“Hukum Perdata: Daluwarsa (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Pencegahan Daluwarsa
- Daluwarsa dapat dicegah apabila kenikmatan atas benda itu selama lebih dari 1 tahun, diambil kembali dari tangan orang yang menguasai benda itu, baik oleh pemiliknya maupun oleh pihak ketiga (Pasal 1978).
- Dapat dilakukan dengan suatu peringatan, suatu gugatan, atau perbuatan hukum lainnya (Pasal 1979).
- Tetapi daluwarsa itu tidak tercegah apabila peringatan atau gugatannya ditarik kembali atau dinyatakan batal atau digugurkan atau ditolak oleh hakim (Pasal 1981).
“Hukum Perdata: Daluwarsa (Kelas: Faisal Luqman Hakim)”
Penangguhan Daluwarsa
Daluwarsa berjalan terhadap seorang, kecuali yang bagi keuntungannya diadakan pengecualian oleh undang-undang (Pasal 1986). Daluwarsa tidak dapat terjadi dalam hal berikut ini:- Terhadap anak yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan (Pasal 1987).
- Terjadi antara suami isteri (Pasal 1988).
- Terhadap seorang isteri selama perkawinan perkawinan (Pasal 1989).
- Terhadap piutang yang bergantung pada suatu syarat, selama syarat ini tidak dipenuhi (Pasal 1990).
- Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, mengenai harta piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan (Pasal 1991).