Pengertian Benda
Secara lazim, benda menurut KUHPerdata disebut sebagai zaak. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai hak milik (Pasal 499). Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.- Benda adalah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik) (Prof. Soediman Kartohadiprodjo).
- Benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indera, tetapi barang yang tak berwujud termasuk juga benda (Prof. Sri Soedewi MS).
- Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, sedangkan perkataan benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja (Prof. Subekti).
- Benda dalam arti yuridis adalah sesuatu yang merupakan objek hukum (Prof. L.J. van Apeldoorn).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Pengertian Hukum Benda
Pendapat para sarjana:
- Hukum benda ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda (Prof. Soediman Kartohadiprodjo).
- Hukum benda adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan (Prof. L.J. van Apeldoorn).
- Yang diatur pertama-tama adalah mengenai pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan (Prof. Sri Soedewi).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Sistem Pengaturan Hukum Benda
Sistem pengaturan hukum benda itu adalah sistem tertutup. Artinya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan didalam undang-undang."Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Perubahan dalam Buku II KUHPerdata
Perubahan besar terhadap berlakunya Buku II KUHPerdata terjadi karena berdasarkan ketentuan UUPA, yaitu: Sebagaimana tercantum dalam dictum dari Undang-undang tersebut menentukan bahwa mencabut ketentuan dalam Buku II KUHPerdata Indonesia sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik."Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Pasal-pasal yang tidak berlaku
- Pasal-pasal tentang benda tak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
- Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.
- Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tak bergerak.
- Pasal-pasal tentang kerja Rodi (Pasal 673).
- Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga (Pasal 625-672).
- Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (Pasal 674-710).
- Pasal-pasal tentang hak opstal (Pasal 711-719).
- Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht (Pasal 720-736).
- Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh (Pasal 737-755).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Klasifikasi Benda
Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam:- Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda);
- Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh: jalan dan lapangan umum);
- Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda);
- Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah tangga) dan yang tak bergerak (contoh: tanah).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Pentingnya pembagian benda bergerak dan tidak bergerak
- 1. Bezit
Mengenai bezit, misalnya, terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata, yaitu bezit terdari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.
.
- 2.Levering (Penyerahan)
Mengenai levering terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama.
.
- 3.Verjaring (Daluarsa)
Terhadap benda-benda bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit adalah sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring.
.
- 4.Bezwaring (Pembebanan)
Terhadap benda bergerak harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.
.
- 5. Beslag (Penyitaan)
Beslag ini ada 2 (dua) macam yaitu Revindicatoir Beslag, untuk benda bergerak; dan Conservatoir Beslag, untuk benda tak bergerak.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak-Hak Kebendaan
Menurut KUHPerdata:
- Hak Bezit
- Hak Eigendom
- Hak Servituut
- Hak Opstal
- Hak Erfpacht
- Hak Pakai Hasil
- Hak Gadai
- Hak Hipotik
- Hak Privilege
- Hak Reklame
.
Menurut UUPA:
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Bezit
Bezit: Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Cara Memperoleh Bezit
Menurut Pasal 540 KUHPerdata:
- 1. Occupatio (pengambilan benda)
Memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Jadi, bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang secara langsung.
.
- 2.Traditio (pengoperan)
Memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Jadi, bezit diperoleh karena adanya penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu.
.
- 3.Warisan
Menurut Pasal 541 KUHPerdata, bahwa segala sesuatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat-cacatnya. Menurut Pasal 539 KUHPerdata, orang yang sakit ingatan tidak memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hapusnya Bezit
Pada dasarnya orang bisa kehilangan bezit apabila:
- Kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil orang lain.
- Benda yang dikuasainya, nyata telah ditinggalkan.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Eigendom
Pasal 570 KUHPerdata: Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Cara Memperoleh Hak Milik
Pasal 584 KUHPerdata:
- 1. Pendakuan (toeeigening)
Ini diatur dalam Pasal 585 KUHPerdata, yaitu tentang pendakuan dari barang-barang yang bergerak yang belum ada pemiliknya atau tidak ada pemiliknya.
.
- 2.Ikutan (natrekking)
Ini diatur dalam Pasal 588-605 KUHPerdata, yaitu memperoleh benda itu karena benda itu mengikuti benda yang lain.
.
- 3.Lampaunya Waktu (verjaring)
Ini diatur dalam Pasal 610 KUHPerdata dan diatur lebih lanjut dalam Buku IV KUHPerdata. Cara memperoleh hak milik dengan verjaring ini ada dua macam, yaitu:
- Acquisitive Verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (diantaranya hak milik).
- Extinctive Verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Levering (Penyerahan)
Penyerahan: Perbuatan menyerahkan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Penyerahan Benda Bergerak
Menurut Pasal 612 KUHPerdata, untuk benda bergerak yang berwujud, penyerahan dapat dilakukan dengan cara:
- Penyerahan Nyata: Penyerahan nyata dilakukan dari tangan ke tangan.
- Penyerahan kunci dari tempat dimana benda itu berada. Penyerahan kunci dapat diambil contoh misalnya adalah dalam rangka penyerahan gula atau beras dalam gudang, maka penyerahan nya cukup dengan menyerahkan kunci gudang.
Penyerahan benda bergerak yang sudah berada dalam penguasaan orang lain:
- Traditio Brevi Manu (penyerahan dengan tangan pendek). Misalnya A meminjam buku B. B sebagai eigenaar buku itu kemudian membutuhkan uang lalu menjual buku ke A
- Constitutum Pessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya). Misalnya A pemilik dari sebuah buku, karena membutuhkan uang, maka menjual bukunya kepada B. Akan tetapi karena A masih membutuhkan untuk mempelajarinya, maka A kemudian meminjam buku tersebut dari B.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Penyerahan Benda Tak Bergerak
Untuk sahnya penyerahan itu, maka harus memenuhi syarat-syarat:
- Harus ada perjanjian yang zakelijk.
- Harus ada titel (alas hak).
- Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda-benda tadi (orang yang beschikkingsbevoegd).
- Harus ada penyerahan nyata.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hapusnya Hak Milik
- Seseorang memperoleh hak milik itu melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik.
- Binasanya benda itu.
- Pemilik hak milik (eigenaar) melepaskan benda itu.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Servituut (Erfdienstbaarheid)
- Hak Servituut disebut juga dengan pengabdian pekarangan, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain (Pasal 674 ayat (1) KUHPerdata).
- Hak Servituut adalah suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan (Prof. Subekti).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Syarat Hak Servituut
- Harus ada dua halaman, yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki oleh berbagai pihak.
- Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak yang memiliki halaman tadi.
- Hak pekarangan harus bertujuan untuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.
- Beban yang diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.
- Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu atau tidak membolehkan sesuatu.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Opstal
Hak Opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Hak opstal disebut juga hak numpang karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain (Pasal 711 KUHPerdata).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Erfpacht
Hak Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun yang dinamakan “pacht” (Pasal 720 KUHPerdata).
.
Hak erfpacht dapat juga diartikan sebagai hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, hasil atau pendapatan.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Pakai Hasil
- Hak Pakai Hasil adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula (Pasal 756 KUHPerdata).
- Hak pakai hasil adalah suatu hak untuk memungut hasil dari barang orang lain seolah-olah seperti eigenaar dengan kewajiban untuk memelihara barang itu supaya tetap adanya (Prof. Sri Soedewi).
Hak pakai hasil juga dapat diartikan sebagai suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, seolah-olah dia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Sehingga pengertian hak pakai hasil ini tidak hanya memberikan hak untuk menarik saja, melainkan juga hak untuk memakai benda itu.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Gadai
Hak Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya (Pasal 1150 KUHPerdata).
.
Hak Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu (Prof. Sri Soedewi).
.
Hak Gadai adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya (Prof. Subekti).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Sifat Hak Gadai
- Hak Gadai ini bersifat accesoir, yaitu merupakan hak yang tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok.
- Hak gadai juga bersifat tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, sebagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Syarat Gadai
- Hak Gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai.
- Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh dibawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (Pasal 1152 ayat (1) KUHPerdata).
- Selanjutnya menurut ayat (2), gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (si berutang).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Hipotik
- Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUHPerdata).
- Hak hipotik adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu utang dari (pendapatan penjualan) benda itu (Prof. Subekti).
- Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan (Prof. Sri Soedewi).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Syarat Hipotik
- Harus dengan akta notaries, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk undang-undang (Pasal 1171 KUHPerdata).
- Harus didaftarkan ke Kantor Balik Nama (Pasal 1179 KUHPerdata).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Perbedaan antara gadai dan hipotik
GADAI:- benda jaminan adalah benda bergerak.
- harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas benda yang dijadikan gadai.
- dapat dibuat secara bebas dan tidak terikat pada bentuk tertentu.
.
HIPOTIK:- benda jaminan adalah benda tak bergerak.
- hipotik syarat yang demikian tidak ada.
- harus dibuat dengan akte otentik.
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Reklame
Hak reklame adalah suatu hak yang diberikan kepada penjual untuk meminta kembali barangnya yang telah diterima oleh pembeli setelah pembeli membayar tunai. Selambatnya dilakukan dalam waktu 30 hari."Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Gugurnya Hak Reklame
- Barang-barang yang telah diterima pembeli, ternyata telah disewakan (Pasal 1146).
- Barang-barang tersebut oleh pembeli telah dibeli pihak ketiga dengan itikad baik dan telah diserahkan kepada pihak ketiga tersebut (Pasal 1146a).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Retentie
Hak Retentie adalah hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak retentie ini mempunyai sifat yang tak dapat dibagi-bagi. Artinya, pembayaran atas sebagian utang saja, tidak menjadikan hak retentie menjadi hapus. Hak retentie hapus jika seluruh utang telah dibayar lunas."Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Kebendaan Menurut UUPA
- 1.Hak Milik
.
- 2.Hak Guna Usaha
.
- 3.Hak Guna Bangunan
.
- 4.Hak Pakai
.
- 5.Hak Sewa untuk Bangunan
.
- 6. Hak Membuka Hutan dan Memungut Hasil Hutan
.
- 7. Hak guna air, pemeliharaan, dan penangkapan ikan
.
- 8. Hak Guna Ruang Angkasa
.
- 9. Hak-hak atas Tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain."Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Objek Hak Tanggungan
- Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), dan Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).
- Hak Pakai atas tanah negara, yang memenuhi syarat yaitu, yang bersertifikat dan dapat diperjual-belikan.
- Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara (UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun).
"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999)"Hukum Perdata: Hukum Benda tentang Hak Kebendaan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Objek Jaminan Fidusia
- Benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak Tanggungan.