-->

Hukum Perdata: Hukum Perikatan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Tidak ada komentar

Pengertian “Verbintenis”

KUHPerdata menggunakan istilah “perikatan” untuk “verbintenis”. Adapun beberapa tokoh berpendapat:
  1. Prof. Utrecht menerjemahkan dengan perutangan,
  2. Prof. Subekti menggunakan istilah perikatan,
  3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo menggunakan istilah “hukum pengikatan” sebagai terjemahan dari “verbintenissenrecht”,
  4. Prof. Wirjono Prodjodikoro menggunakan terjemahan “hukum perjanjian” dalam menerjemahkan “verbintenissenrecht”,
  5. R. Setiawan menerjemahkan dengan “perikatan”,
  6. Prof. Sri Soedewi MS memakai istilah “hukum perutangan” untuk ”verbintenissenrecht”.
.
Dengan demikian, maka dapat diketahui dari penerjemahan kata “verbintenis” diatas maka didapat 3 (tiga) istilah, yaitu: perjanjian, perutangan, dan perikatan. Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam penjelasan lebih lanjut, maka kita akan memakai terjemahan yang sesuai dengan yang tertera di dalam KUHPerdata saja, yaitu Perikatan.
.

Pengertian Perikatan

Menurut Prof. Subekti, perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
.
Menurut R. Setiawan, perikatan adalah suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Menurut Abdulkadir Muhammad, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
.
Menurut A. Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa: Perikatan adalah adanya hubungan hukum diantara 2(dua) pihak, dimana pihak yang satu melekat suatu hak dan di pihak yang lain melekat kewajiban.
.

Tentang Perikatan

Bentuk yang paling sederhana dari suatu perikatan dapat dilakukan setidaknya oleh dua pihak. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini disebut perikatan bersahaja atau disebut juga perikatan murni.
“Hukum Perdata: Hukum Perikatan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Macam-Macam Perikatan

1. Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat diatur dalam Pasal 1253 sampai dengan Pasal 1267. Suatu perikatan adalah bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
.
Perikatan bersyarat ini terdiri dari:
  • 1) Perikatan dengan suatu syarat tangguh
Perikatan lahir jika peristiwa tersebut telah terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut.
  • 2) Perikatan dengan suatu syarat batal
Perikatan yang lahir akan berakhir atau dibatalkan jika peristiwa tersebut terjadi.
.

2. Perikatan dengan Ketetapan Waktu

Perikatan dalam hal ini diatur dalam Pasal 1268 sampai dengan Pasal 1271. Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu perikatan (Pasal 1268). Dalam perikatan ini, apa yang harus dibayar dalam suatu waktu yang ditentukan, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu datang, namun apa yang telah dibayarkan sebelum waktu itu datang tidak dapat diminta kembali (Pasal 1269 KUHPerdata).
.

3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)

Perikatan mana suka diatur dalam Pasal 1272 sampai dengan Pasal 1277. Dalam perikatan mana suka, si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang dipersyaratkan dalam perjanjian, namun ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima penyerahan sebagian barang yang satu dan sebagian barang yang lain (Pasal 1272).
.

4. Perikatan Tanggung Menanggung

Perikatan tanggung menanggung diatur dalam Pasal 1278 sampai Pasal 1295 KUHPerdata. Suatu perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika di dalam suatu perjanjian secara tegas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak berutang, meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara beberapa orang berpiutang (Pasal 1278).
.

5. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tak Dapat Dibagi

Mengenai perikatan ini diatur dalam Pasal 1296 sampai dengan Pasal 1303. Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi apabila prestasinya dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, dimana pembagian tersebut tidak boleh mengurangi hakikat prestasi tersebut.
.

6. Perikatan dengan Ancaman Hukuman

Perikatan dengan ancaman diatur dalam Pasal 1304 sampai dengan Pasal 1312. Ancaman hukuman ini adalah dengan mana si berutang (debitur) untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatan itu tidak dipenuhi. Jadi bisa dikatakan bahwa perjanjian semacam ini memuat adanya suatu ancaman hukuman dengan maksud bahwa terhadap debitur yang lalai akan kewajibannya maka hukuman itu adalah untuk sebagai ganti kerugian yang diderita oleh kreditur.
“Hukum Perdata: Hukum Perikatan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Sumber-Sumber Perikatan

Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan dapat timbul karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang.
.

1. Perikatan yang bersumber dari undang-undang

  • Undang-undang saja (Pasal 1352), artinya adalah perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengatur demikian. Misalnya adalah Pasal 104 dan Pasal 625.
  • Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353), artinya adalah karena adanya suatu perbuatan dari seseorang maka menjadi timbul suatu perikatan. Contohnya: perbuatan yang halal adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan yang melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
.

2. Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian

  • Perjanjian bernama, adalah perjanjian yang sudah ditentukan di dalam KUHPerdata. Contohnya : perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan sebagainya.
  • Perjanjian tak bernama, adalah perjanjian yang tidak ditentukan pengaturannya dalam KUHPerdata. Contohnya: perjanjian leasing, perjanjian titip jual, perjanjian franchise, dan sebagainya.
“Hukum Perdata: Hukum Perikatan (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Hapusnya Perikatan

Hapusnya perikatan yang diatur di dalam Pasal 1381 KUHPerdata:
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Pembaharuan utang (Novasi)
  4. Perjumpaan utang (Kompensasi)
  5. Percampuran utang
  6. Pembebasan utang
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Batal atau pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewat waktu (Daluwarsa)
.

1. Pembayaran

Hapusnya perikatan karena pembayaran diatur dalam Pasal 1382 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1403 KUHPerdata. Yang dimaksud dengan pembayaran adalah pelunasan atau pemenuhan kewajiban dalam perjanjian.
.

2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan Penyimpanan atau Penitipan

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1404 sampai Pasal 1412. Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai dengan perantaraan notaries atau juru sita mengenai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya, maka si berutang menitipkan uang atau barangnya kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpankan.
.

3. Pembaharuan Utang (Novasi)

Pembaharuan utang diatur dalam Pasal 1413 sampai Pasal 1424. Menurut Prof. Subekti, pembaharuan utang adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama, sambil meletakkan suatu perikatan baru. Dengan kata lain, pembaharuan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama menjadi utang baru.
.

4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)

Mengenai perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435. Menurut Pasal 1425 KUHPerdata, jika dua orang saling berutang satu kepada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan.
.

5. Percampuran Utang

Hapusnya perikatan karena percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 dan Pasal 1437 KUHPerdata. Menurut Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran utang terjadi apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang yang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang. Percampuran itu terjadi demi hukum. Jika ini terjadi, maka utang piutang dihapuskan.
.

6. Pembebasan Utang

Hapusnya perikatan karena pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438 sampai Pasal 1443. Pembebasan utang adalah suatu perbuatan hukum dimana si berpiutang (kreditur) dengan sukarela membebaskan atau melepaskan haknya dari si berutang (debitur) dari segala kewajibannya. Dengan pembebasan itu, maka perikatan menjadi hapus.
.

7. Musnahnya Barang

Hapusnya perikatan karena musnahnya barang yang terutang diatur dalam Pasal 1444 dan Pasal 1445. Jika barang tertentu yang menjadi objek perjanjian itu musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang atau sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, di luar kesalahan si berutang. Bahkan meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, ia pun akan bebas dari perikatan itu, apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya atau musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian yang di luar kekuasaanya dan barang itu juga akan menemui nasib yang sama jika dalam penguasaan kreditur.
.

8. Pembatalan

Hapusnya perikatan karena Pembatalan diatur dalam Pasal 1446 sampai dengan Pasal 1456 KUHPerdata. Menurut KUHperdata, disebutkan mengenai pembatalan perikatan apabila: Perikatan itu dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, seperti belum dewasa. Perikatan itu dibuat dengan paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), dan penipuan (bedrag).
.

9. Berlakunya Suatu Syarat Batal

Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian, syarat batal ini mewajibkan si berutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi (Pasal 1265).
.

10. Lewat Waktu (Daluwarsa)

Lewat waktu adalah suatu keadaan dimana jangka waktu terhadap penagihan utang itu telah lewat waktunya.
.

Hapusnya Perikatan yang tidak disebutkan dalam KUHPerdata:

  1. Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian.
  2. Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian dalam maatschap dan perjanjian pemberian kuasa.
  3. Meninggalnya orang yang memberi perintah.
  4. Karena pernyataan pailit dalam maatschap.
  5. Adanya syarat yang membatalkan perjanjian.

Komentar