-->

Hukum Perdata: Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)

Tidak ada komentar

Pengertian Subjek Hukum

Beberapa definisi menurut para sarjana:
  1. Menurut Subekti, Subjek Hukum diartikan sebagai pembawa hak atau subjek di dalam hukum, yaitu orang.
  2. Menurut Sudikno Mertokusumo, Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
  3. Menurut Riduan Syahrani, Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Dari pendapat tersebut maka dapat diketahui dan disimpulkan bahwa: Subjek hukum adalah pihak-pihak sebagai yang dapat mempunyai hak dan kewajiban.
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Macam Subjek Hukum

Pada dasarnya yang disebut sebagai subjek hukum itu adalah orang. Namun kemudian muncul badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat dipersamakan dengan orang. Orang terkadang disebut subjek hukum yang berjiwa, sedangkan Badan hukum disebut subjek hukum yang tidak berjiwa
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Tentang Orang

Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Bahkan, anak yang ada di dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 KUHPer).
.
Arti Penting Pasal 2 ayat (1):
  1. Mewarisi harta peninggalan (Pasal 836)
  2. Menerima wasiat dari Pewaris (Pasal 899)
  3. Menerima hibah (Pasal 1679)
Namun apabila anak mati sewaktu dilahirkan, maka ia dianggap tak pernah ada [Pasal 2 ayat (2)].
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kecakapan Bertindak dalam Hukum

Orang dikatakan belum dewasa apabila ia belum mencapai 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin (Pasal 330 KUHPer). Untuk melangsungkan perkawinan, laki-laki berusia 19 Tahun dan perempuan 16 Tahun (Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974).
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"
Orang-orang yang menurut UU tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum:
  1. Orang-orang yang belum dewasa, yaitu yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 BW jo. Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974).
  2. Orang-orang yang berada dalam pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila (Pasal 1330 BW jo. Pasal 433 BW).
  3. Orang-orang yang dilarang UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo. UU Kepailitan).
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Kedudukan Wanita dalam Hukum

Membuat perjanjian, memerlukan bantuan dan ijin suami (Pasal 108). Menghadap di muka Hakim harus dengan bantuan suami (Pasal 110 KUHPer). Hal tersebut sudah dicabut dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 1963. Juga ditegaskan dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974.
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Tentang Badan Hukum

  • Beberapa definisi menurut para sarjana:
Menurut Riduan Syahrani, Badan Hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Badan hukum adalah suatu badan yang disamping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
.
  • Perbedaan Manusia dan Badan Hukum
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan, dan kehendak. Sedangkan badan hukum adalah ciptaan manusia berdasarkan pada Undang-undang, dan bertindak diwakili oleh pengurusnya. Manusia mempunyai kelamin, dapat kawin, dapat mempunyai anak. Sedangkan badan hukum tidak. Manusia dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.
.
  • Macam-Macam Badan Hukum
Badan Hukum Publik (Publiek Rechtspersoon): Badan hukum yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik atau negara. Badan-badan hukum ini merupakan badan-badan negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
.
Badan Hukum Privat (Privaat Rechtspersoon): Badan hukum yang didirikan untuk kepentingan individu. Badan hukum ini merupakan badan hukum milik swasta yang didirikan oleh individu-individu untuk tujuan tertentu dan sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah.
"Hukum Perdata:  Tentang Subjek Hukum (Kelas: Faisal Luqman Hakim)"

Tentang Domisili

Tempat tinggal atau domisili: Tempat dimana seseorang berkediaman atau berkedudukan serta terikat dengan hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal selalu berada dalam wilayah atau daerah tertentu atau dapat pula berupa rumah kantor yang berada dalam wilayah atau daerah tertentu.
.
  • Pentingnya Domisili
Pentingnya tempat tinggal manusia atau badan hukum adalah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan.

Komentar