Kriteria Public Domein
Menurut Proudhon (Ahli Hukum Prancis):- Kepunyaan publik Negara adalah benda yang disediakan pemerintah untuk dipergunakan untuk pelayanan public dan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
- Kekayaan atau hak kepunyaan public tidak diatur dalam hukum yang mengatur kepunyaan perdata.
- Hak kepunyaan publik Negara dikuasai (beheren) Negara dan dilakukan pengawasan (toezichtouden) oleh alat Negara.
- Benda kepunyaan public Negara tidak dapat menjadi obyek perjanjian perdata.
- Sifat hukum (rechstcaracter) kepunyaan publik nagara ditunjukan pada benda atas kekayaan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
- Hak kepunyaan perdata biasa yang tunduk pada peraturan perdata tidak dapat diklasifikasikan sebagai kepunyaan atau dikuasai Negara (staatseigenaar).
“HAN: Public Domein (Kelas: Nurainun Mangunsong)”
Menurut Teori Keadilan Kumulatif
Kepunyaan public nagara dimungkinkan mengalami transformasi menjadi kepunyaan privat jika para pihak bersepakat dan berdasarkan “kontrak”. Kepunyaan public Negara dapat beralih statusnya menjadi kepunyaan privat ketika Negara sebagai badan hukum public melalui “kontrak” yaitu peraturan pemerintah mengenai pemisahan kekayaan Negara mendirikan perseroan terbatas BUMN yang tunduk pada ketentuan privat.“HAN: Public Domein (Kelas: Nurainun Mangunsong)”
Proudhon (prancis) membagi staats domain menjadi dua yakni:
- Kepunyaan privat (private domain) dan,
- Kepunyaan public (public domain).
.
Privat domain diatur menggunakan hukum biasa dalam lapangan hukum perdata, sedangkan public domain diatur sendiri dalam ketentuan khusus yaitu hukum domain public. Karena public domain tidak tunduk pada hukum perdata biasa. Maka menurutnya pemerintah bukanlah pemilik (eigenaar), melainkan sebagai pihak yang menguasai (beheren) dan melakukan pengawasan terhadap benda-benda kepunyaan public.
.
Vegting, pendapat proudhon bertentangan dengan code civil Perancis. Benar public domein berlaku hukum sendiri tetapi kedudukannya tetap sebagai eigeneer yang ia menuntut pengkhususan tertentu.“HAN: Public Domein (Kelas: Nurainun Mangunsong)”
Cara mendapatkan public domein:
- Penyerahan secara suka rela
- Pertukaran
- Pembelian
- Daluarsa
- Pencabutan
- Karena klaim penguasaan atas tanah yang ditelantarkan
- Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2): orang-orang asing yang mempunyai kewarganegaraan ganda dan orang indonesia yang tidak mempunyai kewarganegaraan lagi harus melepaskan hak miliknya dalam 1 tahun, jika tidak maka tanahnya jatuh pada negara.