-->

Sistem Peradilan di Indonesia

Tidak ada komentar

Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem Peradilan di Indonesia.
A. Latar Belakang

Perkembangan sistem peradilan di Indonesia berkaitan juga dengan sejarah hukum di Indonesia, yang mana merupakan peninggalan dari Belanda, yaitu sistem Eropa Kontinental. Yaitu sistem hukum yang terfokus pada hukum positif, peraturan perundangan yang terkodifikasi dan berlaku saat ini dengan orientasi kepastian hukum.
.
Hal inilah yang membuat perundangan dibentuk harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak mengenal jurisprudensi (putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap) yang bukan sumber hukum utama.
.
Pengertian sistem peradilan tidak hanya dilihat dari struktur dan bentuknya saja, tetapi ada unsur-unsur yang terkait di dalamnya, seperti: hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Hubungan antara penegak hukum itulah yang akan mempengaruhi bentuk hubungan dari sistem peradilan (Integrated Justice System).
.

B. Apa itu Pengadilan? Apa itu Peradilan? Apakah sama? Atau berbeda?

  • Pengadilan - badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan atau proses yang berupa memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.
  • Peradilan - suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.
Kesimpulannya adalah Pengadilan itu seperti bentuk luar atau ada wujudnya lah kalau diistilahkan. Jadi Pengadilan itu adalah luarnya. Sedangkan Peradilan itu adalah dalamnya. Apa yang akan dibahas di dalam pengadilan itu ya itu, peradilan yang dibahas. Seperti paru-paru itu bagai pengadilan sedangkan oksigen bagai peradilan.
.

C. Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan di Indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ada lagi yaitu terdapat pada pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pict: rossynurcholida.blogspot.co.id
Pict: rossynurcholida.blogspot.co.id
Kesimpulannya adalah yang dapat melakukan fungsi peradilan adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan dengan pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
.

D. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di negara kita, Indonesia. Dalam trias politika MA termasuk di dalamnya sebagai wakil dari kekuasaan yudikatif. Sebagaimana dengan UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dulakukan oleh MA dan juga MK. Sebagaimana dalam tabel diatas, MA membawahi peradilan umum, agama, militer, dan juga tata negara.

1. Tugas dan Wewenang MA Berdasarkan UUD 1945

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
  • Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

2. Fungsi MA

  1. Fungsi Peradilan - ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.
  2. Fungsi Pengawasan - melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azaz peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
  3. Fungsi Mengatur - mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  4. Fungsi Nasehat - memberikan nasehat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  5. Fungsi Administratif - berwenang mengatur tugas serta tanggungjawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
.

E. Mahkamah Konstitusi

MK adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia, diatur dalam UUD 1945 (perubahan ketiga).
Kewajiban dan Wewenang MK
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus tentang hasil pemilihan umum.
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua MK dipilih oleh dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. MK mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
.

G. Peradilan Umum

Ada tiga lembaga yang membawahi Peradilan Umum sebagaimana pada tabel diatas, yaitu:

1) Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
.
Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam pasal 51 yang berbunyi berikut:
  • Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
  • Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004). Dan selain tugas dan kewenangan di atas, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (pasal 52 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2004).
.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua Pengadilan Tinggi dan seorang wakil Ketua Pengadilan Tinggi), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris.

2) Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri atau PN adalah lembaga Peradilan Umum yang berkedudukan di kota atau kabupaten. PN sebagai Pengadilan Tingkat Pertama berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
.
Darah hukum PN meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan PN terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

3) Pengadilan Khusus

Pengadilan khusus membawahi beberapa lembaga, yaitu:
  • Pengadilan Anak - dibentuk dan didirikan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997, yang mana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam, dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tahun tetapi belum mencapai 18 Tahun. Simpelnya 8-18(H-1) Tahun.
  • Pengadilan Niaga - dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  • Pengadilan HAM - dibentuk dan didirkan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Kewenangan Pengadilan HAM ialah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada tahun 1984 yang saat itu ramai-ramainnya penindasan HAM era Orba era Soeharto. Keluarlah Keputusan Presiden No. 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalu Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001.
  • Pengadilan Tipikor - dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di Jakarta.
  • Pengadilan Hubungan Industrial - merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dalam lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartie secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya penyelesaian ini dapat dilakukan dengan konsiliasi atau arbitrase. Konsoliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja. Sedangkan Arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh.
  • Pengadilan Pajak - badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Maksud dari sengketa pajak sendiri adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.
.

H. Peradilan Agama

  • Pengadilan Tinggi Agama - sebuah lembaga yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi. Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewengan Pengadilan Agama (PA) dalam tingkat banding (Tingkat Banding). Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui UU dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
  • Pengadilan Agama - atau PA adalah lembaga yang berkedudukan di kota atau kabupaten. PA berwenang dan bertugas untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, warisan, wasiar, hibah, wakaf dan shadaqah, dan ekonomi syariah. PA dibentuk melalui UU dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan PA terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
.

I. Peradilan Militer

  • Pengadilan Tinggi Militer - memiliki tugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit berpangkat Mayor keatas. Pengadilan ini juga memeriksa dan memutus tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer (PM) dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan ini juga dapat memutuskan perkara pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara PM dalam daerah hukumnya.
  • Pengadilan Militer -bertugas memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten kebawah. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum PM ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, PM dapat bersidang di luar tempat kedudukannya, bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
.

J. Peradilan Tata Usaha Negara

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara - berkedudukan di Ibu kota Provinsi yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding (Tingkat Banding). Pengadilan ini juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di dalam daerah hukumnya. Pengadilan ini dibentuk melalui UU dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Sususan PTTUN terdiri dari pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara - PTUN berkedudukan di kota atau kabupaten yang bertugas dan memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. PTUN dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten. Susunan PTUN terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Pantera, dan Sekretaris.
.
Source:

Komentar