Cover buku: Pidana Mati Di Indonesia. |
.
Tujuan penjatuhan pidana ini terdapat pada BAB 1 pada buku mereka, Pidana Mati Di Indonesia 'di masa lalu, kini, dan masa depan. Sebagaimana yang akan dijelaskan dibawah ini:
.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum ialah mengatur kepentingan-kepentingan yang beragam yang terjadi antara pribadi, masyarakat, dan negara tanpa merugikan pihak lain.
.
Perlu adanya sanksi terhadap pelaku kejahatan. Sering dikatakan bahwa hukum pidana tidak mengandung kaidah tersendiri. Misalnya, kaidah yang mengatakan jangan engkau mencuri atau mengambil barang orang lain, ini merupakan kaidah hukum perdata, yaitu merampas hak milik orang lain.
.
Oleh karena itu, hukum pidana sering disebut sebagai hukum sanksi istimewa karena mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana dan di mana aturan pidana itu menjelma.
.
A.Z. Abidin berpendapat bahwa hukum pidana itu merupakan cermin suatu masyarakat yang merefleksi nilai-nilai yang menjadi dasar masyarakat itu. Apabila nilai-nilai itu berubah, hukum pidana juga berubah. Artinya hukum pidana itu dinamis.
.
Pidana Mati
Penjatuhan pidana adalah langkah terakhir apabila usaha-usaha lain seperti proses pencegahan sudah tidak dapat dilakukan lagi. Salah satu sanksi yang paling berat adala pidana mati.
.
Pembela pidana mati menyatakan bahwa pidana mati perlu guna memberikan efek jera dan memberikan contoh agar tindakan kejahatan seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang. Yang menentang pidana mati justru menyatakan bahwa pidana mati merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak efektif sebagai penjera, mereka menyatakan bahwa pidana mati hanya karena berdasarkan dendam bukan karena alasan penegak keadilan.
.
Terdapat negara seperti Amerika Serikat yang memberlakukan dan memberhentikan dan kemudian memberlakukan lagi tetapi lebih sukar atau jarang. Dan terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan hukuman mati seperti negara Belanda, Italia, Portugal, dan Swis. Sedangkan negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Pakisatan dan lain-lain masih memberlakukan hukuman mati.
.
Di Indonesia sendiri waktu itu terdapat perbedaan pendapat mengenai pemberlakuan pidana mati. Sesudah dieksekusinya pidana mati Kusni Kasdut dan Tupanwael, masalah menjadi hangat di Indonesia, termasuk berdirinya HATI (Anti Hukuman Mati) dimana Wakil Presiden RI, Adam Malik waktu itu tergabung di dalamnya.
.
Kemudian di Indonesia juga hangat mengenai “penembakan misterius” yang menembak pelaku kejahatan dan penentang negara. Menurut Wakil Ketua DPA waktu itu, Ali Murtopo beranggapan bahwa penembakan misterius dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya penembak misterius tersebut merupakan tindakan HanKam atau perlindungan terhadap masyarakat. Menurut penulis sendiri (Andi Hamzah & Sumangelipu), apabila kriminalitas yang terjadi di Indonesia masih sebegitu parahnya maka pemberlakuan pidana mati dalam KUHP harus dilaksanakan atau masih tetap dijalankan demi melindungi warga negara Indonesia.
.
Tujuan Penjatuhan Pidana
Tujuan pemberian hukuman terdapat pelaku kejahatan sangat beragam. Ada yang mengatakan untuk memperbaiki dan sebagaianya. Penulis (Andi Hamzah & Sumangelipu) menyatakan apabila tujuan dari pemberian hukuman untuk memperbaiki maka tidak akan ada kesempatan bagi mereka yang terpidana mati dan terpidana hukuman seumur hidup.
.
Menurut penulis (Andi Hamzah & Sumangelipu) tujuan memperbaiki perilaku seorang pelaku kejahatan dapat dilakukan apabila pelaku tersebut dapat diperbaiki. Sedangkan akan sangat sulit diperbaiki jika kejahatannya berupa krimanal yang melebihi perikemanusiaan.
.
Maka tujuan penjatuhan pidana dalam perjalanan sejarah, dapat dihimpun sebagai berikut:- Pembalasan (revenge)
.
Bahkan di era yang modern perang kampung di Maluku masih terjadi. Seperti halnya yang terjadi pada Dewan Keamanan PBB yang menerima pengaduan dari Korea Selatan dimana pesawatnya ditembak jatuh oleh Soviet. Korea Selatan menginginkan hukuman mati terhadap pelaku penembak jatuh pesawat Korea Selatan tersebut. Hal itu semata-mata karena dendam. Nyawa diganti dengan nyawa.
- Penghapusan Dosa (expiation)
- Menjerakan (deterrent)
- Perlindungan terhadap Umum (protection of the public)
- Memperbaiki Si Penjahat (rehabilitation of the criminal)
.
Daftar Pustaka:
- Dr. Andi Hamzah, S.H. & A. Sumangelipu, S.H. | Pidana Mati Di Indonesia 'di masa lalu, kini, dan di masa depan' | Ghalia Indonesia: Jakarta Timur | Febuari 1985 / Mei 1984 |