-->

Tujuan Penjatuhan Pidana (Pidana Mati) - Andi Hamzah & Sumangelipu

Tidak ada komentar

Cover buku: Pidana Mati Di Indonesia.
Cover buku: Pidana Mati Di Indonesia.
Tujuan Penjatuhan Pidana ini sebenarnya penulis dapatkan dari karya tulis Dr. Andi Hamzah, S.H. dan A. Sumangelipu, S.H. pada buku mereka berdua yang berjudul "Pidana Mati Di Indonesia - di masa lalu, kini, dan masa depan". Memang tergolong tua untuk buku ini dipelajari. Tahun cetakan pertama saja terjadi pada tahun 1984. Namun dari segimanapun, yang namanya buku tidak ada yang merugikan untuk dibaca dan dipahami.
.
Tujuan penjatuhan pidana ini terdapat pada BAB 1 pada buku mereka, Pidana Mati Di Indonesia 'di masa lalu, kini, dan masa depan. Sebagaimana yang akan dijelaskan dibawah ini:
.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum ialah mengatur kepentingan-kepentingan yang beragam yang terjadi antara pribadi, masyarakat, dan negara tanpa merugikan pihak lain.
.
Perlu adanya sanksi terhadap pelaku kejahatan. Sering dikatakan bahwa hukum pidana tidak mengandung kaidah tersendiri. Misalnya, kaidah yang mengatakan jangan engkau mencuri atau mengambil barang orang lain, ini merupakan kaidah hukum perdata, yaitu merampas hak milik orang lain.
.
Oleh karena itu, hukum pidana sering disebut sebagai hukum sanksi istimewa karena mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana dan di mana aturan pidana itu menjelma.
.
A.Z. Abidin berpendapat bahwa hukum pidana itu merupakan cermin suatu masyarakat yang merefleksi nilai-nilai yang menjadi dasar masyarakat itu. Apabila nilai-nilai itu berubah, hukum pidana juga berubah. Artinya hukum pidana itu dinamis.
.

Pidana Mati

Penjatuhan pidana adalah langkah terakhir apabila usaha-usaha lain seperti proses pencegahan sudah tidak dapat dilakukan lagi. Salah satu sanksi yang paling berat adala pidana mati.
.
Pembela pidana mati menyatakan bahwa pidana mati perlu guna memberikan efek jera dan memberikan contoh agar tindakan kejahatan seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang. Yang menentang pidana mati justru menyatakan bahwa pidana mati merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak efektif sebagai penjera, mereka menyatakan bahwa pidana mati hanya karena berdasarkan dendam bukan karena alasan penegak keadilan.
.
Terdapat negara seperti Amerika Serikat yang memberlakukan dan memberhentikan dan kemudian memberlakukan lagi tetapi lebih sukar atau jarang. Dan terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan hukuman mati seperti negara Belanda, Italia, Portugal, dan Swis. Sedangkan negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Pakisatan dan lain-lain masih memberlakukan hukuman mati.
.
Di Indonesia sendiri waktu itu terdapat perbedaan pendapat mengenai pemberlakuan pidana mati. Sesudah dieksekusinya pidana mati Kusni Kasdut dan Tupanwael, masalah menjadi hangat di Indonesia, termasuk berdirinya HATI (Anti Hukuman Mati) dimana Wakil Presiden RI, Adam Malik waktu itu tergabung di dalamnya.
.
Kemudian di Indonesia juga hangat mengenai “penembakan misterius” yang menembak pelaku kejahatan dan penentang negara. Menurut Wakil Ketua DPA waktu itu, Ali Murtopo beranggapan bahwa penembakan misterius dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya penembak misterius tersebut merupakan tindakan HanKam atau perlindungan terhadap masyarakat. Menurut penulis sendiri (Andi Hamzah & Sumangelipu), apabila kriminalitas yang terjadi di Indonesia masih sebegitu parahnya maka pemberlakuan pidana mati dalam KUHP harus dilaksanakan atau masih tetap dijalankan demi melindungi warga negara Indonesia.
.

Tujuan Penjatuhan Pidana

Tujuan pemberian hukuman terdapat pelaku kejahatan sangat beragam. Ada yang mengatakan untuk memperbaiki dan sebagaianya. Penulis (Andi Hamzah & Sumangelipu) menyatakan apabila tujuan dari pemberian hukuman untuk memperbaiki maka tidak akan ada kesempatan bagi mereka yang terpidana mati dan terpidana hukuman seumur hidup.
.
Menurut penulis (Andi Hamzah & Sumangelipu) tujuan memperbaiki perilaku seorang pelaku kejahatan dapat dilakukan apabila pelaku tersebut dapat diperbaiki. Sedangkan akan sangat sulit diperbaiki jika kejahatannya berupa krimanal yang melebihi perikemanusiaan.
.
Maka tujuan penjatuhan pidana dalam perjalanan sejarah, dapat dihimpun sebagai berikut:
  • Pembalasan (revenge)
Seseorang yang telah menyebabkan kerusakan atau kerugian berhak merasakan yang sama dengan apa yang dirasakan oleh korban kerusakan. Di masa primitif hal ini sering terjadi, seperti perang antara suku atau kampung atau desa atau clan terhadap suku lainnya yang bermula dari dendam yang muncul.
.
Bahkan di era yang modern perang kampung di Maluku masih terjadi. Seperti halnya yang terjadi pada Dewan Keamanan PBB yang menerima pengaduan dari Korea Selatan dimana pesawatnya ditembak jatuh oleh Soviet. Korea Selatan menginginkan hukuman mati terhadap pelaku penembak jatuh pesawat Korea Selatan tersebut. Hal itu semata-mata karena dendam. Nyawa diganti dengan nyawa.
  • Penghapusan Dosa (expiation)
Sejarah tujuan penjatuhan ini berakar pada hal yang religius. Menurut tradisi kristen-judea hal ini merupakan penghapusan dosa dengan penderitaan demi menjaga keseimbangan.
  • Menjerakan (deterrent)
Tujuan menjerakan ini adalah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kejahatan yang sama dimasa yang akan datang. Hal ini juga akan membuat masyarakat berpikir mengenai untung dan rugi dalam bertindak. Dasar pertimbangan untung rugi ini merupakan hasil pemikiran ajaran kriminologi klasik abad ke-18 yang dipelopori oleh Jeremy Bentham dan ahli krimonologi Cesare Beccaria. Perbuatan-perbuatan kriminal dapat dikurangi dengan jalan mengenakan pidana terhadap pelaku secara cepat, tepat dan sepadan.
  • Perlindungan terhadap Umum (protection of the public)
Tujuan pidana adalah untuk melindugi masyarakat yang berada di dalamnya dengan cara menjauhkan orang yang taat hukum dengan pelaku kriminal. Orang yang melanggar hukum di asingkan atau di isolasi atau di penjara atau di buang agar tidak menganggu kenyaman masyarakat yang taat kepada hukum. Tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai kekhilafan pelaku kriminal. Apakah ia bisa berubah menjadi baik setelah di penjara atau justru semakin memburuk.
  • Memperbaiki Si Penjahat (rehabilitation of the criminal)
Tujuan ini adalah tujuan yang sedang dikembangkan di zaman modern ini. Yaitu dengan merubah sikap pelaku kejahatan menjadi lebih baik. Tetapi bagaimana cara melakukan hal tersebut. Menurut para psikiatris cara yang tepat adalah dengan cara memberikan nasehat-nasehat kepada individu dalam kelompok. Sedangkan menurut para sosiolog cara yang baik adalah dengan mengadakan pendidikan, keterampilan dan pelatihan kerja. Masih terdapat banyak orang yang meragukan perubahan pelaku kriminal, bagaimana pelaku bisa berubah jika lingkungannya saja belum berubah. Seperti halnya di Indonesia di mana masih terdapat kesulitan mencari lowongan pekerjaan, ekonomi memburuk, dan kurangnya lembaga-lembaga sosial yang dapat membantu masyarakat.
.
Daftar Pustaka:
  • Dr. Andi Hamzah, S.H. & A. Sumangelipu, S.H. | Pidana Mati Di Indonesia 'di masa lalu, kini, dan di masa depan' | Ghalia Indonesia: Jakarta Timur | Febuari 1985 / Mei 1984 |

Komentar