Cover buku: Pidana Mati Di Indonesia. |
.
PIDANA MATI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pidana mati diatur dalam dua lingkup, yaitu di dalam KUHP juga di luar KUHP. Maka dari itu penulis akan mengkategorikan hal tersebut sebagai berikut:
Pidana Mati Dalam KUHP
- Pasal 104 KUHP (makar terhadap presiden dan wakil presiden).
- Pasal 111 ayat (2) KUHP (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan atau perang itu terjadi atau dikehendaki).
- Pasal 124 ayat (1) KUHP (membantu musuh waktu perang).
- Pasal 124 bis (menyebabkan atau memudahkan atau menganjurkan huru hara).
- Pasal 140 ayat (3) (makar terhadap raja atau kepala negara negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut).
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
- Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati).
- Pasal 444 KUHP (pembajakan di laut, di pesisir, dan di sungai yang mengakibatkan kematian).
- UU No. 4 Tahun 1976 Bab XXIX KUHP (Wvs) dan Bab XXIX A (kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana penerbangan) terdiri dari 479 huruf a hingga 479 huruf r pasal.
- Pasal 479k ayat (2) (di dalam pesawat udara melakukan perampasan atau mempertahankan perampasan akan menguasai pesawat udara dalam penerbangan). Pasal 479i (dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara). Pasal 479j (perbuatan sampai menyebabkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara). Pasal 479o ayat (2) (melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan). Pasal 479i (merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut). Pasal 479m (menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas). Pasal 479n (jika perbuatan sampai mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat).
.
Pidana Mati Dalam Perundang-undangan di Luar KUHP
- UU No. 5 (Pnps) Tahun 1959 tentang (wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung) dan (membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan).
- UU No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang (tindak pidana ekonomi).
- UU No. 31 Tahun 1964 tentang (ketentuan Pokok Tenaga Atomi).
- UU No. 11 (Pnps) Tahun 1963 tentang (Pemberantasan Kegiatan Subversi).
- UU No. 12 (drt) Tahun 1951 tentang (Perubahan Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen).
- UU No. 9 Tahun 1976 tentang (Narkotika).
Kembali penulis jelaskan bahwa apa yang ada diatas tersebut bisa saja terdapat pasal yang telah tidak berlaku lagi, bahkan diganti isinya. Inti dari ini semua adalah bahwa Indonesia sudah mengadopsi pidana mati sejak dulu. Setelah kemerdekaan pemerintah langsung membuat perundang-undangan dengan pidana mati sebagai sanksinya.
.
Daftar Pustaka:
- Dr. Andi Hamzah, S.H. & A. Sumangelipu, S.H. | Pidana Mati Di Indonesia 'di masa lalu, kini, dan di masa depan' | Ghalia Indonesia: Jakarta Timur | Febuari 1985 / Mei 1984 |