-->

Pengertian dan Dasar Hukum Jarimah Qisas Diyat - Prof. Makhrus Munajat

Tidak ada komentar

Cover buku: Hukum Pidana Islam.
Cover buku: Hukum Pidana Islam.
Pengertian dan Dasar Hukum

Qisas-Diyat adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan nyawa) dan anggota badan (perlukaan) yang diancam dengan hukuman qisas (balasan serupa, nyawa dengan nyawa) atau hukum diyat (ganti rugi). Golongan kejahatan Qisas-Diyat ini merupakan golongan kejahatan yang cukup berat. Dalam hukum Islam yang termasuk jarimah Qisas-Diyat adalah sebagai berikut:
  1. Pembunuhan dengan sengaja;
  2. Pembunuhan semi sengaja;
  3. Menyebabkan matinya orang karena kealpaan atau kesalahan;
  4. Penganiayaan dengan sengaja;
  5. Menyebabkan orang luka karena kealpaan atau kesalahan.
Ayat Al Qur'an yang berhubungan dengan pembunuhan terdapat pada surat al Baqarah ayat (178-179) yang berbunyi sebagai berikut:

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. [al Baqarah: 178]

ولكم في القصاص حياة يا أولي الألباب لعلكم تتقون

Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al Baqarah: 179]
Hikmah adanya Qisas-Diyat adalah sebagai bentuk upaya pencegahan atau preventif agar kejahatan yang serupa tidak akan terulang kembali baik bagi orang lain maupun orang yang sama. Hikmah Qisas sendiri adalah upaya agar tidak terjadi perasaan dendam dan kemarahan yang dimiliki oleh keluarga korban terhadap pelaku. Maka dari itu qisas adalah solusinya agar dendam itu dapat hilang. Jika qisas tidak dilaksanakan maka dendam akan terus membayangi keluarga korban dan membuat kekacauan seperti saling membunuh antar keluarga.
.
Sedangkan Hikmah Diyat (ganti rugi) adalah untuk kepentingan kedua belah pihak. Bagi pihak pelaku, dengan membayar ganti rugi secara damai dapat membuatnya menjadi mengerti makna hidup dan mendapatkan kesempatan untuk bertaubat. Sementara pihak korban akan mendapatkan ganti rugi dengan cara yang damai untuk kelangsungan hidupnya dan meringankan sedikit beban kesedihannya. Dalam kasus pembunuhan yang sengaja maupun tidak disengaja berakibat dua kerugian bagi keluarga korban, yaitu:
  1. Pihak keluarga korban kehilangan orang yang mencari nafkah bagi keluarga,
  2. Pihak keluarga sangat sedih karena kehilangan salah satu bagian dari keluarganya yang tentu mereka cintai.
Untuk itulah diadakannya Diyat atau ganti rugi untuk meringankan keluarga korban itu. Baik dari sisi finansial maupun sisi perasaan kesedihan.
.
Diyat pada masa Arab saat itu membayar dengan unta atau memerdekakan budak. Dan yang membayarnya bukan hanya pelaku namun keluarga pelaku juga memiliki kewajiban membantu. Unta pada masa itu selain memiliki fungsi yang banyak juga memiliki nilai jual yang tinggi. Unta akan sangat jelas meringankan keluarga korban. Sedangkan memerdekakan budak adalah salah satu tujuan dari Islam. Islam datang untuk menghapuskan perbudakan itu.
.
Sementara mengapa keluarga pelaku harus ikut membantu membayar ganti ruginya? Dikarenakan waktu itu suku, kabilah, maupun kekeluargaan di Arab sangat kuat. Semisal ada salah seorang yang berasal dari sukunya meninggal maka bukan hanya pelakunya yang dibenci oleh suku korban melainkan suku maupun kabilah pelaku bisa juga dibenci oleh suku korban. Jika itu terjadi maka akan terdapat kemarahan besar, dendam yang membara, dan banjir darah terjadi. Saling bunuh-membunuh dapat terjadi. Maka dari itu keluarga diperlukan disini agar mereka semua ikut berdamai. Namun hal itu hanya berlaku pada pembunuhan yang tidak sengaja. Untuk pembunuhan yang disengaja pembunuh wajib membayar sendiri ganti rugi tersebut sebagai balasan atas perbuatannya.
.

Nilai-nilai Humanisme yang Terkandung Pada al Baqarah (178-179)

  • Hukum qisas diyat ini merupakan bentuk koreksi terhadap hukuman pada masa jahiliyah yang diskriminatif. Suku yang paling kuatlah yang berkuasa. Kabilah yang paling terpandanglah yang boleh berbuat semena-mena. Pernah ada suatu peristiwa yang dikutip oleh Abd al Qadir Awdah. Ada salah seorang dari kabilah Gani membunuh Syas bin Zuhair. Datanglah Zuhair, ayah Syas, untuk meminta balasan kepada suku Gani. Suku Gani bertanya: "Apa maksud dan kehendakmu atas kematian anakmu Syas?" Ia menjawab: "Saya akan menuntut tiga hal atas kematian anakku, 1) hidupkan kembali anakku Syas, 2) isi surbanku dengan bintang-bintang yang kau ambil dari langit, dan 3) serahkan suku Gani dan akan saya bunuh sebagai balasan atas kematian anakku Says." Disimpulkan bahwa Zuhair ini ingin membunuh semua keluarga Gani. Inilah contoh diskriminasi yang terjadi pada Arab saat itu. Suku yang kuat dan terhormat boleh melakukan apa saja. Untuk itulah Islam datang untuk meligitimasi hukum qisas dengan prinsip penegakkan nilai-nilai keadilan dan persamaan di muka hukum tanpa memandang kabilah dan kehormatan.
  • Menegakkan nilai-nilai keadilan demi tegaknya supremasi hukum, baik pada saat merevisi hukum jahiliyah maupun kebutuhan hukum sepanjang zaman.
  • Perlindungan bagi si korban atau walinya secara langsung. Misalnya ada kasus pembunuhan semi sengaja atau karena salah, maka keluarga korbanlah yang menentukan hukuman apa yang harus diterapkan.
Pembunahan menurut para ulama adalah perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Mazhab Maliki membagi pembunuhan menjadi dua macam yaitu:
  1. Pembunuhan sengaja,
  2. Pembunuhan tidak sengaja.
Sedangkan ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambali membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Pembunuhan sengaja (qatl al-'amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan niat untuk menghilangkan nyawa.
  2. Pembunuhan semi-sengaja (qatl syibh al-'amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan niat tidak menghilangkan nyawa namun tetap mengakibatkan kematian.
  3. Pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata'), yaitu pembunuhan yang disebabkan kelalain dan kesalahannya.
Pelaku pembunuhan sengaja dalam Islam dikenakan hukum qisas, jika keluarga si korban menghendaki. Namun dalam keadaan tertentu hukum qisas dapat diganti dengan hukuman lain. Unsur jarimah pembunuhan sengaja adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku adalah mukalaf dan berakal,
  2. Adanya niat dan rencana untuk membunuh,
  3. Korban adalah orang yang dilindungi darahnya,
  4. Alat yang digunakan pada umumnya mematikan.
Pada pembunuhan semi-sengaja ini haram bagi keluarga korban untuk menetapkan hukum qisas karena pembunuhan ini tidak sengaja. Oleh karena itu hukum diyat merupakan alternatifnya. Unsur pembunuhan semi-sengaja adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian,
  2. Ada maksud melakukan penganiayaan namun tidak ada maksud untuk membunuhnya,
  3. Alat yang digunakan tidak mematikan,
  4. Korban adalah orang yang dilindungi darahnya.
Sementara yang dimaksud dengan pembunuhan karena kesalahan ialah perbuatan yang dibolehkan oleh syara, akan tetapi berakibat hilangnya nyawa orang lain. Yang dimaksud perbuatan yang diperbolehkan oleh syara adalah perbuatan yang tidak dilarang atau diharamkan. Misalnya ada orang yang menaiki genting. Naik genting bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Akan tetapi pada saat orang itu memijak genting, tiba-tiba gentingnya melorot dan jatuh kebawah mengenai orang yang ada dibawah hingga orang yang dibawah itu mati.
.
Atau misalkan ada seorang dokter yang niatnya menyembuhkan pasiennya. Namun karena kelalaiannya dokter itu malah membuat pasien meninggal dunia. Padahal niat dan tujuannya baik namun berujung pada hilangnya nyawa pasien. Seperti itulah contohnya. Unsur pembunuhan karena kesalahan adalah sebagai berikut:
  1. Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian,
  2. Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan bukan kesengajaan,
  3. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan kesalahan dan kematian korban,
  4. Korban darahnya dilindungi.
Sanksi bagi pembunuhan sengaja ialah hukuman pokok (qisas), hukuman pengganti (diyat), dan hukuman tambahan (ta'zir). Hukuman tambahan lain pada jarimah ini ialah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat. Sementara sanksi pokok untuk pembunuhan semi-sengaja adalah diyat dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta'zir, dan hukuman tambahannya adalah terhalang menerima wasiat dan warisan. Sedangkan sanksi pembunuhan karena kesalahan adalah sama dengan sanksi pembunuhan semi-sengaja, baik pokok, pengganti, maupun tambahannya.
.
Daftar Pustaka:
  • Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum. | Hukum Pidana Islam | Yogyakarta: Mahameru Press | 2016 |

Komentar