Cover buku: Faraidl (Hukum Waris Dalam Islam) dan Masalah-masalahnya. |
.
Sebab Membunuh
Yang dimaksud membunuh ialah membunuh si pewaris. Artinya membunuh orang yang memiliki hubungan darah dengannya, lalu korban pembunuhan tersebut memiliki harta yang ditinggalkan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Si pembunuh ini termasuk bagian dari ahli waris yang dibunuhnya. Namun karena si pembunuh ini membunuh si pewaris, maka pembunuh tidak akan mendapatkan apa-apa. Misalnya anak yang membunuh ayahnya. Ia tidak akan bisa menerima warisan dari ayahnya yang dibunuh itu. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasul berikut ini:- Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya telah berkata, Rasulullah saw bersabda: "tidak ada hak bagi pembunuh harta warisan sedikit pun." (H.R. An Nasai' Ad Duruquthni dan 'Abdul Barr).
.
Sejujurnya penulis masih membingungkan apa yang dimaksud dengan 'kecuali harta diyat'. Yang ada dipikiran penulis si pembunuh itu akan mendapatkan harta warisan, namun jika ada keluarga korban (artinya bisa ibu atau saudara atau anak atau anak saudara pembunuh) yang meminta ganti rugi atas perbuatan pembunuh, maka pembunuh harus membayarnya. Lalu harta yang dibayarnya itu termasuk harta warisan, namun ia (si pembunuh) tidak akan mendapatkan bagian yang tersebut.
.
Imam Asy Syafii dan Imam Abu Hanifah dalam masalah tersebut tidak membedakan apakah itu termasuk pembunuhan sengaja atau tidak sengaja. Maka bagi siapapun yang membunuh tidak akan mendapatkan harta warisan sedikitpun. Dalam pasal 838 B.W. disebutkan orang-orang yang akan karena perbuatannya, ia tidak akan mendapat warisan, ialah sebagai berikut:
- yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh.
- menggelapkan atau memalsukan surat wasiat.
- dengan kekerasan atau ancaman telah menghalang-halangi si meninggal untuk membuat surat wasiat.
Sebab Perbedaan Agama
Seseorang yang telah pindah agama, atau memang memilih agama yang berbeda dari pewaris tidak akan bida mendapatkan harta warisan, walaupun mereka tersebut memiliki hubungan keluarga yang sangat erat, seperti bapak dengan anak. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang berbunyi:
- Dari Usamah bin Zaed r.a. dari Nabi saw. Nabi bersabda: "Orang Muslim tidak mewaris orang Kafir dan orang Kafir tidak mewaris orang Muslim (Muttafaqqun 'alaih)".
- Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda: "tidak saling mewaris antara dua pemeluk agama yang berbeda." (H.R. Ahmad, Al Arbaah. At Turmudzi, Al Hakim dan sebagainya).
- "Orang Muslim tidak mewaris orang Kafir dan orang Kafir tidak mewaris orang Muslim."
.
Daftar Pustaka:
- Drs. Moh. Anwar, BcHk., Faraidl (Hukum Waris dalam Islam) dan masalah-masalahnya, Penerbit Al-Ikhlas Surabaya Indonesia 1981.