-->

Hal-hal yang Menghalangi Menerima Warisan - Drs. Moh. Anwar

Tidak ada komentar

Cover buku: Faraidl (Hukum Waris Dalam Islam) dan Masalah-masalahnya
Cover buku: Faraidl (Hukum Waris Dalam Islam) dan Masalah-masalahnya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima warisan dari bagiannya. Seperti yang akan dijelaskan berikut ini adalah keperdataan dalam Agama Islam tentang penyebab seseorang yang tidak dapat mendapatkan warisan dikarenakan suatu sebab, yaitu:
.

Sebab Membunuh

Yang dimaksud membunuh ialah membunuh si pewaris. Artinya membunuh orang yang memiliki hubungan darah dengannya, lalu korban pembunuhan tersebut memiliki harta yang ditinggalkan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Si pembunuh ini termasuk bagian dari ahli waris yang dibunuhnya. Namun karena si pembunuh ini membunuh si pewaris, maka pembunuh tidak akan mendapatkan apa-apa. Misalnya anak yang membunuh ayahnya. Ia tidak akan bisa menerima warisan dari ayahnya yang dibunuh itu. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasul berikut ini:
  • Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya telah berkata, Rasulullah saw bersabda: "tidak ada hak bagi pembunuh harta warisan sedikit pun." (H.R. An Nasai' Ad Duruquthni dan 'Abdul Barr).
Imam Malik dalam hal ini membedakan pembunuhun dengan sengaja atau tidak sengaja, yaitu kelalaiannya itu yang menyebabkan si pewaris meninggal dunia. Jika pembunuh dengan sengaja membunuh pewaris, maka ia tidak akan mendapatkan harta apa-apa. Dan apabila si pembunuh tidak sengaja atau kelalaiannya menyebabkan pewaris meninggal, ia masih mendapatkan harta warisan kecuali harta diyat.
.
Sejujurnya penulis masih membingungkan apa yang dimaksud dengan 'kecuali harta diyat'. Yang ada dipikiran penulis si pembunuh itu akan mendapatkan harta warisan, namun jika ada keluarga korban (artinya bisa ibu atau saudara atau anak atau anak saudara pembunuh) yang meminta ganti rugi atas perbuatan pembunuh, maka pembunuh harus membayarnya. Lalu harta yang dibayarnya itu termasuk harta warisan, namun ia (si pembunuh) tidak akan mendapatkan bagian yang tersebut.
.
Imam Asy Syafii dan Imam Abu Hanifah dalam masalah tersebut tidak membedakan apakah itu termasuk pembunuhan sengaja atau tidak sengaja. Maka bagi siapapun yang membunuh tidak akan mendapatkan harta warisan sedikitpun. Dalam pasal 838 B.W. disebutkan orang-orang yang akan karena perbuatannya, ia tidak akan mendapat warisan, ialah sebagai berikut:
  1. yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh.
  2. menggelapkan atau memalsukan surat wasiat.
  3. dengan kekerasan atau ancaman telah menghalang-halangi si meninggal untuk membuat surat wasiat.

Sebab Perbedaan Agama

Seseorang yang telah pindah agama, atau memang memilih agama yang berbeda dari pewaris tidak akan bida mendapatkan harta warisan, walaupun mereka tersebut memiliki hubungan keluarga yang sangat erat, seperti bapak dengan anak. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang berbunyi:
  • Dari Usamah bin Zaed r.a. dari Nabi saw. Nabi bersabda: "Orang Muslim tidak mewaris orang Kafir dan orang Kafir tidak mewaris orang Muslim (Muttafaqqun 'alaih)".
Namun para fuqaha berbeda pendapat tentang pewarisan antara agama yang berbeda-beda. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa berbeda-beda agama tidak saling mewarisi, hal ini berdasarkan pada hadits Nabi saw berikut:
  • Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda: "tidak saling mewaris antara dua pemeluk agama yang berbeda." (H.R. Ahmad, Al Arbaah. At Turmudzi, Al Hakim dan sebagainya).
Menurut Imam Asy Syafii dan Imam Abu Hanifah, orang kafir semuanya mewarisi di antara mereka sendiri dan orang Muslim mewaris orang Muslim, sebagaimana dalam hadits:
  • "Orang Muslim tidak mewaris orang Kafir dan orang Kafir tidak mewaris orang Muslim."
Sebetulnya penulis sedikit bingung dengan perbedaan para fuqaha tersebut. Atau mungkin Drs. Moh. Anwar tidak menjelaskan begitu gamblang di dalam bukunya. Jadi apa yang penulis rasakan hanyalah perbedaan dalam kata, "beda agama tidak saling mewaris" dan "Muslim mewaris Muslim, begitu sebaliknya". Hanya itu yang dapat penulis tangkap, bagi yang mengerti mohon koreksinya.
.
Daftar Pustaka:
  • Drs. Moh. Anwar, BcHk., Faraidl (Hukum Waris dalam Islam) dan masalah-masalahnya, Penerbit Al-Ikhlas Surabaya Indonesia 1981.

Komentar