- Pembagian tanah taklukan.
- Mengambil alih tanah orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam.
- Pembagian harta Baitul Mal dengan prinsip kesamarataan.
- Implikasi ekonomi kebijakan: peningkatan aggregate demand dan aggregat supply (meningkatkantotal pendapatan nasional, memperkecil jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin).
.
Masa Pemerintahan Umar ibn al-Khathab
Pendirian Lembaga Baitul Mal, diikuti dengan pendirian beberapa departemen seperti:
- Departemen Pelayanan Militer
- Departemen Kehakiman dan Eksekutif
- Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
- Departemen Jaminan Sosial
- Pendapatan zakat dan 'ushr (10% dari hasil perdagangan atau bisa dikatakan pajak tanah) dibagikan kepada 8 ashnaf (golongan, seperti fakir miskin dan lain sebagainya).
- Pendapatan khums dan sedekah akan dibagikan kepada mereka yang mencari kesejahteraan (artinya mereka belum makmur atau sejahtera).
- Pendapatan kharaj, fai, jizyah, 'ushr (pajak perdagangan) dan sewa tanah akan digunakan untuk membayar dana pensiunan dan dan bantuan serta menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer.
- Sedangkan pendapatan lain akan digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak terlantar.
- Kepemilikan tanah - tanah taklukan tidak dibagi kepada kaum muslim, melainkan akan tetap dibiarkan tanah tersebut menjadi pemilik sebelumnya dengan syarat membayar pajak kharaj dan jizyah.
- Zakat meluas maksudnya dengan tambahan zakat dari kuda, dari karet, dan dari madu.
- Ushr menjadi pajak perdagangan berlaku bagi mereka yang berdagang di dalam wilayah kekuasaan Islam
- Mata uang 1 dinar sama dengan 1 mistqal (20 qirat atau 100 grain barley/biji gandum; dirham seberat 14 qirat atau 70 grain barley/biji gandum)
.
Masa Pemerintahan Usman ibn Affan
Kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Khalifah Usman adalah mengembangkan sumber daya alam dan sumber daya manusia, seperti sebagai berikut:
- Pembuatan saluran air.
- Pembangunan jalan.
- Pembentukan organisasi kepolisian yang permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
- Membangun armada laut - supremasi kelautan di wilayah Mediterania.
- Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat secara berbeda (prinsip keutamaan).
- Pengelolaan zakat terdapat pendelegasian kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing untuk mengurangi penyelewengan oknum pengumpul zakat.
.
Masa Pemerintahan Ali ibn Thalib
Kebijakan ekonomi pada masa Khalifah Ali ibn Thalib adalah sebagai berikut:
- Memberhentikan para pejabat korup.
- Mengolah kembali lahan perkebunan yang kurang subur.
- Mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Umar bin Khattab.
- Pendistribusian harta baitul mal adalah dengan prinsip pemerataan untuk memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya dalam Islam.
- Kebijakan pencetakkan mata uang koin atas nama negara Islam.
.
Sumber:
- Power Point - Prof. Abd. Salam Arief
- Gambar