Ada beberapa khalifah pada masa Umayyah yang dalam kebijakan ekonominya bisa dikatakan cukup baik, yaitu sebagai berikut:
Yang pertama ialah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Muawiyah Ibn Abi Sofyan, sebagaimana berikut ini:
- Mendirikan dinas pos dengan berbagai fasilitasnya.
- Menertibkan angkatan perang.
- Mencetak mata uang.
- Mengembangkan jabatan sebagai jabatan profesional.
- Pemberian gaji tetap kepada para tentara.
- Pembentukan tentara profesional.
- Pengembangan birokrasi pengumpulan pajak dan adminstrasi politik.
Yang kedua ialah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Abdul Malik ibn Marwan, sebagaimana berikut ini:
- Penertiban dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam sebagai respon atas permintaan pihak Romawi untuk menghapus kalimat Bismillahirrahmanirrahim pada mata uang yang berlaku.
- Menjatuhkan hukuman ta'zir (ijtihad parlemen, hakim, dan pemerintah) kepada mereka yang melakukan percetakan mata uang di luar percetakan negara (istilahnya seperti mencetak uang palsu).
- Menyerahkan harta yang tidak wajar kepada Baitul Mal.
- Memprioritaskan pembangunan dalam negeri daripada perluasan ke luar negeri.
- Mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani.
- Penghapusan pajak bagi kaum Muslimin.
- Membuat aturan takaran dan timbangan.
- Membasmi kerja paksa.
- Memperbaiki tanah pertanian.
- Pembuatan jalan.
- Kebijakan otonomi daerah.
.
Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Abbasiyah
Ahmad Syalabi membagi masa pemerintahan Abbasiyah menjadi tiga periode, yaitu:
- Periode pertama (132-232 H) dimana kekuasaan masa ini terletak penuh ditangan khalifah.
- Periode kedua (232-590 H) kekuasaan yang mulanya milik Bani Buwaih (Parsi) diambil alih oleh golongan Turki (Bani Saljuq).
- Periode ketiga (590-656 H) kekuasaan kembali di tangan khalifah namun hanya sebatas di Baghdad dan sekitarnya saja.
- Abu Ja'far Al-Manshur.
- Al-Mahdi.
- Harun al-Rasyid.
Kebijakan Abu Ja'far Al-Manshur
- Meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang baik.
- Pengendalian harga dilakukan oleh kepala jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran di setiap bahan makanan dan barang lainnya.
- Sebagai catatan, pada masa ini perkembangannya kurang bagus.
Kebijakan Al-Mahdi
- Kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak, seperti: membangun tempat persinggahan para musyafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi khalifah dagang.
- Mengembalikan harta rampasan kepada pemiliknya.
- Peningkatan ekonomi terjadi sejak terjadinya peningkatan pada sektor pertanian dan sektor pertambangan serta sektor perdagangan.
Kebijakan Harun al-Rasyid
- Pembentukan wazir yang mengepalai Diwan (seperti kementrian), yaitu (1) Diwan al-Khazanah yang bertugas mengurus seluruh perbendaharaan negara; (2) Diwan al-Azra' yang bertugas mengurus kekayaan negara yang berupa hasil bumi; (3) Diwan Khazain as-Siasah (politik) yang bertugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
- Sumber pendapatan negara meliputi: kharaj, jizyah, zakat, fa'i (peperangan hingga musuh menyerah), ghanimah (peperangan hingga pertumpahan darah), 'usyr, dan harta lain seperti: wakaf, sedekah, dan harta warisan.
- Pada masa Harun al-Rasyid pendapatan baitul mal dialokasikan untuk riset ilmiah dan penerjemah buku-buku Yunani disamping untuk biaya pertahanan dan anggarab rutin pegawai (Baitul Himah - bukan hanya karya muslimin yang menerjemahkan, namun orang non-islam juga disuruh untuk menerjemahkan).
- Pemerintahan Harun al-Rasyid sangat memperhatikan masalah pajak - Qadi Abu Yusuf menyusun kitab al-Kharaj.
- Al-Muhasabah atau penaksiran luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang.
- Al-Muqasamah atau penetapan jumlah tertentu (presentase) dari hasil yang diperoleh.
- Al-Muqatha'ah atau penetapan pajak hasil bumi terhadap para jutawan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan yang bersangkutan.
.
Sumber:
- Power Point - Prof. Abd. Salam Arief
- Gambar