- Sanksi dalam hukum pidana dikenal dua macam: sanksi pidana (straf/punishment) misalnya pidana penjara, denda, dll; dan sanksi tindakan (maatregel/treatment) seperti rehabilitasi, pengusiran, dll.
- Istilah “pidana” lebih dipilih dalam hukum pidana Indonesia karena menunjukkan kekhususan ciri dan sifatnya.
- “Hukuman” merupakan istilah umum yang dipergunakan dalam lapangan hukum administrasi, pendidikan, agama, dsb.
Sanksi pidana
penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (Prof. Sudarto) [Rudy Satriyo Mukantardjo: … melalui proses peradilan pidana].
Unsur/Ciri Pidana
- Pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
- Pidana itu diberikan secara sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan.
- Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang- undang. (Barda&Muladi).
Concept of Punishment (Alf Rose)
- Punishment is aimed at inflicting suffering upon the person upon whom it is imposed (pidana ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan).
- The punishment is an expression of disapproval of the action for which it is imposed (pidana merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku).
Menurut Alf Rose, bukan punishment:
- Tindakan yang bertujuan pengenaan penderitaan tetapi tidak merupakan pencelaan, misal: electric shock pada binatang dalam penelitian agar dapat diamati.
- Tindakan yang merupakan pernyataan pencelaan tetapi bukan penderitaan, misal: teguran, peringatan.
- Tindakan yang tidak untuk penderitaan dan tidak untuk pencelaan, misal: dokter gigi yang mencabut pasien.
Tujuan Pemidanaan (Herbert L. Packer)
- untuk mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan yang tidak dikehendaki atau perbuatan yang salah).
- untuk mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar.
Perbedaan pidana (straf/punishment) dan tindakan (maatregel/treatment)
- Alf Rose: harus didasarkan pada ada tidaknya unsur pencelaan, tidak didasarkan pada ada tidaknya unsur penderitaan.
- Herbert L. Packer: tingkatan kekejaman/ketidakenakan bukan ciri yang membedakan pidana dan tindakan, tetapi lebih pada tujuan dan seberapa jauh peranan dari perbuatan si pelaku terhadap adanya pidana atau tindakan. Treatment bertujuan untuk keuntungan atau untuk memperbaiki orang yang bersangkutan.
- Ruslan Saleh: batas pidana dan tindakan secara teorits sulit ditentukan, karena pidana sendiri pun banyak hal mengandung pikiran-pikiran melindungi dan memperbaiki.
Teori Pembanding
- Hulsman: pidana bukanlah suatu penderitaan atau nestapa. Hakikat pidana adalah menyerukan untuk tertib (tot de orde roepen), yang bertujuan untuk mempengaruhi tingkah laku dan penyelesaian konflik.
- Hoefnagels: pidana bukan pencelaan (censure), penjeraan (discouregement), atau penderitaan (suffering), namun merupakan reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah dirumuskan oleh undang-undang, sejak penahanan sampai penjatuhan vonis. Pidana merupakan proses waktu.Pemberian sanksi merupakan proses pembangkitan semangat (encouregement) agar seseorang berorientasi atau menyesuaikan diri dengan suatu norma atau undang-undang yang berlaku.
Teori Pemidanaan (1)
Teori Absolut (retributive theory/lex talionis): pidana dijatuhkan semata-mata karena orang melakukan kejahatan/tindak pidana. Pidana bukanlah alat untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi mencerminkan keadilan. Penganut: Immanual Kant, Hegel.Teori Pemidanaan (2)
Teori relatif/teori perlindungan masyarakat/utilitarian theory: pidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut keadilan, namun digunakan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan bertujuan tertentu yang bermanfaat.Restorative Justice
Keadilan yang merestorasi ➜ pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.Tujuan Pemidanaan dalam RUU KUHP
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan karena tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangakn rasa damai dalam masyarakat.
- Membebaskan rasa bersalah pada terdakwa.
- Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia..
Diskusi Kelas: Kamis 25 Okt 2018
- Buatlah 7 kelompok (bebas memilih anggota)
- Per kelompok maksimal 7 orang
- Tentukan tema yang berbeda antar kelompok
- Materi/tema diskusi: “Jenis Sanksi Pidana dan Aturan Pemidanaannya”
- Hasil diskusi ditulis tangan dalam kertas folio/A4, tulis nama anggota.
Tema Diskusi
- Kelompok 1: Sanksi Pidana Mati
- Kelompok 2: Sanksi Pidana Penjara
- Kelompok 3: Sanksi Pidana Kurungan
- Kelompok 4: Sanksi Pidana Denda
- Kelompok 5: Sanksi Pidana Tutupan
- Kelompok 6: Sanksi Pidana Pengawasan (dalam RUU KUHP)
- Kelompok 7: Sanksi Pidana Kerja Sosial (RUU KUHP)
- Gambar kece di atas bersumber dari: lampungpro.com.