-->

Catatan Kuliah Semester 5

Tidak ada komentar

http://jornulis.blogspot.com/2016/01/hakikat-kuliah.html

Tulisan ini adalah keisengan dari penulis. Cuman sekedar corat-coret mengenai catatan yang penulis terima dari setiap perkulihan yang penulis catat. Koreksi apabila salah. Karena tulisan ini adalah murni dari apa yang penulis terima. Kali ini adalah musim penulis yang kelima berkuliah. Dua musim lagi penulis bakal lulus dan kerja terus nikahin kamu Dek!
!Catatan Kuliah Semester 5!

Makul on This Post:

  1. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Euis Nurlaelawati)
  2. Hukum Mayantara atau Cyber Law (Budiyono)
  3. Hukum dan HAM (Faiq Tobroni)
  4. Hukum Pidana (Ahmad Bahiej)
  5. Perancangan Kontrak (Agung Wibowo)
  6. Bahasa Indonesia (Ihab Habudin)
  7. Hak Atas Kekayaan Individu (Faisal Luqman)
  8. Sosio-Antropologi Hukum (Noorhadi)

MAKUL: METODE PENELITIAN & PENULISAN HUKUM oleh PROF. DR. EUIS NURLAELAWATI

Senin, 3 September 2018
  • Pendekatan Hermeneutika ialah suatu pendekatan yang tidak hanya melihat teks, tetapi juga sesuatu di baliknya (konteksnya).
  • Cara menulis skripsi ada 3, yakni: dari substansi, bahasa, dan teknik penulisan.
  • Parafrase ialah pengungkapan kembali dengan mengubah bahasa atau dengan bahasa yang berbeda akan tetapi tidak merubah makna.
  • Ketentuan dibuat karena kebutuhan masyarakat.
  • Kawin Hamil
Seorang wanita yang hamil tetapi belum melaksanakan perkawinan, ketika dikawinkan dengan pria yang menghamilinya maka tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah si bayi lahir atau si wanita melahirkan. Akan tetapi berdasarkan kenyataan yang ada, banyak sekali masyarakat yang melakukan perkawinan ulang. Hal ini dikarenakan pandangan mereka bahwa perkawinan yang pertama itu hanya untuk menutupi aib (gimmick). Secara negara sah, dan memang secara agama juga sah.
.
Akan tetapi banyak dari mereka melakukan perkawinan ulang dikarenakan ada beberapa ulama yang berkeyakinan bahwa perkawinan itu belum sepenuhnya sah sehingga perlu dilakukan yang kedua kalinya. Mungkin karena kurangnya pemahaman bahwa di dalam HPI (Hukum Perkawinan Islam) diatur bahwa perkawinan kawin hamil yang dilakukan oleh pria yang menghamilinya tidak perlu dilaksanakan perkawinan lagi karena memang sudah sah secara agama. FYI saja, HPI merupakan produk dari para ulama juga.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Senin, 10 September 2018
  • Kalimat berbeda dengan dengan phrase dan klause.
  • Sosio-Antropologi: rasional, logis, instrumental.
  • Buku: Metodologi Penelitian; Riset.
  • Penelitian-Research: Mencari ulang atau menkonfirmasi atau menyempurnakan atau membantah penelitian atau penemuan sebelumnya (bisa menyempurnakan atau membantahnya, maksudnya begitu).
  • Riset adalah proses mengumpulkan data, menganalisa data atau menerjemahkan informasi, dan menyajikan data, dengan cara yang sistematis (sesuai dengan sistem yang ada).
  • Penelitian itu seperti melihat rumah. Ada dapur, ada kamar mandi, ada teras, dan lain-lain. Penelitian berusaha melihat semua fungsi tersebut, mengumpulkan dan menyajikannya dalam bentuk data. Gambaran mudahnya seperti itu.
  • Deduktif: Umum ke Khusus. Induktif: Khusus ke Umum.
Ada beberapa kesalahan mahasiswa ketika mereka hendak mempresentasikan skripsi mereka, yakni ketika ditanya terkait pendekatan yang digunakan, rata-rata mereka justru mengartikan apa itu pendekatan normatif yuridis atau empiris. Padahal yang ditanyakan adalah pendekatan seperti apa yang mereka gunakan, bukan pengertiannya secara umum. Jika hanya pengertian dosen pembimbing pun tahu di luar kepala.
  • Teknik pengumpulan: ada data lapangan (observasi, dokumentasi, suvey, wawancara, dan lain-lain) dan pustaka (jurnal-jurnal, buku-buku, laporan-laporan).
  • Pendekatan Normatif: Empiris (Sosial, Politik, Budaya, Ekonomi, dan lain-lain - berbasis Data, wawancara) dan Yuridis (Hukum - berbasis Bahan).
!Catatan Kuliah Semester 5!
Senin, 17 September 2018
  • Meneliti tidak hanya sekedar bertanya.
  • Isu dan Masalah itu berbeda.
  • Isu ada tanda tanya, ada sesuatu yang belum terjawab. Antara sesuai atau tidak sah (Apakah blablabla sah? Sesuai? Cocok?
  • Sedangkan masalah ada kesenjangan atau jarak antara fakta dan norma. Suatu kesenjangan antara masyarakat dan norma. Selalu timbul pertanyaan "Mengapa? Kenapa?" Pemecahannya dengan penelitian, dengan kajian lapangan.
  • Undang-undang hanya mengatur tidak menjelaskan.
  • Akedimisi berbeda dengan praktisi.
  • Sampling ialah salah satu teknik pengambilan data. Data atau sample atau contoh. Memiliki sifat kuantitatif (angka). Random atau acak. Disengaja.
  • Ulama ialah mempunyai otoritas keagamaan, mampu membujuk atau mengajak dalam hal kebajikan atau keagamaan.
  • Sosio: hukum merubah masyarakat atau masyarakat merubah hukum.
  • Bagian-bagian dari akademik yakni: Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah, Jurnal, Book Chapter, Monograf, Laporan Penelitian.
  • Bagian-bagian dari praktik yakni: Putusan, Pembelaan, Permohonan.
  • Difable: Different Able, berbeda dengan Disabilitas (Disable).
!Catatan Kuliah Semester 5!
Senin, 24 September 2018
  • Minggu depan mengumpulkan tugas terkait pendekatan normatif.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Senin, 22 Oktober 2018
  • Propose: mengajukan (dalam bahasa inggris). Proposal: pengajuan project yang akan diacarakan. Proposal: pengajuan berupa tulisan yang akan dijadikan tujuan (misalnya: tujuan penelitian). Proposal: pengajuan meminta bimbingan. Proposal: tidak ada kesimpulan.
  • Propose bukan purpose (tidak sama). Purpose: tujuan atau guna.
  1. Latar Belakang Masalah (hal yang membuat kita tertarik untuk meneliti).
  2. Rumusan Masalah (Identifikasi Masalah - rumusan, pembatasan).
  3. Tujuan dan Manfaat Penelitian (Untuk Mengetahui...).
  4. Kajian Studi Terdahulu atau Literatur Review.
  5. Kerangka Teori: berbeda dengan definisi.
  6. Metode Penelitian: Metode pengumpulan, Teknik pengumpulan data, Pendekatan, Teknik analisa, Sumber data, Dan lain-lain.
  7. Sistematika Penulisan.
  8. Daftar Pustaka.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Senin, 8 Oktober 2018
  • Antropologi adalah mikro. Pertama kali mengarah pada fisik (antropologi fisik). Kemudian antropologi budaya. Antropologi lebih fokus pada pemahaman manusia, pikiran manusia.
  • Sedangkan sosiologi adalah makkro. Lebih melihat pada fakta-fakta masyarakat itu sendiri. Pranata sosial meliputi faktor-faktor.
  • Ada dua faktor yang merubah masyarakat, yakni: faktor alam (bencana alam), dan faktor buatan.
  • Perwalian harta di Aceh pasca gempa bumi dan tsunami memperbolehkan wanita menjadi wali.
  • Penelitian hukum.
  • Sosiologi berupa: social control, dan social enginering (masyarakat dapat merubah hukum).
  • Substansi, struktur, culture.
  • Weber menyebutkan ada 3 jenis leadership: charismatic, traditional, modern atau legal.
  • Charismatic: kepatuhan karena ketakutan, bukan kesadaran. Sedangkan tradisional berdasar pada turun-tumurun.
  • Emil Durheim: masyarakat mekanis (sederhana), homogen atau sama, represif.
  • Sumber-sumber atau data-data. Primer-interview.
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: HUKUM MAYANTARA ATAU CYBER LAW oleh BUDIYONO

Rabu, 5 September 2018
  • UU ITE
UU ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 merupakan bagian dari hukum pidana yang di dalamnya merupakan kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi karena kejahatan tersebut muncul dikarenakan adanya perkembangan Teknologi Informasi.
  • Seseorang dianggap melanggar hukum apabila: menyebarkan atau mengujar kebencian (di dalam sosial media contohnya), menyebarkan atau membuat fitnah, dan sejenisnya.
  • Orang yang dianggap melanggar ialah orang yang berbuat dan/atau menyebarkannya. Yang membuat maupun yang menyebarkannya dapat dipenjara kurang lebih 5 tahun.
  • Pasal 212 KUHAP (kalau tidak salah), bisa melakukan penahanan walau di bawah 5 tahun. Contoh: penganiayaan, yakni 4 tahun lebih beberapa bulan (kalau tidak salah).
Hal-Hal Pokok ITE
  • Untuk merusak jaringan komputer.
  • Dijadikan alat bantu untuk melakukan kejahatan.
  • Kejahatan dilakukan karena adanya sarana yang mempermudah: E-Goverment, E-Learning, E-Commerce, E-Banking.
  • Ilmu Kriminologi - Ada dua teori terkenal
Teori Lambroso ialah seseorang dapat melakukan kejahatan karena faktor keturunan. Teori ini dibantah dengan Teori La Ca Sacna yakni seseorang dapat melakukan kejahatan karena faktor lingkungannya. Munculah Kesepakatan Internasional - Union Internationale d'Droit Penal yang memunculkan tiga kesepakatan.
  • Tujuan hukum pidana adalah untuk memberantas kejahatan yang merupakan gejala dari masyarakat.
  • Ilmu Hukum Pidana dan Peraturan Perundang-undangan hukum pidana harus memperhatikan hasil studi dan penelitian.
  • Bahwa hukum pidana merupakan sarana yang paling tepat untuk memberantas kejahatan tetapi bukan satu-satunya. Karena masih ada upaya yang lain, yakni: preventif dan represif.
  • Mengenai ruang lingkup kejahatan mayantara
  • Ilmu Kriminologi ialah ilmu yang mempelajari sebab terjadinya kejahatan.
  • Mengenai kendala-kendala
  • Sistem penegakan hukum kejahatan mayantara melalui KUHP (karena di dalam UU ITE tidak diatur secara rinci dan jelas).
!Catatan Kuliah Semester 5!
Rabu, 3 Oktober 2018
  • Dunia dipengaruhi globalisasi politik, globalisasi ekonomi, globalisasi teknologi, globalisasi market, dan globalisasi strategi, sehingga esensi dari globalisasi terletak pada konsep di seluruh dunia dan tidak akan berjalan dan bergerak tanpa kekuatan teknologi.
  • Putusan hukum adalah putusan politik.
  • Teknlogi berarti kesenian atau ketrampilan.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Rabu, 19 September 2018
  • (1) Globalisasi melahirkan rumah baru. Pada dasarnya bermula pada abad ke-20 saat terjadi revolusi transportasi dan elektronika mulai memperluas dan mempercepat perdagangan antar bangsa disamping pertambangan dan kecepatan lalu lintas barang dan jasa berkembang pula secara cepat globalisasi, yaitu gagasan modern seperti negara, konstitusi, nasionalisme, kapitalisme, demokrasi, sekularisme, perusahaan trans media, dan lain-lain.
  • Tahun 90-an Indonesia bekerjasama dengan Prancis, yakni komputer pentium satu.
  • Rumah baru yang dibangun melalui keunggulan satelit telah menjadi konstruksi yang berisi multipluralitas bangsa-bangsa di bumi. Kita bisa mengakses bentuk dan tujuan bangunan yang ada di luar negeri. Tetapi disisi lain, kita bangsa Indonesia mudah dijadikan sebagai bahan lelucon oleh bangsa-bangsa lain.
  • (2) Informasi sebagai komoditas atau bahan.
  • (3) Globalisasi mengakibatkan dua akibat, yakni:
  1. Melahirkan dunia tanpa batas, menimbulkan keunggulan kognitif.
  2. Membangkitkan reaksi balik dari rasa nasionalisme, gerakan kebangkitan, kesukuan atau kedaerahan, interaksi dengan budaya lokal.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Rabu, 10 Oktober 2018
  • Eksistensi Kejahatan Mayantara
  • Sejarah internet dan dunia maya: Pengertian internet (cyber case). Internet adalah jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik dengan pemerintahan, dengan komersil, dengan organisasi atau perorangan.
  • Agus Raharjo: Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi.
  • Aspek dan kriminologi kejahatan mayantara. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab terjadinya suatu kejahatan yang merupakan gejolak masyarakat.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Rabu, 17 Oktober 2018
  • Putusan hukum adalah putusan politik.
  • Kejahatan ada dua definisi: definisi normatif yuridis dan sosiologis.
  • Kejahatan (normatif yuridis): bahwa suatu perbuatan tersebut dapat dikatakan kejahatan apabila sudah diatur di dalam undang-undang (hampir sama dengan asas legalitas).
  • Kejahatan (sosiologis): bersumber dari adat kebiasaan.
  • Di Indonesia KUHP terbagi menjadi beberapa buku atau bab. Sedangkan di Inggris setiap perbuatan kejahatan dibuatkan undang-undang sendiri. Misal: UU Pencurian, UU Fitnah, dan lain-lain.
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: HUKUM & HAK ASASI MANUSIA oleh FAIQ TOBRONI

Senin, 10 September 2018
  • 1215-1948 merupakan perkembangan HAM.
  • Magna Charta - The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) - 1948.
  • Mengapa UDHR dibuat? Latar belakang sejarahnya apa? Latar belakang politiknya apa?
  • Apa yang dilakukan PBB setelah adanya UDHR?
  1. Merdeka dalam hal berekspresi dan berbicara.
  2. Merdeka dalam hal memeluk agamanya.
  3. Merdeka dalam hal berkehendak.
  4. Merdeka dalam hal rasa takut.
  • Jerman kalah pada tahun 1945 - PBB membuat UDHR.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Senin, 15 Oktober 2018
  • Buat tugas tema kesetaraan gender.
  • Hermeneutik.
  • Pasal 3 Konvenan Ekosob.
  • Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan tersebut hanya untuk yuridis, untuk ketertiban administrasi. Kalau yang ayat (1) baru kedudukan secara de facto.
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: HUKUM PIDANA oleh DR. AHMAD BAHIEJ

Selasa, 18 September 2018
  • Pidana ada siklusnya, yakni: Tindak Pidana (perbuatan), Sanksi Pidana (hukuman), dan Pertanggungjawaban Pidana (subjek, cacat hukum atau tidak).
  • Ilmu Kriminologi ialah ilmu tentang kejahatan, melihat kejahatan sebagai realitas.
  • Ilmu Hukum, ilmu tentang hukumnya.
  • Ilmu Hukum Pidana, ilmu tentang hukumnya kejahatan pidana.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 25 September 2018
  • Analogi dan Ijtihad.
  • Barang ada dua, barang nampak dan tidak tampak (listrik, kehormatan misalnya).
  1. Asas Legalitas Formil, asas yang berdasarkan undang-undang.
  2. Asas Legalitas Materiil, asas yang berdasarkan keadilan masyarakat.
  • Prinsip asas legalitas: tidak berlaku surut, harus tertulis undang-undanganya, undang-undangnya harus jelas, undang-undangnya harus ketat.
  • Asas Temporis Recht.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Kamis, 20 September 2018
  • Wetboek van Straft Recht Netherlands Indie sama dengan KUHP jaman doeloe. Indonesia belum resmi menerjemahkannya hingga sekarang. KUHP yang berbahasa Indonesia adalah KUHP yang diterjemahkan oleh para ahli atau pakar hukum. Bukan resmi dari negara. KUHP Belanda ini sudah ada sejak 1 Januari 1918. Sudah seratus tahun sejak tulisan ini di posting.
  • Revolusi Prancis terjadi pada tahun 1799.
  • KUHP terdiri dari tiga buku, yakni: Buku I (aturan umum), Buku II (Pasal 104-488, tentang kejahatan), Buku III (tentang pelanggaran).
  • KUHP lahir pada tahun 1881 di Belanda.
  • Perubahan Pasal 10 huruf a KUHP dan Pasal 6 huruf a KUHP yakni: UU Nomor 20 Tahun 46 tentang Hukuman Tutupan.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 9 Oktober 2018
  • Jenis tindak pidana.
  • SMH (Sifat Melawan Hukum): bertentangan dengan hak orang lain (Noyon).
  • Ada SMH formil dan SMH materiil. SMH formil sudah tidak berlaku lagi.
  • Ada dua jenis SMH materiil, yakni positif dan negatif. Negatif: Mengakui hal-hal yang ada di luar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya, corak suatu daerah. Positif: Suatu perbuatan tetapi sebagai delik, meski diancam dengan pidana dalam undang-undang.
  • Satu bukti bukan bukti.
  • Yurisprudensi.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 16 Oktober 2018
  • Tindak Pidana + Pertanggungjawaban Pidana = Sanksi Pidana.
  • Tindak Pidana: asas legalitas. Pertanggungjawaban Pidana: asas culpabilitas.
  • Monisue: orang dan akibatnya jadi satu.
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: PERANCANGAN KONTRAK oleh AGUNG WIBOWO

Selasa, 18 September 2018
  • Ujian praktik membuat kontrak minimal 30 pasal.
  • Hukum kontrak atau perencanaan kontrak.
  • Kontrak ialah perjanjian yang tertulis.
  • Perjanjian bisa tertulis bisa lisan.
  • Perikatan ialah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang mana berprestasi.
  • Isi perikatan ada prestasi. Rumusnya: P = M + B + T.
  • P: Perikatan; M: Memberikan Sesuatu; B: Berbuat Sesuatu; Tidak Berbuat Sesuatu.
  • Dilakukan kontrak agar tidak ada penipuan atau wanprestasi.
  • Jantung Kontrak ialah asas.
  • Kontrak ada ancaman agar tidak terdapat penyelewengan.
  • Di dalam membuat kontrak tidak boleh ada ancaman apabila tidak terjadi kesepakatan.
  • Syarat: 1320 B.W. ialah isi, kecakapan, objek, kausahan.
  • Syarat ada objektif dan subjektif.
  • 1338 B.W. berisi bebas kontrak. 1313 B.W. berisi pengertian perjanjian.
  • Kontrak nominate (bernama), innominate (tidak bernama), nominate-innominate (boleh tidak bernama, judulnya hanya "Perjanjian").
  • Kontrak seperti tubuh manusia, ada kepala (judul), leher, perut, kaki.
  • Komparisi isi rumusnya: K = C + W
  • K: Komparisi Isi; C: Cakap; W: Wewenang.
  • Basic atau Pokok dan Penunjang atau Komplemen.
  • Pembuat kontrak dapat 1% dari hasil kontrak.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 2 Oktober 2018
  • Judul: Kerja Sama, Unsur: Bagi Hasil.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 25 September 2018
  • Mempelajari terkait teknik kotor dalam bernegosiasi. Ada tiga perusahaan A, B, dan C. B hendak bangkrut dan hendak memperjualkan asetnya. A menegosiasi dengan harga yang lebih tinggi dari C. Akan tetapi C bernegosiasi dengan itikad baik sehingga membuat B mempertimbangkan tawaran si C daripada A. Karena itikad baik tadi, walaupun sebenarnya si C memiliki cara licik agar si A tidak membeli aset si B. Negosiasi berjalan lama hingga pada akhirnya tidak terjadi kesepakatan antara si B dan C. Hal itu karena memang tujuan si C untuk mengulur atau bahkan membuat si A kesal dan tidak jadi membeli aset si B.
  • Yang kurang dari pengertian Perjanjian pada Pasal 1313 KUHPer adalah tidak adanya kalimat saling mengikatkan diri atau saling sepakat.
  • Dinamis (Unvoled Recht?).
  • Definisi Perjanjian yang benar ialah "suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang mana mereka saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu yang berhubungan dengan lapangan hukum."
  • Minggu depan akan ada Quiz.
  • Terjadi kesepakatan sejak terjadi penerimaan.
  • Teori-teorik detik-detik terjadinya kesepakatan.
  • Di dalam kesepakatan tidak boleh ada cacat kehendak, yakni: kesepakatan (dwaling), penipuan (bedrog), dan paksaan (dwang).
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 16 Oktober 2018
  • P (prestasi) = M + B (berbuat sesuatu) + T (tidak berbuat sesuatu)
  • W (wanprestasi) = T + K (keliru) + T (terlambat)
  • G (ganti rugi) = B (biaya) + R (rugi) + B (bunga)
  • Tugas: membaca biaya, rugi, bunga (keuntungan), dan resiko.
  • Biaya adalah materi yang benar-benar dikeluarkan.
  • Hardship?
  • Aturan-aturan hukum yang bersifat umum dipakai kontrak-kontrak internasional.
  • Minggu depan quiz. Minggu depannya lagi UTS.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 23 Oktober 2018
  • Tahap Kontrak.
  • Tahap Pra Kontraktual.
  • MOU: Kesepahaman. MOU hanya mengikat secara moral, tidak secara yuridis.
  • Buku: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis.
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: BAHASA INDONESIA oleh IHAB HABUDIN

Jum'at, 21 September 2018
  • Plagiarism, boleh mengutip semua tetapi diberi tanda kutip dan sumber. Akan lebih etis bila menggunakan bahasa sendiri dan diberi sumber.
  1. Plagiarism kain perca.
  2. Plagiarism parafrasa.
  3. Plagiarism kata kunci atau frasa kunci.
  4. Plagiarism struktur gagasan.
  • Kata turunan, Ke-Indonesia-an itu salah. Yang benar adalah keindonesiaan. Huruf (i) Indonesia kecil.
  • "Kekuasaan menancap dalam bahasa"
  • Kata penegasan harus miring.
  • Kalau sudah ada bahasa Indonesianya di tulis bahasa Indonesianya bukan bahasa asing.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Jum'at, 28 September 2018
  • Masalah penulisan karya ilmiah.
  • Membuat plot terlebih dahulu baru mengumpulkan referensi atau sumber-sumber (buku, dan lain-lain), itu adalah teknik yang penulisan yang digunakan oleh Karen Armstrong.
  • Sedangkan Anne Marie dengan cara mencari sumber atau menyeleksi referensi dahulu baru membuat plot dari hasil pencarian tersebut.
  • Rasa ingin tahu? Masalah yang tidak umum.
  • Milenial hidup serba sudah ada. Fasilitas sudah tersedia. Diuntungkan.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Jum'at, 5 Oktober 2018
  • Ruang lingkup dari terkecil yakni: judul, tema, topik.
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: HAK ATAS KEKAYAAN INDIVIDU oleh FAISAL LUQMAN

Jum'at, 28 September 2018
  • Ada dua sistem HAKI: (1) First to pie dan (2) First to invent.
  • First to file berlaku di Indonesia. Orang akan mendapatkan perlindungan HAKI apabila dialah yang pertama kali mendaftarkan di Dirjen HAKI. (Hak Milik Industri).
  • Hak Cipta: barang siapa yang pertama kali mempublikasikan (deklarasi) ia berhak mendapatkan perlindungan. Tidak perlu didaftarkan, tapi bukan berarti tidak bisa didaftarkan. Didaftarkan juga penting untuk mengantisipasi pembajak.
  • Haki juga ada unsur pidana.
  • Mempelajari tentang hak cipta, hak merk, dan hak paten. Termasuk jangka waktunya.
  • Tugas! Menganalisis permasalahan-permasalahan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Terdapat beberapa bagian, yakni: latar belakang masalah, rumusan masalah, kerangka teori, dan pembahasan.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Jum'at, 12 Oktober 2018
  • Bukan sebuah pembajakan apabila hasil bajakannya tersebut hanya dinikmati (untuk kepentingan pribadi bukan untuk keuntungan ekonomi) sendiri karena beberapa faktor (kesulitan atau kelangkaan).
!Catatan Kuliah Semester 5!

MAKUL: SOSIO-ANTROPOLOGI HUKUM oleh PROF. NOORHAIDI

Rabu, 3 Oktober 2018
  • Karisma sumber kekuatan internal pribadi, bawaan dari Tuhan, menciptakan dari diri sendiri, orang yang berkarisma dapat menciptakan hukum.
  • Karisma bersifat konstruktif-desduktrif. Tidak semua orang memiliki karisma.
  • Manusia adalah individu yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
  • Wewenang ada tiga: tradisional, karisma, dan rasional.
  • Social-Tindakan.
  • Individu dilindungi lingkaran struktur sosial. Sedangkan struktur sosial dilindungi oleh lingkaran sistem.
  • Interaksi belum tentu sudah berhubungan sosial, tetapi relasi sudah pasti berhubungan sosial.
  • Relasi kuasa memiliki efek mengatur.
  • Individu: berpikir, bertindak, dan berperilaku.
  • Kekuasaan atau power.
  • Weber bilang: Kenapa orang bisa patuh hukum? Kenapa orang bisa tidak taat hukum? Kenapa orang taat hukum sedangkan yang lain tidak? Hebatnya raja apasih kok ditaati?
  • Karisma adalah kapasitas luar biasa yang dimiliki seseorang. Kenapa luar biasa? Karena tidak dimiliki orang lain.
  • Karisma otoritas dianggap punya kapasitas luar biasa (mitos-mitos).
  • Tidak semua karisma menjadi kekuatan politik. Lalu bagaimana karisma bisa menjadi kekuatan politik?
  • Karisma jika sudah menjadi kekuatan politik tekniknya sudah berbeda lagi.
  • Patrimulya: mengandalkan karismatik otoriti dan tradisional. Semakin lama semakin memudar teknik ini.
  • Darimana berkembangnya rasional legality, orang tidak lagi percaya dengan hal-hal yang tidak rasional?
  • Rasionalisme muncul ketika Revolusi Industri, Politik, dan Budaya yang mana nanti akan berkembang menjadi negara modern. Negara modern ini berdasar pada rasional legality.
  • Imparsial: tidak pandang bulu.
!Catatan Kuliah Semester 5!
Selasa, 9 Oktober 2018
  • Agriculture society, komunal, melakukan kesalahan jadi takut karena bisa dicemooh orang banyak, patrimonial, kerajaan, paguyuban, collective conscience, slametan, kharisma tradisional.
  • Industrial society, individual, kalau salah ya bertanggung jawab, nation-state, legal-rasional.
  • Syarat imparsial harus individu.
  • Tugas: Cari kasus, dianalisa dengan teori on Charism - Weber.
  • Di Belanda bukan kita yang mencari kerja, akan tetapi pegawai negara akan mencarikan penduduknya pekerjaan (bagi yang pengangguran).
!Catatan Kuliah Semester 5!
Rabu, 17 Oktober 2018
  • Antropologi adalah ilmu tentang manusia yang mempelajari tentang tindakan, perilaku.
  • Verstehen atau verstage (membangun pemahaman) ialah memahami sudut pandang orang yang hendak dipahami, kemudian merasakan, melebur menjadi dirinya.
  • Kekuasaan bisa menciptakan kebenaran.
  • Orang hukum sulit menerapkan verstehen karena mereka normatif (berdasar pada pasal dan undang-undang), sedangkan latar belakang tiap individu berbeda-beda.
  • Antropologi: tidak ada satu pun tindakan yang tidak beralasan.
  • Polisi itu bodoh-bodoh.
!Catatan Kuliah Semester 5!

Komentar