PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Mengingat :
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN SIRKUIT TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- 1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- 2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dan berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dan elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- 3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desa Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
- 5. Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
- 6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak untuk melaksanakan hak tersebut.
- 7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
PERMOHONAN PENDAFTARAN
Pasal 2
- (1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya.
- (2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
- a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
- b. nama, alamat lengkap, dan kewerganegaraan Pendesain;
- c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
- d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
Pasal 3
- (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam 2 harus dilampiri dengan:
- a. salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan yang menjelaskan Desain Tata Letak Terpadu;
- b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau Pendesain;
- d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila pernah dieksploitasi Permohonan diajukan; dan
- e. bukti pembayaran biaya Permohonan.
- (2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Pasal 4
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan untuk 1 (satu) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 5
- Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dan satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan persetujuan tertulis dan para Pemohon.
Pasal 6
- (1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
- (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukum di Indonesia.
Pasal 7
- (1) Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Pemohon telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- a. mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap;
- b. melampirkan salinan gambar dan uraian dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; dan
- c. membayar biaya Permohonan.
- (2) Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan Permohonan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
- (1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
- (2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
- (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 9
- (1) Apabila kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.
- (2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang dibayarkan kepada Direktorat jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 10
- Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 11
- (1) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, mencatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
- (2) Masyarakat dapat melihat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau memperoleh salinan dokumen Permohonan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.
Pasal 12
- (1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Direktorat Jenderal harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- (2) Bentuk dan isi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal Penerimaan Permohonan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
- (1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan Sertifikat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
- (2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum diberikan Sertifikat pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 26
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
I. UMUM
Dalam
rangka memberikan perlindungan hukum terhadap para pendesain Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, merangsang aktivitas dan kreativitas mereka
untuk terus-menerus mendesain baru, maka diundangkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pengaturan lebih lanjut mengenai Tata
Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hak eksklusif yang dimiliki
pemegang hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan oleh Negara
atas dasar Permohonan yang diajukan secara tertulis oleh Pemohon melalui
prosedur pendaftaran oleh pendesain, orang atau badan hukum yang berhak
atas hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut. Pendaftaran Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan suatu syarat untuk mendapatkan
perlindungan hukum. Pemberian perlindungan hukum atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dengan sistem pendaftaran merupakan sistem yang dianut
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, yang dikenal dengan sistem konstitutif yang artinya
bahwa hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu baru timbul dan
mendapat perlindungan hukum dengan adanya pendaftaran. Asas pendaftaran
pertama mempunyai arti bahwa orang yang pertama mengajukan Permohonan
hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang akan mendapatkan
perlindungan hukum dan bukan berdasar atas orang yang pertama mendesain.
Substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup
pengertian "Orisinalitas" ditetapkan dengan suatu pendaftaran Permohonan
hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut diajukan dan pada
saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak orisinal atau telah ada
pengungkapan atau publikasi sebelumnya, baik tertulis maupun tidak. Oleh
karena itu, untuk keperluan publikasi atau pengumuman pendaftaran
Permohonan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dalam
pemeriksaannya juga dilakukan pengklasifikasian Permohonan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
II.PASAL DEMI PASAL
- Pasal 1 Cukup jelas.
- Pasal 2
- Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penerimaan negara bukan pajak.
- Ayat (2) Cukup jelas.
- Ayat (3) Cukup jelas.
- Pasal 3
- Ayat (1)
- Huruf a Yang dimaksud dengan "uraian" adalah penjelasan ringkas mengenai struktur, teknologi, dan fungsi dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dimaksud.
- Huruf b Cukup jelas.
- Huruf c Cukup jelas.
- Huruf d Yang dimaksud Jengan "dieksploitasi secara komersial" adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan.
- Huruf e Cukup jelas.
- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.
- Pasal 4 Cukup jelas.
- Pasal 5 Cukup jelas.
- Pasal 6 Cukup jelas.
- Pasal 7
- Ayat (1) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan minimal untuk mendapatkan untuk mendapatkan tanggal penerimaan Permohonan.
- Ayat (2) Pemohon dengan nomor urut teratas merupakan wakil dari beberapa pemohon untuk mendaftarkan permohonan pendaftaran.
- Pasal 8
- Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan.
- Ayat (2) Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon. Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.
- Ayat(3) Cukup jelas.
- Pasal 9 Cukup jelas.
- Pasal 10 Pemberitahuan atas kekurangan persyaratan dankelengkapan Permohonan yang diajukan Pemohon melaluipos kilat tercatat.
- Pasal 11
- Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sarana lain" adalah media penyimpanan, misalnya, CD Rom dan optical disk.
- Ayat (2) Cukup jelas.
- Pasal 12
- Ayat (1) Sertifikat sekurang-kurangnya memuat:
- a. nomor Permohonan;
- b. judul Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- c. nama dan kewarganegaraan Pendesain;
- d. nama, kewarganegaraan, dan alamat Pemegang Hak;
- e. tanggal penerimaan Permohonan;
- f. nomor pendaftaran;
- g. masa berlaku perlindungan;
- h. tanggal dan tempat pertama kali Sirkuit Terpadu dieksploitasi secara komersial; dan
- i. tanda tangan pejabat yang berwenang.
- Ayat (2) Cukup jelas.
- Ayat (3) Cukup jelas.
- Pasal 13 Cukup jelas.
- Pasal 14 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4611
Logo keren diatas bersumber dari : 999-logo.blogspot.com.
Catatan Penulis !
- Kurang memahami dengan isi Pasal 6 nomor 1.