-->

Kebijakan Pengadaan Barang Sistem Elektronik Di Kota Yogyakarta (Kelas: Nurainun Mangunsong)

Tidak ada komentar

https://web.facebook.com/LPSEKotaYogyakarta/?rf=463810390319594&_rdc=1&_rdr
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pengertian tentang pengadaan barang atau jasa menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementrian atau Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa [Abu Sopian, Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Bogor: In Media, 2014), hlm. 1].
.
Cara memperoleh barang atau jasa tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) [Agus Kuncoro, Begini Tender Yang Benar “langkah-langkah melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah”, Cet. 2, (Yogyakarta: CV. Primaprint Jogjakarta dan P3I Publishing, 2013), hlm. 4]. Pernyataan ini juga tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan Keppres itu adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBN dan/atau APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, dan transparan.
.
Namun pada realitanya justru banyak penyimpangan-penyimpangan terjadi, termasuk korupsi. Maka dari itulah dilakukan pelaksanaan pengadaan secara elektronik yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006. Sedangkan untuk Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri diatur di dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 137 Tahun 2009 [Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010”, hlm. 328-329].
.
Tujuan pengadaan barang/jasa dengan sistem elektronik (e-pengadaan) bersumber pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu:
  1. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
  2. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
  4. mendukung proses monitoring dan audit;
  5. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time [Agus Kuncoro, Begini Tender Yang Benar “langkah-langkah melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah”, Cet. 2, (Yogyakarta: CV. Primaprint Jogjakarta dan P3I Publishing, 2013), hlm. 256].
“Kebijakan Pengadaan Barang Sistem Elektronik Di Kota Yogyakarta (Kelas: Nurainun Mangunsong)”

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana keunggulan dan kekurangan kebijakan pengadaan barang sistem elektronik di kota Yogyakarta?
“Kebijakan Pengadaan Barang Sistem Elektronik Di Kota Yogyakarta (Kelas: Nurainun Mangunsong)”

PEMBAHASAN

Jika terkait dengan efisiensi, salah satu kelebihan atau keunggulan pengadaan barang/jasa sistem elektronik adalah vendor tidak lagi perlu membeli dokumen lelang, membeli materai, melakukan penggandaan dokumen lelang, dan lain-lain. Penggunan sistem elektronik ini dapat menghemat biaya, menghemat waktu, dan menghemat tenaga [Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010”, hlm. 331].
.
Namun disisi lain ada kelemahan juga, yaitu dibutuhkannya koneksi yang stabil dan cepat. Tanpa itu pengadaan barang/jasa akan terasa sulit. Maka dibutuhkan juga biaya yang besar untuk akses yang cepat. Misalnya pada lelang elektronik. Vendor takut apabila dokumen penawaran mereka terlihat. Untuk itu vendor terbiasa mengunggah dokumen menjelang waktu penutupan.
.
Hal ini dapat membuat overload jaringan sehingga timbul kemacetan atau lagging. Itupun akan semakin parah apabilah vendor mengunggah dokumen dengan ukuran besar. Ketika waktu sudah habis dan dokumen yang diunggah belum selesai, vendor dianggap tidak mengikuti proses pelelangan [Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010”, hlm. 341].
.
Jika terkait dengan efektif lebih banyak kelebihannya. Karena lebih hemat waktu sehingga vendor dari berbagai daerah bisa mengikuti pelelangan tanpa terhambat oleh jarak dan waktu. Tak perlu ke hotel untuk check in dan menggunakan transportasi untuk melaju ke tempat pelelangan konvensional. Hanya saja kelemahan sistem elektronik ini tertuju pada vendor yang memiliki banyak kompetitor dari berbagai wilayah [Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010”, hlm. 333].
.
Sistem elektronik juga memperkuat transparansi antara vendor dengan penyedia barang/jasa. Dalam pelelangan konvensional vendor bisa bertatap muka secara langsung dengan penyedia barang/jasa. Sehingga vendor dapat bertanya terkait informasi pelelang tersebut. Keuntungannya adalah vendor dapat mendapat jawaban yang jelas dari penyedia barang/jasa.
.
Namun pelelangan konvensional dapat membuka peluang untuk melakukan KKN. Berdasarkan laporan penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UGM menyatakan bahwa upaya KKN di kota Yogyakarta jarang terjadi, baik dengan konvensional maupun elektronik [Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010”, hlm. 334-335].
.
Hanya saja upaya licik itu muncul di pihak vendor yang berusaha menghalangi kompetitornya agar tidak dapat mengikuti pelelangan atau menuju ke lokasi pelelangan sehingga mereka gugur [Dwi Haryati, Anugrah Anditya, Richo Andi Wibowo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM), Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010”, hlm. 337].
“Kebijakan Pengadaan Barang Sistem Elektronik Di Kota Yogyakarta (Kelas: Nurainun Mangunsong)”

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebenarnya penerapan pengadaan barang/jasa dengan sistem elektronik di kota Yogyakarta sudah cukup baik. Hanya saja kurangnya pemahaman yang menjadikan sistem ini kurang baik. Jika melihat dari tujuan pengadaan barang/jasa sistem elektronik, kota Yogyakarta sudah mencapai semua tujuan tersebut. Baik mengurangi upaya korupsi, kolusi, maupun nepotisme, atau mempermudah para vendor dalam melakukan pelelangan, semuanya sudah tercapai.
.
Sarana dan fasilitas LPSE kota Yogyakarta juga memadai, yaitu: adanya meeting room untuk pertemuan, bidding room untuk melakukan uploud data, training room untuk melatih penyedia barang/jasa, dan help desk untuk memberikan informasi. Selain itu ruangan LPSE kota Yogyakarta juga memiliki server internet yang berkecepatan 2 Mbps.
“Kebijakan Pengadaan Barang Sistem Elektronik Di Kota Yogyakarta (Kelas: Nurainun Mangunsong)”

DAFTAR PUSTAKA

  • Haryati, Dwi. Anditya, Anugrah. Andi Wibowo, Richo (Ketiganya Dosen Fakultas Hukum UGM). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Pemerintah Kota Yogyakarta “Laporan Penelitian Fakultas Hukum UGM 2010” (Dapat di download PDFnya di website: https://www.researchgate.net
  • Kuncoro, Agus. 2013. Begini Tender Yang Benar “langkah-langkah melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah”. Cetakan Kedua. Yogyakarta: CV. Primaprint Jogjakarta dan P3I Publishing.
  • Sopian, Abu. 2014. Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bogor: In Media.

Komentar