-->

Apakah Pemerintah Berhak Membubarkan Ormas Tanpa Peradilan di Negara Hukum di Indonesia

Tidak ada komentar

https://beritagar.id/artikel/berita/merapikan-ormas-ormas-anti-pancasila
Jika melihat fakta pada berita bulan lalu, terkait kasus HTI hingga melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), HTI dibubarkan tidak dengan jalur peradilan sebagaimana pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kesimpulannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.
.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, pembubaran ormas yang berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan. Pertama ormas yang melakukan penyimpangan akan diberikan sanksi administratif, yaitu tiga kali peringatan tertulis (Pasal 61 UU Nomor 17 Tahun 2013). Apabila sudah diperingatkan tiga kali dan masih melakukan penyimpangan maka pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang kegiatan mereka selama enam bulan untuk sementara (Pasal 64 dan 66 UU Nomor 17 Tahun 2013). Dengan catatan, jika ormas itu berskala nasional, harus ada pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemerintah baru memiliki wewenang menghentikan sementara ormas tersebut apabila sudah 14 hari Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusannya (Pasal 65 UU Nomor 17 Tahun 2013). Jika ormas itu masih beraktifitas disaat pemberhentian sementara, maka pemerintah memiliki wewenang untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Pencabutan status badan hukum tersebut dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013).
.
Sedangkan Perppu Ormas, terkait pencabutan status badan hukum, tidak dilaksanakan di Peradilan. Sebagaimana pada Pasal 61 ayat 3 Perppu Ormas menyatakan bahwa pencabutan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tidak ada kalimat “dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum” sebagaimana dalam Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013. Malah Pasal 68 ini dihapus di dalam Perppu Ormas. Bukan hanya Pasal 68 saja, banyak pasal-pasal lain yang juga dihapus.
.
Pertanyaannya adalah, apakah negara Indonesia ini layak disebut sebagai negara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (Negara Indonesia adalah negara hukum)? Secara ciri-ciri negara hukum adalah:
  1. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
  2. Adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak memihak.
  3. Adanya pembagian kekuasaan dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara.
  4. Berlakunya asas legalitas hukum.

Jika melihat kasus HTI kemarin, maka dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah memang sesuai dengan Perppu Ormas terbaru, tidak ada penyimpangan yang dilakukan Pemerintah terkait kasus HTI. Namun jika Perppu tersebut berlaku, maka dapat dikatakan bahwa negara ini sudah tidak lagi menganut negara hukum. Atau bisa dikatakan keluarnya Perppu tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, yaitu Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Atau malah tidak ada penjelasan yang pasti seperti apa negara hukum itu di dalam konstitusi. Sehingga terjadi ketidakpastian hukum. Apa itu negara hukum, seperti apa ciri-cirinya. Karena pengertian dan ciri-ciri negara hukum tiap tokoh yang satu dengan yang lainnya dapat berbeda pendapat. Maka perlu diperjelas lagi apa itu negara hukum yang dimaksud di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
.
HTI kemudian mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi namun kemudian ditarik kembali dan MK mengabulkannya (Ketetapan MK Nomor 50/PUU-XV/2017) karena Perppu Ormas sudah menjadi UU Ormas. Karena pihak HTI menarik kembali kasusnya maka di kemudian hari mereka tidak dapat mengajukan Judical Review terkait kasus yang sama (Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK).
.
Singkatnya kronologi pembubaran HTI itu adalah karena mereka dianggap melakukan penyimpangan, yaitu hendak mendirikan negara khilafah di Indonesia. Pada tanggal 8 Mei 2017, Wiranto, selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengambil langkah untuk mencabut status badan hukum HTI. Pada tanggal 11 Mei 2017, Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Dalam Negeri, menyatakan bahwa Pemerintah hendak merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pada tanggal 12 Juli, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu Ormas. Barulah pada tanggal 19 Juli HTI resmi dicabut status badan hukumnya oleh Wiranto tanpa melalui proses peradilan.
.
Pada tanggal 8 November 2017 pada mata kuliah Hukum Tata Negara yang diampu oleh Ibu Siti Fatimah, kami kelas B juga mendiskusikan terkait ini. Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa keadaan saat itu darurat dan Presiden berhak mengeluarkan Perppu. Keadaan darurat tersebut adalah karena terdapat suatu ormas yang berusaha menggoyahkan ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Maka dari itu Presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perppu Ormas karena keadaannya yang darurat dan harus segera diselesaikan. Jika Pemerintah masih menggunakan sistem UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas maka prosesnya sangat lama sekali. Harus diberi peringatan tiga kali, kemudian diberhentikan sementara, dan bisa dicabut status badan hukumnya apabila pengadilan memutuskan.
.
Mereka yang pro terhadap Perppu Ormas juga mengatakan bahwa keadaan darurat ini apabila dibiarkan akan membuat masyarakat terpengaruh. Secara mereka turut di bagian aksi terkait penistaan yang dilakukan Ahok. HTI dianggap cukup berperan disana. Bisa dikatakan itu adalah langkah awal HTI untuk mendirikan negara khilafah dan menggantikan ideologi Pancasila. Demo itu sudah mencerminkan betapa gentingnya Indonesia. Bahkan pihak luar negeri turut meliput para aksi yang menuntut agar Ahok dipenjarakan.
.
Dari situlah beberapa orang beranggapan bahwa dikeluarkannya Perppu Ormas itu adalah karena Pemerintah takut atau sebagai pembalasan Pemerintah karena aksi demo terkait Ahok.
.
Pihak yang kontra terhadap Perppu Ormas beranggapan bahwa keluarnya Perppu Ormas saja sudah menyalahi peraturan. Bukankah negara ini adalah negara hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Maka seperti yang penulis singgung diatas, perlu dijelaskan lagi seperti apa negara hukum itu, bagaimana ciri-cirinya, agar tidak ada ketidakpastian hukum. Selain itu jika tidak melalui jalur peradilan, Pemerintah dianggap menduga-duga karena tidak terdapat bukti yang sah, tidak terdapat saksi, dan lain sebagainya. Bisa saja itu oknum HTI, bisa saja itu adalah orang lain yang berusaha membubarkan HTI. Terkait benar atau tidak, akan lebih etis jika diputuskan lewat peradilan.
.
Apakah Pemerintah berwenang mengeluarkan Perppu tentu itu wewenang mereka, namun kenapa harus menghapuskan sistem peradilannya. Apakah Pemerintah pesimis jika HTI tidak bisa diberhentikan dengan sistem peradilan. Toh HTI juga bisa dicabut status badan hukumnya melalui jalur peradilan jika mereka memang terbukti melakukan penyimpangan. Apakah sebegitu gentingnya Pemerintah saat itu. Jika Pemerintah tetap memberlakukan Perppu Ormas tanpa merevisi kembali isinya bisa dikatakan era Joko Widodo ini seperti era Soeharto pada masa Orde Baru. Indonesia bukan negara hukum melainkan negara kekuasaan.
.
Kesimpulannya Pemerintah memang berhak memberhentikan atau mencabut status badan hukumnya suatu ormas berdasarkan Perppu Ormas tanpa jalur peradilan. Ormas yang diberhentikan juga bisa melakukan banding jika memang terbukti tidak bersalah. Akan tetapi permasalahannya adalah apakah ini sesuai dengan negara hukum? Maka penulis katakan tidak. Sebagaimana yang penulis tulis diatas, ciri-ciri negara hukum adalah adanya peradilan yang tidak memihak dan adanya jaminan hak asasi manusia, termasuk hak untuk menyatakan pendapat. Seandainya Perppu Ormas itu masih diterapkan, khawatirnya untuk kedepan, Presiden dapat memanfaatkan Perppu tersebut untuk menyingkirkan pesaingnya, karena tanpa peradilan. Benar atau salah terasa subjektif. Ormas A bisa dianggap melakukan tindakan yang menyimpang, berusaha menggantikan Pancasila. Maka Ormas A dibubarkan. Bahkan di dalam Perppu Ormas tersebut dalam Pasal 82 A menyatakan bahwa anggota atau pengurus Ormas dapat dipidanakan.
.
Pengertian negara hukum dan ciri-cirinya menurut penulis perlu diperjelas di dalam konstitusi agar kita semua tahu bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang demikian. Menurut penulis dikeluarkannya Perppu Ormas sudah bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 terkait bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bukan berarti penulis membenarkan HTI, hanya saja tidak etis rasanya jika mencabut status badan hukum suatu ormas tanpa melalui jalur peradilan. Dan dari Perppu Ormas tersebut dapat digambarkan bahwa negara ini adalah negara yang otoriter.

Komentar