-->

Materi Hukum Adat - Abd. Halim (27 September 2017)

Tidak ada komentar

http://hasanudinnoor.blogspot.co.id/2010/06/larwul-ngabal-hukum-adat-di-kepulauan.html
Tradisi itu kebiasaan. Sumber pengenal hukum adat bisa lewat pepatah, slogan, petitih, pantun, bisa dari tulisan-tulisan penelitian, bisa juga dari keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan yang ada di kerajaan-kerajaan atau keraton (sekarang misalnya Keraton Yogyakarta, Keraton Surakarta, dan lain sebagainnya, namun peraturan tersebut hanya mengikat anggota atau orang-orang atau masyarakat keraton tersebut saja).
.
Perbedaan sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terletak pada sifatnya, yaitu hukum adat bersifat kolektif, regius magis, sanksi untuk memulihkan. Sedangkan hukum Barat bersifat individualis, sekuler, sanksi sebagai hukuman.
.
Di Barat jika orang dewasa hendak kawin (menikah), banyak yang tidak melibatkan orang tuanya. Hal ini karena sikap individu mereka sangat tinggi. Walaupun orang tuanya tidak setuju perkawinan tetap bisa dilangsungkan. Berbeda dengan Indonesia, perkawinan itu bukan untuk kedua orang saja (calon pengantin), melainkan keluarganya juga ikut terlibat.
.
Di hukum Islam keluarga juga terlibat, namun hanya sebatas wali. Hukum adat di Indonesia tidak hanya sekadar wali, namun pengertian keluarga disini adalah keluarga besar, misalnya marga, suku, dan klan. Jika pihak keluarga ada yang tidak setuju maka perkawinan bisa dibatalkan. Sangat jelas bahwa keberadaan keluarga disini sangat diutamakan (kolektif). Seperti perkawinan eksogami, jika ada yang menentang dan tetap melaksanakan pernikahan dari satu suku maka si pembuat akan dikucilkan. Karena itu urusan adat.
.
Corak hukum adat itu berbentuk lahiriyah. Sedangkan sifat hukum adat itu batiniyah, abstrak, tradisional, dinamis, religius magis.
.

Dasar-Dasar Berlakunya Hukum Adat

Dalam teori-teori hukum secara umumnya dibedakan menjadi tiga teori, yaitu:
  1. Keberlakuan Filosofis
  2. Keberlakuan Yuridis
  3. Keberlakuan Sosilogis
Kalau ingin melihat satu peraturan hukum, apakah satu peraturan itu mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis, mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, dan mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis? Apa saja kalau kita menguji?
.
1. Jika secara filosofis, maka dilihat peraturan itu apakah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang dicita-citakan. Keadilan adalah cita-cita hukum yang paling tinggi. Bukti keadilan itu terdapat pada ikon hukum yaitu, timbangan. Timbangan yang dimaksud adalah timbangan yang adil. Cita-cita hukum ini terdapat pada sila kelima Pancasila, yaitu: Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
.
Sebenarnya ada dua hal yang tidak dapat terpisahkan terkait hukum, yaitu keadilan dan kepastian. Hanya saja di Indonesia lebih berat pada kepastiannya dan melanggar keadilannya. Padahal cita-cita tertinggi hukum itu terletak pada keadilannya. Salah satu contoh kasus di Indonesia yang lebih menonjol kepastiannya daripada keadilannya yaitu: seorang nenek yang memungut kapuk yang dipidanakan. Kenapa? Karena ada kepastian hukum, ada pasal yang mengaturnya.
.
Namun pertanyaannya adil nggak? Walaupun memang ada teori fiksi hukum, yaitu: teori yang menyatakan bahwa “semua orang dianggap tahu hukum atau paham hukum setelah hukum tersebut diberlakukan atau diundangkan dan dicatatkan dalam lembaran milik negara”, dan berapa lama sosialisasi hukum sehingga kita dapat dinyatakan tahu hukum? Di Jawa 30 hari setelah hukum itu diundangkan, sedangakan di luar Jawa selama 100 hari.
.
Kembali kepertanyaan tadi, adil nggak bagi seorang nenek yang mengambil kapuk yang sebenarnya sudah jatuh dan daripada tidak berguna maka beliau ambil namun malah dilaporkan terkait kasus pencurian? Nenek tersebut miskin, tidak punya uang. Adilkah? Sering kali kita memaksakan kepastian dengan menginjak-nginjak keadilan. Keadilan yang bagaiamana? Keadilan yang berasaskan pancasila, keadilan yang berketuhanan, keadilan yang berperi-kemanusiaan, keadilan persatuan Indonesia, keadilan permusyawaratan dan perwakilan. Maka keberlakuan hukum secara filosofis itu adalah keberlakuan hukum yang sesuai dengan Pancasila.
.
2. Secara yuridis, kapan bisa dikatakan berlaku secara yuridis? Apabila kaidah-kaidah hukum terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan. Contoh misalnya undang-undang yang disahkan oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR. DPR sudah setuju, tinggal menunggu Presiden menandatanganinya. Setelah ditandatangani Presiden maka undang-undang itu termuat dalam lembaran milik negara. Kalau dalam bahasa lain dikatakan bahwa kaidah-kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku apabila tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang ada diatasnya, yang lebih tinggi. Sama dengan teori legal positivsmnya Hans Kelsen, teori hierarki atau peraturan yang berdasarkan tingkatan. Di Indonesia peraturan tertinggi adalah UUD 1945 dan yang terendah adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota atau Kabupaten.
.
3. Secara sosiologis, ada dua teori. Teori pertama ialah teori pengakuan, keberlakuan kaidah hukum didasarkan pada penerimaan atau pengakuan masyarakat. Teori kedua adalah teori paksaan, yaitu apabila suatu peraturan sudah ditetapkan. Misalnya undang-undang yang sudah disetujui DPR lalu disahkan oleh Presiden, mau tak mau, suka atau tidak disukai oleh masyarakat, itu tetap dinyatakan berlaku, mempunyai kekuatan keberlangsungan.
.
Jadi, apakah hukum adat memenuhi dari ketiga teori keberlakuan hukum? Secara filosofis dan sosiologis jelas hukum adat termasuk di dalamnya, namun apakah secara yuridis tidak mengakui keberlakuan hukum adat? Nanti akan dibahas.
.
Ada dua pendekatan mempelajari hukum adat, yaitu: sebagai pengetahuan, dan sebagai ilmu pengetahuan. Sebagai pengetahuan hukum adat dapat dipelajari dengan dua pendekatan, yaitu: filsafat hukum, dan politik hukum. Sebagai ilmu pengetahuan hukum adat dapat dipelajari dengan ilmu hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.
.
Pendekatan filsafat hukum, didasari dengan pertanyaan-pertanyaan seperti:
  1. Apakah hukum adat sesuai dengan Pancasila?
  2. Apa yang menjadi dasar pandangan hukum adat?
  3. Apa yang menjadi tujuan hukum adat?
  4. Apakah hukum adat sesuai dengan rasa keadilan rakyat?
  5. Bagaimana rasa keadilan yang dikehendaki hukum adat?
  6. Bagaimana hak-hak asasi kemanusiaan yang terkandung dalam hukum adat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan jawaban yang bersifat ilmiah, yang sifatnya obyektif, dan sistematik. Melainkan hanya berdasarkan asumsi, perkiraan.
.
Pendekatan politik hukum, yaitu melihat hukum adat jauh ke depan, yaitu kedudukan dan kekurangannya yang akan datang. Indonesia masih dalam masa pembangunan hukum nasional. Karena Indonesia sendiri masih menggunakan hukum (sebagian sih) bekas atau warisan kolonial Belanda. Memang tidak semuanya tapi masih ada dan banyak. Dan itu ada dasar hukum yang untuk diberlakukan. Apa? Aturan peralihan. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum (sisi positif masih menggunakan hukum warisan kolonial).
.
Di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada satu kasus yang mendapat banyak tanggapan para pakar hukum, yaitu kasus santet. Secara kasus santet ini belum ada pasal yang mengaturnya, dan hakim juga bingung untuk memutuskan perkara ini. Karena kasus santet adalah kasus yang abstrak. Buktinya sulit dilacak.
.
Santet sering terjadi di daerah Jawa Timur, daerah tapal kuda kata beliau. Santet itu berbentuk seperti meteor. Orang kota mengatakan bahwa apa yang lewat itu adalah meteor. Padahal menurut orang-orang desa itu adalah santet. Buktinya adalah pohon pepaya gantung, yang tidak dimakan buahnya, dijadikan menjadi tameng (pelindung) dari santet. Jika ditanam di dekat rumah, meteor itu bisa menabraknya. Awalnya buah pepaya itu berwarna hijau, namun ketika pepaya itu ditabrak meteor yang berisi santet maka buahnya akan menjadi matang seketika. Di dalam isi buah pepaya itu ada jarum, pisau, silet, kaca, kunci motor, paku, rambut, kain kafan dan lain-lainnya.
.
Di Barat, jika seorang istri tidak mood untuk berhubungan suami-istri, lalu suami memaksanya, perkara itu bisa dilaporkan.
Pemilu tidak boleh golput, pilih yang paling bagus diantara yang terjelek.
Berkaitan dengan pertanyaan tadi, hukum adat ini memenuhi tidak dari ketiga teori keberlangsungan hukum? Banyak yang mengatakan secara yuridis bertentangan, padahal tidak. Di dalam Pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 Amandemen ada yang mengaturnya dan juga di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah. Jadi kedudukan hukum adat sekarang sudah menjadi hukum positif.
.
Seorang hakim bisa sangat luas ketika mungkin sangat sulit untuk menjerat suatu peristiwa atau pelanggaran hukum berdasarkan hukum positif karena undang-undang mungkin tidak secara tegas ataupun kalau dipaksakan sangat lemah atau mungkin bisa disanggah oleh penasihat hukum (pengacara), hakim bisa menggunakan hukum adat.
.
Contohnya adalah kasusnya Sumanto, seorang pria yang mencuri mayat di kuburan untuk dimakan. Waktu itu Sumanto hendak dipidanakan, tetapi tidak ada pasal yang mengaturnya saat itu. Apakah termasuk jenis pencurian? Padahal pencurian itu adalah mengambil sesuatu milik orang lain yang disimpan untuk dimiliki. Sedangkan jenazah bukan salah satu sesuatu yang dimaksud dalam pasal pencurian. Namun Sumanto bisa kok dihukum apabila menggunakan hukum adat. Jika sudah menganggu ketentraman masyarakat dianggap sebagai pelanggaran, itulah hukum adat. Sumanto salah satunya. Orang bisa saja dibunuh lalu dijadikan sate sama dia. Sangat jelas ia melanggar ketentraman masyarakat. Maka dari itu sanksi dalam hukum adat itu bukan untuk menghukum sebagaimana hukum Barat, melainkan untuk memulihkan ketentraman masyarakat.
.
Di Sulawesi Selatan ada istilah sirik. Sirik ini seperti menghina, mengejek, itu istilah gampangnya. Contohnya adalah membawa lari seorang wanita. Orang yang membawa lari akan tetap dicari dan kalau ketemu akan dibunuh. Kecuali kalau laki-laki itu mengembalikan si wanita dan meminta maaf. Namun meminta maafnya tidak sendirian. Jika sendirian, sebelum meminta maaf saja bisa langsung di bunuh. Ia harus bersama imam desa untuk menjadi mediator. Imam desa ini adalah orang yang terpandang, kaya, berilmu, berani, dan jagoan. Karena semua orang, termasuk keluarga si wanita, sudah pasti menurut.

Komentar