-->

Hukum Internasional - Handout Dr. Ahmad Bahiej

Tidak ada komentar

Hukum Internasional
Hukum Internasional.
Tulisan ini bersumber pada handout Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh Dr. Ahmad Bahiej, S.H. M. Hum. dalam bentuk power point. Ada beberapa point penting yang ditulis oleh Dr. Ahmad Bahiej. Seperti ruang lingkup dari hukum Internasional, sejarahnya, sumber hukum dan asas-asasnya, dan lain sebagainya.
.

Lingkup Hukum Internasional

Terdapat dua lingkup yang dituliskan oleh Dr. Ahmad Bahiej. Pertama hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur dari hukum negara lain dalam hubungan Internasional. Pengertian lainnya ialah hukum perdata Internasional merupakan suatu aturan hukum yang mengatur antara warga negara satu dengan warga negara lainnya. Hukum ini biasa disebut hukum antar bangsa. Pengertian tersebut penulis kutip dari www.pengertianartidefinisi.com yang penulis jelajahi pada tanggal 6 Juli 2017, pada pukul setengah tujuh petang.
.
Link diatas juga memberikan salah satu contohnya, yaitu perceraian antara dua orang yang berkewarganegaraan berbeda. Misalkan istrinya orang Perancis dan sang suami adalah orang Jerman. Kasus perceraian kedua orang tersebut termasuk salah satu contoh perdata Internasional.
.
Lingkup kedua ialah hukum publik Internasional (hukum antar negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan Internasional. Contohnya ialah perjanjian bilateral.
.

Sejarah Singkat Hukum Internasional

Hukum ini berkembang di Italia pada tahun 16-18 Masehi. Terbukti dengan adanya city-state. Pada tahun 1648 terjadi perjanjian Westphalia yang melahirkan konsep negara modern. Berdasarkan artikel yang ditulis pada regifauzi.wordpress.com mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan serangkaian perjanjian yang mengakhiri perang Tiga Puluh Tahun (perang antara Kristen dengan Protestan). Untuk lebih lanjutnya sudah diulas di dalam link tersebut. Hugo Grotius berperan dalam hukum Internasional. Hugo Grotius merupakan seorang filsuf dari Belanda. Dan Belanda pada saat setelah perjanjian Westphalia diakui secara sah kemerdekaannya, Republik Belanda. Jadi ada keterkaitan disini.
.
Out of topic sebentar. Berkaitan dengan perang 30 tahun, yang salah satu melatar belakanginya adalah upaya pembunuhan Raja Bohemia, penulis memiliki beberapa pertayaan di otak penulis. Berkaitan dengan Bohemia, ada sebuah lagu yang memiliki judul yang hampir mirip dengan kata tersebut. Ditambah lagu itu juga masih misteri maknanya. Lagu tersebut adalah Bohemian Rhapsody karya Queen.
.
Beberapa artikel yang penulis baca seperti gittify.blogspot.co.id dan www.kompasiana.com mengutarakan bahwa terdapat kalimat Galileo dalam lirik tersebut. Dalam sejarah sendiri Galileo merupakan korban kekuasaan gereja pada era pertengahan. Bersumber pada wikipedia, Galileo meninggal pada tahun 1942, enam tahun sebelum terjadinya perjanjian ini. Entah kenapa penulis mengatakan ini, penulis hanya iseng saja sih sebenarnya. Hanya ingin tahu apakah ada keterkaitan dengan lagu ini atau tidak. Di lain artikel mengatakan bahwa lagu ini sendiri secara agama (Islam) kurang begitu baik.
.
Lanjut mengenai sejarah singkatnya. Pada zaman Romawi ada dua jenis aturan hukum, yaitu Ius Gentium dan Ius Civile. Ius Gentium merupakan aturan hukum yang berlaku baik untuk warga negara Romawi sendiri dan juga untuk orang asing. Sedangkan Ius Civile hanya berlaku untuk warga Romawi. Jadi bisa disimpulkan bahwa Ius Gentium ini aturan hukum yang universal. Berlaku untuk semua orang, baik warga lokal (Romawi) maupun asing. Jadi bisa dikatakan Ius Gentium adalah hukum Internasional. Sedangkan Ius Civile sendiri merupakan hukum dalam negeri (Romawi).
.

Sumber Hukum Internasional

Terdapat lima sumber hukum Internasional, yaitu:
  1. Traktat (International convention),
  2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customary law) yang diakui sebagai hukum,
  3. Asas hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations),
  4. Yurisprudensi Internasional,
  5. Doktrin.
.

Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Terdapat dua asas. Pertama ialah asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian yang disepakati pada pihak harus ditaati dengan itikad baik). Kedua ialah asas primat hukum Internasional (bahwa hukum Internasional sederajat lebih tinggi daripada hukum nasional. Artinya hukum Internasional kedudukannya lebih tinggi sedikit dengan hukum nasional.
.

Subyek Hukum Internasional

  1. Negara: yang berdaulat dan merdeka.
  2. Gabungan beberapa negara, misalnya: Schengen (di Jerman) tempat perjanjian negara-negara Uni Eropa.
  3. Organisasi-organisasi negara, misalnya: PBB, ASEAN, dan lain-lain.
  4. Tahta suci (Vatikan).
  5. Manusia sebagai obyek hukum Internasional ada dalam ICC (International Criminal Court) atau Mahkamah Pidana Internasional.
.

Isi Hukum Internasional

  1. Terdiri atas hukum dalam masa damai dan masa peperangan atau konflik bersenjata (humanitarian law).
  2. Hukum Internasional dalam kondisi normal terdiri atas: aturan tentang batas-batas negara; aturan tentang organisasi yang bertindak sebagai wakil negara, misalnya: kepala negara, duta, konsul, dan lain-lain; aturan tentang terjadinya, bekerjanya, dan terhapusnya traktat.
  3. Aturan tentang akibat perbuatan yang melanggar hukum Internasional.
  4. Aturan tentang kepentingan bersama dalam lapangan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sebagainya.
  5. Aturan tentang cara-cara memecahkan persoalan dan perselisihan Internasional.
.

Cabang Hukum Internasional

  1. Hukum Internasional (asas atau pengantar),
  2. Hukum Perjanjian Internasional,
  3. Hukum Laut Internasional,
  4. Hukum Udara dan Angkasa,
  5. Hukum Pidana Internasional,
  6. Hukum Humaniter,
  7. Hukum Diplomatik Internasional,
  8. Hukum Bisnis Internasional.

Komentar