-->

Tugas Perlindungan Konsumen - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Tidak ada komentar

Tugas Perlindungan Konsumen - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

BPSK
. Pasal 23 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui BPSK atau jalur litigasi sesuai dengan tempat kedudukan konsumen. Pada Pasal 52 UUPK diatur mengenai lebih rinci terkait tugas dan wewenang BPSK, salah satunya adalah pada huruf (e), yakni menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang adanya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Artinya dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak. Berkaitan dengan Pasal 45 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh berdasarkan sukarela para pihak yang bersengketa adalah apabila penyelesaian secara damai tidak berhasil (Pasal 45 ayat 4). Yang menjadi pilihan para pihak adalah apakah penyelesaian sengketa tersebut hendak diselesaikan melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.¹

¹https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cc7facb76176/kompetensi-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen/, Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa, diakses pada tanggal 1 November 2019 pukul 15.00 WIB.

Ketua BPSK dapat menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila di dalam klausula diatur mengenai penyelesaian sengketa konsumen. Artinya sudah diperjanjikan dalam perjanjian bahwa penyelesaian sengketa diselesaikan dengan jalur litigasi.²

²https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cc7facb76176/kompetensi-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen/, Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa, diakses pada tanggal 1 November 2019 pukul 15.00 WIB.

Apabila dalam penyelesaian sengketa pihak pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan, maka akan diberikan kesempatan terakhir pada persidangan kedua dengan membawa bukti-bukti. BPSK dapat meminta kepada penyidik (dalam hal ini bisa dari kepolisian maupun pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berkaitan dengan konsumen) untuk menghadirkan pelaku usaha (Pasal 52 huruf i UUPK). Apabila pada persidangan kedua pihak pelaku usaha tidak hadir juga maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis.³

³https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cc7facb76176/kompetensi-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen/, Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa, diakses pada tanggal 1 November 2019 pukul 15.00 WIB.

Putusan BPSK adalah putusan yang telah final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tidak ada upaya banding maupun kasasi (penjelasan Pasal 54 UUPK). Di dalam pasal 56 ayat (2) menjelaskan para pihak yang keberatan akan keputusan BPSK bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dengan paling lambat 14 hari setelah putusan BPSK keluar. Maka disini yang dimaksud final itu bagaimana, sedangkan di dalam penjelasan pasal 54 itu tidak bisa di banding maupun kasasi. Dalam pasal 58 menuntut kepada Pengadilan untuk segera menindak lanjuti keberatan yang diajukan dari para pihak dengan jangka waktu 21 hari. Menurut Abdul Halim⁴ pengaturan BPSK dalam beberapa pasal dalam UUPK itu tidak applicable, adanya cacat substansial dalam beberapa pasal tersebut. Tujuannya untuk mengurangi beban kuantitas perkara dalam pengadilan umum, justru berbalik menambah beban bagi pengadilan.

Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, (Bandung: Nusa Media, 2016), hlm. 112.

Sebagai contoh adalah Putusan BPSK Nomor 09/PTS/BPSK-PDG/ARBT/IX/2018. Putusan tersebut naik ke Pengadilan Negeri Padang dengan Putusan PN Padang Nomor 154/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Pdg, kemudian kasasi ke Mahkamah Agung dengan Putusan MA Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019. Alasan MA menerima sebagian gugatan pemohon karena Putusan BPSK tidak sesuai dengan kewenangan BPSK, yang mana dalam kasus ini adalah terjadinya wanprestasi antara pemohon dan termohon, bukan kasus sengketa konsumen. BPSK seharusnya menolak aduan karena bukan bagian dari wewenanganya. Alasan ini dapat diterima.

Ada satu perkara yang menggunakan jalur BPSK, yakni kasus antara PT. Nissan Motor Indonesia (PT. NMI) dengan konsumennya, Ludmilla Arif. Ludmilla Arif merasa tertipu dengan iklan yang dikeluarkan PT. NMI, karena dalam iklannya tersebut disebutkan bahwa Nissan March, produk PT. NMI, merupakan mobil yang irit dan membuatnya tertarik untuk membeli.

Sebulan menggunakan transportasi itu, Milla merasakan ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit-Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.⁵

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan/, Kasus Nissan March Masuk Pengadilan, diakses pada tanggal 1 November 2019 pukul 15.00 WIB.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan hingga Mahkamah Agung. Dalam Putusan MA Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 menyatakan bahwa apa yang dilakukan NMI memang melanggar Pasal 9 UUPK, sesuai dengan keputusan BPSK.

Source picture (mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)

Komentar