A. Latar Belakang
Undang-undang No.32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu memberikan pengertian tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 2) dan pengertian tentang Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 1), yakni: "Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu".
Sedangkan Sirkuit Terpadu ialah: "Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."
Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa sesuatu hal dapat dikatakan sebagai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu haruslah mempunyai unsur-unsur:
- Kreasi dalam bentuk tiga dimensi yang terdiri dari elemen-elemen elektronik dimana paling sedikit mengandung satu elemen aktif;
- Merupakan Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi;
- Mampu menghasilkan fungsi elektronik. [1]
[1] Aline Gratika Nugrahani, “Kelemahan Hukum Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”. Jurnal Hukum Prioris, Volume 1, Nomor 1, September 2006, hlm. 38-39.
Selain harus memenuhi unsur-unsur tersebut, sebuah Desain Tata letak Sirkuit Terpadu yang dapat diberikan perlindungan haruslah merupakan desain orisinal dari pendesain tersebut, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain artinya bukan tiruan dan karya pendesain lain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat, tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain lain artinya karya tersebut haruslah hasil dan kreatifitas pendesain dimana bagi pendesain lain merupakan suatu hal yang tidak biasa.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dapat dilindungi adalah jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut memenuhi Pasal 3 Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Pada umumnya hak-hak di dalam hak kekayaan intelektual (HKI) menganut sistem perlindungan yang sama yaitu sistem First to File (siapa yang pertama kali mendaftar dia yang mendapat perlindungan) kecuali hak cipta dan hak rahasia dagang. Perlindungan dengan sistem First to File diberikan berdasarkan permohonan. Artinya perlindungan hanya akan diberikan kepada orang yang mengajukan permohonan perlindungan dalam hal ini berupa pengajuan pendaftaran haknya, jika pendaftarannya diterima hak akan diperoleh, sementara dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah menimbulkan hak karena sejak lahirnya ciptaan maka sejak itulah hak cipta diperoleh.
Lain lagi dengan rahasia dagang karena bersifat rahasia maka tidak diketahui kapan lahirnya hak tersebut sehingga tidak ada ketentuan kapan perlindungan dimulai dan jangka waktu perlindungan tidak dibatasi sampai kapan, sepanjang rahasia tersebut belum terungkap maka perlindungan masih berlangsung.
Hak-hak dalam HKI yang menganut sistem First to File perlindungan dimulai sejak tanggal penerimaan. Tanggal Penerimaan adalah tanggal dimana seluruh syarat-syarat administrasi permohonan telah dipenuhi dan karya-karya yang diajukan pendaftarannya dilarang untuk dipublikasikan sebelum pendaftarannya diterima karena pada saat itu belum ada perlindungan hukum.
Penggunaan Sistem First to File dalam perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Tersirat dalam Pasal 9 Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang menyatakan bahwa: "Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan". [2]
________
________
[2] Id, hlm. 39-40.
Berbarengan dengan Undang-Undang Rahasia Dagang, Undang-Undang Desain Industri, dan Undang-Undang Varietas Tanaman, Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu diundangkan pada tanggal 20 Desember tahun 2000. Keempat Undang-undang tersebut dikeluarkan dengan latar belakang penyesuaian aturan dibidang HKI, karena telah masuknya Indonesia sebagai anggota World Trade Organisation (WTO) di mana di dalamnya diatur tentang Trade Related Aspects of Intel-lectual Property Rights disingkat TRIPs (Aspek-aspek perdagangan yang berkaitan dengan HKI).
Lahirnya Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberikan upaya hukum terhadap perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, namun apabila dicermati secara lebih rinci muatan materi dari Undang-Undang Desain Tata Letak sirkuit Terpadu akan terlihat beberapa kelemahan dimana kelemahan tersebut akan berpengaruh pada optimalisasi terhadap perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Beberapa kelemahan tersebut antara lain tentang Prosedur pendaftaran dan mulainya jangka waktu perlindungan dalam hal terjadi keadaan seperti yang tercantum dalam pasal 4 Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. [3]
________
________
[3] Id, hlm. 37-38.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu?
- Apa kelemahan UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu?
C. Kerangka Teori
Pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan Yuridis Normatif, yakni dengan cara menelaah Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
D. Pembahasan
1. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlindungan hukum terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) bersumber dari UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UUDTLST). Ada dua alasan mengapa Indonesia perlu memiliki UU yang khusus mengatur dan melindungi hak DTLST, yakni:
- a. Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional sehingga perlu diciptakan iklim yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat di bidang desain tata letak sirkuit terpadu sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual.
- b. Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. [4]
________
[4] Andrew Jonathan Sombah, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Kajian Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2000)”. Jurnal Lex Administratum, Volume 2, Nomor 3, Juli-Okrober 2014, hlm. 149.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum yang kuat dan pasti untuk menjaga agar pihak yang tidak berhak, tidak menyalahgunakan hak DTLST. Selain itu, juga membentuk alur alih teknologi yang sangat penting dalam merangsang aktivitas kreatif pendesain agar selalu menciptakan desain orisinal.
Dengan terjamin dan terlaksananya perlindungan hukum terhadap hak-hak pendesain DTLST diharapkan dapat memajukan industri dan merangsang minat peneliti dan pendesain untuk lebih kreatif dan secara ekonomis, desaian yang mereka hasilkan dapat memberikan kontribusi bagi menambahxpendapatan bilamana desain mereka digunakan untuk kepentingan industri. Dengan demikian, hasilnya dapat menarik para investor asing untuk masuk ke Indonesia dan yang disebutkan terakhir merupakan tujuan utama dibentuk dan diundangkannya UUDTLST.
Persetujuan TRIPs/WTO menggunakan istilah Layout-Designs (Topographies) of Integrated Circuit yang kemudian diterjemahkan dengan Layout-Design (Topografi) Rangkaian Elektronik Terpadu atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh UUDTLST. Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit) merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektromagnetik sebagai penggerak utama kemajuan teknologi dalam dua dekade terakhir, khususnya industri komputer dan teknologi yang terkait.
Tidak semua DTLST menjadi objek yang mendapat perlindungan hukum menurut UUDTLST, melainkan hanya DTLST yang orisinal. Artinya, DTLST hasil kreativitas intelektual manusia tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain, dan bukan tiruan dari hasil karya pendesain lain.
Meskipun demikian, DTLST hasil kreativitas intelektual memenuhi syarat tersebut tidak dapat diberikan hak DTLST apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Subjek hukum yang dapat memperoleh hak DTLST adalah pendesain sendiri atau orang yang menerima hak dari pendesain. Apabila pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, maka Hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersamaan pula, kecuali jika diperjanjikan lain.
Dilihat dari sudut pemegang hak, perlindungan hukum terhadap hak DTLST ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kepemilikan hak DTLST bagi sendiri, termasuk pihak yang menerima hak desain darinya maupun terhadap penggunaan hak eksklusifnya dari perbuatan-perbuatan orang yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, terutama segi ekonomi secara melawan hukum.
Perlindungan hukum terhadap hak DTLST dalam UUDTLST dilakukan dari sudut hukum perdata dan pidana. Dari sudut hukum perdata, secara formal ditentukan hak mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Meskipun tidak ada ketentuan ini, gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 BW Perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak desain industri adalah perlindungan hukum melalui hukum pidana, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42 UUDTLST. [5]
________
________
[5] Id, hlm. 149-150.
Objek tindak pidana DTLST adalah hak DTLST dan yang berkaitan dengan hak tersebut. Kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana DTSLT adalah kepentingan hukum dalam mempertahankan dan menggunakan Hak DTSLT.
Ada empat bentuk tindak pidana DTLST sebagai berikut. (1) Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Membuat, Memakai, Menjual, Mengimpor, Mengekspor, dan/atau Mengedarkan Barang yang di Dalamnya terdapat Seluruh atau Sebagian Desain yang Telah Diberi Hak DTLST; (2) Tindak Pidana Sengaja Tidak Mencantumkan Nama Pendesain dalam Sertifikat DTLST, Daftar Umum DTLST, dan Berita Resmi DTLST; (3) Tindak Pidana Pegawai Direktorat Jenderal atau Orang yang Karena Tugasnya Bekerja Untuk dan/atau Atas Nama Direktorat Jenderal Sengaja Tidak Menjaga Kerahasiaan Permohonan; dan (4) Tindak Pidana dalam hal Pengalihan Hak DTLST dengan Sengaja Tidak Lagi Mencantumkan Nama dan Identitas Pendesain DTLST dalam Sertifikat DTLST, Berita Resmi DTLST, maupun dalam Daftar Umum DTLST.
Dalam penanganan kasus perkara tindak pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tetap diberlakukan KUHAP, namun dalam penyidikan hukum acaranya sedikit berbeda. Dalam hal penyidikan tindak pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, sekadar ditentukan adanya pejabat penyidik di luar pejabat Polri yang berhak mela-kukan penyidikan perkara tindak pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. [6]
________
[6] Id, hlm. 154-155.
2. Kelemahan Hukum UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan instrumen yang dapat diharapkan memberikan perlindungan yang efektif dan komprehensif dalam bidang HKI pada umumnya dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada khususnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dapat diukur dengan meneliti pada tataran normatif maupun implementatif.
Pada bagian ini akan diuraikan tentang beberapa kelemahan dalam Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Kelemahan tersebut jelas akan membawa konsekuensi lebih lanjut terhadap implementasi dan norma-norma yang ada pada Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Permaknaan dan konsekuensi ini harus diartikan dalam konteks "Law enforcement" dan Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, artinya dapat dipastikan dalam law enforcement terhadap Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu akan mengalami ketidakefektifan.
Ada dua kelemahan yang terkandung dalam Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dari perspektif normatif yaitu:
- a. Dasar pemberian perlindungan
Pada pasal 4 Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dikatakan bahwa:
- 1) Perlindungan terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan;
- 2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat perbedaan antara sistim pendaftaran Paten, Merek dan Desain Industri dengan sistim perlindungan yang dianut Undang-undang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu walaupun sebenarnya sama-sama mengaharuskan adanya permohonan dalam sistim perlindungannya (perlindungan dengan sistem First to File). [7]
________
[7] Aline Gratika, Op.Cit., hlm. 42-43.
Dalam sistem First To File sebuah karya yang sedang dimintakan perlindungan (mengajukan Permohonan) pada umumnya tidak boleh dipublikasikan terlebih dahulu sebelum pendaftaran diterima. Resiko publikasi sebelum dikabulkannya permohonan pendaftaran adalah pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan gugatan jika karyanya dipakai pihak lain dan juga akan mengakibatkan gugurnya nilai baru pada karya tersebut sehingga pendaftaran kemungkinan akan ditolak.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu publikasi berupa eksploitasi secara komersil Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum didaftar tidak menyebabkan gugurnya hak mengajukan permohonan pendaftaran. Undang-undang tetap memberikan kesempatan mengajukan permohonan pendaftaran kepada karya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah dieksploitasi secara komersil (dijual, dipakai, diedarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan) dengan syarat paling lama setelah 2 tahun sejak dieksploitasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Bersangkutan harus didaftar.
Dengan kondisi tersebut, maka dalam menentukan mulainya jangka waktu perlindungan didasarkan pada tanggal pertama kali dieksploitasi bagi yang melakukan eksploitasi sebelum mendaftar, sedangkan bagi yang langsung mengajukan pendaftaran tanpa eksploitasi didasarkan pada tanggal penerimaan.
Keadaan ini sangat menguntungkan bagi pendesain Tata letak sirkuit Terpadu, karena dengan eksploitasi terlebih dahulu pendesain akan tahu bagaimana tanggapan pasar terhadap produknya, jika tanggapannya baik dan menguntungkan, kesempatan mengajukan pendaftaran ditempuh, sehingga perlindungan akan diperoleh, dengan demikian pendesain mendapat keuntungan dan perlindungan.
Hal seperti ini tidak diperoleh bagi inventor yang mengajukan paten dan pendesain dalam Desain Industri, mereka harus mendaftar terlebih dahulu sebelum memasarkan invensinya dan produk desainnya tersebut, padahal belum tentu dapat diterima pasar, sehingga banyak diantara mereka yang tidak memperoleh keuntungan dari invensi dan desain produknya, mengingat untuk mengajukan permohonan pendaftaran diperlukan biaya yang tidak sedikit, terutama dalam perlindungan paten terdapat biaya tahunan yang harus dibayar setiap tahunnya tanpa melihat apakah patennya laku dipasaran atau tidak.
Adapun kelemahan dari ketentuan di atas adalah bagaimana jika terdapat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sama dari pendesain yang berbeda kemudian pendesain pertama mengekploitasi sebelum dia mendaftar kemudian pendesain yang ke dua langsung mendaftar tanpa eksploitasi terlebih dahulu, di mana waktu pendaftaran pendesain kedua adalah pada masa 2 (dua) tahun setelah ekploitasi pendesain pertama dimana pada masa itu pendesain pertama masih dapat mengajukan pendaftaran. Untuk itu diberikan ilustrasi sebagai berikut:
A dan B membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sama walaupun diantara mereka tidak saling mengenal dan masing-masing tidak meniru desain siapapun juga. A pada tanggal 2 Juni 2000 menjual karyanya disebuah pameran. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2001 A mengajukan pendaftaran untuk karya tersebut. Namun pada tanggal 18 Desember 2000 B mengajukan pendaftaran sebuah karya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sama dengan karya A. Siapakah yang akan diterima pendaftarannya mengingat A masih mempunyai hak mengajukan pendaftaran selama 2 tahun sejak tanggal 2 Juni 2000. Sangat disayangkan untuk kasus seperti diuraikan tersebut Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan solusi. [8]
________
[8] Id, hlm. 43-44.
- b. Prosedur pendaftaran
Kelemahan kedua dalam Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terletak pada prosedur pendaftarannya, dimana dalam prosedur pendaftaran tidak dilakukan pemeriksaan substantif, padahal syarat diterimanya sebuah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah karya yang original (asli/benar-benar dibuat oleh orang yang bersangkutan), jika tidak dilakukan pemeriksaan substantif bagaimana dapat diketahui karya tersebut original atau tidak.
Dengan tidak adanya pemeriksaan substantif dimungkinkan terdapat penerimaan 2 atau lebih karya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sama. Kelemahan prosedur pendaftaran terjadi juga pada prosedur pendaftaran Desain Industri, terlihat pada tidak adanya pelaksanaan pemeriksaan substantif jika dalam proses pengumuman tidak terdapat keberatan dari pihak ketiga.
Padahal dalam kenyataannya, boleh jadi suatu pengumuman terhadap permohonan desain industri itu tidak ada keberatan, dikarenakan informasi itu tidak diterima secara merata. Akibatnya dengan mekanisme seperti ini seringkali pihak Direktorat Jenderal HKI "kecolongan" dalam pemberian hak desain industri.
Desain Industri yang menurut pihak Direktorat Jenderal HKI telah memenuhi ketentuan Undang-undang Desain Industri (mempunyai unsur kebaruan), namun pada kenyataannya desain industri yang telah diberikan haknya itu bukan lagi sebagai desain industri yang baru. Dalam situasi seperti ini sangat jelas perlindungan hukum terhadap desain industri yang diharapkan juga akan menjadi tidak efektif.. Melihat apa yang terjadi dalam desain industri, hal tersebut dapat pula terjadi dalam Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. [9]
________
[9] Id, hlm. 44-45.
E. Penutup
Berdasarkan uraian tersebut dapat diperkirakan bahwa perlindungan terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban Pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalah gunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi yang sangat penting untuk merangsang aktifitas kreatif pendesain guna terus menerus menciptakan desain Orisinal (Penjelasan Umum Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
Tidak adanya ketentuan siapa yang akan diberikan perlindungan jika terdapat 2 (dua) pendaftaran untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sama dalam masa 2 tahun setelah dilakukan eksploitasi secara komersil, dimana salah seorang telah mengekploitasi secara komersil yang lain langsung mengajukan pendaftaran tanpa eksploitasi terlebih dahulu, keadaan seperti ini akan mempersulit pihak Dirjen HKI untuk menentukan siapa yang berhak mengajukan pendaftaran dan siapa yang akan diberi perlindungan. Kemudian melihat tidak adanya pemeriksaan substantif dalam prosedur pendaftaran dipastikan Dirjen HKI akan banyak menerima pendaftaran karya-karya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak orisinal.
Dengan adanya kelemahan-kelemahan yang melekat pada Undang-Undang ini, akan lebih baik apabila Undang-undang tersebut dapat direvisi dan perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam untuk disesuaikan dengan keadaan nyata di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang tersebut.
F. Daftar Pustaka
Andrew Jonathan Sombah, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Kajian Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2000)”. Jurnal Lex Administratum, Volume 2, Nomor 3, Juli-Okrober 2014.
Aline Gratika Nugrahani, “Kelemahan Hukum Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”. Jurnal Hukum Prioris, Volume 1, Nomor 1, September 2006.
Aline Gratika Nugrahani, “Kelemahan Hukum Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu”. Jurnal Hukum Prioris, Volume 1, Nomor 1, September 2006.